Yang Dimaksud Pengertian Corporate Social Responsibility (Csr)
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) - Perusahaan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat moderen, alasannya perusahaan ...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-corporate.html
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) - Perusahaan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat moderen, alasannya perusahaan merupakan salah satu sentra kegiatan insan guna memenuhi kehidupannya. Selain itu, perusahaan juga sebagai salah satu suber pendapatan negara melalui pajak dan wadah tenaga kerja. Menurut Dwi Tuti Muryati: “perusahaan merupakan forum yang secara sadar didirikan untuk melakukan kegiatan yang terus-menerus untuk mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya insan sehingga menjadi barang dan jasa yang bermanfaat secara ekomonis”.
Menurut Sri Rejeki Hartono menyatakan: aktivitas menjalankan perusahaan yaitu suatu kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus dalam pengertian yang tidak terputus-putus, kegiatan tersebut dlakukan secara terang-terangan dalam pengertian sah/legal, dan dalam rangka untuk memperoleh keuntungan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.”
Menurut Mentri Kehakiman Nederland (Minister van Justitie Nederland) dalam memori jawaban kepada parlemen menafsirkan pengertian perusahaan sebagai berikut: ”Barulah sanggup dikatakan adanya perusahaan apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus, terang-terangan, serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri ”
Menurut Molengraaf pengertian perusahaan sebagai berikut: ”Barulah sanggup dikatakan adanya perusahaan bila secara terus-menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Sementara Polak menambahkan pengertian perusahaan sebagai berikut: ”Suatu perusahaan mempunyai ”keharusan melaksanakan pembukuan”. Secara jelas pengertian perusahaan ini dijumpai dalam Pasal 1 abjad b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 perihal Wajib Daftar Perusahaan yang dinyatakan sebagai berikut: ) ”Perusahaan adalah setiap bentuk badab usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja,serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan /laba “.
Dari pengertian-pengertian diatas, ada dua unsur pokok yang terkandung dalam suatu perusahaan, yaitu:
Dengan demikian suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur di antaranya:
(1). Terus-menerus atau tidak terputus-putus;
(2). Secara terang-terangan (karena berafiliasi dengan pihak ketiga);
(3). Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan);
(4). Mengadakan perjanjian perdagangan;
(5). Harus bermaksud memperoleh laba;
Unsur-unsur perusahan sebagaimana dikemukakan di atas, sanggup dirumuskan bahwa suatu perusahaan yaitu setiap tubuh perjuangan yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonoimian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau keuntungan yang dibuktikan dengan pembukuan. Hubungan ideal antara bisnis dengan masyarakat menjadi suatu duduk masalah perdebatan (a matter of debate). Tanggungjawab sosial merupakan suatu inspirasi bahwa bisnis mempunyai tanggungjawab tertentu kepada masyarakat selain mencari keuntungan (the persuit of profits). Baru-baru ini istilah Corporate Social Responsibility (CSR) meliputi pengertian yang lebih luas, menuju Social Responcibility dan Social Leadership. Social Responcibility (CSR) didefinisikan sebagai berikut: )
1. ” Social Responcibility is seriously considering the impact of the company’s actions on society”
2. ”the idea of social reaponsibility...reguares the individual to consider his (or her) responsible for the effects of his (or his) acts anywhare is that system.”
Tanggungjawab sosial sanggup pula diartikan sebagai berikut; ”merupakan kewajiban perusahaan untuk merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan melksanakan tindakan yang memperlihatkan manfaat kepada masyarakat”. Pada penngertian yang lainnya Social Responcibility atau tanggungjawab sosial diartikan sebagai berikut: ) ” merupakan kontribusi menyeluruh dari dunia usaha terhadap pembagunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiataanya”. CSR di Indonesia gres dimulai pada awal tahun 2000. Namun, kegiatan yang esensi dasarnya sama telah berjalan semenjak tahun 1970-an dengan tingkat yang bervariasi, mulai dari bentuk yang sederhana seperti bantuan hingga pada bentuk yang komperensif ibarat membangun sekolah.
