Yang Dimaksud Pengertian Corporate Social Responsibility (Csr)

Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) - Perusahaan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat moderen, alasannya perusahaan ...

A+ A-
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) - Perusahaan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat moderen, alasannya perusahaan merupakan salah satu sentra kegiatan insan guna memenuhi kehidupannya. Selain itu, perusahaan juga sebagai salah satu  suber  pendapatan  negara  melalui  pajak  dan  wadah  tenaga  kerja. Menurut Dwi Tuti Muryati:  “perusahaan merupakan forum yang secara sadar  didirikan  untuk  melakukan  kegiatan  yang  terus-menerus  untuk mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya insan sehingga menjadi barang dan jasa yang bermanfaat secara ekomonis”.

Menurut  Sri  Rejeki  Hartono menyatakan:  aktivitas  menjalankan  perusahaan yaitu suatu kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus dalam pengertian  yang tidak terputus-putus, kegiatan tersebut dlakukan secara terang-terangan  dalam   pengertian   sah/legal,   dan   dalam  rangka   untuk   memperoleh keuntungan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.”

Menurut Mentri Kehakiman  Nederland  (Minister  van  Justitie  Nederland)  dalam  memori jawaban  kepada  parlemen  menafsirkan  pengertian  perusahaan  sebagai berikut: ”Barulah sanggup dikatakan adanya perusahaan apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara   tidak terputus-putus, terang-terangan, serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri ”

Menurut Molengraaf  pengertian  perusahaan  sebagai  berikut:  ”Barulah sanggup dikatakan  adanya perusahaan    bila secara terus-menerus  bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Sementara Polak menambahkan pengertian perusahaan sebagai berikut: ”Suatu perusahaan mempunyai ”keharusan melaksanakan pembukuan”. Secara jelas  pengertian  perusahaan  ini  dijumpai  dalam  Pasal 1 abjad b Undang-Undang Nomor  3 Tahun  1982 perihal Wajib Daftar Perusahaan yang dinyatakan sebagai  berikut: )   ”Perusahaan  adalah  setiap  bentuk  badab  usaha  yang  menjalankan  setiap  jenis  usaha  yang  bersifat  tetap  dan  terus-menerus, didirikan,  bekerja,serta  berkedudukan  dalam  wilayah  Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan /laba “.

Pengertian CSR

Dari pengertian-pengertian  diatas,  ada  dua  unsur  pokok  yang terkandung dalam suatu perusahaan, yaitu:
  1. bentuk tubuh perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan baik berupa suatu  persekutuan  atau  badan  usaha  yang  didirikan,  bekerja  dan berkedudukan di Indonesia.
  2. jenis perjuangan yang berupa kegiatan dalam bidang bisnis, yang dijalan secara terus-menerus untuk mencari keuntungan.

Dengan demikian suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur di antaranya:
          (1).  Terus-menerus atau tidak terputus-putus;
          (2).  Secara terang-terangan (karena berafiliasi dengan pihak ketiga);
          (3).  Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan);
          (4).  Mengadakan perjanjian perdagangan;
          (5).  Harus bermaksud memperoleh laba;

Unsur-unsur perusahan sebagaimana dikemukakan di atas, sanggup dirumuskan bahwa suatu perusahaan yaitu setiap tubuh perjuangan yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonoimian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau keuntungan yang dibuktikan dengan pembukuan. Hubungan ideal antara bisnis dengan masyarakat menjadi suatu duduk masalah perdebatan (a matter of debate).  Tanggungjawab sosial merupakan suatu inspirasi bahwa bisnis mempunyai tanggungjawab tertentu kepada masyarakat selain mencari keuntungan (the persuit  of profits). Baru-baru ini istilah Corporate Social Responsibility (CSR) meliputi pengertian yang lebih luas, menuju Social Responcibility dan Social Leadership. Social Responcibility   (CSR) didefinisikan sebagai berikut: )
1.    ” Social  Responcibility  is  seriously  considering  the  impact  of  the company’s actions on society”
2.    ”the  idea  of  social  reaponsibility...reguares  the individual to consider his (or her) responsible for the effects of his (or his) acts anywhare is that system.”

