Yang Dimaksud Pengertian Demokrasi

Pengertian Demokrasi - Demokrasi  berasal  dari  bahasa  Yunani, yaitu  demos  yang berarti rakyat  dan kratia  yang berarti pemerintahan. ...

A+ A-
Pengertian Demokrasi - Demokrasi  berasal  dari  bahasa  Yunani, yaitu  demos  yang berarti rakyat  dan kratia  yang berarti pemerintahan. Makara demokratia (demokrasi) mempunyai arti pemerintahan rakyat.  Menurut  Abraham Lincoln  (1863), demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Demokrasi  juga  dapat  didefinisikan  sebagai  suatu teladan pemerintahan yang mengikut sertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang (Hakim 2011: 174).

Menurut  Jean Jaques Rousseau  (2007), demokrasi yaitu sebuah tahapan atau sebuah proses yang harus dilalui oleh suatu  negara  untuk mendapat kesejahteraan.  Pernyataan tersebut mengasumsikan bahwa demokrasi merupakan  pembelajaran  bagi negara  menuju ke arah perkembangan ketatanegaraan yang sempurna, sehingga untuk mengukur keberhasilan  sebuah demokrasi tidak  ditentukan oleh  tujuan akhir, melainkan lebih melihat pada fakta tahapan yang ada. Demokrasi  berjalan sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat  dipengaruhi oleh  banyak sekali faktor, salah satunya yaitu budaya suatu bangsa.

Demokrasi

Indonesia merupakan salah satu negara yang menyebabkan demokrasi sebagai hukum dasarnya. Pasal 1 ayat  (2)  UUD 1945 menyebutkan bahwa,  “Kedaulatan yaitu ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang.”  Hal ini  menawarkan pengertian bahwa konsep kedaulatan di Indonesia tidak berdasarkan  kedaulatan agama, kedaulatan raja, maupun  kedaulatan  negara.  Konsep kedaulatan rakyat bertujuan untuk  menjamin peran  serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan,  sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku akan  mencerminkan  nilai-nilai keadilan yang hidup dimasyarakat. Hukum dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak  boleh ditetapkan dan diterapkan  secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara  bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi (Asshiddiqie 2006:154).

Berdasarkan sejarah ketatanegaraan, konsep demokrasi yang dianut Indonesia  sebagai negara kesatuan  mempunyai corak  sendiri-sendiri pada setiap rezim yang berbeda. Pada masa rezim Soekarno hingga rezim Megawati, sistem demokrasi yang dipakai  dalam pemilu masih menggunakan  sistem pemilihan demokrasi  representative.  Artinya kecenderungan  sistem ini didominasi oleh  sistem  indirect democration, sehingga kekuasaan dalam pengambilan kebijakan terpusat pada forum legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Sistem tersebut dianggap masih mempunyai kelemahan, lantaran dalam sistem ini sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan, menyerupai Korupsi, Kolusi, dan  Nepotisme (KKN) serta  penyalahgunaan di masing-masing pusat kekuasaan. Soekarno pada masa kepemimpinannya memakai istilah demokrasi terpimpin dan Soeharto tidak kalah memakai istilah demokrasi Pancasila. Istilah-istilah tersebut tentu mempunyai nilai-nilai pandangan gres demokrasi yang ideal, namun pada penerapannya malah didominasi oleh kekuasaan-kekuasaan  yang merugikan, sehingga roh dari demokrasi tidak pernah terealisasikan secara nyata.

Pada masa  diangkatnya B.  J. Habibie menjadi  presiden yang menggantikan Soeharto tahun 1998, semangat  demokrasi yang semula ditutup-tutupi mulai dibuka seluas-luasnya, salah satunya  yaitu mengenai kebijakan otonomi daerah.  Pemerintah mengeluarkan  kebijakan  otonomi daerah  melalui  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 perihal Pemda dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 perihal Perimbangan Keuangan  Antara Pemerintah  Pusat dan Daerah,  yang kemudian  telah  diperbaharui  dengan  Undang-Undang Nomor  23  Tahun 2014  perihal Pemerintahan Daerah dan  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.

Perubahan Undang-Undang  pemerintahan daerah  di Indonesia kuat terhadap  sistem pemerintahan  yang semula  tersentralisasi menjadi desentralisasi. Melalui kebijakan tersebut, dibutuhkan sanggup memberikan  ruang gerak bagi  pemerintah kawasan dalam  mengelola kawasan baik dibidang politik, keuangan kawasan maupun pemanfaatan sumber daya daerah.

Penerapan demokrasi di  Negara berkembang menyerupai Indonesia, merupakan pekerjaan berat yang harus dilakukan secara konsisten dan utuh. Hal itu disebabkan lantaran demokrasi  sebagai sebuah konsep lahir dari keinginan  insan yang bermanfaat untuk merumuskan kehidupan yang  ideal,  dan menuju kesejahteraan.  Keberhasilan demokrasi di sebuah negara  sanggup terwujud apabila  dalam  penyelenggaraan pemerintahan memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). Menurut  World Bank, tata kepemerintahan yang baik  didefinisikan sebagai suatu  penyelenggaraan manajemen pembangunan yang  solid dan  bertanggung jawab yang sejalan  dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan  pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrasi, menjalankan disiplin anggaran serta  penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya acara perjuangan (Mardiasmo 2002:18).

Related

Hukum 4444479259497371141

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item