Mengingat CSR bersifat intagible (kasat mata), maka sulit dilakukan pengukuran tingkat keberhasilan yang telah dicapai. Oleh alasannya itu, diharapkan banyak sekali pendekatan kuantitatif dengan memakai triple bottom line atau lebih dikenal secara sustainability-reporting. Dari sisi ekonomi, penggunaan sumber daya alam dihitung dengan akutansi sumber daya alam, sedangkan pengeluaran dan penghematan biaya lingkungan sanggup dihitung dengan memakai akutansi lingkungan. Salah satu alat ukur yang digunakan disebut PROPER. Inilah awal dari pengukuran penerapan CSR dari aspek sosial dan lingkungan-sustainability-reporting.
Pembangunan yaitu apabila sanggup memenuhi kebutuhan ketika ini. Dengan mengusahakan berkelanjutan pemenuhan kebutuhan bagi relasi antar generasi, artinya untuk memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnya,. Hal ini mengisyaratkan adanya adanya suatu jago teknologi bagi relasi antar generasi, artinya untuk memberi kesempatan kepada generasi selanjutnya dalam memenuhi kebutuhannya. Penerapan pembangunan ibarat itu harus didukung oleh aspek sosial-sustainability, yang berafiliasi dengan lingkungan. Hal ini harus disosialisasikan oleh para pelaksana pembangunan di Indonesia dan harus diterapkan kepada setiap insan pelaksana kegiatan pembangunan tersebut. Social-sustansibility itu terdiri dari tiga aspek yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan.
Untuk pelaksanaannya adalah human-sustainability yaitu peningkatan kualitas manusia secara etika ibarat pendidikan, kesehatan, rasa empati, saling menghargai dan kenyamanan yang terangkum dalam tiga kapasitas yaitu spiritual, emosional, dan intelektual. Pembangunan dibidang ekonomi, lingkungan dan sosial sanggup dilakukan oleh korporasi yang mempunyai kebudayaan perusahaan sebagai suatu bentuk tanggungjawab sosial perusahaan (corporat social responcibility). Corporate Social Responsibility dapat dipahami sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersama dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan komunitas secara lebih luas.
Secara umum, Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemamupuan insan sebagai individu anggota komunitas untuk sanggup menanggapi keadaan sosial yang ada dan sanggup menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara, atau dengan kata lain merupakan cara perusahaan mengatur proses usaha untuk memproduksi dampak positif pada suatu komunitas, atau merupakan suatu proses yang penting dalam pengaturan biaya yang dikeluarkan dan keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholders, dan penanaman modal) maupun eksternal kelembagaan pengaturan umum, anggota-anggota komunitas, kelompok komunitas sipil dan perusahaan lain).
Jadi, tanggungjawab perusahaan secara sosial tidak hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja, tetapi konsepnya sangat luas dan tidak bersifat statis dan pasif dan statis, hanya dikeluarkan dari perusahaan, akan tetapi hak dan kewajiban yang dimiliki bersama antara stakeholders. Konsep Corporate Social Responsibility melibatkan tanggungjawab kemitraan antara pemerinta, lembaga, sumberdaya komunitas, juga komunitas lokal (setempat). Kemitraan ini tidaklah bersifat pasif atau statis. Kemitaraan ini merupakan tanggungjawab bersama secara sosial antara takeholders. Konsep kedermawanan perusahaan (corporate philantrophy) dalam tanggungjawab sosial tidaklah lagi memadai alasannya konsep tersebut tidaklah melibatkan kemitraan tanggungjawab perusahaan secara sosial dengan stakeholders lainnya.
Tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) intinya juga terkait dengan budaya perusahaan (corporate culture) yang ada dipengaruhi oleh etika perusahaan yang bersangkutan. Budaya perusahaan terbentuk dari para individu sebagai anggota perusahaan yang bersangkutan dan biasanya dibuat oleh sistem dalam perusahaan. Sistem perusahaan khususnya alur dominasi para pemimpin memegang peranan penting dalam pembentukan budaya perusahaan, pemimpin perusahaan dengan motivasi yang berpengaruh dalam etikanya yang mengarah pada kemanusiaan akan sanggup memperlihatkan nuansa budaya perusahaan secara keseluruhan.
