Yang Dimaksud Pengertian Tindak Pidana Perkosaan

Pengertian Tindak Pidana Perkosaan  - Wahid menyampaikan bahwa, “Perkosaan berasal dari kata latin “rapere” yang berarti mencuri, merampas ...

A+ A-
Pengertian Tindak Pidana Perkosaan  - Wahid menyampaikan bahwa, “Perkosaan berasal dari kata latin “rapere” yang berarti mencuri, merampas atau membawa pergi. Pada perkosaan, korban diperlakukan sebagai objek dan bukan sebagai individu, sehingga terjadi kehilangan harga diri dan kepercayaan diri”.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia karangan Badudu dan Zain pengertian perkosaan dilihat dari asal kata yang sanggup diuraikan sebagai berikut: perkosa, memperkosa : 1) mengambil, mempunyai punya orang dengan paksa dan dengan kekuatan atau kekuasaan. 2) menggagahi, menyebadani seorang dengan paksa dan kekerasan. 3) melanggar dengan sengaja tak mau mematuhi. Pemerkosaan ialah hal, cara atau hasil kerja memperkosa.

Prodjodikoro mengungkapkan perkosaan ialah “Seorang laki-laki yang memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia, sehingga sedemikian rupa ia tidak sanggup melawan, maka dengan terpaksa ia mau melaksanakan persetubuhan itu.”

Sedangkan R.Sugandhi mengemukakan bahwa perkosaan ialah “Sesorang laki-laki yang memaksa pada seseorang yang bukan istrinya untuk melaksanakan persetubuhan dengannya dengan bahaya kekerasan, yang mana diharuskan kemaluan laki-laki telah masuk ke dalam lubang kemaluan seorang perempuan yang lalu mengeluarkan air mani.”

Lamintang dan Samosir yang dimaksud dengan perkosaan ialah “Perbuatan seseorang yang dengan kekerasan atau bahaya kekerasan memaksa seorang perempuan untuk melaksanakan kekerabatan di luar ikatan perkawinan dengan dirinya.”

Tindak pidana perkosaan berdasarkan Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana disebutkan bahwa “Barang siapa dengan kekerasan atau bahaya kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan ia di luar ijab kabul diancam alasannya ialah melaksanakan perkosaan dengan pidana penjara paling usang dua belas tahun.”

Stop 'perkosaan'

Wahid menyebutkan bahwa unsur-unsur dari Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana adalah:
1.  Barang siapa
2.  Dengan kekerasan atau dengan ancaman
3.  Dengan bahaya kekerasan
4.  Memaksa
5.  Seorang perempuan (diluar perkawinan)
6.  Bersetubuh dengan dia

Penjelasan dari unsur-unsur tersebut yakni :
1.  Unsur barang siapa (subyek tindak pidana) dalam Kitab Udang-undang Hukum Pidana sanggup disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa”  adalah orang atau manusia.
2.  Unsur kekerasan ialah kekuatan fisik atau perbuatan fisik yang mengakibatkan orang lain secara fisik tidak berdaya tidak bisa melaksanakan perlawanan atau pembelaan. Wujud dari kekerasan dalam tindak pidana perkosaan antara lain bisa berupa perbuatan mendekap, mengikat, membius, menindih, memegang, melukai secara fisik sehingga mengakibatkan orang tersebut tidak berdaya. Unsur dengan bahaya ialah menyerang secara psikis (psikologis) korban.
3.  Unsur bahaya kekerasan ialah serangan psikis yang mengakibatkan orang menjadi ketakutan sehingga tidak bisa melaksanakan pembelaan atau perlawanan atau kekerasan  yang belum diwujudkan tapi yang mengakibatkan orang yang terkena tidak mempunyai pilihan selain mengikuti kehendak orang yang mengancam dengan kekerasan.
4.  Unsur memaksa dalam perkosaan menenjukkan adanya kontradiksi kehendak antara pelaku dengan korban, pelaku ingin bersetubuh sementara korban tidak ingin. Tidak akan ada perkosaan apabila tidak ada pemaksaan dalam arti kekerabatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Sebagaimana juga tidak akan nada kekerasan atau bahaya kekerasan bila tidak ada pemaksaan.
5.  Unsur bahwa yang dipaksa untuk bersetubuh ialah perempuan diluar perkawinan atau tidak terikat perkawinan dengan pelaku. Dari adanya unsur ini sanggup disimpulkan bahwa:
a.  Perkosaan hanya terjadi oleh laki-laki terhadap wanita
b.  Tidak ada perkosaan untuk bersetubuh oleh perempuan terhadap laki-laki, laki-laki terhadap laki-laki atau perempuan terhadap wanita.
c.  Tidak ada perkosaan untuk bersetubuh bila dilakukan oleh laki-laki yang terikat perkawinan dengan perempuan yang menjadi korban atau tidak ada perkosaan untuk bersetubuh oleh suami terhadap istri.
6.    Untuk selesainya tindak pidana perkosaan untuk bersetubuh maka harus terjadi persetubuhan antara pelaku dengan korban, dalam arti tidak ada tindak pidana perkosaan untuk bersetubuh manakala tidak terjadi persetubuhan.

