Yang Dimaksud Pengertian Tagihan Pajak Serta Dasar Penagihan Pajak
Pengertian Tagihan Pajak Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 perihal daerah dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi Nama Baik Penan...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-tagihan-pajak.html
Pengertian Tagihan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 perihal daerah dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan pemberiaan ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa menyatakan pengertian dari tindakan penagihan pajak, yaitu: “Tagihan pajak yaitu serangkaian tindakan biar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.”
Sedangkan berdasarkan Rochmat Soemitro dalam Siti Kurnia Rahayu, dinyatakan bahwa:
“Penagihan pajak yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, alasannya yaitu wajib pajak tidak memenuhi ketentuan undang-undang, khususnya mengenai pembayaran pajak.”
Apabila pengertian penagihan pajak tersebut disimak lebih lanjut, maka ditemukan empat unsur penting, yaitu:
1. Serangkaian tindakan, dimana penagihan dilakukan setahap demi setahap dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan penyitaan dan permohonan untuk waktu, tempat, tanggal, bulan pelelangan pada Kantor Lelang Negara.
2. Aparatur Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Jurusita Sita Pajak negara yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, telah mendapat pendidikan khusus, diangkat serta disumpah sebelum bertugas.
3. Wajib Pajak tidak melunasisebagian atau seluruh utang pajaknya pada ketika jatuh tempo pembayaran, yaitu utang pajak yang terdapat surat pemberitahuan (STP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
4. Berdasarkan Undang-undang Perpajakan, yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 perihal Penagihan dengan Surat Paksa.”
Dasar Penagihan Pajak
Dasar penagihan pajak salah satunya dilakukan atas dasar hasil investigasi oleh Seksi Pemeriksa. Di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun1983 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan dasar penagihan pajak yang menyebabkanjumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yaitu:
1. Surat Tagihan Pajak yaitu surat untuk melaksanakan tagihan pajak dan atau hukuman manajemen berupa bunga dan atau denda.
Fungsi dari Surat Tagihan Pajak adalah:
a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang berdasarkan SPT Wajib Pajak.
b. Sarana untuk mengenakan hukuman berupa bunga atau denda.
c.Sarana untuk mennagihh pajak.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yaitu surat ketetapan pajak yang memilih besarnya jumlah pokok pajak, besarnya hukuman administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yaitu surat ketetapan pajak yang memilih pemanis atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. Jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Penanggung Pajak yaitu jumlah pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan hukuman manajemen berupa kenaikan 100% dari jumllah kekurangan pajak tersebut.
SKPKBT dapat diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka waktu 5 (lima)tahun setelah ketika pajak terutang, berakhirnya masa pajak, kepingan tahun pajak, apabila ditemukan data gres (novum) dan atau data yang semula belum terungkap yang menimbulkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
4. Surat Keputusan Pembetulan
Surat Keputusan Pembetulan yaitu surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yangterdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Klelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
5. Surat Keputusan Keberatan
Surat Keputusan keberatan yaitu surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
6. Putusan Banding
Putusan Banding yaitu putusan tubuh peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Penagihan Pasif dan Penagihan Aktif
Dengan adanya self assessment, telah diberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Tetapi dalam kenyataannya, terdapat cukup banyak masyarakat yang dengan sengaja atau dengan banyak sekali alasan tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya sesuai ketetapan pajak yang diterbitkan sehingga terjadi tunggakan pajak.
Menurut Erly Suandy Penagihan pajak sanggup dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. Penagihan pajak pasif yaitu dilakukan dengan memakai surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar pemanis (SKPKBT), surat keputusan pembetulan yang mengakibatkan pajak terutang menjadi lebih besar, surat keputusan keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, surat keputusan banding yang mengakibatkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari belum dilunasi, maka tujuh hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan surat teguran.
2. Penagihan aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya penagihan ini fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.”
