Yang Dimaksud Pengertian Konsumen

Pengertian Konsumen - Istilah konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika) atau  consument/konsument (Belanda). P...

A+ A-
Empat hak dasar tersebut diakui secara internasional. Perkembangannya organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam  The International Organization of Consumer Union (IOCU) menambahkan lagi beberapa hak seperti, hak mendapatkan pendidikan konsumen, hak mendapatkan ganti kerugian, dan hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tidak semua organisasi konsumen mendapatkan penambahan hak-hak tersebut, mereka bebas untuk mendapatkan semua atau sebagian. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), contohnya menetapkan untuk menambahkan satu hak lagi sebagai suplemen empat hak dasar konsumen, yaitu hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga, keseluruhannya dikenal sebagai panca hak konsumen.

Hak konsumen untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dimasukkan dalam UUPK, lantaran UUPK secara khusus mengecualikan hak-hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan di bidang pengelolaan lingkungan. Tidak terang mengapa hanya kedua bidang aturan ini saja yang dikecualikan secara khusus, mengingat sebagi undang-undang payung (umbrella act), UUPK seharusnya sanggup mengatur hak-hak konsumen tersebut secara lebih komprehensif. Konsumen harus sanggup memahami hak-hak pokok konsumen, hal itu sebagai landasan usaha untuk mewujudkan hak-hak konsumen tersebut.

Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen, terdapat hak-hak konsumen sebagai berikut:
1.  Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.  Hak untuk menentukan barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.  Hak atas gosip yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa pemberian konsumen secara patut;
6.  Hak untuk menerima training dan pendidikan konsumen;
7.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut Miru dan Yodo, memperhatikan hak-hak yang disebutkan di atas, maka secara keseluruhan intinya dikenal 10 (sepuluh) macam hak konsumen, yaitu sebagai berikut:
a.  Hak atas keamanan dan keselamatan;
b.  Hak untuk memperoleh informasi;
c.  Hak untuk memilih;
d.  Hak untuk didengar;
e.  Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup;
f.  Hak untuk memperoleh ganti rugi;
g.  Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen;
h.  Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang higienis dan sehat;
i.  Hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikannya;
j.  Hak untuk mendapatkan upaya penyelesaian aturan yang patut.

