Apa Yang Dimaksud Pengertian Pegawai Negeri

Pengertian Pegawai Negeri  - Dalam pengetahuan aturan kepegawaian ada beberapa pendapat yang perlu dikemukakan wacana Pegawai Negeri, yang...

A+ A-
Pengertian Pegawai Negeri  - Dalam pengetahuan aturan kepegawaian ada beberapa pendapat yang perlu dikemukakan wacana Pegawai Negeri, yang pertama berdasarkan pendapat Kranenburg-Vegting bahwa, “untuk membedakan pegawai negeri dengan pegawai lainnya dilihat dari sistem pengangkatannya untuk menjabat dalam dinas publik, pegawai negeri yaitu pejabat yang ditunjuk, jadi tidak termasuk yang memangku jabatan mewakili (Vertengen Woordgendefuntie) menyerupai Anggota Parlemen, Seorang Menteri, Seorang Presiden, dan sebagainya”.

Apa Yang Dimaksud Pengertian Pegawai Negeri

Pengertian Pegawai Negeri berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian adalah: Pegawai Negeri yaitu setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang itentukan, diangkat  oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi kiprah negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku’’.

Dari uraian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.43 Tahun 1999 wacana Pokok-Pokok kepegawaian, dijelaskan bahwa ada 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi supaya sanggup disebut Pegawai Negeri yaitu:
1.  Memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
2.  Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3.  Diserahi kiprah dalam suatu jabatan negeri atau kiprah negara.
4.  Digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melihat implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawain dalam pengangkatan jabatan struktural, perlu dipahami terlebih dahulu yang menjadi subjek  dari aturan kepegawain yaitu Pegawai Negeri Sipil.

Kedudukan dan kiprah dari Pegawai Negeri Sipil dalam setiap organisasi pemerintahan sangatlah menentukan, lantaran Pegawai Negeri Sipil merupakan tulang punggung pemerintahan dalam melakukan pembangunan nasional.

Pegawai Negeri Sipil, menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Pegawai” berarti “orang yang bekerja pada pemerintah  (perusahaan dan sebagainya)” sedangkan “Negeri” berarti negara atau pemerintah, jadi Pegawai Negeri Sipil yaitu orang yang bekerja pada pemerintahan atau negara.  Pegawai Negeri yaitu pegawai pemerintah yang berada diluar politik, bertugas melakukan manajemen pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, Aparatur atau Pegawai Pemerintah Daerah sanggup didefinisikan sebagai alat kelengkapan Pemerintah Daerah yang bertugas melakukan roda pemda sehari-hari, yang berda diluar politik, bertugas melakukan manajemen pemerintah di kawasan dan mendapatkan imbalan (gaji) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Pengertian Pegawai Negeri berdasarkan Kranenburg yaitu Pejabat yang ditunjuk, jadi pengertian tersebut tidak termasuk terhadap mereka yang memangku jabatan mewakili seperi anggota parlemen, presiden, dan sebagainya.

Pengertian Pegawai Negeri dalam peraturan perundang-undangan terdapat dalam Pasal 1 angka 1  dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Pengertian yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 berkaitan dengan hubungan Pegawai Negeri dengan aturan 1 (administrasi), sedangkan dalam Pasal 3 ayat (1) berkaitan dengan  hubungan Pegawai Negeri dengan pemerintah, atau mengenal kedudukan Pegawai Negeri.

Pengertian selengkapnya berbunyi:
Pasal 1 angka 1
Pegawai Negeri yaitu setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (1)
Pegawai Negeri berkedudukan sebagai aparatur negara yang bertugas untuk  menawarkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraaan kiprah negara, pemerintahan dan pembangunan.

Pegawai Negeri Sipil

Menurut Sri Hartini, dkk unsur-unsur dari Pegawai Negeri, yaitu sebagai berikut:
1.  Warga negara  Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.  Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3.  Diserahi kiprah dalam jabatan negeri.
4.  Digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dari beberapa pengertian Pegawai Negeri Sipil di atas berdasarkan analisis dari penulis diketahui yang menjadi dasar dari pengertian Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Dalam setiap menjalankan tugas, Pegawai Negeri Sipil mempunyai kewajiban yang harus ditaati yaitu:
1.  Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah.
2.  Melaksanakan kiprah kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
3.  Menyimpan diam-diam jabatan.

Kewajiban tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan seorang pegawai harus sanggup menyimpan diam-diam jabatannya dan dilarang mengemukakan diam-diam tersebut pada orang lain, kecuali pada pejabat yang berwenang.

Mengenai jenis Pegawai Negeri didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri dibagi menjadi:
1.  Pegawai Negeri Sipil,
2.  Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
3.  Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawain tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan pengertian masing-masing bagian, namun disini sanggup diambil suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu Pegawai Negeri bukan anggota TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pegawai Negeri Sipil merupakan bab dari Pegawai Negeri yang merupakan aparatur negara. Menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil dibagi menjadi:
1.  Pegawai Negeri Sipil Pusat

Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat yaitu Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga  Pemerintah non-Departemen, Kesekretariatan forum Negara, Instansi Vertikal di kawasan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan kiprah negara lainnya.
2.  Pegawai Negeri Sipil Daerah

Yang dimaksud dengan Pegawai  Negeri Sipil Daerah yaitu Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.

Dalam klarifikasi Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, “Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diperbantukan diluar instansi induk, gajinya dibebankan pada instasnsi yang mendapatkan bantuan”.

Disamping Pegawai Negeri sebagaimana yang disebutkkan pada Pasal 2 ayat (1), pejabat yang berwenang sanggup mengangkat pegawai tidak tetap. Yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap (penjelasan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999) yaitu “pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melakukan kiprah pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan manajemen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi”.

Pegawai Negeri Sipil pada Bagaian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semrang  yaitu merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang penggajian Pegawai Negeri Sipil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat dituntut untuk sanggup melakukan kiprah dengan baik, lantaran itu Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai kesetiaan, ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah sehingga sanggup memusatkan segala perhatian dan pikiran serta mengerahkan segala daya upaya dan tenaga untuk menyelenggarakan kiprah pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. 

Kedudukan Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk menawarkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraaan kiprah negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Rumusan kedudukan Pegawai  Negeri didasarkan pada pokok-pokok pikiran bahwa pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi umum pemerintahan, tetapi juga harus bisa melakukan fungsi pembangunan atau dengan kata lain pemerintah bukan hanya menyelenggarakan tertib pemerintahan untuk kepentingan rakyat banyak.

Demikian halnya dengan Pegawai Negeri Sipil di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang dalam melakukan kiprah pokok dan fungsi sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dituntut untuk sanggup melakukan kiprah dengan sebaik-baiknya sera mempunyai ketaatan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Demikianlah uraian mengenai pengertian pegawai negeri menurut para jago dan undang-undang pokok kepegawaian. Semoga goresan pena ini bisa bermanfaat bagi anda sekalian yang berkunjung ke blog saya ini. Terima kasih.

Related

pengertian 1487355192022163026

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item