Materi Pelajaran Ppkn Makna, Kedudukan Dan Fungsi Uud Tahun 1945, Serta Peratuan Perundangan-Undangan Lainnya Dalam Sistem Aturan Nasional
A. MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Masih ingatkah kau hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 19...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/10/materi-pelajaran-ppkn-makna-kedudukan.html
Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi pertama) sanggup dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (Penjelasan Konstitusi pertama), antara lain:
1. Dalam Penjelasan Umum perihal Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh lantaran itu system negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menawarkan bahwa negara Republik Indonesia ialah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
2. Dalam Penjelasan Umum perihal Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
a) Negara Indonesia berdasar atas aturan (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
b) Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
c) Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu tubuh berjulukan “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara berdasarkan garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
d) Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab ialah di tangan Presiden. Hal ini menawarkan bahwa meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas hukum.
3. Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
5. Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
6. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
7. Undang-undang yang ditetapkan ialah undang-undang perihal Pemilihan Umum anggota dewan perwakilan rakyat dan MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi perihal system perwakilan dan system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
8. Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
9. Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah wujud nilai demokrasi perihal perlakuan dan kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
10. Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
11. Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.
12. Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini juga menawarkan nilai demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
13. Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak menerima pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Lalu bagaimana kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem aturan nasional? Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber aturan tertinggi. Menurut L.J. van Apeldoorn, Undang-Undang Dasar ialah potongan tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar ialah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan memilih pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Sementara itu, Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, mekanisme mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan suatu uwjud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping itu sanggup dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 sanggup dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, lantaran sudah menyatakan diri sebagai negara gres yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan bangsa Indonesia.
Sebagaimana diketahui Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
1) Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta mekanisme penyelesaian persoalan yang timbul diantara forum tersebut.
2) Hak-hak asasi manusia
3) Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
4) Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, menyerupai tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
5) Adapula yang memuat impian rakyat dan asas-asas ideology negara.
Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, berdasarkan Miriam Budiardjo (1981:106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan:
1) UUD dibuat berdasarkan suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
2) UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
3) UUD ialah piagam yang menyatakan impian bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
4) UUD memuat garis besar perihal dasar dan tujuan negara
Berdasarkan klarifikasi di atas kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem aturan nasional
a. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber aturan tertulis (tertinggi) dalam pengertian setiap produk aturan (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah harus berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Undang-Undang Dasar 1945 menempati urutan tertinggi dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini berarti Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai sumber aturan dari semua peraturan-perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan dibahas secara mendalam pada Bab berikutnya, Undang-Undang Dasar 1945 menempati urutan tertinggi.
Hans Kelsen mengemukakan teorinya perihal jenjang norma hukum/stufentheorie, dimana norma-norma aturan itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan dimana norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi hingga pada suatu norma yang tidak sanggup ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar/groundnorms (Alwi Wahyudi, 2012 : 305).
Jadi Peraturan yang lebih rendah tingkatannya dihentikan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Maksudnya Peraturan Menteri dihentikan bertentangan dengan Peraturan Presiden. Peraturan Presiden dihentikan bertentangan dengan Undang-Undang. Undang-Undang dihentikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berdasarkan asas “Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula”. Apabila terdapat kontradiksi antara peraturan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi, maka sanggup diajukan uji materi. Adapun kewenangan uji materi dimilki oleh dua forum yaitu Mahamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, letak perbedaannya ialah :
1) Apabila ada Undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Konstitusi/MK.
2) Apabila ada peraturan perundang-undang di bawah undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang maka yang berwenang menguji ialah Mahkamah Agung/MA.
