Yang Dimaksud Pengertian Kredit

Istilah kredit berasal dari bahasa yunani yaitu kata “credere” yang artinya kepercayaan, dimana pemberi pinjaman (kreditur) percaya bahwa pe...

A+ A-
Istilah kredit berasal dari bahasa yunani yaitu kata “credere” yang artinya kepercayaan, dimana pemberi pinjaman (kreditur) percaya bahwa peserta pinjaman (debitur) akan memenuhi kewajibannya. Dengan demikian nasabah yang menjadi debitur bank dianngap diberi kepercayaan akan sanggup memenuhi kemudahan yang dinikmati dari bank tersebut ( baik dalam hal barang maupun jasa ).

Menurut Undang- Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit yakni penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, menurut persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu dengan sumbangan bunga.

Menurut Teguh Pudjo Muljono bahwa kredit yakni kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu akad pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.

Menurut Raymond P. Kent menyampaikan bahwa kredit yakni hak untuk mendapatkan pembayaran atau kewajiban untuk melaksanakan pembayaran pada waktu diminta atau pada waaktu yang akan datang, alasannya yakni penyerahan barang-barang sekarang.

Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967 pecahan 1 pasal 2 merumuskan kredit yakni penyediaan uang atau tagihan yang sanggup disamakan dengan itu, menurut persetujuan pinjam-meminjam antar Bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan.


Menurut Drs.H. Malayu S.P. Hasibuan menyampaikan bahwa kredit yakni semua jenis simpan pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Beberapa unsur kredit yang terkandung dalam sumbangan suatu kemudahan kredit, dengan kata lain pengertian kata kredit kalau dilihat secara utuh mengandung banyak makna,seperti yang dikemukakan Menurut Kasmir bahwa unsur-unsur kredit antara lain :
1. Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa dating. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan perihal nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan perihal kondisi masa kemudian dan kini terhadap nasabah pemohon kredit.
2. Kesepakatan
Di samping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dan si peserta kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan mempunyai jangka waktu tertentu, jangka waktu ini menyangkut masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut sanggup berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
4. Risiko
Adanya suatu batas waktu tenggang pengembalian akan mengakibatkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet sumbangan kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar hasilnya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak sengaja. Misalnya terjadi musibah atau bangkrutnya perjuangan nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
5. Balas Jasa
Merupakan laba atas sumbangan suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya manajemen kredit ini merupakan laba bank. Sedangkan bagi bank yang menurut prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.

Related

pengertian 4038559285187065717

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item