Materi Pelajaran Ppkn Naskah Uud 1945 Sebelum Perubahan (Amandemen)
Pada posting ini admin membagi Naskah Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Perubahan (Amandemen), sebagai sarana berguru untuk membandin...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/10/materi-pelajaran-ppkn-naskah-uud-1945.html
Pada posting ini admin membagi Naskah Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Perubahan (Amandemen), sebagai sarana berguru untuk membandingan UUD 1945 Versi Sebelum Perubahan (Amandemen) dan Undang-Undang Dasar 1945 Versi Setelah adanya perubahan. Tetapi perlu ditegaskan bahwa untuk ketika ini yang berlaku ada UUD 1945 Versi Setelah adanya perubahan (Amandemen).
Sekali lagi sebelum admin memposting Naskah Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Perubahan (Amandemen), Bagi Bapak/Ibu yang sedang mencari versi Undang-Undang Dasar yang terbaru atau yang berlaku tentu harus mengakses UUD 1945 Versi Setelah adanya perubahan (Amandemen)
Untuk yang ingin membaca Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Versi Setelah adanya perubahan (Amandemen) ----baca DISINI---
Baik kini admin akan melanjutkan posting Naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi sebelum Perubahan (Amandemen). Naskah ini sengaja dibuat dalam bentuk dokumen (dok) atau word, sehingga diberi nama Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Perubahan (Amandemen) versi doc atau word, dengan maksud supaya gampang dicopy oleh para guru dan siswa yang sedang mempelajari Undang-Undang Dasar 1945.
Biasanya bagi para guru, mahasiswa atau pelajar, posting Naskah Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diubahan (diamandemen) juga diharapkan sebagai literature dalam mempelajari Undang-Undang Dasar dalam mata pelajaran PPKN, mata kuliah Pendidikan Pancasila atau mata pelajaran dan mata kuliah lainnya
Berikut ini Salinan Lengkap Naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi sebelum Perubahan (Amandemen), berikut penjelasannya.
\
UNDANG-UNDANG DASAR
REPUBLIK INDONESIA
1945
Pembukaan
Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya yaitu itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan yaitu di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan bunyi yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat memutuskan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
Untuk yang ingin membaca Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Versi Setelah adanya perubahan (Amandemen) ----baca DISINI---
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden memutuskan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wapres dipilih oleh Majelis ermusyawaratan Rakyat dengan bunyi yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wapres memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wapres hingga habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan karenanya keadaan ancaman ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden mendapatkan duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan permintaan kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian tempat Indonesia atas tempat besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi dilarang dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi dilarang dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak menerima persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk mengusut tanggung jawab perihal keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil investigasi itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain tubuh kehakiman berdasarkan undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan tubuh kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.
Untuk yang ingin membaca Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Versi Setelah adanya perubahan (Amandemen) ----baca DISINI---
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat perihal pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak menerima pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala tubuh negara dan peraturan yang ada masih eksklusif berlaku, selama belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wapres dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan pinjaman sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan setelah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk memutuskan Undang-Undang Dasar.
PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
UMUM
I. Undang-Undang Dasar, sebagian dari aturan dasar
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga aturan dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.Memang untuk mengusut aturan dasar (droit constitutionnel) suatu neqara, tidak cukup hanya mengusut pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi Constituttionelle) saja, akan tetapi harus mengusut juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dait Undang- Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara manapun tidak sanggup dimengerti alau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks Itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita sanggup mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang Itu.
II. Pokok-pokok pikiran dalam "pembukaan"
Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" Undang Undang Dasar.
1 . "Negara" - begitu bunyinya - melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan mencakup segenap bangsa seluruhnya. Makara negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, berdasarkan pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan. mencakup segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatU dasar negara yang dilarang dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh lantaran itu system negara Yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh lantaran itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi Yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara kecerdikan pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh harapan moral rakyat yang luhur.
III. Undang-undang Dasar membuat pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut mencakup suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan harapan aturan (Reichtsidee) Yang menguasai aturan dasar negara, baik aturan Yang tertulis (Undang-Undang, Dasar) maupun aturan yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar membuat pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV. Undang-Undang dasar bersifat singkat dan supel
Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat kalau dibandingkan contohnya dengan Undang-Undang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan , pokok hanya memuat garis-garis besar sebagai isyarat kepada pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara gres dan negara muda, lebih baik aturan dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yanglehih gampang caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah sistem Undang-Undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, dan berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin kini ini. Oleh lantaran itu. kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu, janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih gampang berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh lantaran Itu makin "supel" (elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Makara kita harus menajga supaya sistem Undang-Undang Dasar jangan hingga ketinggalan zaman. Jangan hingga kita membikin undan-gundang yang lekas lama (verouderd). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya Negara lalah semangat, semangat Para penyelenggara negara, semangat Para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang berdasarkan kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat Para penyelenggara negara, Para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat Para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Makara yang paling penting ialah semangat. Maka semangat Itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah:
I. .Indonesia ialah negara yang berdasar atas aturan (rechtsstaat).
1. Negara Indonesia berdasar atas hukum, (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
II Sistem Konstitusional.
2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gezatnte Staatgewalt liegi allein bei der Majelis).
