Yang Dimaksud Pengertian Bahtsul Masail
Pengertian Bahtsul Masail - Bahtsul Masail merupakan kata beragam yang berasal dari dua kata, yaitu bahtsul yang berarti : pembahasan dan...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-bahtsul-masail.html
Pengertian Bahtsul Masail - Bahtsul Masail merupakan kata beragam yang berasal dari dua kata, yaitu bahtsul yang berarti : pembahasan dan masa’il bentuk jamak dari kasus yang berarti : masalah-masalah. Dengan demikian bahtsul masa’il secara bahasa mempunyai arti : pembahasan kasus -masalah. Bahtsul masail sering kita lihat dalam tradisi keilmuan (diskusi yang membahas banyak sekali persoalan), merupakan aktifitas akademik pesantren yang telah mengakar dari generasi ke generasi , ini bukan diskusi biasa, melainkan lembaga ilmiah yang dalam melaksanakan kajian dan mujadalah diatur sesuai dengan standar akademik yang ketat. Baik dalam program rujukan, metode berfikir dan cara pemaknaan.
Bathsul Masail ialah salah satu lembaga diskusi keagamaan dalam organisasi NU untuk merespon dan menawarkan solusi atas problematika kasatmata yang mucul dalam kehidupan masyarakat. Dari segi historis maupun operasionalitas, bahtsul masail merupakan lembaga yang sangat dinamis, demokratis dan berwawasan luas. Dikatakan dinamis alasannya ialah problem (masail) yang digarap selalu mengikuti perkembangan (trend) aturan di masyarakat. Sedangkan demokratis lantaran dalam lembaga tersebut tidak ada perbedaan antara kyai, santri baik yang bau tanah maupun yang muda. Pendapat siapa pun yang paling berpengaruh itulah yang diambil. Dikatakan "berwawasan luas" alasannya ialah dalam bahtsul masail tidak ada dominasi madzhab dan selalu setuju dalam khilaf. Salah satu tumpuan untuk menunjukkan fenomena "sepakat dalam khilaf" ini ialah mengenai status aturan dalam bunga bank. Dalam tetapkan kasus ini tidak pernah ada kesepakatan ada yang menyampaikan halal, haram dan subhat. Ini terjadi hingga muktamar
NU tahun 1971 di Surabaya. Muktamar tersebut tidak mengambil sikap. Keputusannya masih tiga pendapat: halal, haram dan subhat. Ini bekerjsama langkah antisipatif NU alasannya ialah ternyata sehabis itu berkembang banyak sekali bank dan lembaga keuangan modern yang dikelola secara profesional. Orang pada hasilnya tidak bisa menghindar dari problem yang berkaitan dengan bunga bank.
Melalui lembaga Bathsul Masail, para ulama NU selalu aktif menggandengkan pembahasan ihwal problematika kasatmata tersebut dengan berusaha secara optimal untuk memecahkan kebuntuhan aturan Islam akibat dari perkembangan sosial masyarakat yang terus menerus dan tanpa mengenal batas, sementara secara tekstual tidak terdapat landasannya dalam al-Qur'an dan hadis, atau ada landasannya, namun pengungkapannya secara tidak jelas.
Menghadapi sebuah kenyataan menyerupai ini disertai dengan perubahan masyarakat yang begitu cepat akhir perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dampaknya ikut mempengaruhi sosial keagamaan baik dalam aspek kepercayaan maupun muamalah yang kadang kala belum diketahui dasar hukumnya, atau sudah diketahui, namun masyarakat umum belum mengetahui, maka para ulama' NU merasa bertanggung jawab dan terpanggil untuk memecahkannya melalui bahtsul Masail dalam muktamar, musyawarah nasional dan konferensi besar sebagai lembaga tertinggi NU yang mempunyai otoritas untuk merumuskan banyak sekali kasus keagamaan, baik Masail diniyah waqi'iyyah maupun maudhu'iyyah.
Beberapa kajian terhadap acara Bathsul Masail di lingkungan NU yang selama ini ada, masih terdapat beberapa kelemahan. Diantaranya adalah kelemahan teknis (kaifiyat al-bahst) dalam penyelenggaraannya yang masih berpola qauli dan kelemahan penyebarannya yang belum merata serta kurang bisa dipahami oleh warga NU dan umat Islam secara lebih luas. Padahal ittifaq hukum di kalangan NU melalui Bathsul Masail ini dipercaya menjadi tradisi dan pembimbing kehidupan mereka.
