Apa Yang Dimaksud Dengan Nikah
Pengertian Nikah - Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti menikah, bercampur, menutupi dan menimpa, berhimpitan,...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/apa-yang-dimaksud-dengan-nikah.html
Pengertian Nikah - Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti menikah, bercampur, menutupi dan menimpa, berhimpitan, berkumpul dan Saling memasukkan Dalam bahasa Arab lafal nikah bermakna berakad, bersetubuh dan bersenang senang. Secara hakiki dipakai untuk hal berakad dan secara metaforis bermakna bersetubuh.
Al-Qur'an memakai kata nikah yang mempunyai makna perkawinan, di samping secara majazi (metaphoric) diartikan dengan kekerabatan seks. Selain itu juga memakai kata zauj yang berarti pasangan untuk makna nikah ini sebab ijab kabul mengakibatkan seseorang mempunyai pasangan.
Secara umum al-Qur'an hanya memakai dua kata tersebut (az-zauj dan an-nikah) untuk menggambarkan terjalinnya kekerabatan suami istri secara sah. Memang ada juga kata wahabat (yang berarti memberi) dipakai oleh al-Qur'an untuk melukiskan kedatangan seorang perempuan kepada Nabi SAW, dan menyerahkan dirinya untuk dijadikan istri, akan tetapi agaknya kata ini hanya berlaku bagi Nabi SAW. Hal ini menyerupai yang tertuang dalam firman Allah SWT: “Hai Nabi, sebenarnya Kamitelah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kau berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kau miliki yang termasuk apa yang kau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) bawah umur perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, bawah umur perempuan dari saudara perempuan bapakmu, bawah umur perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan bawah umur perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jikalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka perihal isteri-isteri
mereka dan hamba sahaya yangmereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan yakni Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 50).
Kata nikah berdasarkan Abdur Rahman al-Jaziri mempunyai tiga pengertian yaitu makna lughawi(arti bahasa), makna ushuli(menurut hebat ushul al-fiqh) dan makna fiqh (menurut hebat fiqh).
Secara lughawi nikah berarti al-wath’u (bersenggama atau bercampur), sehingga sanggup dikatakan, “Terjadi perkawinan antara kayu-kayu apabila kayu-kayu itu saling condong dan bercampur antara yang satu dengan yang lain”. Dalam pengertian majazi, nikah disebutkan untuk arti akad, sebab janji merupakan landasan bolehnya melaksanakan persetubuhan.
Tentang makna ushuli ada perbedaan pendapat di kalangan ulama menyampaikan bahwa nikah arti hakekatnya yakni wath’i, kedua, menyampaikan sebaliknya dari pendapat pertama, yakni arti hakekat dari nikah itu yakni akad, sedangkan arti majaz yakni bersenggama. Sedangkan pendapat yang ketiga menyampaikan bahwa arti hakekat dari nikah ini musytarak lafzi atau adonan dari pengertian janji dan bersenggama. Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan para hebat fiqh, namun pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang berarti kecuali pada redaksinya (phraseology) saja. Dalam pengertian lain, pengertian nikah secarra etimologi adalah:
Dari beberapa pengertian di atas, yang tampak yakni kebolehan aturan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk melaksanakan pergaulan yang semula dihentikan (yakni bersenggama). Dewasa ini, sejalan dengan perkembangan zaman dan tingkat pemikiran manusia, pengertian nikah (perkawinan) telah memasukkan unsur lain yang berafiliasi dengan nikah maupun yang timbul tanggapan dari adanya perkawinan tersebut.
Tengku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy menyebutkan bahwa pengertian nikah, yakni melaksanakan akadantara seorang laki-laki dan seorang perempuan atas dasar kerelaan dan keridhaan kedua belah pihak, oleh seorang wali dari pihak perempuan berdasarkan syara’ untuk menghalalkan hidup serumah tangga dan untuk mengakibatkan teman hidup antara pihak yang satu dengan yang lain.
Adapun pengertian yang dikemukakan dalam undang-undang perkawinan (UU No. 1 tahun 1874), adalah: “Perkawinan yakni ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan baka berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bunyi pasal UU perkawinan ini dengan terang menyebutkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga senang dan baka yang didasarkan pada fatwa agama. Tujuan yang diungkap pasal lain berikut klarifikasi undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, dalam klarifikasi ini disebutkan bahwa membentuk keluarga yang senang itu akrab hubungannya dengan keturunan, yang juga merupakan tujuan perkawinan, dimana pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.
Demikianlah beberapa pengertian nikah menurut para ulama dan berdasarkan undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Semoga goresan pena ini sanggup bermanfaat untuk para pembaca sekalian.