Seiring waktu berlalu, corporate philantropy (CP) kemudian berubah menjadi corporate social responsibility (CSR). CSR berbeda dengan philantropy dari dimensi keterlibatan si pemberi dana dalam acara yang dilakukannya. Kegiatan CSR seringkali dilakukan sendiri oleh perusahaan, atau dengan melibatkan pihak ketiga (misalnya yayasan atau forum swadaya masyarakat) sebagai penyelenggara kegiatan tersebut. Yang jelas, melalui CSR perusahaan jauh lebih terlibat dan terhubung dengan pihak peserta (beneficiaries) dalam aktivitas sosial dibandingkan dengan CP.
Aktivitas sosial yang dilakukan melalui CSR pun jauh lebih beragam. Hills dan Gibbon beropini bahwa perusahaan harus bergeser dari pemahaman CP dan CSR menuju corporate soscial leadership (CSL), atau kepemimpinan sosial perusahaan. CSL menaungi sebuah jalan menuju solusi win-win antara masyarakat dan perusahaan dalam sebuah bentuk partnership. CSL menuntut perubahan cara pandang pelaku bisnis diminta untuk memandang acara perjuangan yang mereka lakukan sebagai bab dari eksistensi mereka ditengah-tengah masyarakat. Oleh alasannya itu, dalam CSL perusahaan tidak lagi hanya sekedar melaksanakan tanggungjawab (doing the right thing), tetapi juga menjadi pemimpin dalam perubahan sosial yang tengah berlangsung (making things right).
Pergeseran paradigma dalam relasi antara sektor privat (perusahaan) dan sektor publik (masyarakat) ini tentunya memberikan peluang yang tersewndiri untuk membantu menuntaskan masalah-masalah global yang simpul-simpulnya sanggup diperhatikan didalam delapan poin Milinium Development Global (MDG). Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh sebuah acara CSL perusahaan.
Pertama, komitmen dan perubahan paradigma. Perusahaan harus menyadari bahwa entitas bisnis yaitu juga merupakan bab integral dari komunitas global. Ada aspek moral universal yang menaungi baik individu, masyarakat, Pemerintah, maupun kalangan bisnis dalam berperilaku di dunia ini. Bahwa pada kenyataannya mereka dihentikan saling merugikan satu dengan yang lainnya yaitu sebuah kenyataan moral yang tidak sanggup disangkal.
Kedua, dalam merancang acara CSL perusahaan harus memperhatikan beberapa hal esensial yang seringlkali tidak diperhatikan dalam CP maupun CSR: program-program sosial yang disusun harus beriringan dengan bidang perjuangan yang bersangkutan. Misalnya, perusahaan jasa komunikasi tidak diajukan untuk menembangkan acara sosial yang jauh dari core business yang bersangkutan. Pengembangan acara yang beriringan dengan bidang perjuangan yang bersangkutan, perusahaan tidak perlu secara khusus mengalokasikan dana yang besar, ibarat halnya pada acara CP dan CSR. Perusahaan cukup menggerakan resourses yang ada dan yang tengah berjalan. Hal ini membuka peluang bagi perjuangan menengah dan kecil untuk juga secara aktif menyelenggarakan program-program CSL.
Ketiga, dampak positif yang dibawa oleh aktivitas CSL harus selalu bersifat berkelanjutan (sustainabel). Maksudnya yaitu bahwa acara CSL harus selalu dirancang untuk mendorong kemandirian dan keberdayaan masyarakat (community outreach). Oleh karena itu, program CSL harus terukur dan berada dalam kerangka waktu tertentu. Ini untuk menjamin dampak positif dari kegiatan community outreach yang dilakukan sanggup terus terasa di tengah-tengah masyarakat sekalipun perusahaan sudah tidak lagi secara aktif terlibat di komunitas yang bersangkutan.