Bagi NU, bahtsul Masail tidak saja dimanfaatkan sebagai lembaga yang sarat dengan muatan kitab-kitab klasik, tetapi juga merupakan lembaga di bawah NU yang menjadi kawah candra dimuka yang berkaitan pribadi dengan kebutuhan aturan agama bagi kaum nahdliyyin. Karena dengan bathsul Masail, fatwa-fatwa aturan yang dihasilkan akan tersosialisasikan ke daerah-daerah di pelosok tanah air. Bahkan bagi masyarakat NU yang awam, keputusan bathsul Masail ini dianggap sebagai rujukan dalam praktek kehidupan beragama sehari-hari.
Bathsul Masail atau lembaga Bahtsul Masail Diniyah (lembaga masalah-masalah keagamaan) dilingkungan NU ialah sebuah lembaga yang memberikan fatwa-fatwa aturan keagamaan kepada umat Islam. Hal ini menuntut bathsul Masail untuk bisa membumikan nilai -nilai Islam sekaligus mengakomodir banyak sekali pemikiran yang relevan dengan kemajuan zaman dan lingkungan sekitarnya.
Sebagai sebuah lembaga fatwa, bathsul Masail menyadari bahwa tidak seluruh peraturan-peraturan syari'at Islam dapat diketahui secara pribadi dari nash Al-qur'an (Al-Nushush Al-Syar'iyyah), melainkan banyak aturan-aturan syari'at yang membutuhkan daya nalar kritis melalui istimbath hukum. Tidak sedikit ayat-ayat yang menawarkan peluang untuk melaksanakan istimbath aturan baik dilihat dari kajian kebahasaan maupun esensi makna yang dikandungnya.
Keterlibatan ulama-ulama NU dalam lembaga ini sangatlah signifikan mengingat kiprah berat yang harus diselesaikan. Dengan latar belakang ilmu-ilmu sosial keberagamaan yang dipe roleh dipesantren, ulama NU membahas persoalan-persoalan kontemporer dari problem ibadah maghdhah hingga problem politik, ekonomi, sosial dan budaya serta hal-hal yang bertalian dengan kehidupan keseharian. Para ulama menawarkan alternatif balasan yang terbaik sebagai rasa tanggung jawab sosial keberagamaan.
Praktek bahtsul masail telah berlangsung semenjak NU didirikan yakni,13 Rabi' Al Tsani 1345 H/21 oktober 1926 M. Waktu itu dilakukanbathsul Masail NU yang pertama kali. Untuk itu untuk melihat setting historis bathsul Masail harus mengetahui proses sejarah NU didirikan.
Bathsul Masail ialah salah satu lembaga diskusi keagamaan dalam organisasi NU untuk merespon dan menawarkan solusi atas problematika kasatmata yang mucul dalam kehidupan masyarakat. Dari segi historis maupun operasionalitas, bahtsul masail merupakan lembaga yang sangat dinamis, demokratis dan berwawasan luas. Dikatakan dinamis alasannya ialah problem (masail) yang digarap selalu mengikuti perkembangan (trend) aturan di masyarakat. Sedangkan demokratis lantaran dalam lembaga tersebut tidak ada perbedaan antara kyai, santri baik yang bau tanah maupun yang muda. Pendapat siapa pun yang paling berpengaruh itulah yang diambil. Dikatakan "berwawasan luas" alasannya ialah dalam bahtsul masail tidak ada dominasi madzhab dan selalu setuju dalam khilaf. Salah satu tumpuan untuk menunjukkan fenomena "sepakat dalam khilaf" ini ialah mengenai status aturan dalam bunga bank. Dalam tetapkan kasus ini tidak pernah ada kesepakatan ada yang menyampaikan halal, haram dan subhat. Ini terjadi hingga muktamar
NU tahun 1971 di Surabaya. Muktamar tersebut tidak mengambil sikap. Keputusannya masih tiga pendapat: halal, haram dan subhat. Ini bekerjsama langkah antisipatif NU alasannya ialah ternyata sehabis itu berkembang banyak sekali bank dan lembaga keuangan modern yang dikelola secara profesional. Orang pada hasilnya tidak bisa menghindar dari problem yang berkaitan dengan bunga bank.
