Yang Dimaksud Pengertian Bank
Bank (cara pengucapan: bang) ialah sebuah forum intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk mendapatkan simpanan yang ...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-bank.html
Bank (cara pengucapan: bang) ialah sebuah forum intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk mendapatkan simpanan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti kawasan penukaran uang.
Sedangkan berdasarkan undang-undang perbankan, bank ialah tubuh usaha. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, bank mempunyai fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi kawasan mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 wacana perbankan, sanggup disimpulkan bahwa perjuangan perbankan mencakup tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memperlihatkan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan acara pokok bank sedangkan memperlihatkan jasa bank lainnya hanya acara pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa santunan pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran acara utama tersebut.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat terang tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap acara perjuangan bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melaksanakan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang memakai prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan fungsinya, bank dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
a. Bank Umum
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 wacana perbankan, Bank Umum ialah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam
kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
b. Bank Sentral
Menurut UU No.23 wacana Bank Indonesia, bank sentral di Indonesia disebut Bank Indonesia. Yauit, bank yang bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
c. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
BPR ialah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberika jasa dalam kemudian lintas pembayaran.Sedangkan ditinjau dari kepemilikan modal, bank dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
a. Bank milik Negara
- Lembaga Independen
- Bank milik pemerintah
b. Bank Swasta
- Bank Swasta Nasional
- Bank Swasta Asing
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berafiliasi eksklusif dengan acara simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa-jasa perbankan mencakup :
- Jasa
- setoran menyerupai setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
- Jasa pembayaran menyerupai pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
- Jasa pengiriman uang ( transfer )
- Jasa penagihan ( inkaso )
- Kliring
- Penjualan mata uang asing
- Penyimpanan dokumen
- Jasa cek wisata
- Kartu kredit
- Jasa-jasa yang ada di pasar modal, menyerupai pinjaman emisi dan pedagang efek.
- Jasa Letter of Credit (L/C)
- Bank garansi dan acuan bank
- Jasa bank lainnya.