Materi Pelajaran Ppkn Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa

Masih ingatkah sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara? Jika belum silahkan Kamu baca lagi materi tersebut yang ...

A+ A-
Masih ingatkah sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara? Jika belum silahkan Kamu baca lagi materi tersebut yang pernah kau pelajari di kelas VII (lihat disini). Sekarang ketika kita akan mempelajari Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa.

A. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dasar negara sanggup berupa suatu falsafah yang sanggup merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan harapan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang besar lengan berkuasa dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, kendala maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya sanggup berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.


Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh  Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila yaitu sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin,  Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.

Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta  yang mengandung dua suku kata, yaitu  panca  dan  syila. Panca berarti lima dan syila dengan abjad i yang dibaca pendek mempunyai arti  sendi, dasar, ganjal atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laris yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila sanggup diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laris utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).

Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu cuilan dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari masakan dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan.

Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa pedoman nilai-nilai Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negara-kertagama  karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia.

Istilah Pancasila juga sanggup kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya  Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melaksanakan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras.

Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai dasar Negara Dasar kita harus mengetahui makna dari dasar Negara itu sendiri. Dasar negara sanggup berupa suatu falsafah yang sanggup merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan harapan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang besar lengan berkuasa dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, kendala maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya sanggup berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara  dapat diamati dari sejarah usaha Bangsa Indonesia menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir.  Soekarno dalam pidatonya menyampaikan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang sobat kita hebat bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. (Baca sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara pada materi kelas 7)

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari sehabis Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti aturan dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

Dapat Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak mempunyai dasar Negara, tentunya penyelenggaraan Negara tidak mempunyai pegangan atau pedoman yang besar lengan berkuasa sehingga setiap warga Negara akan mempunyai pegangan atau pedoman tersediri yang pada ujung-ujungnya selesai melahirkan perpecahan.

Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara yaitu sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan kawasan berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta banyak sekali peraturan lainnya yang mengatur di banyak sekali bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke IV dengan terang dinyatakan bahwa Pancasila yaitu dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, lantaran memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan memilih keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber aturan yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber aturan negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar ­ filosofis bangsa dan  negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan dilarang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber aturan juga sanggup ditemukan dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 perihal keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. 

Berdasar uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara yaitu untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui banyak sekali realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila sanggup mempersatukan orang dari banyak sekali agama, suku bangsa, ras dan golongan.

Selain sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indoesia. Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia  dan menjadi pentunjuk dalam menuntaskan kasus yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu perihal harapan (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, lantaran Pancasila memuat ajaran, kepercayaan dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan  disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.

Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang sanggup berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.

Dalam implementasinya Pancasila mengandung tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah yakni lima sila Pancasila, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang sanggup berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.


B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Adapun yang dimkasud Pancasila sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life).  Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau kegiatan hidup dan kehidupan di segala bidang

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, lantaran pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia bermetamorfosis menjadi pandangan hidup bangsa yang dirintis semenjak jaman Sriwijaya sampai Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara ini serta disepakati dan ditentukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam pengertian yang demikian, maka Pancasila selain sebagai pandangan hidup negara, sekaligus juga sebagai ideologi negara.

Pandangan hidup yang dimiliki bangsa Indonesia bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religius sebagai keyakinan bangsa Indonesia, maka dengan pandangan hidup yang diyakini inilah bangsa Indonesia sanggup dan bisa memandang dan memecahkan kasus yang dihadapi secara tepat. Pandangan hidup bagi suatu bangsa mempunyai arti menuntun, alasannya yaitu dengan pandangan hidup yang dipegang teguh maka bangsa tersebut mempunyai landasan mendasar yang menjadi pegangan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. 

Dengan pandangan hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan mempunyai pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta memecahkan banyak sekali kasus politik, sosial budaya, ekonomi, aturan dan duduk kasus lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. (Kaelan. 2000: 197).

Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh lantaran itulah Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang dilarang mematikan keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila merupakan harapan moral bangsa yang memperlihatkan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi tingkah laris hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara sanggup disebut pula sebagai ideologi bangsa dan negara. Sebagai ideologi, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Ideologi mempunyai arti pengetahuan perihal ide-ide. Di samping mempunyai arti pengetahuan perihal ide-ide, ideologi juga meliputi arti pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Di dalam perkembangannya ideologi mempunyai arti yang berbeda-beda, ibarat contohnya Karl Marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. (Kaelan. 2000: 201). Gunawan Setiardja (1993:19) mengemukakan bahwa ideologi yaitu seperangkat inspirasi asasi perihal insan dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan harapan hidup.

