Yang Dimaksud Pengertian Independensi Auditor
Pengertian Independensi Auditor - Independensi berdasarkan standar umum SA seksi 220 dalam SPAP standar ini mengaruskan auditor bersikap in...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-independensi.html
Menurut Sukrisno Agoes menyatakan bahwa independensi auditor yaitu sebagai berikut:“Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus dalam penampilan. Independensi dalam fakta (independence in fact) ada bila auditor benar-benar bisa mempertahankan perilaku yang tidak bias sepanjang audit, sedangkan independensi dalam penampilan (independence in appearance) yaitu hasil dari interprestasi lain atas independensi ini. Jika auditor independen dalam fakta tetapi pemakai yakin bahwa mereka menjadi penasihat untuk klien, sebagian besar nilai dari fungsi audit telah hilang”.
Independensi merupakan salah satu komponen moral yang harus dijaga oleh akuntan publik. Hasil penelitian Pany dan Reckers dalam M. Nizarul Alim, Trisni Hapsari, dan Liliek Purwanti, menandakan bahwa hadiah meskipun jumlahnya seedikit besar lengan berkuasa signifikan terhadap independensi auditor. independensi berarti akuntan publik tidak gampang dipengaruhi, alasannya yaitu ia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Akuntan publik tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada administrasi dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik. Sikap mental independensi tersebut mencakup independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Secara mendalam Mautz dan Sharaf mengemukakan dimensi dari independensi dalam Theodorus M. Tuanakota yaitu sebagai berikut:
1. Programming Independence adalah kebebasan (bebas dari pengendalian atau dampak orang lain, contohnya dalam bentuk pembatasan) untuk menentukan teknik dan mekanisme audit, dan beberapa dalamnya teknik dan mekanisme itu diterapkan.
2. Investigative Independence adalah kebebasan (seperti diartikan diatas) untuk menentukan area,kegiatan,hubungan pribadi, dan kebijakan manajerial yang akan diperiksa, ini berarti, dihentikan ada sumber gosip yang legitimate (sah) yang tertutup bagi auditor.
Independensi merupakan salah satu komponen moral yang harus dijaga oleh akuntan publik. Hasil penelitian Pany dan Reckers dalam M. Nizarul Alim, Trisni Hapsari, dan Liliek Purwanti, menandakan bahwa hadiah meskipun jumlahnya seedikit besar lengan berkuasa signifikan terhadap independensi auditor. independensi berarti akuntan publik tidak gampang dipengaruhi, alasannya yaitu ia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Akuntan publik tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada administrasi dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan publik. Sikap mental independensi tersebut mencakup independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Secara mendalam Mautz dan Sharaf mengemukakan dimensi dari independensi dalam Theodorus M. Tuanakota yaitu sebagai berikut:
1. Programming Independence adalah kebebasan (bebas dari pengendalian atau dampak orang lain, contohnya dalam bentuk pembatasan) untuk menentukan teknik dan mekanisme audit, dan beberapa dalamnya teknik dan mekanisme itu diterapkan.
2. Investigative Independence adalah kebebasan (seperti diartikan diatas) untuk menentukan area,kegiatan,hubungan pribadi, dan kebijakan manajerial yang akan diperiksa, ini berarti, dihentikan ada sumber gosip yang legitimate (sah) yang tertutup bagi auditor.
3. Reporting Independence adalah kebebasan (seperti diartikan diatas) untuk menyajikan fakta yang terungkap dari investigasi atau pemberi rekomendasi atau opini sebagai hasil pemeriksaan”.
Dimensi-dimensi dari independensi kemudian dikembangkan berdasarkan petunjuk yang mengidentifikasi apakah ada pelanggaran atas independensi. Menurut Mautz dan Sharaf dalam Theodorus M. Tuanakota adalah sebagai berikut:
1. “Programming Independence
a) Bebas dari tekanan atau intervensi manajerial atau fiksi yang dimaksudkan untuk menghilangkan (eliminate), menetukan (specify), atau mengubah (modify) apapun dalam audit.
b) Bebas dari intervensi apapun atau dari perilaku tidak kooperatif yang berkenaan dengan penerapan mekanisme audit yang dipilih.
c) Bebas dari upaya pihak luar yang memaksakan pekerjaan audit itu direviu diluar batas-batas kewajaran dalam proses audit.
