Materi Pelajaran Ppkn Kerjasama Dalam Banyak Sekali Bidang Kehidupan

A.  Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan Kerja sama merupakan salah satu fitrah insan sebagai mahluk sosial. Kerja sama mempun...

A+ A-
Koentjaraningrat membedakan antara gotong-royong tolong-menolong  dan gotong-royong kerja bakti. Aktivitas tolong-menolong juga tampak pada kegiatan kehidupan masyarakat yang lain, yaitu:
1.   Aktivitas tolong-menolong antara tetangga yang tinggal berdekatan untuk pekerjaan-pekerjaan kecil sekitar rumah dan pekarangan, ibarat menggali sumur, mengganti dinding bilik rumah, membersihkan rumah dan atap rumah dari hama tikus, dan sebagainya.
2.   Aktivitas tolong-menolong antara kaum kerabat (dan kadang-kadang beberapa tetangga yang paling dekat) untuk menyelenggarakan pesta sunat, perkawinan atau upacara adat lain sekitar titik-titik peralihan pada lingkaran hidup individu (hamil, tujuh bulan, kelahiran, melepas tali pusat, kontak pertama dari bayi dengan tanah, pemberian nama, pemotongan rambut untuk pertama kali, pengasahan gigi, dan sebagainya).
3.   Aktivitas impulsif tanpa seruan dan tanpa pamrih untuk membantu secara impulsif pada waktu seseorang penduduk desa mengalami kematian atau bencana. Menurut Koentjaraningrat, gotong-royong kerja bakti sebaiknya dibedakan antara gotong-royong kerja bakti untuk proyek-proyek yang timbul dari inisiatif atau swadaya warga sendiri dan   gotong-royong  kerja bakti untuk proyek-proyek yang dipaksakan dari atas. Gotong-royong kerjabakti yang pertama, sebagai kerja bakti yang berasal dari masyarakat, contohnya hasil keputusan rapat desa yang benar-benar sesuai dan dibutuhkan oleh masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan gotong-royong kerja bakti yang kedua seringkali tidak dipahami keuntungannya oleh warga desa dan dirasakan lebih sebagai sebuah kewajiban daripada sebagai sebuah kesadaran.

Menurut Soekanto (1978 ) gotong-royong diartikan sebagai bentuk kerjasama yang impulsif yang sudah terlembagakan yang mengandung unsur timbal-balik yang sukarela antara warga desa dengan warga desa lainnya dan dengan Kepala Desa serta musyawarah desa untuk memenuhi kebutuhan desa, baik yang insindental maupun yang rutin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama.

Menurut Ter Haar dari sudut aturan adat, gotong-royong dibedakan antara ordeling hulpbetoon dengan wederkering hulpbetoon. Yang dimaksud dengan ordeling hulpbetoon wajib dilakukan dan secara eksklusif didasarkan pada aturan aturan adat dan tidak didasarkan pada prestasi di masa sekarang atau mendatang. Sedangkan wederkering hulpbetoon ada contohnya apabila terjadi tolong-menolong kalau orang membuka tanah milik yang sebelumnya telah dipilih. Didalam bahasa Jawa kegiatan yang pertama disebut dengan istilah gugur gunung, sedangkan yang kedua disebut sambat-sinambat

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara ketika ini wujud kerjasama atau gotong royong dalam membangun perekonomian Indonesia yang sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yakni koperasi. Namun lantaran kurangnya masyarakat memahami dan ikut serta secara aktif membentuk dan mengelola koperasi, keberadaan koperasi belum bisa bersaing dengan forum perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN.

Pahamilah bahwa sesungguh koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia. Mengapa? lantaran koperasi merupakan suatu tubuh perjuangan yang melaksanakan usahanya didasarkan atas azas kekeluargaan. Mari kita cermati keunggulan koperasi dibandingkan dengan tubuh perjuangan lainnya adalah
1.   Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak bunyi yang sama;
2.  Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang sanggup diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin;
3.   Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung;
4.   Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang diubahsuaikan dengan jasa masing-masing anggota berdasarkan laba yang diperoleh; dan
5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibuat oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan balasannya untuk kepentingan anggota.

Berdasarkan keunggulan ini koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh-sungguh, jujur, dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur.


4. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara

Pertahanan dan Keamanan Negara erat kaitannya dengan bela Negara. Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara  sanggup ditelusuri dari ketentuan dalam Undang-Undang Dasar l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1)  ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan  hak  dan  kewajiban; 2)  pertahanan dan keamanan negara memakai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan yakni TNI, sedangkan dalam sistem keamanan yakni POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan  sebagai kekuatan pendukung. Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam perjuangan pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung.

Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut yakni konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.  Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Kemudian   dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 serpihan menimbang aksara (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”.

