Yang Dimaksud Pengertian Penyidikan
Pengertian Penyidikan - menurut Hamzah ialah “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan memuat cara yang diatur dalam Undang Undang ini un...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-penyidikan.html
Pengetahuan dan pengertian penyidikan perlu dinyatakan dengan niscaya an jelas, alasannya ialah hal itu eksklusif menyinggung dan membatasi hak-hak asasi manusia. Bagian-bagian aturan program pidana yang menyangkut penyidikan ialah :
1. Kententuan wacana alat-alat penyidik.
2. Ketentuan wacana diketahui terjadinya delik.
3. Pemeriksaan ditempat kejadian.
4. Pemanggilan tersangka atau terdakwa.
5. Penahanan sementara.
6. Penggeledahan.
7. Pemeriksaan atau interogasi.
8. Berita program (penggeledahan, interogasi, dan investigasi ditempat).
9. Penyitaan.
10. Penyampingan kasus
11. Pelimpahan kasus kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan.
1. Kententuan wacana alat-alat penyidik.
2. Ketentuan wacana diketahui terjadinya delik.
3. Pemeriksaan ditempat kejadian.
4. Pemanggilan tersangka atau terdakwa.
5. Penahanan sementara.
6. Penggeledahan.
7. Pemeriksaan atau interogasi.
8. Berita program (penggeledahan, interogasi, dan investigasi ditempat).
9. Penyitaan.
10. Penyampingan kasus
11. Pelimpahan kasus kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan.
Terjadinya tindakan penyidikan dimungkinkan, jika terjadi suatu insiden yang perlu ditangani alasannya ialah merupakan pelanggaran aturan atau mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Terjadinya penyidikan sanggup dilakukan baik oleh yang berwenang yakni alat Negara atau oleh siapapun juga yang pada insiden itu berada ditempat, tetapi dalam bentuk terbatas dan sekedar untuk memudahkan dilakukannya tindakan penyidikan selanjutnya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Terjadinya penyidikan sanggup juga alasannya ialah adanya laporan yang disampaikan wacana terjadinya insiden yang bersifat melanggar hukum.
Penyidikan diatur dalam Pasal 102-136 bab kedua Bab XIV Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Penyidik dana penyidik pembantu diatur dalam Pasal 6 samapi Pasal 13 bab kesatu dan kedua Bab IV Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Penyidikan tampaknya ibarat dengan penyelidikan,tetapi kedua istilah tersebut sungguh berbeda. Perbedaannya sanggup dilihat dari sudut pejabat yang melaksanakannya. Penyelidik pejabat yang melaksanakannya, ialah penyelidik yang terdiri atas pejabat Polisi Republik Indonesia saja tanpa ada pejabat lainnya.
Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang terdiri atas pejabat Polisi Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu.
Perbedaan lain yakni pada segi penekanannya, penyidikan penekanannya pada tindakan ” mencari dan menemukan insiden ” yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan “ mencari serta mengumpulkan bukti” supaya tindak pidana yang ditemukan menjadi terang, serta supaya sanggup menemukan dan memilih pelakunya.
Penyidikan diatur dalam Pasal 102-136 bab kedua Bab XIV Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Penyidik dana penyidik pembantu diatur dalam Pasal 6 samapi Pasal 13 bab kesatu dan kedua Bab IV Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Penyidikan tampaknya ibarat dengan penyelidikan,tetapi kedua istilah tersebut sungguh berbeda. Perbedaannya sanggup dilihat dari sudut pejabat yang melaksanakannya. Penyelidik pejabat yang melaksanakannya, ialah penyelidik yang terdiri atas pejabat Polisi Republik Indonesia saja tanpa ada pejabat lainnya.
Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang terdiri atas pejabat Polisi Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu.
Perbedaan lain yakni pada segi penekanannya, penyidikan penekanannya pada tindakan ” mencari dan menemukan insiden ” yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan “ mencari serta mengumpulkan bukti” supaya tindak pidana yang ditemukan menjadi terang, serta supaya sanggup menemukan dan memilih pelakunya.