Yang Dimaksud Pengertian Pajak
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan belanja negara. Hampir setiap negara yang ada di duni...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-pajak.html
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan belanja negara. Hampir setiap negara yang ada di dunia memungut pajak kepada warganya. Besar kecilnya pungutan pajak bergantung pada kebijakan masing-masing negara dalam mengelola keuangan dan ekonomi.
Bagi masyarakat, pajak seringkali dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan pembayaran pajak yang pada balasannya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama jikalau dibandingkan apabila tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Bagi ekonom, pajak bukan semata sebagai alat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dana, tetapi juga untuk mempengaruhi sikap masyarkat, baik sikap irit maupun psikologis. Beban bagi masyarakat di satu sisi dan potensi penerimaan yang cukup besar di sisi lain bagi pemerintah seringkali menciptakan manfaat dan peranan pajak dipandang berbeda, sesuai dengan sudut pandang masing-masing pihak.
Pengertian pajak mempunyai dimensi yang berbeda-beda. Secara umum, pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga pajak bersifat memaksa dengan tanpa menerima balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma aturan untuk pembiayaan negara. Terdapat banyak sekali macam definisi ihwal pajak yang dikemukakan para ahli, antara lain:
a. Suparman Sumadwijaya mengemukakan bahwa pajak ialah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
b. Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., dan Brock Horace R., mendefinisikan pajak ialah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akhir melanggar hukum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa menerima imbalan yang eksklusif dan proporsional, biar pemerintah sanggup melakukan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
c. N.J. Feldmann menyatakan bahwa pajak ialah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum) tanpa adanya
kontraprestasi dan semata-mata dipakai untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Sebagai perbandingan, berikut ialah definisi pajak yang dikemukakan oleh para andal yang lain:
a. Definisi Prancis yang termuat dalam buku Leroy Beaulieu yang berjudul Traite de la Science des Finances, 1906, berbunyi: “ L’ impot et la contribution, soit directe soit dissimulee, que La Puissance Publique exige des habitants iu des biens pur subvenir aux depenses du Gouvernment ”
Artinya ialah bahwa pajak ialah bantuan, baik secara eksklusif maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
b. Definisi Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919) berbunyi:
“ Steuern sind einmalige oder laufende Geldleistungen die nicht eine Gegenleistung fur eine besondere Leistung darstellen, und von einem offentlichrectlichen Gemeinwesen zur Erzielung von
Einkunften allen auferlegt warden, bei denen der Tatbestand zutrifft an den das Feset die Leistungsplicht knupft ”
Artinya ialah bahwa pajak merupakan tunjangan uang secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontra prestasinya) yang dipungut oleh tubuh yang bersifat umum (negara) untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan) yang sebab undang-undang telah menjadikan utang pajak.
c. M.J.H. Smeets dalam bukunya De Economische Betekenis der Belastingen, 1951, mendefinisikan sebagai berikut: “ Belatingen zijn aan de overhead (volgens normen) verschuligde, afdwingbare pretties, zonder dat hiertegenover, in het individuele geval, aanwijsbare tegen-prestaties staan; zij strekken tot decking van publieke uitgaven”
Artinya bahwa pajak ialah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang sanggup dipaksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang sanggup ditunjukkan dalam hal
yang individual; maksudnya ialah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas, maka sanggup disimpulkan secara umum bahwa pajak ialah tuntutan berdasarkan atas kekuatan undang-undang yang ditagih oleh pemerintah yang pembayarannya tidak menerima kontra prestasi individual oleh pemerintah dan dipungut dengan tujuan diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Definisi tersebut memunculkan ciri-ciri pajak yang meliputi:
a. Pajak ialah iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara. Jika kewajiban ini tidak dilakukan, maka negara sanggup memaksa dengan kekerasan ibarat surat paksa
dan sita.
b. Penyerahan pajak haruslah berdasarkan undang-undang yang telah dibentuk oleh pemerintah yang berlaku umum. Undang-undang perpajakan ini disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan
dewan perwakilan rakyat sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan hanya kehendak penguasa semata.
c. Tidak ada kontraprestasi eksklusif dari pemerintah yang diberikan kepada wajib pajak namun sesungguhnya wajib pajak mendapatkan jasa timbal yang diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lain ibarat pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan dan akomodasi publik lainnya.
d. Iuran atau pajak ini dipungut kepada rakyat (individual maupun tubuh perjuangan swasta dan negara) yang dipakai oleh pemungut (pemerintah) untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum (yang seharusnya) mempunyai kegunaan bagi rakyat.