3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, berjulukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini memutuskan Undang-Undang Dasar dan memutuskan garis-garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara berdasarkan garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majells. Ia berwajib menjalankan putusanputusan Majelis. Presiden tidak "neben", akan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.
IV.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presid en ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi.
Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab yaitu di tangan Presiden (concentration of power and responssibility upon the President).
V. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di sampingnya Presiden yaitu Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk memutuskan anggaran pendapatan dan belanja Negara (Staatsbegrooting).
Oleh lantaran itu, Presiden harus bekerja bahu-membahu dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada Dewan.
VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.
VII Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh bunyi Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu kuat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu kuat. Dewan ini tidak sanggup dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota -anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyavvaratan Rakyat. Oleh lantaran itu, Dewan Perwakilan Rakyat sanggup senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan kalau Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Pennusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu sanggup diundang untuk persidangan istimewa semoga supaya sanggup minta pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri negara bukan pengawal tinggi biasa.
Meskipun kedudukan menteri negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh lantaran menteri-menterilah yang, terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan menteri memiliki efek besar terhadap Presiden dalam memilih politik negara yang mengenai departemennya. Memang, yang dimaksudkan ialah, para menteri itu pemimpin-pemimpin negara.
Untuk memutuskan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini diangogap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan. seluruh tempat akan memiliki wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul sanggup dianggap sebagai penjelmaan rakyat.
Yang disebut "golongan- golongan" ialah badan-badan menyerupai koperasi serikat pekeria, dan lain-lain tubuh kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badang tubuh ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikitsedikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh Karena Maelis Permusyawaratan Rakyat memegang, kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan memilih haluan-haluan apa yang hendaknya digunakan untuk dikemudian hari.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden Ialah kepala Kekuasaan direktur dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia memiliki kekuasaan untuk memutuskan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair)
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama -sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara.
Pasal-pasal 6, 7, 8, 9
Telah,jelas.
Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Counci1 of State yang berwajib memberi Pertirnbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ia sebuah tubuh penasehat belaka.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Lihatlah di atas.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
I. Oleh lantaran Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan memiliki tempat di dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga.Daerah Indonesia akan dibagi dalam tempat propinsi dan tempat propinsi akan dibagi pula dalam tempat yang lebih kecil.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat tempat manajemen belaka, semuanya berdasarkan aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan tubuh perwakilan daerah, oleh lantaran di tempat pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappendan volksgetneenschappen, menyerupai desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu memiliki susunan asli, dan oleh karenanya sanggup dianggap sebagai tempat yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul tempat tersebut.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal 19, 20, 21, dan 23
Lihatlah diatas.
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari pemerintah. Pun Dewan memiliki hak inisiatif untuk memutuskan undang-undang.
III. Dewan ini memiliki juga hak begrooting pasal 23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan semoga supaya keselamatan negara sanggup dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun
demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh lantaran itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undangundang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23 ayat 1, 2, 3, 4
Ayat 1 memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara memutuskan anggaran pendapatan dan belanja yaitu suatu ukuran bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang
berdasarkan kedaulatan rakyat, menyerupai Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya.
Rakyat memilih nasibnya sendiri, lantaran itu juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal memutuskan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih berpengaruh daripada kedudukan pernerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat.
Oleh lantaran penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk memilih nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, menyerupai pajak dan lainlainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Juga perihal hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting lantaran kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama yaitu alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diharapkan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar memutuskan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun lantaran keadaan uang yang tidak teratur. Oleh lantaran itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat 5
Cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk mengusut tanggung jawab pernerintah itu perlu ada suatu tubuh yang terlepas dari efek dan kekuasaan pemerintah. Suatu tubuh yang tunduk kepada pemerintah tidak sanggup melaksanakan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya tubuh itu bukanlah pula tubuh yang berdiri di atas pemerintah.
Sebab itu kekuasaan dan kewajiban tubuh itu ditetapkan dengan undangundang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari efek kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang perihal kedudukan para hakim.
BAB X
WARGANEGARA
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, contohnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah aimya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia sanggup menjadi warga negara.
Ayat 2
Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, ayat 1, 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29 ayat I
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Telah jelas.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan orisinil yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerahdaerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan gres dari kebudayaan gila yang sanggup memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
BAB XIV
KESEJEHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercanturn dasar demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonmian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orangseorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi yaitu pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat diatas.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
Di daerah-daerah yang memiliki bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-balk (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipeliharajuga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
BAB XVI
PERUBARAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Telah jelas.
Demikian Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Versi Asli sebelum Perubahan (Amandemen). Naskah Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Perubahan (Amandemen) sengaja dibuat dalam bentuk dokumen word (doc). dengan tujuan untuk membantu para guru dan siswa yang sedang mempelajari Undang-Undang Dasar 1945. Semoga Naskah Naskah Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Perubahan (Amandemen) ini sanggup menunjukkan manfaat bagi yang membutuhkan
Ingat untuk ketika ini UUD 1945 sebelum Perubahan (Amandemen) tidak berlaku yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 setelah Perubahan (Amandemen).
Bagi Kamu yang membutuhkan Naskah Undang-Undang Dasar 1945 setelah Perubahan (Amandemen) ----silahkan baca disini-----
Sekali lagi terima kasih, salam buat guru-guru PPKN jangan lupa untuk selalu memperkaya wawasan dengan banyak belajar.