Pertahanan negara yakni segala perjuangan untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala perjuangan untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Kata “wajib” yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1)  mengandung makna, bahwa  setiap warga negara, dalam keadaan tertentu sanggup dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Namun demikian, di negara kita hingga ketika ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia ibarat diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun  demikian, adakalanya orang-orang yang mempunyai keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara sanggup diminta oleh negara untuk mengikuti tes  seleksi penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.

Secara spesifik Pertahanan dan Keamanan Negara sanggup dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara. Istilah yang dipakai dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi dipakai istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”. Dalam klarifikasi tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara yakni sikap dan sikap warga negara yang  dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara?  Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan kesela-matan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi   dalam perjuangan pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak abnormal terhadap kedaulatan NKRI juga memperlihatkan suatu sikap dalam perjuangan pembelaan negara.

Dengan demikian pengertian perjuangan pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi mencakup banyak sekali sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, contohnya dengan perjuangan untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.
UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa  pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5)  Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah
dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.

Atas dasar tersebut, maka kerjasama segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili.  Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak sanggup dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).

Setiap orang mempunyai kewajiban untuk bekerjama menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri,  lingkungan masyarakat sekitar, sampai  lingkungan wilayah yang lebih luas.  Adapun bentuk kerjasama warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi  akhir tragedi alam,   ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal. Bencana alam terutama banjir  tampak telah menjadi tragedi nasional, lantaran hampir seluruh wilayah nusantara terkena tragedi tersebut. Oleh lantaran itu, perlu ada gerakan bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan membuat serapan air sebanyak mungkin di lingkungan kita masing – masing. Membuat serapan air dengan teknologi sederhana biopori ternyata mudah, murah dan sanggup dilakukan oleh siapa saja. Lokasi untuk membuat serapan juga tidak membutuhkan tanah yang luas

Kerjasama dalam penyelenggaraan pertahanan negara sanggup diwujudkan dalam tindakan upaya bela negara. Salah satu sasaran yang mesti dibela oleh setiap warga negara yakni wilayah negara.  Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang   bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk bekerja sama menjaga keutuhan wilayah negara  sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa Sekolah Menengah Pertama berkewajiban untuk bekerjamsa menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari banyak sekali ancaman dan gangguan yang dihadapi.

B.  Arti Penting Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Kerjasama (cooperation) dimaksudkan sebagai perjuangan bersama antara orang perorangan atau kelompok insan untuk mencapai suatu atau beberapa tujuan bersama. Bentuk dan pola-pola kerjasama sanggup dijumpai pada semua kelompok manusia. Kebiasaan-kebiasaan dan sikap-sikap demikian dimulai semenjak masa kanak-kanak di dalam kehidupan keluarga atau kelompok-kelompok kekerabatan. Atas dasar itu anak tersebut akan menggambarkan bermacam-macam tumpuan kerjasama sesudah ia menjadi dewasa. Bentuk kerjasama tersebut berkembang apabila orang sanggup digerakkan  untuk mencapai suatu tujuan bersama dan harus ada kesadaran bahwa tujuan tersebut dikemudian hari mempunyai manfaat bagi semua.

Kerjasama timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada ketika yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan tersebut; kesadaran akan adanya kepentingan-kepentingan yang sama dan adanya organisasi merupakan faktor-faktor yang penting dalam kerjasama yang berguna. (Soekanto, 2002 : 73).

Seperti diketahui masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragam baik dilihat dari aspek bahasa, budaya, agama, maupun kelompok-kelompok sosial. Dalam masyarakat beragam ibarat Indonesia, Kerjasama ini bukan saja sebagai sebuah  kewajiban, tetapi lebih sebuah kebutuhan bagi seseorang. Untuk sanggup bekerjasama setiap orang sebagai anggota masyarakat harus berbagi sikap-sikap yang mendukung terjadinya kerjasama dalam masyarakat.

Arti penting kerja sama dalam banyak sekali bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan  bernegara  akan  memperkokoh  persatuan  dan  kesatuan bangsa.  Oleh  karena  itu,  kita  harus  menyadari  adanya  keberagaman  dalam kehidupan di masyarakat. Adanya keberagaman itu, justru mendorong setiap warga negara berbagi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh lantaran itu, dalam pergaulan di masyarakat, setiap warga negara harus menjauhkan diri dari sikap eksklusivisme. Sikap eksklusivisme sanggup memecah belah persatuan  dan  kesatuan  bangsa  karena  membuat  kelompok  sendiri  tanpa mau  melakukan  kerja  sama  dengan warga  negara  lainnya  dalam  banyak sekali bidang kehidupan untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia.
Lalu apa manfaat kerjasama untuk kepentingan pribadi insan itu sendiri? Kusnadi (2003) menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian kerjasama mempunyai beberapa manfaat, yaitu sebagai berikut:
1.   Kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.
2.   Kerja sama mendorong banyak sekali upaya individu semoga sanggup bekerja lebih produktif, efektif, dan efisien.
3.   Kerja sama mendorong terciptanya sinergi sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menimbulkan kemampuan bersaing meningkat.
4.   Kerja sama mendorong terciptanya relasi yang serasi antarpihak terkait serta meningkatkan rasa kesetiakawanan.
5.   Kerja sama membuat praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok.
6.   Kerja sama mendorong ikut serta mempunyai situasi dan keadaan yang terjadi dilingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.