Berdasar uraian di atas, manfaat dijadikannya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa antara lain untuk 1) mengatasi banyak sekali konflik atau ketegangan sosial, artinya ideologi sanggup meminimalkan banyak sekali perbedaan yang ada dalam masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu.; 2) menjadi sumber motivasi, artinya ideologi sanggup memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata., dan 3) Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam ideologi  itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya

Selaian sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila juga sebagai Keprinadian Bangsa. Ini berati, sebagai halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,  Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, harmonis dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.


C. Nilai-Nilai  Pancasila Sebagai Dasar Negara dan  Pandangan Hidup Bangsa Dalam  Kehidupan Sehari-Hari

Nilai-nilai Pancasila yang  terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular yaitu pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Karma), yaitu: 1) Tidak boleh melaksanakan kekerasan; 2) Tidak boleh mencuri; 3) Tidak boleh berjiwa dengki: 4) Tidak boleh berbohong dan 5) Tidak boleh mabuk dan minuman keras.

Dalam kehidupan kenegaraan Pancasila berisi harapan atau idealisme bangsa Indonesia untuk menggapai masa depan. Ia (Pancasila) lahir dari nilai-nilai budaya dan religi bangsa Indonesia yang sudah hidup berabad-abad lamanya. Oleh lantaran itu, nilai-nilai Pancasila harus menjiwai setiap tindakan dan sikap warga negara dan pemerintah. Nilai-nilai tersebut diantaranya:

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhana Yang Maha Esa, diantaranya:
1.    percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
2.    Hormat menghormati dan berhubungan antar pemeluk agama
3.    Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
4.    Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain

Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, diantaranya:
1.    Mengakui persamaan harkat (nilai manusia), derajat (kedudukan manusia), dan martabat insan (harga diri) sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
2.    Saling mengasihi sesama manusia
3.    Tidak semena-mena terhadap orang lain
4.    Gemar melaksanakan kegiatan kemanusiaan
5.    Berani membela kebenaran dan keadilan
6.    Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaaan
7.    Hormat mengormati dan berhubungan dengan bangsa lain.

Sila Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Persatuan Indonesia, diantaranya:
1.    menempatkan persatuan, kesauan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3.    Cinta tanah air dan bangsa
4.    Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
5.    Dalam masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika harus sanggup menyebarkan pergaulan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/ perwakilan, antara lain:
1.    Tidak memaksakan suatu kehendak atau pendapat kepada orang lain.
2.    Mengutamakan musyawarah atau komitmen bersama dalam mengambil keputusan
3.    Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan cara lainnya harus diliputi oleh semangat kekeluargaan
4.    Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan cara lainnya harus dilakukan dengan logika sehat
5.    Warga negara harus mempunyai itikad baik dan tanggung jawab untuk melaksanakan suatu hasil musyawarah atau keputusan bersama
6.    Keputusan yang diambil dalam musyawarah atau dengan cara lainnya harus sanggup dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa

Sila Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain:
1.    Kekeluragaan dan kegotongroyongan
2.    Bersikap adil
3.    Menghormati hak orang lain, dan selalu berusaha menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.    Suka memberi tunjangan kepada orang lain
5.    Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
6.    Tidak melaksanakan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain
7.    Mengembangkan hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah, tidak bersikap boros dan suka bekerja keras
8.    Menghargai hasil karya orang lain


Lebih lengkap lagi, nilai-nilai  Pancasila sebagai dasar negara dan  pandangan hidup bangsa dalam  kehidupan sehari-hari sebenarnya sanggup ditemukan dalam Butir-butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Butir-butir P4 merupakan pola minimal implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Oleh lantaran itu, isi butir butir butir P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) sanggup dijadikan materi pembelajaran untuk dijadikan pola dalam pengamalan atau implementasi nilai-nilai Pancasila. Sebagai pola minimal tentu setiap siswa, guru, maupun seluruh warga Negara Indonesia dimungkinkan untuk menyebarkan pola lain yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri.

