Apa Yang Dimaksud Pengertian Aset
Aset yaitu sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akhir dari insiden masa kemudian dan dari mana manfaa...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/07/Apa-yang-dimaksud-pengertian-aset.html
![]() |
Pengertian Aset |
Pengertian Aset
Pengertian asset atau aset yang telah di-Indonesiakan secara umum yaitu barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai;1. Nilai ekonomi (economic value),
2. Nilai komersial (commercial value) atau
3. Nilai tukar (exchange value); yang dimiliki oleh instansi, organisasi, tubuh perjuangan ataupun individu (perorangan).
Asset (Aset) yaitu barang, yang dalam pengertian aturan disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (Intangible), yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, tubuh perjuangan atau individu perorangan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan Barang Milik Negara yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 wacana Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengertian Barang Milik Negaraadalah semuabarang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi;
a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian /kontrak;
c. Barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. Barang yang diperoleh menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap.
Terkait dengan pengertian aset dalam peraturan perundang-undangan, Doli D. Siregar menjelaskan pengertian wacana aset menurut perspektif pembangunan berkelanjutan, yakni menurut tiga aspek pokoknya: sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur sebagai berikut:
a. Sumber daya alam, yaitu semua kekayaan alam yang sanggup digunakan dan diharapkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
b. Sumber daya manusia, yaitu semua potensi yang terdapat pada insan menyerupai nalar pikiran, seni, keterampilan, dan sebagainya yang sanggup digunakan untuk memenuhi kebutuhan bagi dirinya sendiri maupun orang lain atau masyarakat pada umumnya.
c. Infrastruktur, yaitu sesuatu buatan insan yang sanggup digunakan sebagai sarana untuk kehidupan insan dan sebagai sarana untuk sanggup memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya insan dengan semaksimalnya, baik untuk ketika ini maupun keberlanjutannya dimasa yang akan datang.
a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian /kontrak;
c. Barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. Barang yang diperoleh menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap.
Terkait dengan pengertian aset dalam peraturan perundang-undangan, Doli D. Siregar menjelaskan pengertian wacana aset menurut perspektif pembangunan berkelanjutan, yakni menurut tiga aspek pokoknya: sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur sebagai berikut:
a. Sumber daya alam, yaitu semua kekayaan alam yang sanggup digunakan dan diharapkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
b. Sumber daya manusia, yaitu semua potensi yang terdapat pada insan menyerupai nalar pikiran, seni, keterampilan, dan sebagainya yang sanggup digunakan untuk memenuhi kebutuhan bagi dirinya sendiri maupun orang lain atau masyarakat pada umumnya.
c. Infrastruktur, yaitu sesuatu buatan insan yang sanggup digunakan sebagai sarana untuk kehidupan insan dan sebagai sarana untuk sanggup memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya insan dengan semaksimalnya, baik untuk ketika ini maupun keberlanjutannya dimasa yang akan datang.