Pendukung konsep tanggungjawab sosial (social responsibility) memberi argumentasi bahwa suatu perusahaan mempunyai kewajiaban terhadap masyarakat selain mencari keuntungan. Ada berapa definisi perihal definisi CSR, yang pada dasarnya adalah etika dan tindakan untuk turut berperan dalam keberlanjutan ekonomi, sosial dan lingkungan perusahaan. Definisi dari Corporate Social Responcibility (CSR) itu sendiri telah dikemukakan oleh banyak pakar. Diantaranya yaitu definisi yang dikembangkan oleh Magnan & Ferrel yang mendefinisikan CSR sebagai ”A business acts in socially responsible manner when its decisionand account for and balance diverse stake holder interest ” .
Pada hakekatnya setiap orang, kelompok dan organisasi mempunyai tanggungjawab sosial (social responcibility) pada lingkungannya. Tanggungjawab sosial seorang atau organisasi yaitu etika dan kemampuan berbuat baik pada lingkungan sosial hidup berdasarkan aturan, nilai dan kebutuhan masyarakat. Berbuat baik atau kebajikan merupakan bab dari kehidupan sosial. Dan segi kecerdasan, berbuat kebajikan yaitu salah satu unsur kecerdasan spiritual. ) Tanggungjawab sosial itu disebut tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responcibility— CSR).
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Howard Rothmann Bowen yang digagas pada tahun 1953 dalam tulisanya berjudul Social Responcibility of the Businesman.;
“ CSR berakar dari etika yang berlaku di perusahaan dan di masyarakat. Etika yang dianut oleh perusahaan merupkan bab dari budaya perusahaan (corporate culture); dan etika yang dianut oleh masyarakat merupakan bagian dari budaya masyarakat. )
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) itu sendiri telah dikemukakan oleh banyak pakar. Diantaranya adalah definisi yang dikemukakan oleh Magnan dan Ferrel yang mendefinisikan CSR sebagai “ A business acts in socially responsible manner when its decision and accaund for and balance diverse stake holder interest”. ) Definisi ini menekankan kepada perlunya memperlihatkan perintah secara seimbang terhadap kepentingan banyak sekali stakeholders yang bermacam-macam dalam setiap keputusan dan tindakan yang ambil oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial bertanggungjawab.
Menurut Sri Rejeki Hartono menyatakan: aktivitas menjalankan perusahaan yaitu suatu kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus dalam pengertian yang tidak terputus-putus, kegiatan tersebut dlakukan secara terang-terangan dalam pengertian sah/legal, dan dalam rangka untuk memperoleh keuntungan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.”
Menurut Mentri Kehakiman Nederland (Minister van Justitie Nederland) dalam memori jawaban kepada parlemen menafsirkan pengertian perusahaan sebagai berikut: ”Barulah sanggup dikatakan adanya perusahaan apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus, terang-terangan, serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri ”
Menurut Molengraaf pengertian perusahaan sebagai berikut: ”Barulah sanggup dikatakan adanya perusahaan bila secara terus-menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Sementara Polak menambahkan pengertian perusahaan sebagai berikut: ”Suatu perusahaan mempunyai ”keharusan melaksanakan pembukuan”. Secara jelas pengertian perusahaan ini dijumpai dalam Pasal 1 abjad b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 perihal Wajib Daftar Perusahaan yang dinyatakan sebagai berikut: ) ”Perusahaan adalah setiap bentuk badab usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan, bekerja,serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan /laba “.
Pengertian CSR |
Dari pengertian-pengertian diatas, ada dua unsur pokok yang terkandung dalam suatu perusahaan, yaitu:
- bentuk tubuh perjuangan yang menjalankan setiap jenis perjuangan baik berupa suatu persekutuan atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di Indonesia.
- jenis perjuangan yang berupa kegiatan dalam bidang bisnis, yang dijalan secara terus-menerus untuk mencari keuntungan.