Sebagaimana di jelaskan dimuka, Undang-undang Dasar 1945 bukanlah aturan biasa, melainkan aturan dasar, yaitu aturan dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk aturan menyerupai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akibatnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, dan muaranya ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, Undang-Undang Dasar 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Berdasarkan uarain tersebut, Undang-undang Dasar 1945 mempunyai fungsi sebagai
1) Pedoman atau contoh dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2) Pedoman atau contoh dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
3) Alat kontrol apakah norma aturan yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma aturan yang lebih tinggi, dan pada akibatnya apakah norma-norma aturan tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
D. MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETETAPAN MPR
Kedudukan Ketetapan MPR tidak sanggup dipisahkan dengan kedudukan dan kewenangan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan tersebut berubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Selanjutnya dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN). Konsekuensi dari kedudukan dan kewenangan MPR untuk memutuskan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), menimbulkan keberadaan Ketetapan MPR(Sementara) manjadi salah satu salah satu sumber hukum. Hal ini kemudian semakin dipertegas dengan adanya Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang menempatkan TAP MPR sebagai salah satu sumber aturan yang mempunyai derajat di bawah Undang-Undang Dasar 1945.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasca reformasi membawa konsekuensi terhadap kedudukan serta kewenangan yang menempel kepada MPR. Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN) tersebut sudah tidak diberikan lagi. Sehingga sehabis Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR sifatnya terbatas hanya terbatas pada penetapan yang bersifat beschikking (kongret dan individual) menyerupai Ketetapan MPR perihal pengangkatan Presiden, Ketetapan MPR perihal pemberhentian Presiden dan sebagainya.
Namun lantaran hingga ketika ini masih terdapat Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 hingga dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003. Maka, Ketetapan MPR masih tetap dijadikan sumber aturan nasional. Itulah sebabnya dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai pasal 7 UU No 12 Tahun 2011, Ketetapan MPR masuk dalam urutan kedua Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut ini Ketetapan-Ketetapan MPR yang masih tetap berlaku dan tidak dapat dicabut atau diganti dengan undang-undang adalah:
1. Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai KomunisIndonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faharn atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme; dan
2. Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
Berdasarkan Uraian di atas, makna Ketetapan MPR ialah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas, kedudukan dan kewenangan MPR sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Adapun Kedudukan Ketetapan MPR dalam sistem aturan nasional ialah sebagai salah satu sumber aturan nasional. Sedangkan fungsi Ketetapan MPR ialah sebagai landasan aturan bagi produk aturan yang ada di bawahnya, selama ketetapan MPR itu masih dinyatakan berlaku.
E. MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI UNDANG-UNDANG
Pengertian undang-undang dalam kajian aturan bahwasanya dibedakan ke dalam dua pengertian yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal. Menurut Paul Laband, undang-undang dalam arti material ialah penetapan kaidah aturan yang tegas sehingga aturan itu berdasarkan sifatnya sanggup mengikat. Sedangkan berdasarkan Buys undang-undang dalam arti material ialah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan isinya mengikat eksklusif setiap penduduk suatu daerah.
Adapun pengertian Undang-undang dalam arti formal berdasarkan N.E Algra, et al. (1991:28), adalah undang-undang resmi atau undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang formal. Undang-undang dalam arti formil didefinisikan pula sebagai keputusan pemerintah atau penguasa yang berwenang yang lantaran mekanisme terjadinya atau pembentukannya dan bentuknya dinamakan “undang-undang”.
Adapun makna Undang-undang dalam Tata Urutan Perundang-undangan Indoneisa ialah Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan Undang-Undang Dasar 1945 yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden dan dewan perwakilan rakyat untuk menerima persetujuan bersama. Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan Jika rancangan undang-undang itu tidak menerima persetujuan bersama, maka maka rancangan undang-undang itu tidak sanggup diajukan lagi pada masa persidangan itu. Pada pasal 20 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama. Sedangkan 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan apabila presiden dalam waktu 30 hari sehabis rancangan undang-undang itu disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Dengan demikian, untuk terbentuknya undang-undang maka harus disetujui bersama antara presiden dengan DPR. Walaupun seluruh anggota dewan perwakilan rakyat baiklah tapi presiden tidak, atau sebaliknya, maka rancangan undang-undang itu tidak sanggup diundangkan
Adapun kriteria supaya suatu masalah/materi diatur dengan UU antara lain :
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Kedudukan Undang-Undang dalam sistem aturan nasional ialah sebagai salah satu sumber aturan nasional yang kedudukan berada di bawah Ketetapan MPR.
Adapun Fungsi Undang-Undang adalah:
1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
F. MAKNA, KEDUDUKAN DAN FUNGSI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ini sejalan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam sistem aturan nasional ialah sederajat dengan Undang-undang. Namun, Perppu ini jangka waktunya terbatas (sementara) alasannya ialah secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila Perppu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan UU. Sedangkan,apabila Perppu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut
Adapun Fungsi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana halnya Undang-Undang adalah:
1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya