Yang Dimaksud Pengertian Pajak
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan belanja negara. Hampir setiap negara yang ada di duni...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-pajak.html
a. Definisi Prancis yang termuat dalam buku Leroy Beaulieu yang berjudul Traite de la Science des Finances, 1906, berbunyi: “ L’ impot et la contribution, soit directe soit dissimulee, que La Puissance Publique exige des habitants iu des biens pur subvenir aux depenses du Gouvernment ”
Artinya ialah bahwa pajak ialah bantuan, baik secara eksklusif maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
b. Definisi Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919) berbunyi:
“ Steuern sind einmalige oder laufende Geldleistungen die nicht eine Gegenleistung fur eine besondere Leistung darstellen, und von einem offentlichrectlichen Gemeinwesen zur Erzielung von
Einkunften allen auferlegt warden, bei denen der Tatbestand zutrifft an den das Feset die Leistungsplicht knupft ”
Artinya ialah bahwa pajak merupakan tunjangan uang secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontra prestasinya) yang dipungut oleh tubuh yang bersifat umum (negara) untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan) yang sebab undang-undang telah menjadikan utang pajak.
c. M.J.H. Smeets dalam bukunya De Economische Betekenis der Belastingen, 1951, mendefinisikan sebagai berikut: “ Belatingen zijn aan de overhead (volgens normen) verschuligde, afdwingbare pretties, zonder dat hiertegenover, in het individuele geval, aanwijsbare tegen-prestaties staan; zij strekken tot decking van publieke uitgaven”
Artinya bahwa pajak ialah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang sanggup dipaksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang sanggup ditunjukkan dalam hal
yang individual; maksudnya ialah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Artinya ialah bahwa pajak ialah bantuan, baik secara eksklusif maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
b. Definisi Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919) berbunyi:
“ Steuern sind einmalige oder laufende Geldleistungen die nicht eine Gegenleistung fur eine besondere Leistung darstellen, und von einem offentlichrectlichen Gemeinwesen zur Erzielung von
Einkunften allen auferlegt warden, bei denen der Tatbestand zutrifft an den das Feset die Leistungsplicht knupft ”
Artinya ialah bahwa pajak merupakan tunjangan uang secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontra prestasinya) yang dipungut oleh tubuh yang bersifat umum (negara) untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan) yang sebab undang-undang telah menjadikan utang pajak.
c. M.J.H. Smeets dalam bukunya De Economische Betekenis der Belastingen, 1951, mendefinisikan sebagai berikut: “ Belatingen zijn aan de overhead (volgens normen) verschuligde, afdwingbare pretties, zonder dat hiertegenover, in het individuele geval, aanwijsbare tegen-prestaties staan; zij strekken tot decking van publieke uitgaven”
Artinya bahwa pajak ialah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang sanggup dipaksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang sanggup ditunjukkan dalam hal
yang individual; maksudnya ialah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas, maka sanggup disimpulkan secara umum bahwa pajak ialah tuntutan berdasarkan atas kekuatan undang-undang yang ditagih oleh pemerintah yang pembayarannya tidak menerima kontra prestasi individual oleh pemerintah dan dipungut dengan tujuan diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Definisi tersebut memunculkan ciri-ciri pajak yang meliputi:
a. Pajak ialah iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara. Jika kewajiban ini tidak dilakukan, maka negara sanggup memaksa dengan kekerasan ibarat surat paksa
dan sita.
b. Penyerahan pajak haruslah berdasarkan undang-undang yang telah dibentuk oleh pemerintah yang berlaku umum. Undang-undang perpajakan ini disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan
dewan perwakilan rakyat sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan hanya kehendak penguasa semata.
c. Tidak ada kontraprestasi eksklusif dari pemerintah yang diberikan kepada wajib pajak namun sesungguhnya wajib pajak mendapatkan jasa timbal yang diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lain ibarat pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan dan akomodasi publik lainnya.
d. Iuran atau pajak ini dipungut kepada rakyat (individual maupun tubuh perjuangan swasta dan negara) yang dipakai oleh pemungut (pemerintah) untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum (yang seharusnya) mempunyai kegunaan bagi rakyat.
Sumber
1. Sonny Sumarsono, Manajemen Keuangan Pemerintahan, (Jogjakarta: Graha Ilmu, Edisi Pertama, 2010), 2.
2. Adrian Sutedi, Hukum Pajak, Editor: Tarmizi, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet.2, 2013), 3.
3. R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, hal. 3.
a. Pajak ialah iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara. Jika kewajiban ini tidak dilakukan, maka negara sanggup memaksa dengan kekerasan ibarat surat paksa
dan sita.
b. Penyerahan pajak haruslah berdasarkan undang-undang yang telah dibentuk oleh pemerintah yang berlaku umum. Undang-undang perpajakan ini disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan
dewan perwakilan rakyat sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan hanya kehendak penguasa semata.
c. Tidak ada kontraprestasi eksklusif dari pemerintah yang diberikan kepada wajib pajak namun sesungguhnya wajib pajak mendapatkan jasa timbal yang diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lain ibarat pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan dan akomodasi publik lainnya.
d. Iuran atau pajak ini dipungut kepada rakyat (individual maupun tubuh perjuangan swasta dan negara) yang dipakai oleh pemungut (pemerintah) untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum (yang seharusnya) mempunyai kegunaan bagi rakyat.
Sumber
1. Sonny Sumarsono, Manajemen Keuangan Pemerintahan, (Jogjakarta: Graha Ilmu, Edisi Pertama, 2010), 2.
2. Adrian Sutedi, Hukum Pajak, Editor: Tarmizi, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet.2, 2013), 3.
3. R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, hal. 3.