Adapun isi butir butir P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yaitu sebagai berikut
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan berhubungan antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu kasus yang menyangkut kekerabatan pribadi insan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3)  Mengembangkan sikap saling mengasihi sesama manusia.
(4)  Mengembangkan sikap saling empati dan tepa selira.
(5)  Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)  Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7)  Gemar melaksanakan kegiatan kemanusiaan.
(8)  Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai cuilan dari seluruh umat manusia.
(10)Mengembangkan sikap hormat menghormati dan berhubungan dengan bangsa lain.


3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3)  Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab mendapatkan dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan logika sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi tunjangan kepada orang lain semoga sanggup berdiri sendiri.
(6) Tidak memakai hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak memakai hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak memakai hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melaksanakan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Bagaimanakah mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Implementasi Pancasila berarti menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam implementasi ini, pembagian terstruktur mengenai nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laris semua warga negara dalam masyarakat, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara. Ada dua macam implementasi Pancasila, yakni:

a. Implementasi Pancasila secara objektif

Adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara, baik legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Konkritnya pelaksanaan Pancasila dalam:
1)      Hukum dan perundang-undangan.
2)      Pemerintahan.
3)      Politik dalam negeri dan luar negeri.
4)      Pertahanan dan keamanan.
5)      Kesejahteraan.
6)      Kebudayaan.
7)      Pendidikan dan sebagainya.

b. Implementasi Pancasila secara subjektif

Implementasi Pancasila secara subjektif yaitu pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap orang Indonesia. Pelaksanaan secara subjekif ini lebih berkaitan dengan norma-norma moral.

Jika aktualisasi Pancasila yang subyektif ini telah tercapai, berarti nilai-nilai Pancasila telah menempel dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan yang demikian itu disebut dengan kepribadian Pancasila. Dengan demikian, maka bangsa Indonesia telah mempunyai suatu ciri khas, sehingga bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lainnya. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif lebih penting artinya jikalau dibandingkan dengan pelaksanaan Pancasila yang objektif. Hal ini disebabkan lantaran pelaksanaan Pancasila secara subjektif ini merupakan persyaratan keberhasilan pelaksanaan Pancasila secara objektif.



C. Membiasakan Perilaku sesuai Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

Contoh pengamalan Pancasila dalam lingkungan keluarga, antara lain:
1.    Anak harus berbakti kepada orang tua
2.    Orang bau tanah harus menyayangi dan mendidik anak-naknya
3.    Selalu beribadah sempurna waktu
4.    Saling menghormati antar sesama anggota keluarga
5.    Saling menyayangi dan melindungi anggota keluarga
6.    Saling membantu antar anggota keluarga
7.    Bersikap adil di antar anggota keluarga
8.    Mengerjakan kiprah rumah bersama-sama
9.    Ikut bermusyawarah bersama anggota keluarga
10. Selalu menjaga nama baik keluarga

Contoh pengamalan Pancasila dalam lingkungan sekolah, antara lain:
1.        Menghormati sobat yang berbeda agama
2.        Selalu rukun walaupun dengan sobat yang berbeda agama
3.        Menjalankan perintah agama masing-masing
4.        Melakukan kewajiban sebagai seorang siswa
5.        Menolong sobat yang kesusahan
6.        Belajar dengan ulet semoga sanggup membanggakan nama baik sekolah .
7.        Segala suatu hal yang diperdebatkan pribadi diselesaikan dengan cara musyawarah
8.        Tidak memaksakan kehendak dalam berdiskusi
9.        Bergotong royong dalam membersihkan lingkungan sekolah
10.    Bersikap adil dalam membagi sesuatu kepada temen

Contoh pengamalan Pancasila dalam Lingkungan Masyarakat, antara lain:
1.        Menghormati anggota masyarakat lain yang berbeda agama dengan kita
2.        Tidak mengganggu anggota masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah
3.        Tidak mengejek / mencela antar anggota atau kelompok masyarkat
4.        Tidak membeda-bedakan anggota masyarakat dalam pergaulan
5.        Tolong menolong antara anggota masyarakat
6.        Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakat
7.        Mengembangan musyawarah untuk mengambil keputusan bersama
8.        Ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
9.        Bersikap adil jikalau menerima kiprah membagi sesuatu untuk masyarakat
10.    Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan pemerintah






= Baca Juga =



Related

materiPPKn 5277814586259703986

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item