Yang Dimaksud Pengertian Koperasi Bmt
Pengertian Koperasi BMT - Menurut Undang-Undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, telah disebutkan bahwa koperasi yaitu tubuh aturan yang ...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/10/yang-dimaksud-pengertian-koperasi-bmt.html
Pengertian Koperasi BMT - Menurut Undang-Undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, telah disebutkan bahwa koperasi yaitu tubuh aturan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sedangkan Pengertian BMT ialah forum ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mendukung acara perjuangan ekonomi rakyat bawah dan kecil, yang dijalankan berdasarkan syariat Islam. BMT berintikan dua acara perjuangan yang meliputi baitul maal dan baitul tanwil.
BMT sebagai baitul mal yaitu forum keuangan yang kegiatan pokoknya mendapatkan dan menyalurkan dana umat Islam yang berasal dari zakat, infaq dan sedeqah.
Penyalurannya dialokasikan kepada mereka yang berhak (mustahiq) zakat, sesuai dengan aturan agama dan sesuai dengan administrasi keuangan modern. Dalam mengelola dana ZIS dan waqaf ini, BMT tidak mendapatkan laba finansal, sebab hasil zakat dihentikan dibisniskan BMT.
Sedangkan Koperasi BMT sebagai baitul tanwil yaitu forum (institusi) keuan gan umat Islam yang perjuangan pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau tabungan dan menyalurkan lewat pembiayaan usaha-usaha masyarakat yang produktif dan menguntungkan sesuai dengan sistem ekonomi syariah.
Dengan demikian, selain menghimpun dana dari masyarakat, melalui investasi atau tabungan, acara Baitul Tanwil yaitu menyebarkan perjuangan -usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi umat, terutama pengusaha kecil.
Seperti halnya bentuk badan perjuangan yang lain, untuk menjalankan acara usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
a. Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada ketika masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b. Simpanan Wajib Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan ertentu, contohnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c. Simpanan khusus/lain- lain misalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang sanggup diambil kapan saja), Simpanan Qurban, dan Deposito Berjangka.
d. Dana Cadangan Dana cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi jikalau diperlukan.
e. Hibah Hibah yaitu sejumlah uang atau barang modal yang sanggup dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah atau proteksi dan tidak mengikat.
2. Modal Pinjaman
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a. Anggota dan calon anggota
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c. Bank dan Lembaga keuangan bukan bank forum keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Sumber lain yang sah
Pengertian Koperasi BMT
Sedangkan berdasarkan Ikatan Akuntansi Indonesia, Koperasi yaitu Badan perjuangan yang mengorganisisr pemanfaatan dan pendayagunaan gerakan ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah perjuangan ekonomi untuk meningkatkan taraf kehidupan anggotanya dan masyarakat kawasan kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru perekonomian nasional.Sedangkan Pengertian BMT ialah forum ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mendukung acara perjuangan ekonomi rakyat bawah dan kecil, yang dijalankan berdasarkan syariat Islam. BMT berintikan dua acara perjuangan yang meliputi baitul maal dan baitul tanwil.
BMT sebagai baitul mal yaitu forum keuangan yang kegiatan pokoknya mendapatkan dan menyalurkan dana umat Islam yang berasal dari zakat, infaq dan sedeqah.
Penyalurannya dialokasikan kepada mereka yang berhak (mustahiq) zakat, sesuai dengan aturan agama dan sesuai dengan administrasi keuangan modern. Dalam mengelola dana ZIS dan waqaf ini, BMT tidak mendapatkan laba finansal, sebab hasil zakat dihentikan dibisniskan BMT.
Koperasi BMT |
Dengan demikian, selain menghimpun dana dari masyarakat, melalui investasi atau tabungan, acara Baitul Tanwil yaitu menyebarkan perjuangan -usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi umat, terutama pengusaha kecil.
Permodalan BMT
Seperti halnya bentuk badan perjuangan yang lain, untuk menjalankan acara usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
a. Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada ketika masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b. Simpanan Wajib Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan ertentu, contohnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c. Simpanan khusus/lain- lain misalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang sanggup diambil kapan saja), Simpanan Qurban, dan Deposito Berjangka.
d. Dana Cadangan Dana cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi jikalau diperlukan.
e. Hibah Hibah yaitu sejumlah uang atau barang modal yang sanggup dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah atau proteksi dan tidak mengikat.
2. Modal Pinjaman
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a. Anggota dan calon anggota
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c. Bank dan Lembaga keuangan bukan bank forum keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Sumber lain yang sah