Al-Qur'an memakai kata nikah yang mempunyai makna perkawinan, di samping secara majazi (metaphoric) diartikan dengan kekerabatan seks. Selain itu juga memakai kata zauj yang berarti pasangan untuk makna nikah ini sebab ijab kabul mengakibatkan seseorang mempunyai pasangan.
Secara umum al-Qur'an hanya memakai dua kata tersebut (az-zauj dan an-nikah) untuk menggambarkan terjalinnya kekerabatan suami istri secara sah. Memang ada juga kata wahabat (yang berarti memberi) dipakai oleh al-Qur'an untuk melukiskan kedatangan seorang perempuan kepada Nabi SAW, dan menyerahkan dirinya untuk dijadikan istri, akan tetapi agaknya kata ini hanya berlaku bagi Nabi SAW. Hal ini menyerupai yang tertuang dalam firman Allah SWT: “Hai Nabi, sebenarnya Kamitelah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kau berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kau miliki yang termasuk apa yang kau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) bawah umur perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, bawah umur perempuan dari saudara perempuan bapakmu, bawah umur perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan bawah umur perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jikalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka perihal isteri-isteri
mereka dan hamba sahaya yangmereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan yakni Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 50).
pengertian nikah secarra etimologi |
Kata nikah berdasarkan Abdur Rahman al-Jaziri mempunyai tiga pengertian yaitu makna lughawi(arti bahasa), makna ushuli(menurut hebat ushul al-fiqh) dan makna fiqh (menurut hebat fiqh).
Secara lughawi nikah berarti al-wath’u (bersenggama atau bercampur), sehingga sanggup dikatakan, “Terjadi perkawinan antara kayu-kayu apabila kayu-kayu itu saling condong dan bercampur antara yang satu dengan yang lain”. Dalam pengertian majazi, nikah disebutkan untuk arti akad, sebab janji merupakan landasan bolehnya melaksanakan persetubuhan.
Tentang makna ushuli ada perbedaan pendapat di kalangan ulama menyampaikan bahwa nikah arti hakekatnya yakni wath’i, kedua, menyampaikan sebaliknya dari pendapat pertama, yakni arti hakekat dari nikah itu yakni akad, sedangkan arti majaz yakni bersenggama. Sedangkan pendapat yang ketiga menyampaikan bahwa arti hakekat dari nikah ini musytarak lafzi atau adonan dari pengertian janji dan bersenggama. Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan para hebat fiqh, namun pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang berarti kecuali pada redaksinya (phraseology) saja. Dalam pengertian lain, pengertian nikah secarra etimologi adalah:
- Menurut ulama Hanafiah nikah adalah: “Nikah yakni perjanjian untuk memperoleh manfaat sesuai yang diharapkan”
- Menurut ulama asy-Syafi’iyah nikah adalah: “Nikah yakni perjanjian untuk memperoleh sahnya bersenggama dengan dilafadzkan “saya menikahi” atau “saya mengawini” atau dengan cara maksud keduanya”.
- Menurut ulama Hanabilah nikah adalah: “Nikah yakni sebuah perjanjian yang di lafalkan “saya menikahi” atau “saya mengawini” untuk mengambil manfaat semoga sanggup menikmati (bersenggama)”
Dari beberapa pengertian di atas, yang tampak yakni kebolehan aturan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk melaksanakan pergaulan yang semula dihentikan (yakni bersenggama). Dewasa ini, sejalan dengan perkembangan zaman dan tingkat pemikiran manusia, pengertian nikah (perkawinan) telah memasukkan unsur lain yang berafiliasi dengan nikah maupun yang timbul tanggapan dari adanya perkawinan tersebut.
Tengku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy menyebutkan bahwa pengertian nikah, yakni melaksanakan akadantara seorang laki-laki dan seorang perempuan atas dasar kerelaan dan keridhaan kedua belah pihak, oleh seorang wali dari pihak perempuan berdasarkan syara’ untuk menghalalkan hidup serumah tangga dan untuk mengakibatkan teman hidup antara pihak yang satu dengan yang lain.
Adapun pengertian yang dikemukakan dalam undang-undang perkawinan (UU No. 1 tahun 1874), adalah: “Perkawinan yakni ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan baka berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bunyi pasal UU perkawinan ini dengan terang menyebutkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga senang dan baka yang didasarkan pada fatwa agama. Tujuan yang diungkap pasal lain berikut klarifikasi undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, dalam klarifikasi ini disebutkan bahwa membentuk keluarga yang senang itu akrab hubungannya dengan keturunan, yang juga merupakan tujuan perkawinan, dimana pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.
Demikianlah beberapa pengertian nikah menurut para ulama dan berdasarkan undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Semoga goresan pena ini sanggup bermanfaat untuk para pembaca sekalian.