C.  Mewujudkan Kerjasama dalam Berbagai Lingkungan Kehidupan

Sikap positif Mewujudkan Kerjasama dalam Berbagai Lingkungan Kehidupan sanggup dilihat sebagai berikut.

a. Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan lingkungan pertama dan lingkungan yang paling efektif untuk menaaamkan nilai-nilai, baik nilai agama, sopan santun, disiplin, termasuk nilai-nilai Pancasila. Dalam keluarga, setiap orang mempunyai kedudukan dan kiprah masing-masing. Misalnya, Ayah yakni kepala keluarga, ia bertugas mencari nafkah. Selain itu, Ayah juga yakni pemimpin keluarga yang bertugas mengarahkan semua anggota keluarga semoga menjadi baik. Dalam menjalankan tugasnya, Ayah di bantu oleh Ibu. Ibu bertugas mengatur rumah dan menjaga serta mendidik anak-anak. Dalam mengatur rumah, tentu ibu tidak bekerja sendirian, melainkan di bantu oleh anakanak. Anak-anak harus membantu ibu mengerjakan pekerjaan rumah, ibarat menyapu, menyiram tanaman dan sebagainya. Dengan demikian, perwujudan kerjasama dalam kehidupan sehari-hari sanggup dilakukan dengan cara bersama-sama membersihkan rumah tempat tinggal, bekerja sama antaranggota keluarga, kedisiplinan dalam banyak sekali hal, musyawarah dalam menuntaskan kasus keluarga, tolong-menolong, kasih sayang dengan anggota keluarga, dan banyak sekali sikap serta sikap positif lainnya

b. Lingkungan Sekolah
Kehidupan di sekolah merupakan bentuk miniatur dalam kehidupan bermasyarakat, oleh lantaran itu nilai-nilai yang berkembang di sekolah pun banyak yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Kerjasama di sekolah tentu sangat dibutuhkan lantaran kegiatan di sekolah tidak akan berjalan jikalau komponen-komponen yang berada di sekolah tidak bekerjasama antara satu dan yang lainnya. Misalnya, kepala sekolah bertugas memimpin sekolah dan membuat program-program sekolah. Guru bertugas mendidik bawah umur dan menjalankan program-program yang telah ditetapkan. Penjaga sekolah bertanggung  jawab menjaga kebersihan dan bersama-sama satpam menjaga keamanan sekolah. Adapaun para siswa selain berkewajiban mencar ilmu dengan sungguh-sungguh, juga harus ikut serta memelihara lingkungan sekolah dan mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Contoh lain kerjasama siswa di sekolah diwujudkan melalui partisipasi katif dalam pembentukan pengurus kelas yang terdiri dari ketua kelas, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksinya.

c. Lingkungan Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Dalam lingkungan masyarakat banyak sekali kegiatan yang memerlukan kerjasama semoga kegiatan itu sanggup berjalan lancar, terasa lebih gampang serta berhasil. Kerjasama di lingkungan kelurahan misalnya, sanggup berupa kerja bakti membersihkan selokan dan lingkungan sekitarnya. Contoh lainnya yaitu bersama membangun jembatan, membersihkan lingkungan, dan sebagainya.


Dalam kasus penyimpangan sosial, ibarat mengganggu ketertiban, masyarakat sanggup bekerja sama untuk mencari penyelesaian secara mandiri. Begitu pula, jikalau terjadi masalah, ibarat musibah atau minimnya sarana sosial (dalam bidang pendidikan, perhubungan, ekonomi, dan sebagainya) masyarakat sanggup bekerja sama mengupayakan banyak sekali bantuan. Berbagai duduk masalah tersebut sanggup diupayakan penyelesaiannya melalui bentuk- bentuk kerja sama yang menjadi tradisi dalam masyarakat kita, ibarat musyawarah atau gotong royong. Masyarakat yang demikian merupakan cermin masyarakat madani. Mereka tidak hanya sanggup berdiri diatas kaki sendiri dalam mengupayakan kemajuan bersama, tetapi juga turut terlibat secara aktif untuk menuntaskan banyak sekali kasus sosial.



= Baca Juga =



Related

materiPPKn 8560533455760891375

Technology

Hot in weekRecentComments

Hot in week

Recent

Comments

item