Yang Dimaksud Pengertian Perceraian
Perceraian berdasarkan bahasa dalam istilah aturan islam diartikan ‚at-talak‛ yang bermakna meninggalkan atau memisahkan. Secara umum cerai ...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-perceraian.html
Perceraian berdasarkan bahasa dalam istilah aturan islam diartikan ‚at-talak‛ yang bermakna meninggalkan atau memisahkan. Secara umum cerai bermakna sebagai perceraian dalam Hukum Islam antara suami dan istri atas kehendak suami. Menurut istilah perceraian ialah segala macam bentuk perceraian yang diijatuhkan oleh suami yang telah ditetapkan oleh hakim dan perceraian yang disebabkan oleh meninggalnya salah seorang suami atau istri.
Menurut bahasa perceraian ialah melepaskan tali perceraian yang merupakan salah satu pemutus kekerabatan ikatan suami istri lantaran karena tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga. Dalam kamus bahasa Indonesia, kata cerai memiliki arti bahwa perceraian antara suami dan istri menyatakan telah hilangnya hak dan kewajiban perkawinan.
Syekh Muhammad bin Qosim Al Ghozy dalam kitabnya yang berjudul ‚Fathul Qorieb‛ memperlihatkan makna cerai sebagai nama bagisuatu pelepasan tali pernikahan, pendapat ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Syekh Zainudin ibnu Syekh Abdul Aziz dalam kitabnya yang berjudul ‚Fathul Mu’in‛ menjelaskan bahwa cerai diartikan sebagai cara melepaskan ikatan pernikahan dengan lafdz tertentu.
Wahyono Darmabrata mendefinisikan perceraian yaitu putusnya perkawinan yang bersifat tetap yang dilakukan oleh suami istri berdasarkan alasan-alasan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Menurut Amir Syarifuddin, terdapat tiga kata kuci yang memperlihatkan hakikat dari perceraian, yaitu :
Pertama : Meninggalkan atau melepaskan, artinya bahwa perceraian ialah melepaskan sesuatu yang selama ini telah terikat, yaitu ikatan perkawinan.
Kedua : Ikatan perkawinan yang mengandung arti bahwa perceraian itu mengakhiri kekerabatan perkawinan yang terjalin selama ini. Jika ikatan perkawinan menjadikan halalnya seseorang
melaksanakan kekerabatan antara suami istri, maka sebaliknya, bila telah dibuka ikatan tersebut maka haram bagi keduanya untuk melaksanakan kekerabatan suami istri.
Ketiga : lafadz ta-la-qa mengandung arti bahwa perkawinan itu putus melalui ucapan yang memakai kata-kata cerai. Karena kata-kata cerai menjadikan putusnya perkawinan.
Sebagaimana telah dipaparkan diatas, bahwa perceraian merupakan salah satu bentuk putusnya perkawinan antara suami dan istri lantaran sebab-sebab tertentu yang memang sudah tidak
diteruskan lagi dalam ikatan perkawinan mereka, maka sanggup diambil kesimpulan bahwasannya perceraian merupakan pemutus kekerabatan suami dan istri serta hilanglah pula hak dan kewajiban suami istri.
Menurut bahasa perceraian ialah melepaskan tali perceraian yang merupakan salah satu pemutus kekerabatan ikatan suami istri lantaran karena tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga. Dalam kamus bahasa Indonesia, kata cerai memiliki arti bahwa perceraian antara suami dan istri menyatakan telah hilangnya hak dan kewajiban perkawinan.
Syekh Muhammad bin Qosim Al Ghozy dalam kitabnya yang berjudul ‚Fathul Qorieb‛ memperlihatkan makna cerai sebagai nama bagisuatu pelepasan tali pernikahan, pendapat ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Syekh Zainudin ibnu Syekh Abdul Aziz dalam kitabnya yang berjudul ‚Fathul Mu’in‛ menjelaskan bahwa cerai diartikan sebagai cara melepaskan ikatan pernikahan dengan lafdz tertentu.
Wahyono Darmabrata mendefinisikan perceraian yaitu putusnya perkawinan yang bersifat tetap yang dilakukan oleh suami istri berdasarkan alasan-alasan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Menurut Amir Syarifuddin, terdapat tiga kata kuci yang memperlihatkan hakikat dari perceraian, yaitu :
Pertama : Meninggalkan atau melepaskan, artinya bahwa perceraian ialah melepaskan sesuatu yang selama ini telah terikat, yaitu ikatan perkawinan.
Kedua : Ikatan perkawinan yang mengandung arti bahwa perceraian itu mengakhiri kekerabatan perkawinan yang terjalin selama ini. Jika ikatan perkawinan menjadikan halalnya seseorang
melaksanakan kekerabatan antara suami istri, maka sebaliknya, bila telah dibuka ikatan tersebut maka haram bagi keduanya untuk melaksanakan kekerabatan suami istri.
Ketiga : lafadz ta-la-qa mengandung arti bahwa perkawinan itu putus melalui ucapan yang memakai kata-kata cerai. Karena kata-kata cerai menjadikan putusnya perkawinan.
Sebagaimana telah dipaparkan diatas, bahwa perceraian merupakan salah satu bentuk putusnya perkawinan antara suami dan istri lantaran sebab-sebab tertentu yang memang sudah tidak
diteruskan lagi dalam ikatan perkawinan mereka, maka sanggup diambil kesimpulan bahwasannya perceraian merupakan pemutus kekerabatan suami dan istri serta hilanglah pula hak dan kewajiban suami istri.