Trik Dan Tips Syarat-Syarat Pengurusan Kk (Kartu Keluarga) Baru
Syarat-syarat Pengurusan KK (Kartu Keluarga) Baru KK atau kartu keluarga yaitu kartu identitas keluarga yang memuat data lengkap waca...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/trik-dan-tips-syarat-syarat-pengurusan.html
![]()  | 
| Syarat-syarat Pengurusan KK (Kartu Keluarga) Baru | 
Bagi pasangan yang gres menikah di anjurkan segera mengurus kartu keluarga baru, adapun persyaratan untuk menciptakan "mengurus" kk atau kartu keluarga gres yaitu sebagai berikut.
Syarat-syarat undangan KK (Kartu Keluarga) Baru
- Surat pengantar pembuatan kk gres dari RT/RW setempat
 - Surat pengantar dari kelurahan setempat
 - Foto copy surat nikah atau sertifikat nikah bagi penduduk yang menikah sebelum usia 17 tahun
 - Foto copy ijazah terakhir
 - Foto copy surat keterangan pindah yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana tempat Asal, (Bagi penduduk yang pindah dari kabupaten/kota lain dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia)
 - Foto copy surat keterangan pindah dari luar negri yang dikeluarkan oleh KBRI atau Konsul "Bagi warga negara indonesia yang tiba dari luar negri alasannya pindah;
 - Izin tinggal tetap bagi warga negara gila (WNA).
 
- Surat pengantar pembuatan kk pergantian dari RT/RW setempat
 - Surat pengantar dari kelurahan setempat
 - Kartu keluarga usang "Asli".
 - Foto copy surat nikah atau sertifikat nikah bagi penduduk yang telah menikah
 - Foto copy sertifikat kelahiran anak dan
 - Surat keterangan pindah bagi yang pindah.
 
Jika Kartu Keluarga hilang dan tidak dapat ditemukan, Berikut cara mengurus KK yang hilang dan persyaratan yang harus di lengkapi
- Membuat laporan kehilangan dari kepolisian.
 - Ke Ketua RT untuk memperoleh surat pengantar.
 - Bawa KTP dari salah satu orang yang terdatar di KK.
 - Bawa fotocopy KK.
 - Bawa formulir permohonan data dari kelurahan.
 - Selanjutnya kepala keluarga sebaiknya tiba eksklusif ke kelurahan atau kecamatan dan mengikuti prosedur-prosedur yang ditetapkan disana.
 
