Materi Pelajaran Ppkn Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day) Sebagai Pengayaan Bahan Ham
Setiap tanggal 28 September, seluruh masyarakat dunia memperingatinya sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To ...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/10/materi-pelajaran-ppkn-hari-hak-untuk.html
Ketujuh, kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka gosip rahasia; setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan. Kedelapan, tubuh publik harus mempublikasikan secara proaktif gosip wacana kiprah pokok mereka. Terakhir, hak atas saluran gosip ini harus dijamin oleh sebuah tubuh independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.
Sejarah keterbukaan gosip publik di Indonesia dimulai dari reformasi politik 1998. Ketika itu seluruh elemen masyarakat menuntut pemerintah lebih transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan wapres Jusuf Kalla, keterbukaan gosip publik juga menjadi salah satu kegiatan penting pemerintah dalam Nawa Cita. Hal itu tertuang dalam kegiatan yang menyebutkan bahwa “Kami (Jokowi-JK) akan menciptakan pemerintah tidak bolos dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.”
Melalui keterbukaan gosip dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan bisa mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Dalam konteks sinergi Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendorong instansi pemerintah bersama meningkatkan intensitas komunikasi dan penyebaran gosip kebijakan strategis kepada masyarakat. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 dan isyarat pribadi dari Presiden Joko Widodo pada pertemuan dengan Bakohumas, Februari 2015.
Selain itu, Kemenkominfo juga berkolaborasi dengan instansi pemerintah semoga menjalankan beberapa hal: Pertama, memperkuat pemahaman pejabat pengelola gosip dan dokumentasi (PPID) wacana Permenkominfo) No. 14 Tahun 2015. Kedua, mengakibatkan portal PPID sebagai pintu menuju gosip yang dikelola seluruh satker di instansi terkait.
Selanjutnya, Menjalankan monitoring dan penilaian (monev) terhadap satuan kerja (satker) di instansinya masing-masing terkait kelengkapan paket gosip yang disediakan untuk pemohon gosip publik. Keempat, Menjalankan kiprah dan fungsi setiap pengelola sesuai Surat Keputusan Dirjen IKP Kemkominfo No. 37 tahun 2015 wacana Kepengurusan FKPPID. Terakhir, Memastikan PPID memahami hukuman yang diberlakukan atas UU No. 14 Tahun 2008.
Dalam perayaan tahun ini, Kementerian Kominfo bersama Komisi Informasi dan Jaringan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menggelar beberapa rangkaian kegiatan. Mulai dari bazar informasi, lomba, seminar, sosialisasi dan tanya jawab terkait jenis gosip yang harus diketahui oleh masyarakat.