Masing-masing hak tersebut sanggup diuraikan sebagai berikut:
a. Hak atas keamanan dan keselamatan
Hak atas keamanan dan keselamatan ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan barang dan/atau jasa yang diperolehnya, sehingga konsumen sanggup terhindar dari kerugian (fisik maupun psikis) apabila mengonsumsi suatu produk.
b. Hak untuk memperoleh gosip
Hak atas gosip ini sangat penting, lantaran tidak memadainya gosip yang disampaikan kepada konsumen. Hak atas gosip yang terang dan benar dimaksudkan supaya konsumen sanggup memperoleh citra yang benar perihal suatu produk, lantaran dengan gosip tersebut konsumen sanggup menentukan produk sesuai dengan keinginan atau kebutuhannya. Konsumen pun juga sanggup terhindar dari kerugian akhir kesalahan dalam penggunaan produk.
c. Hak untuk menentukan
Hak untuk menentukan dimaksudkan untuk memperlihatkan kebebasan kepada konsumen untuk menentukan produk-produk tertentu sesuai dengan kebutuhannya, tanpa ada tekanan dari pihak lain. Hak untuk menentukan ini konsumen berhak untuk menetapkan untuk membeli atau tidak suatu produk, demikian pula keputusan untuk menentukan baik kualitas maupun kuantitas jenis produk yang dipilihya.
d. Hak untuk didengar
Hak untuk didengar ini sanggup berupa pertanyaan perihal aneka macam hal yang berkaitan dengan produk-produk tertentu apabila gosip yang diperoleh perihal produk tersebut kurang memadai. Bentuk lainnya sanggup berupa pernyataan atau pendapat perihal suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan konsumen. Hak ini sanggup disampaikan baik secara perorangan maupun secara kolektif, baik yang disampaikan secara eksklusif maupun diwakili oleh suatu forum tertentu contohnya melalui YLKI.
e. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
Hak ini merupakan hak yang sangat mendasar, lantaran menyangkut hak untuk hidup. Setiap konsumen berhak untuk memperoleh kebutuhan dasar (barang atau jasa) untuk mempertahankan hidupnya secara layak. Hak-hak ini terutama berupa hak atas pangan, sandang, papan serta hak-hak lainnya yang berupa hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
f. Hak untuk memperoleh ganti kerugian
Hak atas ganti kerugian ini dimaksudkan untuk memulihkan keadaan yang telah menjadi rusak (tidak seimbang) akhir adanya penggunaan barang atau jasa yang tidak memenuhi impian konsumen. Hak ini sangat terkait dengan penggunaan produk yang telah merugikan konsumen, baik yang berupa kerugian materi, maupun kerugian yang menyangkut diri (sakit, cacat bahkan kematian) konsumen. Merealisasikan hak ini harus melalui mekanisme tertentu, baik yang diselesaikan secara tenang (di luar pengadilan) maupun yang diselesaikan melalui pengadilan.
g. Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen ini dimaksudkan supaya konsumen memperoleh pengetahuan maupun keterampilan yang diharapkan supaya sanggup terhindar dari kerugian. Pendidikan konsumen akan sanggup menjadi lebih kritis dan teliti dalam menentukan suatu produk yang dibutuhkan.
h. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang higienis dan sehat
Hak atas lingkungan yang higienis dan sehat ini sangat penting bagi setiap konsumen dan lingkungan. Hak untuk memperoleh lingkungan higienis dan sehat serta hak untuk memperoleh gosip perihal lingkungan ini diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup.
i. Hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikannya
Hak ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari kerugian akhir permainan harga secara tidak wajar. Konsumen dalam keadaan tertentu sanggup saja membayar harga suatu barang yang jauh lebih tinggi daripada kegunaan atau kualitas dan kuantitas barang dan/atau jasa yang diperolehnya. Hak ini sanggup dilakukan oleh konsumen untuk mendapatkan jaminan kualitas dan kuantitas atas barang yang telah dibeli sesuai dengan harga barang yang diberikan.
j. Hak untuk mendapatkan upaya penyelesaian aturan yang patut
Hak ini dimaksudkan untuk memulihkan keadaan konsumen yang telah dirugikan akhir penggunaan produk atau sikap curang dari pelaku usaha dengan melalui jalur hukum.

Hak-hak konsumen yang disebutkan di atas harus dipenuhi, baik oleh pemerintah maupun oleh pelaku usaha. Pemenuhan hak-hak konsumen tersebut akan melindungi kerugian konsumen dari aneka macam aspek.

Kewajiban Konsumen
Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen, terdapat kewajiban konsumen sebagai berikut:
1.  Membaca atau mengikuti petunjuk gosip dan mekanisme pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.  Beritikad baik dalam melaksanakan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.  Mengikuti upaya penyelesaian aturan sengketa pemberian konsumen secara patut.
Kewajiban konsumen membaca atau mengikuti petunjuk gosip dan mekanisme pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan, merupakan hal penting menerima pengaturan. Pentingnya kewajiban ini lantaran sering pelaku usaha telah memberikan peringatan secara terang pada label suatu produk, namun konsumen tidak membaca peringatan yang telah disampaikan tersebut. Pengaturan kewajiban ini memperlihatkan konsekuensi pelaku usaha tidak bertanggung jawab jikalau konsumen yang bersangkutan menderita kerugian akhir mengabaikan kewajiban tersebut Kewajiban konsumen membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dengan pelaku usaha ialah hal yang sudah biasa dan sudah semestinya. Kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian aturan sengketa pemberian konsumen secara patut dianggap sebagai hal baru. Sebelum diundangkannya Undang Undang Perlindungan Konsumen hampir tidak dirasakan adanya kewajiban secara khusus menyerupai ini dalam kasus perdata. Kasus pidana tersangka atau terdakwa lebih banyak dikendalikan oleh abdnegara kepolisian dan/atau kejaksaan. Kewajiban menyerupai ini diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen dianggap tepat, lantaran kewajiban ini ialah untuk mengimbangi hak konsumen untuk mendapatkan upaya penyelesaian sengketa pemberian konsumen secara patut.

Related

Ekonomi 3911436258730247340

Technology

Hot in weekRecentComments

Hot in week

Recent

Comments

item