Penggolongan Atau Pengelompokan Asuransi Menurut Banyak Sekali Hal
Penggolongan atau Pengelompokan Asuransi – Seperti yang kita tahu mempunyai atau mengikuti asuransi merupakan salah satu perjuangan insan ...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/11/penggolongan-atau-pengelompokan.html
![]() |
Pengelompokan asuransi |
2. Pengelompokan asuransi menurut perjanjian
- Asuransi kerugianAsuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang asuransi, contohnya kehilangan kendaraan.
- Asuransi jumlah
Asuransi jumlah merupakan jenis asuransi yang memperlihatkan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi ini ialah asuransi pendidikan.
3. Pengelompokan asuransi menurut sifat pelaksana
Berdasarkan sifat pelaksananya asuransi sanggup digolongkan menjadi: - Asuransi sukarela
Asuransi sukarela merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan alasannya ialah adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang sanggup terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.
- Asuransi wajib
Asuransi wajib merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, contohnya akseptor kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang sanggup merugikan pihak bank.
- Asuransi kredit
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memperlihatkan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang sanggup terjadi kepada akseptor kredit sehingga tidak sanggup mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk kasus kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau akseptor asuransi ialah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau memperlihatkan kredit perjuangan kecil (KUK).
Asuransi sukarela merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan alasannya ialah adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang sanggup terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.
- Asuransi wajib
Asuransi wajib merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, contohnya akseptor kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang sanggup merugikan pihak bank.
- Asuransi kredit
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memperlihatkan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang sanggup terjadi kepada akseptor kredit sehingga tidak sanggup mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk kasus kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau akseptor asuransi ialah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau memperlihatkan kredit perjuangan kecil (KUK).
Demikian artikel mengenai Penggolongan atau Pengelompokan Asuransi ini, agar bermanfaat dan memperlihatkan pengetahuan kepada anda semua.
Baca Juga 6 Pengusaha Terkaya Amerika