Kaprikornus surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar pemanis dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
Biaya Penagihan
Untuk melaksanakan setiap tindakan penagihan pajak yang diharapkan biaya untuk membayar honorarium pelaksana penagihan pajak dan biaya lain yang terkait dengan setiap tahapan penagihan pajak. Hal ini menciptakan munculnya biaya penagihan pajak yang harus ditagihkan oleh pelaksana penagihan pajak di mana besarnya diubahsuaikan dengan tahapan pelaksanaan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak. Setidaknya ada lima jenis biaya penagihan pajak, berdasarkan Siahaan dan Marihot, yaitu:
1. Biaya pelaksanaan ataupenyampaian Surat Paksa, yang mencakup biaya harian dan biaya perjalanan Jurusita Pajak. Biaya ini dikeluarkan untuk setiap Surat Paksa yang harus disampaikan oleh Jurusita Pajak ketika penyampaian kepada Wajib Pajak.
2. Biaya pelaksanaan penyitaan, yang mencakup biaya harian dan biaya perjalanan Jurusita Pajak dan dua orang saksi yang harus hadir dalam proses penyitaan guna sahnya pelaksanaan penyitaan pajak. Biaya ini diperuntukan untuk setiap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang Diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penagihan Surat Paksa.
3. Biaya pencegahan dan biaya penyandraan.
4. Biaya pelaksana lelang yang mencakup biaya pengumuman lelang di surat kabar dan media lain, biaya lain yang berafiliasi dengan lelang.
5. Biaya yang timbul alasannya yaitu penjualan biaya sitaan yang dilakukan tidak secara lelang. Umumnya, biaya penagihan pajak akan dibayarkan terlebih dahulu oleh negara dalam rangka pelaksanaan kiprah Jurusita Pajak. Selain itu, semua biaya penagihan pajak yang dikeluarkan akan diperhitungkan dan ditambahkan pada pajak yang terutang. Dengan demikian, Wajib Pajak harus melunasi pokok pajak, hukuman bunga penagihan pajak, dan semua biaya penagihan pajak. Besarnya biaya penagihan pajak sanggup diubah oleh Pejabat berwenang sesuai perkembangan kondisi perekonomian nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 perihal daerah dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan pemberiaan ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa menyatakan pengertian dari tindakan penagihan pajak, yaitu: “Tagihan pajak yaitu serangkaian tindakan biar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.”
Sedangkan berdasarkan Rochmat Soemitro dalam Siti Kurnia Rahayu, dinyatakan bahwa:
“Penagihan pajak yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, alasannya yaitu wajib pajak tidak memenuhi ketentuan undang-undang, khususnya mengenai pembayaran pajak.”
Apabila pengertian penagihan pajak tersebut disimak lebih lanjut, maka ditemukan empat unsur penting, yaitu:
1. Serangkaian tindakan, dimana penagihan dilakukan setahap demi setahap dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan penyitaan dan permohonan untuk waktu, tempat, tanggal, bulan pelelangan pada Kantor Lelang Negara.
2. Aparatur Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Jurusita Sita Pajak negara yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, telah mendapat pendidikan khusus, diangkat serta disumpah sebelum bertugas.
3. Wajib Pajak tidak melunasisebagian atau seluruh utang pajaknya pada ketika jatuh tempo pembayaran, yaitu utang pajak yang terdapat surat pemberitahuan (STP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
4. Berdasarkan Undang-undang Perpajakan, yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 perihal Penagihan dengan Surat Paksa.”
Dasar Penagihan Pajak
Dasar penagihan pajak salah satunya dilakukan atas dasar hasil investigasi oleh Seksi Pemeriksa. Di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun1983 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan dasar penagihan pajak yang menyebabkanjumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yaitu:
1. Surat Tagihan Pajak yaitu surat untuk melaksanakan tagihan pajak dan atau hukuman manajemen berupa bunga dan atau denda.
