Yang Dimaksud Pengertian Dan Macam-Macam Talak

Pengertian dan macam-macam talak - Arti dari talak yaitu membuka ikatan membatalkan perjanjian. Sedangkan furqoh artinya berpisah atau berce...

A+ A-
Pengertian dan macam-macam talak - Arti dari talak yaitu membuka ikatan membatalkan perjanjian. Sedangkan furqoh artinya berpisah atau bercerai yaitu lawan dari berkumpul. Secara bahasa kata talak berasal dari kata al-Ithlaq yang berarti melepaskan al-Irsal atau meninggalkan Al-Tarku, sanggup pula berarti  menguraikan atau membebaskan atau  melepaskan.

Sedangkan talak berdasarkan istilah syar’i berarti melepaskan ikatan (akad) perkawinan dengan kata talak atau semacamnya. Soemiyati menyebutkan bahwa perkataan talak memiliki dua arti, yaitu arti yang umum dan arti yang khusus. Talak dalam arti yang umum yaitu segala macam bentuk perceraian yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun jatuh dengan sendirinya atau putusnya perkawinan alasannya yaitu meninggal. Adapun dalam arti khusus yaitu perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.

Mengenai syarat bagi orang yang menceraikan berdasarkan Muhammad Jawad Mughniyah yaitu telah remaja (baligh), pandai sehat, atas kehendak sendiri bukan alasannya yaitu terpaksa atau dipaksa oleh orang lain dan berdasarkan sebagian ulama mensyaratkan harus betul-betul bermaksud menjatuhkan talak.

Ilustrasi "Talak"

Macam-macam talak
Talak dibagi menjadi empat macam sisi yaitu:
a.    Talak dilihat dari sisi terang tidaknya ucapan talak terbagi menjadi sarih dan kinayah.
b.    Talak ditinjau dari segi jumlah dan kebolehan kembali pada mantan istri terbagi menjadi talak raj’i dan talak ba’in.
c.    Talak dilihat dari sisi keadaan istri haid atau suci dan sudah bau tanah masih kecil terbagi menjadi sunnibid’i dan baker sunni maupun bid’i.
d.    Talak dilihat dari adanya talak dengan harta tebusan atau tidak terbagi menjadi khul dan talak adl.

Adapun macam-macam talak ditinjau dari bentuknya yaitu :
a.    Talak Raj’i : Talak raj’i yaitu talak dimana suami boleh merujuk istrinya pada waktu ‘iddah. Merupakan talak satu dua yang tidak disertai uang tebusan (‘iwad) dari pihak istri.
b.    Talak Ba’in: Talak ba’in yaitu talak yangtidak memperlihatkan hak rujuk (kembali) dari mantan suami terhadap mantan istri karena masa ‘iddah telah habis.
c.    Sarih: Yaitu talak dilakukan dengan memakai kata yang bermakna talak secara jelas. Adapun kata yang terang tersebut ada tiga (Talak, Israh, farq)  dan kata-kata yang diambil dari pecahan kata (musytaq) tersebut.
d.    Kinayah: Yaitu talak dengan memakai kata sindiran atau kata-kata yang sanggup bermakna talak dan yang lainnya, menyerupai kata “kamu terpisah” (Anti Baain). Kata ini sanggup berarti berpisah dari suami dan sanggup diartikan terpisah (terhindar) dari kejahatan.
e.    Sunni: Yaitu talak yang dilakukan dikala istri dalam keadaan suci dan belum digauli, talak ini yaitu talak yang tidak diharamkan, boleh dilakukan.
f.    Bid’i: Yaitu talak yang dilakukan dikala istri dalam keadaan menstruasi dan telah digauli. Talak ini yaitu talak yang diharamkan, dilarang dilakukan.
g.    Bukan Sunni dan bukan Bid’i: Yaitu talak yang dilakukan terhadap empat macam perempuan yaitu perempuan yang masih kecil, perempuan yang lanjut usia, perempuan yang hamil dan perempuan yang khul sebelum dikumpuli.
h.    Khul : Yaitu somasi cerai yang diajukan alasannya yaitu ketidaksenangan istri. Kaprikornus khul yaitu seorang suami yang menceraikan istrinya dengan harta tebusan dari pihak istri. Jumhur ulama beropini bahwa khul termasuk talak, akan tetapi asy Syafi’i dalam qaul qadim menyampaikan bahwa khul bukan termasuk talak tetapi termasuk faskh.
i.    Talak Adl: Yaitu somasi cerai yang diajukankarena ketidaksenangan suami.

Demikianlah pengertian talak beserta macam-macam talak berdasarkan para ulama. Semoga artikel ini sanggup memperlihatkan manfaat bagi para pembaca sekalian.

Related

pengertian 720935981845450135

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item