Yang Dimaksud Pengertian Good Governance
Pengertian Good Governance - Jika mengacu pada acara World Bank dan United Nation Development Program (UNDP), orientasi pembangunan sektor ...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-good-governance.html
Pengertian Good Governance - Jika mengacu pada acara World Bank dan United Nation Development Program (UNDP), orientasi pembangunan sektor publik yakni untuk menciptakan good governance. Pengertian good governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik. Gunawan Sumodiningrat menyatakan good governance yakni “upaya pemerintahan yang amanah dan untuk menciptakan good governance pemerintahan perlu didesentralisasi dan sejalan dengan kaidah penyelenggaraan pemerintahan yang higienis dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Sementara itu, World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu “penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrasi, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya kegiatan usaha”.
UNDP (World Bank dan United Nation Development Program) memperlihatkan beberapa karakteristik pelaksanaan good governance, meliputi:
(1) Participation, keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara pribadi maupun tidak langsung melalui forum perwakilan yang sanggup menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
(2) Rule of law, kerangka aturan yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
(3) Transparency, tranparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara pribadi sanggup diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
(4) Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat tanggap dalammelayani stakeholder.
(5) Consensus orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
(6) Equity, setiap masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
(7) Efficiency and Effectiviness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
(8) Accountability, pertanggungjawaban kepada publik atas setiap kegiatan yang dilakukan.
(9) Strategic vision, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus mempunyai visi jauh ke depan.
Dalam prakteknya, perwujudan good local governance tidak hanya terfokus pada domain negara, melainkan juga membutuhkan kiprah yang sangat penting dari sektor swasta serta masyarakat yang ada di kawasan yang bersangkutan. Untuk menuju pemerintahan kawasan yang baik yakni dengan menerapkan prinsip – prinsip kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan kepemerintahan di kawasan dalam segala aspek kehidupan yang sangat luas yang meliputi aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, yang terkait dengan kiprah dan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif serta melibatkan seluruh pihak. Artinya mutlak dibutuhkan kerjasama dan hubungan yang sinergis diantara domain governance yang meliputi negara (penyelenggara kekuasaan negara di tingkat lokal), sektor swasta dan masyarakat lokal.
Menurut Syaukani HR disimpulkan bahwa perwujudan good local governance sangat bergantung kepada :
(1) Sistem pemerintahan kawasan yang diberikan oleh pusat.
(2) Kapasitas aparatur pemerintahan kawasan yang menjalankan kekuasaan di tingkat lokal.
(3) Kapasitas sektor swasta di kawasan (local private sector).
(4) Kapasitas Organisasi masyarakat sipil di kawasan dan kapasitas masyarakat umum.
Untuk mewujudkan good governance dalam konteks otonomi kawasan sekaligus bagaimana upaya sistem pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan serta kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan adanya reformasi kelembagaan (institutional reform) dan reformasi manajemen publik (public management reform). Reformasi kelembagaan menyangkut pembenahan seluruh alat-alat pemerintahan di kawasan baik struktur maupun infrastruktur dan yang menyangkut reformasi manajemen publik, organisasi sektor publik perlu mengadopsi beberapa praktik dan teknik manajemen yang diterapkan sektor swasta.
UNDP (World Bank dan United Nation Development Program) memperlihatkan beberapa karakteristik pelaksanaan good governance, meliputi:
(1) Participation, keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara pribadi maupun tidak langsung melalui forum perwakilan yang sanggup menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
(2) Rule of law, kerangka aturan yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
(3) Transparency, tranparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara pribadi sanggup diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
(4) Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat tanggap dalammelayani stakeholder.
(5) Consensus orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
(6) Equity, setiap masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
(7) Efficiency and Effectiviness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
(8) Accountability, pertanggungjawaban kepada publik atas setiap kegiatan yang dilakukan.
(9) Strategic vision, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus mempunyai visi jauh ke depan.
Good Governance |
Dalam prakteknya, perwujudan good local governance tidak hanya terfokus pada domain negara, melainkan juga membutuhkan kiprah yang sangat penting dari sektor swasta serta masyarakat yang ada di kawasan yang bersangkutan. Untuk menuju pemerintahan kawasan yang baik yakni dengan menerapkan prinsip – prinsip kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan kepemerintahan di kawasan dalam segala aspek kehidupan yang sangat luas yang meliputi aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, yang terkait dengan kiprah dan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif serta melibatkan seluruh pihak. Artinya mutlak dibutuhkan kerjasama dan hubungan yang sinergis diantara domain governance yang meliputi negara (penyelenggara kekuasaan negara di tingkat lokal), sektor swasta dan masyarakat lokal.
Menurut Syaukani HR disimpulkan bahwa perwujudan good local governance sangat bergantung kepada :
(1) Sistem pemerintahan kawasan yang diberikan oleh pusat.
(2) Kapasitas aparatur pemerintahan kawasan yang menjalankan kekuasaan di tingkat lokal.
(3) Kapasitas sektor swasta di kawasan (local private sector).
(4) Kapasitas Organisasi masyarakat sipil di kawasan dan kapasitas masyarakat umum.
Untuk mewujudkan good governance dalam konteks otonomi kawasan sekaligus bagaimana upaya sistem pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan serta kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan adanya reformasi kelembagaan (institutional reform) dan reformasi manajemen publik (public management reform). Reformasi kelembagaan menyangkut pembenahan seluruh alat-alat pemerintahan di kawasan baik struktur maupun infrastruktur dan yang menyangkut reformasi manajemen publik, organisasi sektor publik perlu mengadopsi beberapa praktik dan teknik manajemen yang diterapkan sektor swasta.