Yang Dimaksud Pengertian Desa

Pengertian Desa - Asal kata “Desa” ialah dari bahasa India, yaitu swadesi. Swadesi  berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal atu tan...

A+ A-
Pengertian Desa - Asal kata “Desa” ialah dari bahasa India, yaitu swadesi. Swadesi  berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal atu tanah laluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma serta mempunyai batas yang jelas. Istilah desa ini juga sanggup disebut dengan istilah lain pada daerah-daerah tertentu. Misalnya: Dusun dan Marga bagi masyarakat Sumatera Selatan, Dati di Maluku, Nagari di Minang, atau Wanua di Minahasa, Gampong atau Meunasah (sebutan buat kawasan aturan yang paling bawah di Aceh), Kuta atau Huta di kawasan Batak, Dusun atau Tiuh di Sumatera Timur dan Gaukang di kawasan Ujung Pandang.

Menurut UU Pemda, yang dimaksud Desa ialah sebagai berikut Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan moral istiadat setempat, yang diakui dan/atau dibuat dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa, ialah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan UU Pemda, Desa diatur mulai dari Pasal 200 hingga dengan Pasal 216. Jadi, hanya 17 (tujuh belas) pasal dalam UU Pemerintah Daerah yang mengatur ihwal Desa. Suatu jenis pasal yang relatif sedikit dibanding dengan pasal-pasal yang mengatur ihwal daerah. Hal ini sanggup dimengerti, sebab desa merupakan serpihan yang tak terpisahkan dari daerah, pengaturan lebih lanjut ihwal Desa oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diperintahkan pengaturannya dalam bentuk perda (Perda).

Dr. P. J. Bouman dalam Joko Sismanto mengemukakan pengertian desa dari segi sosiologis kultural demografis bahwa “Desa ialah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa orang hampir semuanya saling mengenal, kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya usaha-usaha yang sanggup dipengaruhi oleh aturan alam dan kehendak alam”.

Dipandang dari segi aturan ketatanegaraan berdasarkan Mariun dalam Joko Sismanto “Desa merupakan kesatuan masyarakat aturan moral teritorial yang berpemerintahan sendiri (otonom)”. Kemudian berdasarkan Soetardjo Kartohadikoesoema (Joko Sismanto, 1992: 12) “Desa ialah kesatuan aturan dimana tinggal sesuatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri”.

Kemudian JBAF Mayor Polak dalam Joko Sismanto mengemukakan bahwa “Desa mempunyai tiga ciri khas yaitu sifat kekeluargaan di antar penduduk, sifat kolektif dalam pembagian tanah dan sifat kesatuan irit yang sanggup memenuhi kebutuhan sendiri”.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “desa” diartikan sebagai (1) sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung, dusun; (2) kolot atau dusun (dalam arti kawasan pedalaman sebagai lawan kota); (3) tempat, tanah dan daerah. Dari pengertian ini, maka desa mempunyai karakteristik, yaitu: (1) desa merupakan suatu lokasi pemukiman diluar kota-sekaligus bukan kota; (2) desa merupakan sesuatu komunitas yang homogen; dan (3) desa memperlihatkan suatu sifat dari lokasi sebagai akhir dari posisinya yang berada di pedalaman (udik).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ihwal Desa, Desa atau sebutan lain merupakan kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan moral istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Bintarto, andal geografi mendefinisikan desa dari segi geografi, “Desa ialah suatu hasil perwujudan antara acara sekelompok masyarakat dengan lingkungannya. Hasil perpaduan itu yaitu suatu wujud atau penampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial ekonomis, politik dan kultur yang saling berinteraksi antar unsur tersebut dan hubungannya dengan kawasan lainnya”.

Bouman, andal sosiologi (1982) mendefinisikan dari segi pergaulan hidup, “Desa sebagai salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan yang termasuk di dalamnya mengandalkan kehidupan ekonomi dari pertanian, perikanan maupun perjuangan yang sanggup dipengaruhi oleh aturan dan kehendak alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan keluarga yang rapat, ketaatan pada tradisi dan kaidah-kaidah sosial”.

Desa
Pengertian desa oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hubungannya dengan Pemerintahan bahwa “Desa berarti kasatuan masyarakat aturan berdasarkan susunan orisinil ialah suatu tubuh aturan dan tubuh pemerintahan yang merupakan serpihan wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkupinya”. Dari aneka macam definisi terdapat beberapa kesamaan yang sanggup disimpulkan menyerupai dari segi pemerintahan bahwa desa mempunyai kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan moral istiadat setempat yang diakui oleh pemerintah negara. Kemudian dari segi ekonomi, bahwa desa merupakan lahan yang mempunyai potensi untuk manghasilkan aneka macam produk pangan dan juga menjadi potensi tenaga kerja yang sangat berarti. Dari segi sosiologis, bahwa kehidupan di desa relatif homogen. Masyarakatnya masih terikat pada moral istiadat dan tradisi di desa.