Tanggungjawab sosial sanggup pula diartikan sebagai berikut;  ”merupakan kewajiban perusahaan untuk merumuskan kebijakan, mengambil   keputusan,   dan   melksanakan   tindakan   yang memperlihatkan manfaat kepada masyarakat”. Pada   penngertian   yang   lainnya   Social   Responcibility   atau tanggungjawab sosial diartikan sebagai berikut: ) ”  merupakan  kontribusi  menyeluruh  dari  dunia  usaha  terhadap pembagunan  berkelanjutan,  dengan  mempertimbangkan  dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiataanya”. CSR di Indonesia gres dimulai pada awal tahun  2000. Namun, kegiatan yang esensi dasarnya sama telah berjalan semenjak tahun 1970-an dengan tingkat  yang  bervariasi,  mulai  dari  bentuk  yang  sederhana  seperti  bantuan hingga pada bentuk yang komperensif ibarat membangun sekolah.

Mengingat  CSR  bersifat  intagible     (kasat  mata),  maka  sulit  dilakukan pengukuran tingkat keberhasilan yang telah dicapai. Oleh alasannya itu, diharapkan banyak sekali pendekatan kuantitatif dengan memakai triple bottom  line  atau  lebih  dikenal  secara  sustainability-reporting.  Dari  sisi ekonomi, penggunaan sumber daya alam dihitung dengan akutansi sumber daya alam, sedangkan pengeluaran dan penghematan biaya lingkungan sanggup dihitung dengan memakai akutansi lingkungan. Salah satu alat ukur yang digunakan disebut PROPER. Inilah awal dari pengukuran penerapan CSR dari aspek sosial dan lingkungan-sustainability-reporting. 

Pembangunan yaitu apabila sanggup memenuhi kebutuhan ketika ini.  Dengan mengusahakan berkelanjutan pemenuhan kebutuhan bagi relasi antar  generasi, artinya untuk  memberikan  kesempatan  kepada  generasi selanjutnya,. Hal ini mengisyaratkan adanya adanya suatu jago teknologi bagi relasi antar generasi, artinya untuk memberi kesempatan kepada generasi selanjutnya dalam memenuhi kebutuhannya. Penerapan pembangunan ibarat itu harus didukung oleh aspek sosial-sustainability, yang berafiliasi dengan lingkungan. Hal ini harus disosialisasikan oleh para pelaksana pembangunan di Indonesia dan harus diterapkan kepada setiap insan pelaksana kegiatan pembangunan tersebut. Social-sustansibility itu terdiri dari tiga aspek yaitu  ekonomi,  sosial  dan lingkungan. 

Untuk pelaksanaannya adalah  human-sustainability  yaitu  peningkatan  kualitas  manusia  secara  etika  ibarat pendidikan, kesehatan, rasa empati, saling menghargai dan kenyamanan yang terangkum dalam tiga kapasitas yaitu spiritual, emosional, dan intelektual.  Pembangunan  dibidang  ekonomi,  lingkungan dan sosial sanggup dilakukan oleh korporasi yang mempunyai kebudayaan perusahaan sebagai suatu bentuk tanggungjawab sosial   perusahaan (corporat social responcibility). Corporate Social Responsibility  dapat  dipahami  sebagai komitmen  usaha  untuk  bertindak  secara  etis,  beroperasi  secara  legal,  dan berkontribusi  untuk  peningkatan  ekonomi  bersama  dengan  peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan komunitas secara lebih luas.

Secara umum, Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemamupuan insan sebagai individu anggota komunitas untuk sanggup menanggapi keadaan sosial yang ada dan sanggup menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara, atau dengan kata lain merupakan  cara  perusahaan  mengatur  proses  usaha  untuk  memproduksi dampak positif pada suatu komunitas, atau  merupakan  suatu proses yang penting dalam pengaturan biaya yang dikeluarkan dan keuntungan kegiatan bisnis  dari  stakeholders  baik  secara  internal (pekerja, shareholders, dan penanaman modal) maupun eksternal kelembagaan pengaturan umum, anggota-anggota komunitas, kelompok komunitas sipil dan perusahaan lain).

