Yang Dimaksud Pengertian Pelaku Perjuangan
Pengertian Pelaku Usaha - Salah satu pihak yang berafiliasi eksklusif dengan konsumen dalam transaksi jual beli maupun penyelenggaraansuatu...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-pelaku.html
Pengertian Pelaku Usaha - Salah satu pihak yang berafiliasi eksklusif dengan konsumen dalam transaksi jual beli maupun penyelenggaraansuatu perjanjian dagang yaitu pelaku usaha. Pelaku perjuangan disini bukan hanya produsen yang memproduksi barang dan atau jasa tetapi juga termasuk pihak-pihak yang menyalurkan barang dan atau jasa kepada konsumen (contohnya: pedagang eceran, grosir, distributor dan distributor). Penyedia materi baku atau materi dasar suatu produk pun sanggup disebut sebagai pelaku usaha.
Menurut Pasal 1 angka 3 UUPK, “Pelaku perjuangan yaitu setiap orang perseorangan atau tubuh usaha, baikyang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan aktivitas dalam wilayah aturan negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun tolong-menolong melalui perjanjian menyelenggarakan aktivitas perjuangan dalam aneka macam bidang ekonomi.”
Sebagai produsen maupun penyalur barang dan/atau jasa, pelaku perjuangan mempunyai beberapa hak yang patut diketahui juga oleh konsumen. Agar perekonomian sanggup berjalan lancar pelaku perjuangan juga berhak memperoleh hak-haknya, hak-hak pelaku perjuangan didapat seiring dengan kewajiban yang telah dijalankan.
Salah satu hak pelaku perjuangan yaitu memperoleh keuntungan atau keuntungan. Dalam melaksanakan usahanya pelaku perjuangan biasanya ingin memperoleh keuntungan yang banyak, hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi yaitu ”penggunaan modal seminimal mungkin untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin”. Cara memperoleh keuntungan yang banyak itu salah satunya dengan menekan biaya produksi seminimal mungkin.
Hak yang berupa pembayaran dan keuntungan ini sanggup dipakai pelaku perjuangan untuk membeli kembali materi baku ataubahan dasar pembuatan suatu produk. Pasal 6 Nomor 8 tahun 1999 ihwal Perlindungan Konsumen menyebutkan hak-hak pelaku perjuangan adalah:
(1) Hak untuk mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai barter dan/atau jasa yang diperdagangkan;
(2) Hak untuk menerima pertolongan aturan dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
(3) Hak untuk melaksanakan pembelaan dirisepatutnya didalam penyelesaian aturan sengketa konsumen;
(4) Hak untuk rehabilitasi nama baikapabila terbukti secara aturan bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Permasalahan yang terjadi dalam sebuah produk, misal barang cacat tidak selamanya kesalahan produsen. Bisa jadi produk tersebut cacat akhir kelalaian konsumen itu sendiri, dalam permasalahan ini produsen atau pelaku perjuangan sanggup membela diri sesuai dengan hak yang dimiliki.
Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No. 8 tahun 1999 ihwal Perlindungan Konsumen, Kewajiban Pelaku Usaha yaitu :
(1) Beritikad baik dalam melaksanakan aktivitas usahanya;
(2) Memberikan info yang benar, terang dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi klarifikasi penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
(3) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
(4) Menjamin mutu barang dan/ataujasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan menurut ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
(5) Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibentuk dan/atau yang diperdagangkan;
(6) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akhir penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
(7) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima ataudimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dalam pasal 7 karakter d diatas disebutkan bahwa “pelaku perjuangan menjamin mutu barang dan atau jasa”. Kewajiban pelaku perjuangan yang satu ini kadang sering dilupakan, demi meraih keuntunganyang besar pelaku perjuangan seringkali melalaikan mutu barang dan/atau jasa yang mereka produksi. Kelalaian menjamin mutu barang dan/atau jasa ini sanggup jadidisengaja oleh pelaku perjuangan alasannya yaitu pola pengawasan yang kurang dari pemerintahatau alasannya yaitu lemahnya penegakan hukum.
Apabila terjadi kerusakan produk akhir kelalaian produsen sehingga menyebabkan kerugian konsumen, pelakuusaha berkewajiban memperlihatkan kompensasi berupa ganti rugi sesuai dengan kerugian yang diderita konsumen dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ganti rugi ini diberikan sebagai pengganti penghasilan konsumen yang hilang akhir menderita sakit.
Menurut Pasal 1 angka 3 UUPK, “Pelaku perjuangan yaitu setiap orang perseorangan atau tubuh usaha, baikyang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan aktivitas dalam wilayah aturan negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun tolong-menolong melalui perjanjian menyelenggarakan aktivitas perjuangan dalam aneka macam bidang ekonomi.”
Sebagai produsen maupun penyalur barang dan/atau jasa, pelaku perjuangan mempunyai beberapa hak yang patut diketahui juga oleh konsumen. Agar perekonomian sanggup berjalan lancar pelaku perjuangan juga berhak memperoleh hak-haknya, hak-hak pelaku perjuangan didapat seiring dengan kewajiban yang telah dijalankan.
Salah satu hak pelaku perjuangan yaitu memperoleh keuntungan atau keuntungan. Dalam melaksanakan usahanya pelaku perjuangan biasanya ingin memperoleh keuntungan yang banyak, hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi yaitu ”penggunaan modal seminimal mungkin untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin”. Cara memperoleh keuntungan yang banyak itu salah satunya dengan menekan biaya produksi seminimal mungkin.
Hak yang berupa pembayaran dan keuntungan ini sanggup dipakai pelaku perjuangan untuk membeli kembali materi baku ataubahan dasar pembuatan suatu produk. Pasal 6 Nomor 8 tahun 1999 ihwal Perlindungan Konsumen menyebutkan hak-hak pelaku perjuangan adalah:
(1) Hak untuk mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai barter dan/atau jasa yang diperdagangkan;
(2) Hak untuk menerima pertolongan aturan dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
(3) Hak untuk melaksanakan pembelaan dirisepatutnya didalam penyelesaian aturan sengketa konsumen;
(4) Hak untuk rehabilitasi nama baikapabila terbukti secara aturan bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Pelaku Usaha |
Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No. 8 tahun 1999 ihwal Perlindungan Konsumen, Kewajiban Pelaku Usaha yaitu :
(1) Beritikad baik dalam melaksanakan aktivitas usahanya;
(2) Memberikan info yang benar, terang dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi klarifikasi penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
(3) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
(4) Menjamin mutu barang dan/ataujasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan menurut ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
(5) Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibentuk dan/atau yang diperdagangkan;
(6) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akhir penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
(7) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima ataudimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dalam pasal 7 karakter d diatas disebutkan bahwa “pelaku perjuangan menjamin mutu barang dan atau jasa”. Kewajiban pelaku perjuangan yang satu ini kadang sering dilupakan, demi meraih keuntunganyang besar pelaku perjuangan seringkali melalaikan mutu barang dan/atau jasa yang mereka produksi. Kelalaian menjamin mutu barang dan/atau jasa ini sanggup jadidisengaja oleh pelaku perjuangan alasannya yaitu pola pengawasan yang kurang dari pemerintahatau alasannya yaitu lemahnya penegakan hukum.
Apabila terjadi kerusakan produk akhir kelalaian produsen sehingga menyebabkan kerugian konsumen, pelakuusaha berkewajiban memperlihatkan kompensasi berupa ganti rugi sesuai dengan kerugian yang diderita konsumen dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ganti rugi ini diberikan sebagai pengganti penghasilan konsumen yang hilang akhir menderita sakit.