2. Investigative Independence
a) Akses pribadi dan bebas atas seluruh buku,catatan,pimpinan, pegawai perusahaan, dan sumber gosip lainnya mengenai acara perusahaan, kewajibannya, dan sumber-sumbernya.
b) Kerjasama yang aktif dari pimpinan perusahaan selama berlangsungnya acara audit.
c) Bebas dari upaya pimpinan perusahaan untuk menugaskan atau mengatur acara yang harus diperiksa atau menentukan sanggup diterimanya suatu evidential matter (sesuatu yang memiliki nilai pembuktian).
d) Bebas dari kepentingan atau relasi pribadi yang akan menghilangkan atau membatasi investigasi atas kegiatan, catatan, atau orang yang seharusnya masuk dalam lingkup pemeriksaan.
3. Reporting Independence
a) Bebas dari perasaan loyal kepada seseorang atau merasa berkewajiban kepada seseorang untuk mengubah dampak dari fakta yang dilaporkan, dan memasukannya
b) Menghindari praktik untuk mengeluarkan hal-hal penting dari laporan formal, dan memasukannya kedalam laporan gosip dalam bentuk apapun.
c) Menghindari penggunaan bahasa yang tidak jelas(kabur,samar-samar) baik yang disengaja maupun tidak dalam pernyataan fakta,opini, dan, rekomendasi, dan dalam interpretasi.
d) Bebas dari upaya untuk memveto judgement auditor mengenai apa yang seharusnya masuk dalam laporan audit, baik yang bersifat fakta maupun opini”.
Dimensi-dimensi dari independensi kemudian dikembangkan berdasarkan petunjuk yang mengidentifikasi apakah ada pelanggaran atas independensi. Menurut Mautz dan Sharaf dalam Theodorus M. Tuanakota adalah sebagai berikut:
1. “Programming Independence
a) Bebas dari tekanan atau intervensi manajerial atau fiksi yang dimaksudkan untuk menghilangkan (eliminate), menetukan (specify), atau mengubah (modify) apapun dalam audit.
b) Bebas dari intervensi apapun atau dari perilaku tidak kooperatif yang berkenaan dengan penerapan mekanisme audit yang dipilih.
c) Bebas dari upaya pihak luar yang memaksakan pekerjaan audit itu direviu diluar batas-batas kewajaran dalam proses audit.
2. Investigative Independence
a) Akses pribadi dan bebas atas seluruh buku,catatan,pimpinan, pegawai perusahaan, dan sumber gosip lainnya mengenai acara perusahaan, kewajibannya, dan sumber-sumbernya.
b) Kerjasama yang aktif dari pimpinan perusahaan selama berlangsungnya acara audit.
c) Bebas dari upaya pimpinan perusahaan untuk menugaskan atau mengatur acara yang harus diperiksa atau menentukan sanggup diterimanya suatu evidential matter (sesuatu yang memiliki nilai pembuktian).
d) Bebas dari kepentingan atau relasi pribadi yang akan menghilangkan atau membatasi investigasi atas kegiatan, catatan, atau orang yang seharusnya masuk dalam lingkup pemeriksaan.
3. Reporting Independence
a) Bebas dari perasaan loyal kepada seseorang atau merasa berkewajiban kepada seseorang untuk mengubah dampak dari fakta yang dilaporkan, dan memasukannya
b) Menghindari praktik untuk mengeluarkan hal-hal penting dari laporan formal, dan memasukannya kedalam laporan gosip dalam bentuk apapun.
c) Menghindari penggunaan bahasa yang tidak jelas(kabur,samar-samar) baik yang disengaja maupun tidak dalam pernyataan fakta,opini, dan, rekomendasi, dan dalam interpretasi.
d) Bebas dari upaya untuk memveto judgement auditor mengenai apa yang seharusnya masuk dalam laporan audit, baik yang bersifat fakta maupun opini”.