Melalui lembaga Bathsul Masail, para ulama NU selalu aktif menggandengkan pembahasan ihwal problematika kasatmata tersebut dengan berusaha secara optimal untuk memecahkan kebuntuhan aturan Islam akibat dari perkembangan sosial masyarakat yang terus menerus dan tanpa mengenal batas, sementara secara tekstual tidak terdapat landasannya dalam al-Qur'an dan hadis, atau ada landasannya, namun pengungkapannya secara tidak jelas.
Bahtsul Masail |
Menghadapi sebuah kenyataan menyerupai ini disertai dengan perubahan masyarakat yang begitu cepat akhir perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dampaknya ikut mempengaruhi sosial keagamaan baik dalam aspek kepercayaan maupun muamalah yang kadang kala belum diketahui dasar hukumnya, atau sudah diketahui, namun masyarakat umum belum mengetahui, maka para ulama' NU merasa bertanggung jawab dan terpanggil untuk memecahkannya melalui bahtsul Masail dalam muktamar, musyawarah nasional dan konferensi besar sebagai lembaga tertinggi NU yang mempunyai otoritas untuk merumuskan banyak sekali kasus keagamaan, baik Masail diniyah waqi'iyyah maupun maudhu'iyyah.
Beberapa kajian terhadap acara Bathsul Masail di lingkungan NU yang selama ini ada, masih terdapat beberapa kelemahan. Diantaranya adalah kelemahan teknis (kaifiyat al-bahst) dalam penyelenggaraannya yang masih berpola qauli dan kelemahan penyebarannya yang belum merata serta kurang bisa dipahami oleh warga NU dan umat Islam secara lebih luas. Padahal ittifaq hukum di kalangan NU melalui Bathsul Masail ini dipercaya menjadi tradisi dan pembimbing kehidupan mereka.
Bagi NU, bahtsul Masail tidak saja dimanfaatkan sebagai lembaga yang sarat dengan muatan kitab-kitab klasik, tetapi juga merupakan lembaga di bawah NU yang menjadi kawah candra dimuka yang berkaitan pribadi dengan kebutuhan aturan agama bagi kaum nahdliyyin. Karena dengan bathsul Masail, fatwa-fatwa aturan yang dihasilkan akan tersosialisasikan ke daerah-daerah di pelosok tanah air. Bahkan bagi masyarakat NU yang awam, keputusan bathsul Masail ini dianggap sebagai rujukan dalam praktek kehidupan beragama sehari-hari.
Bathsul Masail atau lembaga Bahtsul Masail Diniyah (lembaga masalah-masalah keagamaan) dilingkungan NU ialah sebuah lembaga yang memberikan fatwa-fatwa aturan keagamaan kepada umat Islam. Hal ini menuntut bathsul Masail untuk bisa membumikan nilai -nilai Islam sekaligus mengakomodir banyak sekali pemikiran yang relevan dengan kemajuan zaman dan lingkungan sekitarnya.
Sebagai sebuah lembaga fatwa, bathsul Masail menyadari bahwa tidak seluruh peraturan-peraturan syari'at Islam dapat diketahui secara pribadi dari nash Al-qur'an (Al-Nushush Al-Syar'iyyah), melainkan banyak aturan-aturan syari'at yang membutuhkan daya nalar kritis melalui istimbath hukum. Tidak sedikit ayat-ayat yang menawarkan peluang untuk melaksanakan istimbath aturan baik dilihat dari kajian kebahasaan maupun esensi makna yang dikandungnya.
Keterlibatan ulama-ulama NU dalam lembaga ini sangatlah signifikan mengingat kiprah berat yang harus diselesaikan. Dengan latar belakang ilmu-ilmu sosial keberagamaan yang dipe roleh dipesantren, ulama NU membahas persoalan-persoalan kontemporer dari problem ibadah maghdhah hingga problem politik, ekonomi, sosial dan budaya serta hal-hal yang bertalian dengan kehidupan keseharian. Para ulama menawarkan alternatif balasan yang terbaik sebagai rasa tanggung jawab sosial keberagamaan.
Praktek bahtsul masail telah berlangsung semenjak NU didirikan yakni,13 Rabi' Al Tsani 1345 H/21 oktober 1926 M. Waktu itu dilakukanbathsul Masail NU yang pertama kali. Untuk itu untuk melihat setting historis bathsul Masail harus mengetahui proses sejarah NU didirikan.