Trik Dan Tips Syarat-Syarat Pengurusan Kk (Kartu Keluarga) Baru

Syarat-syarat Pengurusan KK (Kartu Keluarga) Baru KK atau kartu keluarga yaitu kartu identitas keluarga yang memuat data lengkap waca...

A+ A-
 yaitu kartu identitas keluarga yang memuat data lengkap wacana susunan Trik dan Tips Syarat-syarat Pengurusan KK (Kartu Keluarga) Baru
Syarat-syarat Pengurusan KK (Kartu Keluarga) Baru
KK atau kartu keluarga yaitu kartu identitas keluarga yang memuat data lengkap wacana susunan, korelasi dan jumlah anggota keluarga di sertai nama lengkap setiap anggota keluarga. Kartu keluarga umumnya di keluarkan oleh kantor Kecamatan bagi penduduk WNI (Warga Negara Indonesia). Adapun KK (Kartu keluarga) warga negara gila (WNI) di terbitkan oleh Dinas Kependudukan WNA. Setiap orang hanya boleh mempunyai (tercatat) dalam satu kartu keluarga saja.

Bagi pasangan yang gres menikah di anjurkan segera mengurus kartu keluarga baru, adapun persyaratan untuk menciptakan "mengurus" kk atau kartu keluarga gres yaitu sebagai berikut.

Syarat-syarat undangan KK (Kartu Keluarga) Baru
  1. Surat pengantar pembuatan kk gres dari RT/RW setempat
  2. Surat pengantar dari kelurahan setempat
  3. Foto copy surat nikah atau sertifikat nikah bagi penduduk yang menikah sebelum usia 17 tahun
  4. Foto copy ijazah terakhir
  5. Foto copy surat keterangan pindah yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana tempat Asal, (Bagi penduduk yang pindah dari kabupaten/kota lain dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia)
  6. Foto copy surat keterangan pindah dari luar negri yang dikeluarkan oleh KBRI atau Konsul "Bagi warga negara indonesia yang tiba dari luar negri alasannya pindah;
  7. Izin tinggal tetap bagi warga negara gila (WNA).
Syarat-syarat penambahan anggota keluarga/anak pada KK (Kartu Keluarga)
  1. Surat pengantar pembuatan kk pergantian dari RT/RW setempat
  2. Surat pengantar dari kelurahan setempat
  3. Kartu keluarga usang "Asli".
  4. Foto copy surat nikah atau sertifikat nikah bagi penduduk yang telah menikah
  5. Foto copy sertifikat kelahiran anak dan
  6. Surat keterangan pindah bagi yang pindah.
Cara Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang

Jika Kartu Keluarga hilang dan tidak dapat ditemukan, Berikut cara mengurus KK yang hilang dan persyaratan yang harus di lengkapi
  1. Membuat laporan kehilangan dari kepolisian.
  2. Ke Ketua RT untuk memperoleh surat pengantar.
  3. Bawa KTP dari salah satu orang yang terdatar di KK.
  4. Bawa fotocopy KK.
  5. Bawa formulir permohonan data dari kelurahan.
  6. Selanjutnya kepala keluarga sebaiknya tiba eksklusif ke kelurahan atau kecamatan dan mengikuti prosedur-prosedur yang ditetapkan disana.
Demikian klarifikasi mengenai syarat-syarat pengurusan kk (kartu keluarga) atau pun penambahan anggota keluarga (anak) dan persyaratan pengurusan kartu keluarga yang hilang (tidak ditemukan). Pertanyaan: Dimana tempat mengurus kartu keluarga atau kk? Jawab: Tempat pelayanan pengurusan kartu keluarga yaitu kantor kecamatan untuk penduduk warga negara indonesia.

Related

Document 1186386202725622903

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item