Dengan demikian suatu perusahaan harus mempunyai unsur-unsur di antaranya:
(1). Terus-menerus atau tidak terputus-putus;
(2). Secara terang-terangan (karena berafiliasi dengan pihak ketiga);
(3). Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan);
(4). Mengadakan perjanjian perdagangan;
(5). Harus bermaksud memperoleh laba;
Unsur-unsur perusahan sebagaimana dikemukakan di atas, sanggup dirumuskan bahwa suatu perusahaan yaitu setiap tubuh perjuangan yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonoimian secara terus-menerus, bersifat tetap, dan terang-terangan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau keuntungan yang dibuktikan dengan pembukuan. Hubungan ideal antara bisnis dengan masyarakat menjadi suatu duduk masalah perdebatan (a matter of debate). Tanggungjawab sosial merupakan suatu inspirasi bahwa bisnis mempunyai tanggungjawab tertentu kepada masyarakat selain mencari keuntungan (the persuit of profits). Baru-baru ini istilah Corporate Social Responsibility (CSR) meliputi pengertian yang lebih luas, menuju Social Responcibility dan Social Leadership. Social Responcibility (CSR) didefinisikan sebagai berikut: )
1. ” Social Responcibility is seriously considering the impact of the company’s actions on society”
2. ”the idea of social reaponsibility...reguares the individual to consider his (or her) responsible for the effects of his (or his) acts anywhare is that system.”
Tanggungjawab sosial sanggup pula diartikan sebagai berikut; ”merupakan kewajiban perusahaan untuk merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan melksanakan tindakan yang memperlihatkan manfaat kepada masyarakat”. Pada penngertian yang lainnya Social Responcibility atau tanggungjawab sosial diartikan sebagai berikut: ) ” merupakan kontribusi menyeluruh dari dunia usaha terhadap pembagunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari kegiataanya”. CSR di Indonesia gres dimulai pada awal tahun 2000. Namun, kegiatan yang esensi dasarnya sama telah berjalan semenjak tahun 1970-an dengan tingkat yang bervariasi, mulai dari bentuk yang sederhana seperti bantuan hingga pada bentuk yang komperensif ibarat membangun sekolah.
Mengingat CSR bersifat intagible (kasat mata), maka sulit dilakukan pengukuran tingkat keberhasilan yang telah dicapai. Oleh alasannya itu, diharapkan banyak sekali pendekatan kuantitatif dengan memakai triple bottom line atau lebih dikenal secara sustainability-reporting. Dari sisi ekonomi, penggunaan sumber daya alam dihitung dengan akutansi sumber daya alam, sedangkan pengeluaran dan penghematan biaya lingkungan sanggup dihitung dengan memakai akutansi lingkungan. Salah satu alat ukur yang digunakan disebut PROPER. Inilah awal dari pengukuran penerapan CSR dari aspek sosial dan lingkungan-sustainability-reporting.
Pembangunan yaitu apabila sanggup memenuhi kebutuhan ketika ini. Dengan mengusahakan berkelanjutan pemenuhan kebutuhan bagi relasi antar generasi, artinya untuk memberikan kesempatan kepada generasi selanjutnya,. Hal ini mengisyaratkan adanya adanya suatu jago teknologi bagi relasi antar generasi, artinya untuk memberi kesempatan kepada generasi selanjutnya dalam memenuhi kebutuhannya. Penerapan pembangunan ibarat itu harus didukung oleh aspek sosial-sustainability, yang berafiliasi dengan lingkungan. Hal ini harus disosialisasikan oleh para pelaksana pembangunan di Indonesia dan harus diterapkan kepada setiap insan pelaksana kegiatan pembangunan tersebut. Social-sustansibility itu terdiri dari tiga aspek yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan.
Untuk pelaksanaannya adalah human-sustainability yaitu peningkatan kualitas manusia secara etika ibarat pendidikan, kesehatan, rasa empati, saling menghargai dan kenyamanan yang terangkum dalam tiga kapasitas yaitu spiritual, emosional, dan intelektual. Pembangunan dibidang ekonomi, lingkungan dan sosial sanggup dilakukan oleh korporasi yang mempunyai kebudayaan perusahaan sebagai suatu bentuk tanggungjawab sosial perusahaan (corporat social responcibility). Corporate Social Responsibility dapat dipahami sebagai komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersama dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan komunitas secara lebih luas.