Menurut Kriminolog Mulyana W. Kusuma menyebutkan macam-macam perkosaan sebagai berikut:
a.  Sadistic rape
Perkosaan sadistis, artinya pada tipe ini seksualitas dan garang berpadu dalam bentuk yang merusak.
b.  Angea rape
Yakni penganiayaan seksual yang bercirikan seksualitas menjadi sarana untuk menyatakan dan melampiaskan perasaan geram dan murka yang tertahan.
c.  Dononation rape
Yakni suatu perkosaan yang terjadi ketika pelaku mencoba untuk gigihatas kekuatan korban
d.  Seduktive rape
Suatu perkosaan yang terjadi pada situasi-situasi yang merangsang, yang tercipta oleh kedua belah pihak. Pada mulanya korban memutuskan bahwa keintiman personal harus dibatasi tidak hingga sejauh kesenggamaan. Pelaku pada umumnya mempunyai keyakinan membutuhkan paksaan, oleh alasannya ialah tanpa mempunyai rasa bersalah jikalau menyangkut seks.
e.  Victim Precipitatied rape
Yakni perkosaan yang terjadi (berlangsung) dengan menempatkan korban sebagai pencetusnya.
f.  Exploitation rape
Perkosaan yang menandakan bahwa pada setiap kesempatan melaksanakan kekerabatan seksual yang diperoleh oleh laki-laki dengan mengambil laba yang berlawanan dengan posisi perempuan yang bergantung padanya secara ekonomi dan sosial.

Karakteristik Tindak Pidana Perkosaan
Karakteristik utama (khusus) tindak pidana perkosaan berdasarkan Kadish yaitu bukan lisan agresivitas seksual tapi lisan seksual seksual agresivitas. Karakteristik umum tindak pidana perkosaan:
a.  Agresivitas, merupakan sifat yang menempel pada setiap tindak pidana perkosaan.
b.  Motivasi kekerasan lebih menonjol dibandingkan dengan motivasi seksualitas
c.  Secara psikologis, tindak pidana perkosaan lebih banyak mengandung problem kontrol dan kebencian dibandingkan dengan hawa nafsu.
d.  Tindak pidana perkosaan sanggup dibedakan ke dalam tiga bentuk yaitu; anger rape,  power rape, dan  sadistis rape. Dan ini direduksi dari  anger and violation, control and domination, erotis.
e.  Ciri pelaku perkosaan: mispersepsi pelaku atas  korban, mengalami pengalaman jelek khusunya dalam kekerabatan personal (cinta), terasing dalam pergaulan sosial, rendah diri, ada ketidakseimbangan emosional.
f.  Korban perkosaan ialah partisipasif, terjadi alasannya ialah kelalaian (partisipasi) korban.

Korban perkosaan merupakan korban praktik kekerasan yang dilakukan pelaku. Pihak pemerkosa telah memakai bahaya dan kekerasan (paksaan) untuk mendudukan korban. Korban dibentuk takut sehingga tidak berani melawan, atau dibentuk tidak berdaya sehingga mau mengikuti kehendak pelaku. Kejahatan perkosaan sanggup dilakukan secara individual maupun kelompok, terutama yang direncanakan, didahului oleh suatu modus operandi. Modus operandi kejahatan perkosaan yaitu 1) Diancam dan dipaksa, 2) Dirayu,  3) Dibunuh, 4) Diberi Obat Bius, 5) Diberi obat perangsang, 6) Dibohongi atau diperdaya dan lainnya.

Modus operandi perkosaan sangat mungkin lalu hari sanggup berkembang dan sanggup bermodus operandi lain lagi. Karena, modus operandi kejahatan itu, selain  terkait dengan posisi  korban atau objek yang menjadi sasarannya, juga terkait dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik yang terjadi dan bergolak ditengah masyarakat. Artinya, ada saja jenis dan modus operandi gres di dunia kejahatan, alasannya ialah  beradaptasi dengan perkembangan yang ada.

Menurut Muhammad Irfan menyampaikan bahwa, “Diberbagai kasus perkosaan sering terjadi pelaku selain melaksanakan penganiayaan seksual, juga dibumbui dengan banyak sekali tindak kejahatan lain, menyerupai perampokan harta benda dan bahkan kadang pembunuhan.”


Menurut Muhammad Irfan faktor penyebab  perkosaan setidak-tidaknya ialah sebagai berikut:
a.  Pengaruh perkembangan budaya yang semakin tidak menghargai akhlak berpakaian yang menutupi aurat, yang sanggup merangsang pihak lain untuk berbuat tidak senonoh dan jahat.
b.  Gaya hidup atau mode pergaulan di antara laki-laki dengan perempuan yang semakin bebas, tidak atau kurang bisa lagi membedakan antara yang seharusnya boleh dikerjakan dengan yang dihentikan dalam  hubungannya dengan kaedah dan  ahklak mengenai kekerabatan laki-laki dengan perempuan.
c.  Rendahnya pengalaman dan penghayatan terhadap norma-norma keagaman yang terjadi di tengah masyarakat. Nilai-nilai keagaman semakin terkikis dengan meniadakan tugas agama.
d.  Tingkat kontrol masyarakat (social control) yang rendah, artinya banyak sekali sikap yang diduga sebagai penyimpangan, melanggar aturan dan norma keagamaan kurang mendapat respon dam pengawasan dari unsur-unsur masyarakat.
e.  Putusan hakim yang terasa tidak adil, menyerupai putusan yang cukup ringan dijatuhkan pada pelaku. Hal ini dimungkinkan sanggup mendorong anggota-anggota masyarakat lainnya untuk berbuat keji dan jahat. Artinya, ketika hendak berbuat jahat tidak merasa takut lagi dengan hukuman aturan yang akan diterimanya.
f.  Ketidakmampuan pelaku untuk mengendalikan emosi dan nafsu seksualnya. Nafsu  seksualnya dibiarkan dan menuntut  untuk dicarikan kompensasi pemuasnya
g.  Keinginan pelaku untuk melaksanakan (melampiaskan) balas dendam terhadap sikap, ucapan (keputusan) dan sikap korban yang dianggap menyakiti dan merugikan.

Related

pengertian 4351148342538370836

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item