Yang Dimaksud Pengertian Demokrasi
Pengertian Demokrasi - Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratia yang berarti pemerintahan. ...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-demokrasi.html
Pengertian Demokrasi - Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratia yang berarti pemerintahan. Makara demokratia (demokrasi) mempunyai arti pemerintahan rakyat. Menurut Abraham Lincoln (1863), demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi juga dapat didefinisikan sebagai suatu teladan pemerintahan yang mengikut sertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang (Hakim 2011: 174).
Menurut Jean Jaques Rousseau (2007), demokrasi yaitu sebuah tahapan atau sebuah proses yang harus dilalui oleh suatu negara untuk mendapat kesejahteraan. Pernyataan tersebut mengasumsikan bahwa demokrasi merupakan pembelajaran bagi negara menuju ke arah perkembangan ketatanegaraan yang sempurna, sehingga untuk mengukur keberhasilan sebuah demokrasi tidak ditentukan oleh tujuan akhir, melainkan lebih melihat pada fakta tahapan yang ada. Demokrasi berjalan sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat dipengaruhi oleh banyak sekali faktor, salah satunya yaitu budaya suatu bangsa.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menyebabkan demokrasi sebagai hukum dasarnya. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Kedaulatan yaitu ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang.” Hal ini menawarkan pengertian bahwa konsep kedaulatan di Indonesia tidak berdasarkan kedaulatan agama, kedaulatan raja, maupun kedaulatan negara. Konsep kedaulatan rakyat bertujuan untuk menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dimasyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi (Asshiddiqie 2006:154).
Berdasarkan sejarah ketatanegaraan, konsep demokrasi yang dianut Indonesia sebagai negara kesatuan mempunyai corak sendiri-sendiri pada setiap rezim yang berbeda. Pada masa rezim Soekarno hingga rezim Megawati, sistem demokrasi yang dipakai dalam pemilu masih menggunakan sistem pemilihan demokrasi representative. Artinya kecenderungan sistem ini didominasi oleh sistem indirect democration, sehingga kekuasaan dalam pengambilan kebijakan terpusat pada forum legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Sistem tersebut dianggap masih mempunyai kelemahan, lantaran dalam sistem ini sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan, menyerupai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan di masing-masing pusat kekuasaan. Soekarno pada masa kepemimpinannya memakai istilah demokrasi terpimpin dan Soeharto tidak kalah memakai istilah demokrasi Pancasila. Istilah-istilah tersebut tentu mempunyai nilai-nilai pandangan gres demokrasi yang ideal, namun pada penerapannya malah didominasi oleh kekuasaan-kekuasaan yang merugikan, sehingga roh dari demokrasi tidak pernah terealisasikan secara nyata.
Pada masa diangkatnya B. J. Habibie menjadi presiden yang menggantikan Soeharto tahun 1998, semangat demokrasi yang semula ditutup-tutupi mulai dibuka seluas-luasnya, salah satunya yaitu mengenai kebijakan otonomi daerah. Pemerintah mengeluarkan kebijakan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 perihal Pemda dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 perihal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Perubahan Undang-Undang pemerintahan daerah di Indonesia kuat terhadap sistem pemerintahan yang semula tersentralisasi menjadi desentralisasi. Melalui kebijakan tersebut, dibutuhkan sanggup memberikan ruang gerak bagi pemerintah kawasan dalam mengelola kawasan baik dibidang politik, keuangan kawasan maupun pemanfaatan sumber daya daerah.
Penerapan demokrasi di Negara berkembang menyerupai Indonesia, merupakan pekerjaan berat yang harus dilakukan secara konsisten dan utuh. Hal itu disebabkan lantaran demokrasi sebagai sebuah konsep lahir dari keinginan insan yang bermanfaat untuk merumuskan kehidupan yang ideal, dan menuju kesejahteraan. Keberhasilan demokrasi di sebuah negara sanggup terwujud apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). Menurut World Bank, tata kepemerintahan yang baik didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrasi, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya acara perjuangan (Mardiasmo 2002:18).
Menurut Jean Jaques Rousseau (2007), demokrasi yaitu sebuah tahapan atau sebuah proses yang harus dilalui oleh suatu negara untuk mendapat kesejahteraan. Pernyataan tersebut mengasumsikan bahwa demokrasi merupakan pembelajaran bagi negara menuju ke arah perkembangan ketatanegaraan yang sempurna, sehingga untuk mengukur keberhasilan sebuah demokrasi tidak ditentukan oleh tujuan akhir, melainkan lebih melihat pada fakta tahapan yang ada. Demokrasi berjalan sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat dipengaruhi oleh banyak sekali faktor, salah satunya yaitu budaya suatu bangsa.
Demokrasi |
Indonesia merupakan salah satu negara yang menyebabkan demokrasi sebagai hukum dasarnya. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Kedaulatan yaitu ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang.” Hal ini menawarkan pengertian bahwa konsep kedaulatan di Indonesia tidak berdasarkan kedaulatan agama, kedaulatan raja, maupun kedaulatan negara. Konsep kedaulatan rakyat bertujuan untuk menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dimasyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi (Asshiddiqie 2006:154).
Berdasarkan sejarah ketatanegaraan, konsep demokrasi yang dianut Indonesia sebagai negara kesatuan mempunyai corak sendiri-sendiri pada setiap rezim yang berbeda. Pada masa rezim Soekarno hingga rezim Megawati, sistem demokrasi yang dipakai dalam pemilu masih menggunakan sistem pemilihan demokrasi representative. Artinya kecenderungan sistem ini didominasi oleh sistem indirect democration, sehingga kekuasaan dalam pengambilan kebijakan terpusat pada forum legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Sistem tersebut dianggap masih mempunyai kelemahan, lantaran dalam sistem ini sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan, menyerupai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan di masing-masing pusat kekuasaan. Soekarno pada masa kepemimpinannya memakai istilah demokrasi terpimpin dan Soeharto tidak kalah memakai istilah demokrasi Pancasila. Istilah-istilah tersebut tentu mempunyai nilai-nilai pandangan gres demokrasi yang ideal, namun pada penerapannya malah didominasi oleh kekuasaan-kekuasaan yang merugikan, sehingga roh dari demokrasi tidak pernah terealisasikan secara nyata.
Pada masa diangkatnya B. J. Habibie menjadi presiden yang menggantikan Soeharto tahun 1998, semangat demokrasi yang semula ditutup-tutupi mulai dibuka seluas-luasnya, salah satunya yaitu mengenai kebijakan otonomi daerah. Pemerintah mengeluarkan kebijakan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 perihal Pemda dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 perihal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Perubahan Undang-Undang pemerintahan daerah di Indonesia kuat terhadap sistem pemerintahan yang semula tersentralisasi menjadi desentralisasi. Melalui kebijakan tersebut, dibutuhkan sanggup memberikan ruang gerak bagi pemerintah kawasan dalam mengelola kawasan baik dibidang politik, keuangan kawasan maupun pemanfaatan sumber daya daerah.
Penerapan demokrasi di Negara berkembang menyerupai Indonesia, merupakan pekerjaan berat yang harus dilakukan secara konsisten dan utuh. Hal itu disebabkan lantaran demokrasi sebagai sebuah konsep lahir dari keinginan insan yang bermanfaat untuk merumuskan kehidupan yang ideal, dan menuju kesejahteraan. Keberhasilan demokrasi di sebuah negara sanggup terwujud apabila dalam penyelenggaraan pemerintahan memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). Menurut World Bank, tata kepemerintahan yang baik didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrasi, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya acara perjuangan (Mardiasmo 2002:18).