Jadi, tanggungjawab perusahaan secara sosial tidak hanya terbatas  pada konsep pemberian donor saja, tetapi konsepnya sangat luas dan tidak bersifat statis dan pasif dan statis, hanya dikeluarkan dari perusahaan, akan tetapi hak dan kewajiban yang dimiliki bersama antara stakeholders. Konsep Corporate Social Responsibility melibatkan tanggungjawab kemitraan antara pemerinta, lembaga, sumberdaya komunitas, juga komunitas lokal (setempat). Kemitraan ini tidaklah bersifat pasif atau statis.  Kemitaraan ini merupakan tanggungjawab bersama secara sosial antara   takeholders.  Konsep   kedermawanan  perusahaan     (corporate philantrophy)  dalam tanggungjawab sosial tidaklah lagi memadai alasannya konsep tersebut tidaklah  melibatkan  kemitraan  tanggungjawab  perusahaan    secara sosial dengan stakeholders lainnya.

Tanggungjawab sosial perusahaan  (corporate social responsibility) intinya juga terkait dengan budaya perusahaan (corporate  culture)  yang  ada  dipengaruhi  oleh  etika  perusahaan  yang bersangkutan.  Budaya  perusahaan  terbentuk  dari  para  individu  sebagai anggota perusahaan yang bersangkutan dan biasanya dibuat oleh sistem dalam perusahaan. Sistem perusahaan  khususnya  alur  dominasi  para pemimpin   memegang   peranan   penting  dalam   pembentukan budaya perusahaan, pemimpin perusahaan dengan motivasi yang berpengaruh dalam etikanya yang mengarah pada kemanusiaan akan sanggup memperlihatkan nuansa budaya perusahaan secara keseluruhan.

Seiring waktu berlalu, corporate philantropy (CP) kemudian berubah menjadi corporate social responsibility (CSR). CSR berbeda dengan philantropy dari dimensi keterlibatan si pemberi dana dalam acara yang dilakukannya. Kegiatan CSR seringkali dilakukan sendiri oleh perusahaan, atau dengan melibatkan pihak ketiga  (misalnya yayasan atau forum swadaya  masyarakat)  sebagai  penyelenggara  kegiatan  tersebut.  Yang  jelas,  melalui  CSR perusahaan jauh lebih terlibat dan terhubung dengan pihak peserta (beneficiaries)  dalam  aktivitas  sosial  dibandingkan  dengan  CP. 

Aktivitas sosial yang dilakukan melalui   CSR pun jauh lebih beragam. Hills dan Gibbon beropini bahwa perusahaan harus bergeser dari pemahaman CP dan CSR menuju corporate soscial leadership (CSL), atau kepemimpinan sosial perusahaan.  CSL  menaungi  sebuah  jalan  menuju  solusi  win-win  antara masyarakat dan perusahaan dalam sebuah bentuk partnership. CSL  menuntut perubahan  cara  pandang  pelaku  bisnis  diminta  untuk memandang acara perjuangan yang mereka lakukan sebagai bab dari eksistensi mereka ditengah-tengah masyarakat. Oleh alasannya itu, dalam CSL perusahaan tidak lagi hanya sekedar melaksanakan tanggungjawab (doing the right thing), tetapi juga menjadi pemimpin dalam perubahan sosial yang tengah berlangsung (making things right).

Pergeseran paradigma dalam relasi antara sektor privat (perusahaan) dan sektor publik (masyarakat) ini tentunya memberikan  peluang  yang  tersewndiri  untuk  membantu  menuntaskan masalah-masalah global yang simpul-simpulnya sanggup diperhatikan didalam delapan poin Milinium Development Global (MDG). Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh sebuah acara CSL perusahaan.

Pertama, komitmen dan perubahan paradigma. Perusahaan harus menyadari bahwa entitas bisnis yaitu juga merupakan bab integral dari komunitas global. Ada aspek moral universal yang menaungi baik individu, masyarakat, Pemerintah, maupun kalangan bisnis dalam berperilaku di dunia ini. Bahwa pada kenyataannya mereka dihentikan saling merugikan satu dengan yang lainnya yaitu sebuah kenyataan  moral  yang  tidak  sanggup disangkal.

Kedua, dalam merancang acara CSL perusahaan harus memperhatikan  beberapa  hal  esensial  yang  seringlkali  tidak  diperhatikan dalam CP maupun CSR: program-program sosial yang disusun  harus beriringan dengan bidang perjuangan yang bersangkutan. Misalnya, perusahaan jasa komunikasi tidak diajukan untuk menembangkan acara sosial yang jauh dari core business yang bersangkutan. Pengembangan acara yang beriringan dengan bidang perjuangan yang bersangkutan, perusahaan tidak perlu secara khusus mengalokasikan dana yang besar, ibarat halnya pada acara CP dan CSR. Perusahaan  cukup  menggerakan resourses  yang  ada  dan  yang tengah berjalan. Hal ini membuka peluang bagi perjuangan menengah dan kecil untuk juga secara aktif menyelenggarakan program-program CSL.

 Ketiga, dampak  positif  yang  dibawa  oleh  aktivitas  CSL  harus  selalu  bersifat berkelanjutan  (sustainabel). Maksudnya yaitu bahwa acara CSL harus selalu dirancang untuk mendorong kemandirian dan keberdayaan masyarakat  (community  outreach).  Oleh  karena  itu,  program  CSL  harus  terukur  dan berada dalam kerangka waktu tertentu. Ini untuk menjamin dampak positif dari kegiatan community outreach yang dilakukan sanggup terus terasa di tengah-tengah masyarakat sekalipun perusahaan sudah tidak lagi secara aktif terlibat di komunitas yang bersangkutan.

Pendukung konsep tanggungjawab sosial (social  responsibility) memberi  argumentasi bahwa suatu perusahaan mempunyai kewajiaban terhadap masyarakat selain mencari keuntungan. Ada berapa definisi perihal definisi  CSR,  yang  pada  dasarnya  adalah  etika  dan  tindakan  untuk  turut berperan dalam keberlanjutan ekonomi, sosial dan lingkungan perusahaan. Definisi  dari  Corporate  Social  Responcibility (CSR)  itu sendiri telah dikemukakan oleh banyak pakar. Diantaranya yaitu definisi yang dikembangkan oleh Magnan & Ferrel yang mendefinisikan CSR sebagai ”A business acts in socially responsible manner when its decisionand account for and balance diverse stake holder interest ” .

Pada   hakekatnya   setiap   orang,   kelompok   dan   organisasi mempunyai tanggungjawab sosial (social responcibility) pada lingkungannya. Tanggungjawab sosial seorang atau organisasi yaitu etika dan kemampuan berbuat  baik  pada  lingkungan  sosial  hidup  berdasarkan  aturan,  nilai  dan kebutuhan masyarakat. Berbuat baik atau kebajikan merupakan bab dari kehidupan sosial. Dan segi kecerdasan, berbuat kebajikan yaitu salah satu unsur kecerdasan spiritual. )  Tanggungjawab sosial itu disebut tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responcibility— CSR). 

Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Howard Rothmann Bowen yang digagas pada tahun 1953 dalam  tulisanya  berjudul    Social  Responcibility  of  the  Businesman.;
“ CSR berakar dari etika yang berlaku di perusahaan dan di masyarakat. Etika yang dianut oleh perusahaan merupkan bab dari budaya perusahaan (corporate culture);  dan  etika  yang  dianut  oleh  masyarakat  merupakan  bagian  dari budaya masyarakat.  )

Pengertian Corporate Social Responsibility  (CSR) itu sendiri telah dikemukakan oleh banyak pakar. Diantaranya adalah  definisi   yang  dikemukakan oleh Magnan dan Ferrel yang mendefinisikan CSR sebagai “ A business acts in socially responsible manner when its decision and accaund for and balance diverse stake holder interest”. ) Definisi ini menekankan kepada perlunya memperlihatkan perintah secara seimbang terhadap kepentingan banyak sekali stakeholders yang bermacam-macam dalam setiap keputusan dan tindakan yang  ambil  oleh para  pelaku  bisnis  melalui  perilaku  yang  secara  sosial bertanggungjawab.

Related

pengertian 8836127011095820679

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item