Yang Dimaksud Pengertian Warisan Berdasarkan Islam

Pengertian Warisan Menurut Islam - Secara Etimologi Warisan dalam bahasa Arab mempunyai beberapa penyebutan, yaitu; faraidh, irts dan tirk...

A+ A-
Pengertian Warisan Menurut Islam - Secara Etimologi Warisan dalam bahasa Arab mempunyai beberapa penyebutan, yaitu; faraidh, irts dan tirkah.
  1. Faraidh: Adalah jamak dari faridhah. Faridhah diambil dari fardh. Menurut Muhammad al-Khatib al-Syarbini, bahwa faraidh mempunyai beberapa arti: 1)  Ketentuan, Berdasarkan firman Allah SWT. Artinya : “…Padahal Sesungguhnya kamusudah memilih maharnya, Makabayarlah seperduadari mahar yang Telah kau tentukan itu…” (QS. Al-Baqarah : 237). 2)  Ketetapan yang pasti, Berdasarkan firman Allah SWT.  Artinya : “… Dan bagi orang pria ada hak bab (pula) dari harta peninggalan kedua orang bau tanah dan kerabatnya, baik sedikit ataubanyak berdasarkan bahagian yang telah ditetapkan.(QS. An-Nisa’ : 7). 3)  Menurunkan, Berdasarkan firman Allah SWT.  Artinya: “Sesungguhnya zat yang menurunkan al-Qur’an kepadamu, benar-benar akan mengembalikan kau ke daerah pengembalian...” (QS. Al-Qashash : 85). 4)  Penjelas, Berdasarkan firman Allah SWT. Artinya: "Sesungguhnya Allah Telah mewajibkan (menjelaskan) kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah yaitu Pelindungmu dan beliau Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana".(QS. al-Tahrim : 2). 5)  Menghalalkan, Berdasarkan firman Allah SWT. Artinya:"Tidak ada suatu keberatanpun atas nabi perihal apa yang Telah ditetapkan (dihalalkan) Allah baginya. (Allah Telah memutuskan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang Telah berlalu dahulu. Dan yaitu ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang niscaya berlaku". (QS. al-Ahzab : 38). 6)  Pemberian, Seperti semboyan orang Arab yang berbunyi Artinya : “Sesungguhnya saya telah memperoleh suatu pinjaman dan bukan pinjaman”.
  2. Irts: Irts dalam bahasa Arab yaitu bentuk mashdar dari kata waritsa, yaritsu, irtsan, yang mempunyai arti : 1)  Perpindahan pusaka atau perpindahan harta milik. Berdasarkan firman Allah SWT surat an-Nisa’ ayat 11.  Artinya :“Allah mensyari'atkan bagimu perihal (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan bila anak itu semuanya wanita lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; bila anak wanita itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, bila yang meninggal itu mempunyai anak; bila orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat  sepertiga…” (QS. an-Nisa’ : 11). 2)  Tetapnya seseorang setelah matinya orang lain dengan mengambil  bab yang diinggalkan si mayit.
  3. Tirkah: Tirkah berasal dari bahasa Arab dari kata taraka yang mempunyai arti: 1)  Harta peninggalan Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat 33 Artinya : “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. dan (jika ada) orang-orang yang kau Telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.” (QS. an-Nisa’ : 33). 2)  Harta yang ditinggalkan oleh mayit (orang yang mati) secara mutlak. 3)  Harta yang ditinggalkan seseorang secara tetap.

Adapun pengertian Warisan dalam Islam Secara Istilah yaitu sebagai berikut:

  1. Faraidh: 1)  Adalah bab yang niscaya diberikan kepada andal waris. 2) Bagian yang tertentu yang dibagi berdasarkan agama Islam untuk orang yang berhak. 3)  Ketentuan-ketentuan perihal siapa-siapa yang termasuk andal waris yang berhak mendapat warisan, andal waris yang tidak mendapat warisan, dan berapa bab yang sanggup diterima oleh mereka.
  2. Irts: 1) Adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit yang berupa harta dan hak-hak berdasarkan syari’atau Islam. 2)  Harta warisan yang siap dibagi oleh andal waris sehabis diambil untuk keperluan pemeliharaan jenazah, pelunasan hutang, serta pelaksanaan wasiat. 3) Soal apa dan bagaimana pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban perihal kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
  3. Tirkah, yaitu harta orang yang meninggal yang sanggup dipenuhi wasiat si mayit itu dari pada harta tersebut dan berhak dipusakai oleh para warits. 1)  Menurut jumhur tirkah yaitu setiap sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit berupa harta dan hak-hak yang tetap secara mutlak. 2)  Menurut Hanafi yaitu harta dan hak-hak yang ditinggalkan yang bersifat bahan yang dimiliki oleh mayit yang mencakup harta benda yang tetap dan tidak tetap dan menanggung / melunasi hutang si mayit dan hak yang bersifat kebendaan yang tidak berupa harta tetap yang berkaitan dengan harta. 3) Harta peninggalan sehabis dikurangi biaya penguburan, hutang dan wasiat.

Dari beberapa definisi warisan dalam islam di atas penulis menyimpulkan bahwa warisan / faraidh yaitu harta yang ditinggalkan oleh si mayit baik berupa harta maupun hak-hak yang bagiannya telah ditetapkan secara niscaya dan diberikan kepada andal waris yang berhak mendapatkannya setelah harta itu dikurangi atau diambil untuk keperluan pemeliharaan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat berdasarkan syari’at Islam.

Related

Agama 7219569819864638340

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item