Yang Dimaksud Pengertian Penangkapan
Pengertian Penangkapan - Menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, penangkapan yaitu : “ Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan ...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-penangkapan.html
Dalam hal tertangkap berair penyidik boleh eksklusif menangkap seseorang yang berbuat kejahatan ( tindak pidana ) tanpa harus membawa surat penangkapan, dan dengan eksklusif membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor polisi. Selanjutnya penyidik harus eksklusif memberi surat tembusan kepada keluarga tersangka.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu alat negara penegak aturan yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri dan di dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak rakyat dan aturan negara. Undang Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan bahwa: Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta menawarkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.Undang Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa: Kepolisian yaitu segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan forum polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dengan fungsi kepolisian yaitu salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan penangkapan tercantum dalam Pasal 16 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, yakni untuk kepentingan penyelidikan atau untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, alasan penangkapan ditentukan dalam Pasal 17 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan Pasal di atas alasan penangkapan yaitu adanya dugaan keras melaksanakan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan suara Pasal 1 butir 14 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Ini berarti bahwa perintah penangkapan tidak sanggup dilakukan dengan sewenang-wenangnya, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melaksanakan tindak pidana ( klarifikasi Pasal 17 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana).
Tujuan penangkapan tercantum dalam Pasal 16 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, yakni untuk kepentingan penyelidikan atau untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, alasan penangkapan ditentukan dalam Pasal 17 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan Pasal di atas alasan penangkapan yaitu adanya dugaan keras melaksanakan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan suara Pasal 1 butir 14 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Ini berarti bahwa perintah penangkapan tidak sanggup dilakukan dengan sewenang-wenangnya, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melaksanakan tindak pidana ( klarifikasi Pasal 17 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana).