Yang Dimaksud Pengertian Ham

Pengertian HAM - Secara umum apa yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak pokok atau hak dasar, yaitu hak yang bersifat fundamental...

A+ A-
Pengertian HAM - Secara umum apa yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak pokok atau hak dasar, yaitu hak yang bersifat fundamental, sehingga keberadaannya merupakan suatu keharusan, tidak sanggup diganggu gugat, bahkan harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan dari segala macam ancaman, hambatan, dan gangguan dari insan lainnya.

Istilah hak asasi insan merupakan terjemahan dari istilah  droits de l’hommedalam bahasa Perancis, dan dalam bahasa Inggris dikatakan  human rights, atau dalam bahasa Belanda disebut  menselijke rechten, yang berarti “hak manusia”. Di Indonesia umumnya  dipergunakan istilah “hak-hak asasi”, yang merupakan terjemahan dari  basic rightsdalam bahasa Inggris dan  grondrechtendalam bahasa Belanda. Sebagian orang menyebutkannya dengan istilah hak-hak fundamental, sebagai terjemahan dari  mendasar rights dalam bahasa Inggris dan fundamentele rechtendalam bahasa Belanda. Di Amerika Serikat, di samping dipergunakan istilah human rights, digunakan juga istilah civil rights.

Secara universal, HAM diartikan sebagai hak kebebasan dasar insan yang secara alamiah menempel pada diri manusia, dan tanpa itu insan tidak sanggup hidup secara masuk akal sebagai manusia. Sementara itu, dalam buku  “ABC, Teaching of Human Rights”  yang dikeluarkan oleh PBB, HAM didefinisikan sebagai hak-hak yang menempel secara kodrati pada manusia, dan tanpa itu tidak sanggup hidup layaknya seorang manusia.

Miriam Budiardjo mendefinisikan hak asasi sebagai hak yang dimiliki insan yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Miriam menambahkan, secara umum diyakini bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, atau jenis kelamin, dan oleh alasannya itu bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa insan harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan talenta dan cita-citanya (Sunarisasi, Tesis Magister Ilmu Hukum UNDIP, 2008: 49).

Pengertian HAM

Kemudian berdasarkan John Locke dalam Mansyur Effendi (1994: 21), “Hak sasi Manusia yaitu hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrati menempel pada setiap insan dan tidak sanggup diganggu gugat (bersifat mutlak)”.Sedangkan berdasarkan Koentjoro Poerbapranoto , “Hak Asasi yaitu hak-hak yang dimiliki insan berdasarkan kodratnya yang tidak sanggup dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci”.

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa, “Hak Asasi Manusia adalah  seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta donasi harkat dan martabat manusia”.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Pada tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamasikan  Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, disingkat DUHAM), yang memuat pokok-pokok hak asasi insan dan kebebasan dasar, dan yang dimaksudkan sebagai contoh umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya legalisasi dan penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara universal dan efektif, baik di kalangan rakyat negara-negara anggota PBB sendiri maupun di kalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi mereka.

Hak- hak yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang berisi 30 pasal, meliputi:
a.  Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat;
b.  Hak mempunyai sesuatu;
c.  Hak mendapat ajaran iman atau agama;
d.  Hak untuk hidup;
e.  Hak untuk kemerdekaan hidup;
f.  Hak untuk memperoleh nama baik;
g.  Hak untuk memperoleh pekerjaan; dan
h.  Hak untuk mendapat donasi aturan (Depkumham, 2006: 9-16).

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia juga menyatakan hak-hak asasi yang harus dilindungi, dimajukan, ditegakkan, dan dipenuhi oleh pemerintah Indonesia, meliputi:
a.  Hak untuk hidup;
b.  Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
c.  Hak membuatkan diri;
d.  Hak memperoleh keadilan;
e.  Hak atas kebebasan pribadi;
f.  Hak atas rasa aman;
g.  Hak atas kesejahteraan;
h.  Hak turut serta dalam pemerintahan;
i.  Hak wanita; dan
j.  Hak anak (Depkumham, 2006: 65-110).

Kemudian ada yang disebut dengan hak-hak Ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 perihal Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan hak-hak Sipol (sipil dan politik) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 perihal Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 perihal Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, secara garis besarnya yaitu sebagai berikut:
a.  Hak yang setara antara perempuan dan laki-laki;
b.  Hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak;
c.  Hak untuk mendirikan serikat pekerja;
d.  Hak-hak dalam keluarga dan perkawinan;
e.  Hak atas kehidupan yang layak;
f.  Hak atas pendidikan;
g.  Hak atas pelayanan kesehatan;
h.  Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya; dan
i.  Hak untuk memperoleh gosip (Dit.Yankomas, 2008: 8)

Hak-hak sipil dan politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik, secara garis besarnya yaitu sebagai berikut:
a.  Hak untuk memilih nasib sendiri;
b.  Hak untuk non diskriminasi;
c.  Hak kesetaraan antara perempuan dan laki-laki;
d.  Hak untuk hidup;
e.  Hak untuk bebas dari penyiksaan;
f.  Hak atas kebebasan dasar;
g.  Hak atas kebebasan bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal;
h.  Hak atas keadilan dalam proses peradilan;
i.  Hak untuk berkeluarga;
j.  Hak untuk berkeyakinan dan beragama; dan
k.  Hak untuk berkumpul dan berserikat (Dit.Yankomas, 2008: 10).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah: Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk abdnegara negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar berdasarkan prosedur aturan yang berlaku (Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia).

Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM antara lain:
a.  Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep HAM antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa mempunyai paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b.  Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c.  Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak aturan (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d.  Pemahaman perihal HAM yang belum merata baik di kalangan sipil maupun militer (Swastadiguna, dkk., 2008: 4)

Kasus pelanggaran HAM sanggup dikategorikan dalam dua jenis, yaitu perkara pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan) dan perkara pelanggaran HAM biasa, ibarat pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, menghilangkan nyawa orang lain, dan lainnya.

Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kejahatan Genosida adalah  “Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama ”. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
a.  Membunuh anggota kelompok;
b.  Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.  Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan menjadikan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.  Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan
e.  Memindahkan secara paksa bawah umur dari kelompok tertentu ke kelompok lain (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia ).

Sedangkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia, menjelaskan Kejahatan Kemanusiaan yaitu “Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai potongan dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara eksklusif terhadap penduduk sipil”. Haltersebut berupa:
a.  Pembunuhan;
b.  Pemusnahan;
c.  Perbudakan;
d.  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.  Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara adikara yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok aturan internasional;
f.  Penyiksaan;
g.  Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h.  Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang tidak boleh berdasarkan aturan internasional;
i.  Penghilangan orang secara paksa; dan
j.  Kejahatan  apartheid(Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia).

Susno Duadji, dalam makalahnya yang disampaikan dalam suatu Seminar di Bali menandakan ada beberapa bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi, terutama pada masa orde baru, antara lain:
a.  Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum;
b.  Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan;
c.  Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan;
d.  Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, alasannya takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa kondusif demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia; dan
e.  Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, alasannya dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.

Related

Hukum 3732725184687921341

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item