Yang Dimaksud Pengertian Sertifikat Otentik

Pengertian Akta Otentik - Acte Authentic  dalam kamus aturan diartikan sebagai sertifikat atau surat yang dibentuk di hadapan atau oleh nota...

A+ A-
Pengertian Akta Otentik - Acte Authentic  dalam kamus aturan diartikan sebagai sertifikat atau surat yang dibentuk di hadapan atau oleh notaris dengan para saksi.dalam Pasal 165 H.I.R bahwa Akta Otentik adalah:

“Akta Otentik, yaitu suatu surat yang diperbuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang  cukup bagi kedua belah pihak dan andal warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, yaitu wacana segala hal yang disebut didalam surat itu dan juga wacana yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan sahaja, tetapi yang tersebut  kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu pribadi berhubung dalam pokok akte itu ”

Pada umumnya sertifikat ialah suatu surat yang ditandatangani, memuat keterangan wacana kejadian-kejadian atau hal-hal yang merupakan dasar dari suatu perjanjian.  Akta Otentik ialah suatu sertifikat yang dibentuk oleh atau di hadapan pegawai umum, oleh siapa didalam sertifikat tersebut dicatat pernyataan pihak yang menyuruh menciptakan sertifikat itu. Dalam kata lain sertifikat dikatakan otentik bukan lantaran penetapan undang-undang akan tetapi disebabkan dibentuk oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, dalam pembahasan ini ialah Notaris. Akta yang dibentuk di hadapan atau oleh Notaris berkedudukan sebagai sertifikat otentik berdasarkan bentuk dan tatacara yang ditetapkan oleh Undang–Undang, menyerupai yang diungkapkan oleh Philipus M. Madjon bahwa syarat sertifikat otentik adalah:

1.Didalam bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang – undang;
2.Dibuat di hadapan pejabat umum.

Pengertian Akta Otentik

Akta yang dibentuk “ oleh ” (door) notaris atau yang dinamakan “ sertifikat relaas ” atau “ sertifikat pejabat ” (ambtelijke akten). Dalam sertifikat ini menguraikan secara otentik satu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat sertifikat yakni Notaris sendiri didalam menjalankan kewajibanya sebagai seorang Notaris.

Akta yang dibentuk “ di hadapan ” (Ten Overstaan) Notaris atau yang dinamakan Akta Partij (Partij akten). Menurut kamus hukum  Acte pertij ialah suatu sertifikat otentik yang dibentuk oleh beberapa pihak di  hadapan atau dengan proteksi seseorang pejabat umum dengan inisisatif beberapa pihak itu sendiri. Dalam sertifikat ini berisikan kisah dari apa yang terjadi lantaran perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain di hadapan Notaris, artinya yang diterangkan atau diceritakan oleh pihak lain kepada Notaris dalam menjalankan jabatanya dan untuk keperluan nama pihak lain itu sengaja tiba di hadapan Notaris untuk menawarkan keterangan biar keterangan atau perbuatan itu dikonstatir oleh notaris di dalam suatu sertifikat yang dibentuk di hadapan Notaris.

Kekuatan Pembuktian Akta Otentik
Akta otentik sebagaimana diterangkan dalam Pasal 165 H.I.R bahwa sertifikat otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempuanyai peranan penting dalam setiap relasi dalam kehidupan masyarakat. Dalam aneka macam relasi bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial dan lain –  lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa sertifikat otentik makin meningkat sejalan dengan berjalanya tuntutan akan kepastian aturan dalam aneka macam relasi ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, reional, maupun global. Melalui sertifikat otentik yang memilih secara terang hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diperlukan sanggup dihindarinya sengketa. Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun Notaris mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang termuat dalam sertifikat Notaris sungguh-sunggh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak yaitu dengan cara memabacakanya sehingga menjadi terang isi Akta Notaris, serta memberian kanal terhadap informasi, termasuk kanal terhadap peraturan perundang-udangan yang terkait bagi para pihak yang menandatangani akta.

Kekuatan pembuktian sertifikat otentik dengan demikian juga sertifikat notaris ialah jawaban pribadi yang merupakan keharusan dari ketentuan-ketentuan perundang-undangan, bahwa harus ada akta-akta otentik sebagai alat pembuktian dan dari kiprah yang dibebankan kepada pejabat.

Selain itu sertifikat otentik juga mempunyai kekuatan bukti Materiil yaitu apa apa yang diterangkan yang tercantum dalam sertifikat ialah benar-benar keterangan yang sebenar-benarnya. Maka dari itu terang bahwa sertifikat otentik mempunyai 3 macam kekuatan pembuktian yaitu :
1.  Kekuatan pembuktian lahiriah (Uitwendige Bewijsracht)
Merupakan kekuatan sertifikat itu sendiri untuk menerangkan dirinya sendiri sebagai sertifikat otentik (acta publica probant sese ipsa) dimana dika kelihatan dari luar (lahirnya) sebagai sertifikat otentik serta sesuai dengan aturan aturan yang sudah ditentukan mengenai syarat sertifikat otentik maka sertifikat tersebut berlaku sebagai sertifikat otentik. Nilai pembuktian sertifikat notaris dari aspek lahiriah harus dilihat apa adanya. Kekuatan pembuktian lahiriah tidak berlaku bagi sertifikat dibawah tangan.

2.  Kekuatan pembuktian Formal (Formale Bewijskracht)
Dengan kekuatan pembuktian formal ini oleh sertifikat otentik dibuktikan, bahwa pejabat yang bersangkutan telah menyatakan dalam goresan pena sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat dan selain dari itu kebenaran dari apa yang diuraikan oleh pejabat dalam sertifikat sebagaimana telah dilakukan dan disaksikanya didalam menjalankan jabatanya. atau dengan kata lain bahwa sertifikat tersebut menawarkan kepastian bahwa memang benar dilakukan atau diterangkan oleh pihak di hadapan notaris.

3.  Kekuatan Materil (meteriele bewijskracht)
Merupakan kepastian wacana bahan suatu akta, bahwa apa yang tersebut dalam sertifikat merupakan pembuktian yang sah terhadap pihak – pihak yang menciptakan sertifikat atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian sebaliknya.

Dalam permasalahan para pihak kalau yang dipermasalahkan ialah aspek formal maka harus dibuktikan dari segi formalitas sertifikat yaitu harus sanggup menerangkan kebenaran hari, tanggal, bulan, tahun dan pukul menghadap, menerangkan ketidakbenaran mereka yang menghadap, menerangkan ketidakbenaran apa yang dilihat, disaksikan dan didengar oleh Notaris, dan ketidakbenaran tandatangan para pihak, saksi dan Notaris ataupun ada mekanisme pembuatan sertifikat yang dilakukan.

Related

Hukum 6426465077481789464

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item