Trik Dan Tips Tata Cara & Syarat-Syarat Pengurusan Sertifikat Kelahiran Baru

Masih mengenai Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan, waktu kemudian admind telah menuliskan mengenai hal-hal penting dan syarat menci...

A+ A-
Masih mengenai Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan, waktu kemudian admind telah menuliskan mengenai hal-hal penting dan syarat menciptakan akta kematian, kali kali ini admind juga akan menuliskan perihal tata cara dan syarat-syarat mengurus sertifikat kelahiran, simak hal-hal yang penting diketahui untuk pengurusan akta kelahiran (akte lahir).

Kapankah waktu yang seharus-nya mengurus sertifikat kelahiran (akta lahir)?
Berdasrkan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006 sertifikat kelahiran (akta lahir) di buat semenjak hari pertama bayi lahir dan selambat-lambat nya yaitu 60 hari semenjak waktu insiden kelahiran bayi.
Dimana tempat (kantor pelayanan) pengurusan sertifikat lahir?
Secara skematik pemerintahan sertifikat kelahiran di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Namun untuk pengurusan sertifikat lahir sekarang tidak perlu ke kantor disdukcapil lagi, melainkan cukup di kantor kelurahan saja. Makara pada dasarnya sertifikat kelahiran diurus di kantor kelurahan.
Berapa Biaya Pengurusan Akta Kelahiran?
Biaya mengurus (pembuatan) sertifikat kelahiran secara resmi gratis tidak di pungut biaya. Namun pengurusan akte kelahiran bayi yang lahir lebih (lewat) 60 hari semenjak insiden kelahiran dapat dikenakan denda (sesuai dengan ketentuan tempat masing-masing).
Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
  1. Pelapor (Orang Tua) Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan) bermeterai Rp6.000.
  2. Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Tanda Lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Tempat melahirkan. Atau juga mungkin dapat saja ketika dikala melahirkan berada di pesawat atau kapal maritim maka, perlu juga mendapat surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar. NIK Anda harus sudah masuk dalam KK.
  4. Fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) orangtua (ayah dan ibu) sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diharapkan memakai SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
  5. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri.
  6. Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat dengan dibubuhi stempel berair atau asli.
  7. Fotokopi Akte Kelahiran suami istri sebanyak 2 lembar.
  8. Dua orang saksi untuk menunjukan perihal kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan (untuk hal ini mungkin di beberapa daerah, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan, cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor atau orangtua anak).
Apa Manfaat Akta Kelahiran (Akta Lahir)?

Fungsi atau manfaat sertifikat lahir ada banyak sekali, alasannya sertifikat lahir merupakan salah satu dokumen catatan sipil seseorang. Namun manfaat sertifikat lahir yang paling menonjol yaitu sebagai berikut:
  1. Sebagai Pengakuan negara perihal status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.
  2. Merupakan dokumen atau alat bukti yang sah mengenai identitas seseorang.
  3. Data dasar penetapan identitas dalam dokumen lainnya,seperti ijazah, ktp, kk.
  4. Kelengkapan syarat memasuki dunia pendidikan dari Taman Kanak-kanak s/d sekolah tinggi tinggi.
  5. Kelengkapan syarat melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.
  6. Kelengkapan syarat menciptakan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.
  7. Kelengkapan syarat Membuat pasport.
  8. Kelengkapan syarat mengurus sumbangan keluarga.
  9. Kelengkapan syarat mengurus warisan.
  10. Kelengkapan syarat mengurus beasiswa.
  11. Kelengkapan syarat mengurus pensiun bagi pegawai.
  12. Kelengkapan syarat mengurus pencatatan perkawinan.
  13. Kelengkapan syarat mengurus dokumen-dokumen kalau hendak melakukan ibadah haji.
  14. Kelengkapan syarat mengurus pelaporan dan Akta kematian.
  15. Kelengkapan syarat mengurus perceraian.
  16. Kelengkapan syarat mengurus legalisasi anak.
  17. Kelengkapan syarat mengurus pengangkatan anak/adopsi.
Demikian klarifikasi perihal sertifikat kelahiran atau sertifikat lahir, untuk keterangan lebih lanjut harap bertanya ke tetangga terdekat, rt/rw atau tiba eksklusif ke kantor kelurahan.
 waktu kemudian admind telah menuliskan mengenai hal Trik dan Tips Tata Cara & Syarat-Syarat Pengurusan Akta Kelahiran Baru
Contoh Akte Kelahiran

Related

Document 4704848149696348539

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item