Berdasarkan pengertian desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 ihwal Pemerintahan Desa, sanggup diketahui bahwa di dalam desa terkandung beberapa komponen atau unsur pembentukan desa. Unsur-unsur atau komponen-komponen tersebut ialah wilayah desa, penduduk desa dan pemerintah desa.

a. Wilayah
Pengertian wilayah dalam arti sempit yang terdiri dari tiga unsur, yaitu
1)  Darat, daratan atau tanah;
2)  Air, perairan menyerupai laut, sungai, danau dan sebagainya;
3)  Udara.
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1981 ihwal Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Desa ditentukan “bahwa syarat wilayah bagi pembentukan desa gres harus dikemukakan luas wilayah yang terjangkau secara berdayaguna dalam rangka pemberian pelayanan dan training masyarakat.

b. Penduduk
Dilihat dari segi demografis, penduduk suatu desa ialah setiap orang yang bertempat kedudukan di dalam wilayah desa bersangkutan selama beberapa waktu tertentu dan tercatat.

c. Pemerintah Desa
Unsur ketiga dari desa yang disebut Pemerintah Desa ialah suatu organisasi terendah dari Pemerintahan RI yang berdasarkan asas dekonsentrasi ditempatkan dibawah dan bertanggung jawab eksklusif kepada Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang bersangkutan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ihwal Desa yang menjabarkan UU Pemerintah Daerah menawarkan klarifikasi yang rinci mengenai otonomi yang diberikan kepada Pemerintah Desa.

Dapat dilihat pada Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, yaitu: “Pemerintah Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan moral istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pemerintah desa ialah unsur penyelenggara pemerintahan desa. Hanif Nurcholis mengemukakan “Pemerintahan desa mempunyai kiprah pokok:
1.  Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, pembangunan dan training masyarakat;
2.  Menjalankan kiprah pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan peerintah kabupaten”.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 menyebutkan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencangkup:
a.  Urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b.  Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa;
c.  Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d.  Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

“Tugas Pembantuan (medebewind) penugasan dari Pemerintah Pusat kepada kawasan dari atau desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, prasarana, dan sarana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan”.

Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 ihwal Penyelenggaraa Tugas Pembantuan, menjelaskan “Tugas Pembantuan ialah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan”.

Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerntah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa wajib disertai dengan dukungan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Penyelenggaraan kiprah pembantuan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Desa berhak menolak melakukan kiprah pembantuan dari Pemerintah, Pemerntah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa yang tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

Prof. Widjaja, mengelompokkan kewenangan desa kedalam beberapa bidang-bidang otonomi, dimana salah satunya mengelompokkan bidang otonomi desa sebagai kewenangan desa, yaitu terdiri dari:
a.  Penetapan Organisasi Pemerintah Desa;
b.  Penetapan Perangkat Desa;
c.  Penetapan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan;
d.  Penetapan Pembentukan BPD;
e.  Penetapan Apbdes;
f.  Pemberdayaan Dan Pelestarian Lembaga Adat;
g.  Penetapan Peraturan Desa;
h.  Kerja Sama Antar Desa;
i.  Penetapan Batas Desa;
j.  Pembentukan BUMD;
k.  Pemberian Rekomendasi Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Potensi Sumber Daya Alam;
l.  Penetapan Retribusi Pasar Desa; Dan
m.  Penetapan Pengelolaan Tanah Kas Desa, Tanah Adat Dan Aset Desa Lain Sesuai Hak Ulayat Masyarakat Setempat.


Pasal 202 Bab XI Bagian Kedua UU Pemda, “bahwa (1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa; (2) Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dan (3) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat”.

Dalam susunan pemerintahan, kedudukan pemeritah desa secara hierarki merupakan serpihan terkecil dari pemerintahan Indonesia. Pemerintah Desa merupakan forum administrator di tingkat paling rendah dalam Pemerintahan Indonesia, dengan Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahnya.

“Pemerintah desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dibantu oleh sekretaris desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri atas kepala-kepala urusan, pelaksana urusan dan kepala dusun. Kepala–kepala urusan membantu sekretaris desa menyediakan data dan warta dan memberi pelayanan”.

Related

pengertian 5649892456755506361

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item