Secara umum, Corporate Social Responsibility merupakan peningkatan kualitas kehidupan mempunyai arti adanya kemamupuan insan sebagai individu anggota komunitas untuk sanggup menanggapi keadaan sosial yang ada dan sanggup menikmati serta memanfaatkan lingkungan hidup termasuk perubahan-perubahan yang ada sekaligus memelihara, atau dengan kata lain merupakan cara perusahaan mengatur proses usaha untuk memproduksi dampak positif pada suatu komunitas, atau merupakan suatu proses yang penting dalam pengaturan biaya yang dikeluarkan dan keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholders, dan penanaman modal) maupun eksternal kelembagaan pengaturan umum, anggota-anggota komunitas, kelompok komunitas sipil dan perusahaan lain).
Jadi, tanggungjawab perusahaan secara sosial tidak hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja, tetapi konsepnya sangat luas dan tidak bersifat statis dan pasif dan statis, hanya dikeluarkan dari perusahaan, akan tetapi hak dan kewajiban yang dimiliki bersama antara stakeholders. Konsep Corporate Social Responsibility melibatkan tanggungjawab kemitraan antara pemerinta, lembaga, sumberdaya komunitas, juga komunitas lokal (setempat). Kemitraan ini tidaklah bersifat pasif atau statis. Kemitaraan ini merupakan tanggungjawab bersama secara sosial antara takeholders. Konsep kedermawanan perusahaan (corporate philantrophy) dalam tanggungjawab sosial tidaklah lagi memadai alasannya konsep tersebut tidaklah melibatkan kemitraan tanggungjawab perusahaan secara sosial dengan stakeholders lainnya.
Tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) intinya juga terkait dengan budaya perusahaan (corporate culture) yang ada dipengaruhi oleh etika perusahaan yang bersangkutan. Budaya perusahaan terbentuk dari para individu sebagai anggota perusahaan yang bersangkutan dan biasanya dibuat oleh sistem dalam perusahaan. Sistem perusahaan khususnya alur dominasi para pemimpin memegang peranan penting dalam pembentukan budaya perusahaan, pemimpin perusahaan dengan motivasi yang berpengaruh dalam etikanya yang mengarah pada kemanusiaan akan sanggup memperlihatkan nuansa budaya perusahaan secara keseluruhan.
Seiring waktu berlalu, corporate philantropy (CP) kemudian berubah menjadi corporate social responsibility (CSR). CSR berbeda dengan philantropy dari dimensi keterlibatan si pemberi dana dalam acara yang dilakukannya. Kegiatan CSR seringkali dilakukan sendiri oleh perusahaan, atau dengan melibatkan pihak ketiga (misalnya yayasan atau forum swadaya masyarakat) sebagai penyelenggara kegiatan tersebut. Yang jelas, melalui CSR perusahaan jauh lebih terlibat dan terhubung dengan pihak peserta (beneficiaries) dalam aktivitas sosial dibandingkan dengan CP.
Aktivitas sosial yang dilakukan melalui CSR pun jauh lebih beragam. Hills dan Gibbon beropini bahwa perusahaan harus bergeser dari pemahaman CP dan CSR menuju corporate soscial leadership (CSL), atau kepemimpinan sosial perusahaan. CSL menaungi sebuah jalan menuju solusi win-win antara masyarakat dan perusahaan dalam sebuah bentuk partnership. CSL menuntut perubahan cara pandang pelaku bisnis diminta untuk memandang acara perjuangan yang mereka lakukan sebagai bab dari eksistensi mereka ditengah-tengah masyarakat. Oleh alasannya itu, dalam CSL perusahaan tidak lagi hanya sekedar melaksanakan tanggungjawab (doing the right thing), tetapi juga menjadi pemimpin dalam perubahan sosial yang tengah berlangsung (making things right).
Pergeseran paradigma dalam relasi antara sektor privat (perusahaan) dan sektor publik (masyarakat) ini tentunya memberikan peluang yang tersewndiri untuk membantu menuntaskan masalah-masalah global yang simpul-simpulnya sanggup diperhatikan didalam delapan poin Milinium Development Global (MDG). Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh sebuah acara CSL perusahaan.
