Apa Yang Dimaksud Pengertian Aset

Aset yaitu sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akhir dari insiden masa kemudian dan dari mana manfaa...

A+ A-
Pengertian Aset

Pengertian Aset

Pengertian asset atau aset yang telah di-Indonesiakan secara umum yaitu barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai;
1. Nilai ekonomi (economic value),
2. Nilai komersial (commercial value) atau
3. Nilai tukar (exchange value); yang dimiliki oleh instansi, organisasi, tubuh perjuangan ataupun individu (perorangan).

Asset  (Aset) yaitu barang, yang dalam pengertian aturan disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (Intangible),  yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, tubuh perjuangan atau individu perorangan.
Berdasarkan Undang-undang  Nomor  1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan Barang Milik Negara yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal  dari perolehan lainnya yang sah. Pasal  1  Peraturan Pemerintah  Nomor  27 Tahun 2014  wacana Pengelolaan Barang  Milik  Negara/Daerah,  Pengertian Barang  Milik  Negaraadalah semuabarang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi;
a.  Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.  Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian /kontrak;
c.  Barang yang diperoleh  sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan; atau
d.  Barang yang diperoleh menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap.

Terkait dengan pengertian aset dalam peraturan perundang-undangan,  Doli D. Siregar  menjelaskan pengertian wacana aset menurut perspektif pembangunan berkelanjutan, yakni menurut tiga aspek pokoknya: sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur sebagai berikut: 
a.  Sumber daya alam, yaitu semua kekayaan alam yang sanggup digunakan dan diharapkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
b.  Sumber daya manusia, yaitu semua potensi yang terdapat pada insan menyerupai nalar pikiran, seni, keterampilan, dan sebagainya yang sanggup digunakan untuk memenuhi kebutuhan bagi dirinya sendiri maupun orang lain atau masyarakat pada umumnya.
c.  Infrastruktur, yaitu sesuatu buatan insan yang sanggup digunakan sebagai sarana untuk kehidupan insan dan sebagai sarana untuk sanggup memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya insan dengan semaksimalnya, baik untuk ketika ini maupun keberlanjutannya dimasa yang akan datang.

Related

Ekonomi 7757860046572518223

Technology

Hot in weekRecentComments

Hot in week

Recent

Comments

item