Trik Dan Tips Mekanisme & Syarat Pengurusan Sertifikat Kematian
Akta Kematian merupakan dokument penting kependudukan sebagai bukti dari meninggal nya seseorang. " Bedasarkan Peraturan Presiden Repu...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/trik-dan-tips-mekanisme-syarat.html
Akta Kematian merupakan dokument penting kependudukan sebagai bukti dari meninggal nya seseorang. "Bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 wacana persyaratan dan tata cara registrasi penduduk dan pencatatan sipil bahwa pencatatan janjkematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah terjadinya kematian" Dan berikut ini yaitu hal-hal penting mengenai sertifikat janjkematian serta manfaat dan syarat-syarat (tata cara) proses pengurusan sertifikat kematian.
Dimana Tempat (Kantor Pelayanan) Mengurus Akta Kematian?
Lima (5) manfaat (keperluan) sertifikat janjkematian bagi keluarga almarhum yaitu sebagi berikut:
Syarat-syarat & Tata Cara Mengusrus Akta Kematian
Dimana Tempat (Kantor Pelayanan) Mengurus Akta Kematian?
Kantor pelayanan pengurusan sertifikat janjkematian yaitu di Kantor Kelurahan setempat "Bagi warga negara indonesia" (WNI).Berapa Lama Jangka Waktu Pengurusan Akta Kematian?
Jangka waktu proses pengurusan sertifikat janjkematian yaitu 5 (lima) hari kerja semenjak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.Berapa Biaya Pengurusan Akta Kematian?
Pengurusan sertifikat janjkematian tidak di pungut biaya (Geratis)Apa Manfaat Akta Kematian Bagi Keluarga Almarhum (orang yang meninggal)?
Lima (5) manfaat (keperluan) sertifikat janjkematian bagi keluarga almarhum yaitu sebagi berikut:
- Kelengkapan Berkas Mengurus Penetapan Ahli Waris
- Kelengkapan Berkas Mengurus Pensiunan Janda/Duda
- Kelengkapan Mengurus Klaim Asuransi.
- Sebagai Persyaratan untuk melakukan Perkawinan kembali
- Mencegah data data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Syarat-syarat & Tata Cara Mengusrus Akta Kematian
- Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter
- Asli dan Foto copy KK dan KTP almarhum dan pelapor
- Asli dan Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin, dan
- Asli dan Foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.
Demikianlah klarifikasi wacana sertifikat kelahiran atau sertifikat lahir, untuk keterangan lebih lanjut harap bertanya ke tetangga terdekat, rt/rw atau tiba pribadi ke kantor kelurahan.
Contoh Gambar Akta Kematian |