Yang Dimaksud Pengertian Penyidikan

Pengertian Penyidikan - menurut Hamzah ialah “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan memuat cara yang diatur dalam Undang Undang ini un...

A+ A-
Pengertian Penyidikan - menurut Hamzah ialah “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan memuat cara yang diatur dalam Undang Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu memuat terang-terang tindak pidana yang terjadi  dan guna menemukan tersangkanya”.

Telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana wacana penyidik dalam ketentuan  Pasal  1 angka 1Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana :
“Penyidik  ialah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan ”.

Pasal 1 angka 3 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan :
“ Penyidik pembantu ialah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang alasannya ialah diberi wewenang tertentu sanggup melaksanakan kiprah penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini “.

Pengertian Penyidikan

Melihat keterangan dari Pasal-Pasal di atas sanggup disimpulkan bahwa perbedaan penyidik dan  penyidik pembantu tidak terlalu banyak, hanya pada penyidik pembantu memerlukan ketentuan yang khusus untuk melaksanakan kiprah penyidikannya.

Berdasarkan rumusan di atas, kiprah utama penyidik ialah :
1.  Mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti-bukti tersebut menciptakan terang wacana tindak pidana yang terjadi.
2.  Menemukan tersangka.
Penyidikan diartikan serangkaian tindakan penyidik dalam hal berdasarkan cara  yang diatur dalam Undang Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu menciptakan terang wacana tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pengetahuan dan pengertian penyidikan perlu dinyatakan  dengan niscaya an jelas, alasannya ialah hal itu eksklusif menyinggung dan membatasi hak-hak asasi manusia. Bagian-bagian aturan program pidana yang menyangkut penyidikan ialah :
1.  Kententuan wacana alat-alat penyidik.
2.  Ketentuan wacana diketahui terjadinya delik.
3.  Pemeriksaan ditempat kejadian.
4.  Pemanggilan tersangka atau terdakwa.
5.  Penahanan sementara.
6.  Penggeledahan.
7.  Pemeriksaan atau interogasi.
8.  Berita program (penggeledahan, interogasi, dan investigasi ditempat).
9.  Penyitaan.
10. Penyampingan kasus
11. Pelimpahan kasus kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan.

Terjadinya tindakan penyidikan dimungkinkan, jika terjadi suatu insiden yang perlu ditangani alasannya ialah merupakan pelanggaran aturan atau mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Terjadinya penyidikan sanggup dilakukan baik oleh yang berwenang yakni alat Negara atau oleh siapapun juga yang pada insiden itu berada ditempat, tetapi dalam bentuk terbatas dan sekedar untuk memudahkan dilakukannya tindakan penyidikan selanjutnya  berdasarkan ketentuan yang berlaku. Terjadinya penyidikan sanggup juga alasannya ialah adanya laporan yang disampaikan wacana terjadinya insiden yang bersifat melanggar hukum.

Penyidikan diatur dalam Pasal 102-136 bab kedua Bab XIV Kitab Undang  Undang Hukum Acara Pidana. Penyidik dana penyidik pembantu diatur dalam Pasal 6 samapi Pasal 13 bab kesatu dan kedua Bab IV Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Penyidikan tampaknya ibarat dengan penyelidikan,tetapi kedua istilah tersebut sungguh berbeda. Perbedaannya sanggup dilihat dari sudut pejabat yang melaksanakannya. Penyelidik pejabat yang melaksanakannya, ialah penyelidik yang terdiri atas pejabat Polisi Republik Indonesia saja tanpa ada pejabat lainnya.

Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang terdiri atas pejabat Polisi Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu.

Perbedaan lain yakni pada segi penekanannya, penyidikan penekanannya pada tindakan ” mencari dan menemukan insiden ” yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan “ mencari serta mengumpulkan bukti” supaya tindak pidana yang ditemukan menjadi terang, serta supaya sanggup menemukan dan memilih pelakunya.

Related

pengertian 7866792863763648871

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item