Pertama, komitmen dan perubahan paradigma. Perusahaan harus menyadari bahwa entitas bisnis yaitu juga merupakan bab integral dari komunitas global. Ada aspek moral universal yang menaungi baik individu, masyarakat, Pemerintah, maupun kalangan bisnis dalam berperilaku di dunia ini. Bahwa pada kenyataannya mereka dihentikan saling merugikan satu dengan yang lainnya yaitu sebuah kenyataan moral yang tidak sanggup disangkal.
Kedua, dalam merancang acara CSL perusahaan harus memperhatikan beberapa hal esensial yang seringlkali tidak diperhatikan dalam CP maupun CSR: program-program sosial yang disusun harus beriringan dengan bidang perjuangan yang bersangkutan. Misalnya, perusahaan jasa komunikasi tidak diajukan untuk menembangkan acara sosial yang jauh dari core business yang bersangkutan. Pengembangan acara yang beriringan dengan bidang perjuangan yang bersangkutan, perusahaan tidak perlu secara khusus mengalokasikan dana yang besar, ibarat halnya pada acara CP dan CSR. Perusahaan cukup menggerakan resourses yang ada dan yang tengah berjalan. Hal ini membuka peluang bagi perjuangan menengah dan kecil untuk juga secara aktif menyelenggarakan program-program CSL.
Ketiga, dampak positif yang dibawa oleh aktivitas CSL harus selalu bersifat berkelanjutan (sustainabel). Maksudnya yaitu bahwa acara CSL harus selalu dirancang untuk mendorong kemandirian dan keberdayaan masyarakat (community outreach). Oleh karena itu, program CSL harus terukur dan berada dalam kerangka waktu tertentu. Ini untuk menjamin dampak positif dari kegiatan community outreach yang dilakukan sanggup terus terasa di tengah-tengah masyarakat sekalipun perusahaan sudah tidak lagi secara aktif terlibat di komunitas yang bersangkutan.
Pendukung konsep tanggungjawab sosial (social responsibility) memberi argumentasi bahwa suatu perusahaan mempunyai kewajiaban terhadap masyarakat selain mencari keuntungan. Ada berapa definisi perihal definisi CSR, yang pada dasarnya adalah etika dan tindakan untuk turut berperan dalam keberlanjutan ekonomi, sosial dan lingkungan perusahaan. Definisi dari Corporate Social Responcibility (CSR) itu sendiri telah dikemukakan oleh banyak pakar. Diantaranya yaitu definisi yang dikembangkan oleh Magnan & Ferrel yang mendefinisikan CSR sebagai ”A business acts in socially responsible manner when its decisionand account for and balance diverse stake holder interest ” .
Pada hakekatnya setiap orang, kelompok dan organisasi mempunyai tanggungjawab sosial (social responcibility) pada lingkungannya. Tanggungjawab sosial seorang atau organisasi yaitu etika dan kemampuan berbuat baik pada lingkungan sosial hidup berdasarkan aturan, nilai dan kebutuhan masyarakat. Berbuat baik atau kebajikan merupakan bab dari kehidupan sosial. Dan segi kecerdasan, berbuat kebajikan yaitu salah satu unsur kecerdasan spiritual. ) Tanggungjawab sosial itu disebut tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responcibility— CSR).
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Howard Rothmann Bowen yang digagas pada tahun 1953 dalam tulisanya berjudul Social Responcibility of the Businesman.;
“ CSR berakar dari etika yang berlaku di perusahaan dan di masyarakat. Etika yang dianut oleh perusahaan merupkan bab dari budaya perusahaan (corporate culture); dan etika yang dianut oleh masyarakat merupakan bagian dari budaya masyarakat. )
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) itu sendiri telah dikemukakan oleh banyak pakar. Diantaranya adalah definisi yang dikemukakan oleh Magnan dan Ferrel yang mendefinisikan CSR sebagai “ A business acts in socially responsible manner when its decision and accaund for and balance diverse stake holder interest”. ) Definisi ini menekankan kepada perlunya memperlihatkan perintah secara seimbang terhadap kepentingan banyak sekali stakeholders yang bermacam-macam dalam setiap keputusan dan tindakan yang ambil oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial bertanggungjawab.