Fungsi dari Surat Tagihan Pajak adalah:
a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang berdasarkan SPT Wajib Pajak.
b. Sarana untuk mengenakan hukuman berupa bunga atau denda.
c.Sarana untuk mennagihh pajak.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yaitu surat ketetapan pajak yang memilih besarnya jumlah pokok pajak, besarnya hukuman administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yaitu surat ketetapan pajak yang memilih pemanis atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. Jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Penanggung Pajak yaitu jumlah pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan hukuman manajemen berupa kenaikan 100% dari jumllah kekurangan pajak tersebut.
SKPKBT dapat diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka waktu 5 (lima)tahun setelah ketika pajak terutang, berakhirnya masa pajak, kepingan tahun pajak, apabila ditemukan data gres (novum) dan atau data yang semula belum terungkap yang menimbulkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
4. Surat Keputusan Pembetulan
Surat Keputusan Pembetulan yaitu surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yangterdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Klelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
5. Surat Keputusan Keberatan
Surat Keputusan keberatan yaitu surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
6. Putusan Banding
Putusan Banding yaitu putusan tubuh peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Penagihan Pasif dan Penagihan Aktif
Dengan adanya self assessment, telah diberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Tetapi dalam kenyataannya, terdapat cukup banyak masyarakat yang dengan sengaja atau dengan banyak sekali alasan tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya sesuai ketetapan pajak yang diterbitkan sehingga terjadi tunggakan pajak.
Menurut Erly Suandy Penagihan pajak sanggup dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. Penagihan pajak pasif yaitu dilakukan dengan memakai surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar pemanis (SKPKBT), surat keputusan pembetulan yang mengakibatkan pajak terutang menjadi lebih besar, surat keputusan keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, surat keputusan banding yang mengakibatkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari belum dilunasi, maka tujuh hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan surat teguran.
2. Penagihan aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya penagihan ini fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.”
Kaprikornus surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar pemanis dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
Biaya Penagihan
Untuk melaksanakan setiap tindakan penagihan pajak yang diharapkan biaya untuk membayar honorarium pelaksana penagihan pajak dan biaya lain yang terkait dengan setiap tahapan penagihan pajak. Hal ini menciptakan munculnya biaya penagihan pajak yang harus ditagihkan oleh pelaksana penagihan pajak di mana besarnya diubahsuaikan dengan tahapan pelaksanaan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak. Setidaknya ada lima jenis biaya penagihan pajak, berdasarkan Siahaan dan Marihot, yaitu:
1. Biaya pelaksanaan ataupenyampaian Surat Paksa, yang mencakup biaya harian dan biaya perjalanan Jurusita Pajak. Biaya ini dikeluarkan untuk setiap Surat Paksa yang harus disampaikan oleh Jurusita Pajak ketika penyampaian kepada Wajib Pajak.
2. Biaya pelaksanaan penyitaan, yang mencakup biaya harian dan biaya perjalanan Jurusita Pajak dan dua orang saksi yang harus hadir dalam proses penyitaan guna sahnya pelaksanaan penyitaan pajak. Biaya ini diperuntukan untuk setiap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang Diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penagihan Surat Paksa.
3. Biaya pencegahan dan biaya penyandraan.
4. Biaya pelaksana lelang yang mencakup biaya pengumuman lelang di surat kabar dan media lain, biaya lain yang berafiliasi dengan lelang.
5. Biaya yang timbul alasannya yaitu penjualan biaya sitaan yang dilakukan tidak secara lelang. Umumnya, biaya penagihan pajak akan dibayarkan terlebih dahulu oleh negara dalam rangka pelaksanaan kiprah Jurusita Pajak. Selain itu, semua biaya penagihan pajak yang dikeluarkan akan diperhitungkan dan ditambahkan pada pajak yang terutang. Dengan demikian, Wajib Pajak harus melunasi pokok pajak, hukuman bunga penagihan pajak, dan semua biaya penagihan pajak. Besarnya biaya penagihan pajak sanggup diubah oleh Pejabat berwenang sesuai perkembangan kondisi perekonomian nasional.