Sumber
1. Sonny Sumarsono, Manajemen Keuangan Pemerintahan, (Jogjakarta: Graha Ilmu, Edisi Pertama, 2010), 2.
2. Adrian Sutedi, Hukum Pajak, Editor: Tarmizi, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet.2, 2013), 3.
3. R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, hal. 3.
Bagi masyarakat, pajak seringkali dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan pembayaran pajak yang pada balasannya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama jikalau dibandingkan apabila tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Bagi ekonom, pajak bukan semata sebagai alat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dana, tetapi juga untuk mempengaruhi sikap masyarkat, baik sikap irit maupun psikologis. Beban bagi masyarakat di satu sisi dan potensi penerimaan yang cukup besar di sisi lain bagi pemerintah seringkali menciptakan manfaat dan peranan pajak dipandang berbeda, sesuai dengan sudut pandang masing-masing pihak.
Pengertian pajak mempunyai dimensi yang berbeda-beda. Secara umum, pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga pajak bersifat memaksa dengan tanpa menerima balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma aturan untuk pembiayaan negara. Terdapat banyak sekali macam definisi ihwal pajak yang dikemukakan para ahli, antara lain:
a. Suparman Sumadwijaya mengemukakan bahwa pajak ialah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
b. Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., dan Brock Horace R., mendefinisikan pajak ialah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akhir melanggar hukum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa menerima imbalan yang eksklusif dan proporsional, biar pemerintah sanggup melakukan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
c. N.J. Feldmann menyatakan bahwa pajak ialah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum) tanpa adanya
kontraprestasi dan semata-mata dipakai untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Pajak |
a. Definisi Prancis yang termuat dalam buku Leroy Beaulieu yang berjudul Traite de la Science des Finances, 1906, berbunyi: “ L’ impot et la contribution, soit directe soit dissimulee, que La Puissance Publique exige des habitants iu des biens pur subvenir aux depenses du Gouvernment ”
Artinya ialah bahwa pajak ialah bantuan, baik secara eksklusif maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
b. Definisi Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919) berbunyi:
“ Steuern sind einmalige oder laufende Geldleistungen die nicht eine Gegenleistung fur eine besondere Leistung darstellen, und von einem offentlichrectlichen Gemeinwesen zur Erzielung von
Einkunften allen auferlegt warden, bei denen der Tatbestand zutrifft an den das Feset die Leistungsplicht knupft ”
Artinya ialah bahwa pajak merupakan tunjangan uang secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontra prestasinya) yang dipungut oleh tubuh yang bersifat umum (negara) untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan) yang sebab undang-undang telah menjadikan utang pajak.
c. M.J.H. Smeets dalam bukunya De Economische Betekenis der Belastingen, 1951, mendefinisikan sebagai berikut: “ Belatingen zijn aan de overhead (volgens normen) verschuligde, afdwingbare pretties, zonder dat hiertegenover, in het individuele geval, aanwijsbare tegen-prestaties staan; zij strekken tot decking van publieke uitgaven”
Artinya bahwa pajak ialah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang sanggup dipaksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang sanggup ditunjukkan dalam hal
yang individual; maksudnya ialah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas, maka sanggup disimpulkan secara umum bahwa pajak ialah tuntutan berdasarkan atas kekuatan undang-undang yang ditagih oleh pemerintah yang pembayarannya tidak menerima kontra prestasi individual oleh pemerintah dan dipungut dengan tujuan diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Definisi tersebut memunculkan ciri-ciri pajak yang meliputi:
a. Pajak ialah iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara. Jika kewajiban ini tidak dilakukan, maka negara sanggup memaksa dengan kekerasan ibarat surat paksa
dan sita.
b. Penyerahan pajak haruslah berdasarkan undang-undang yang telah dibentuk oleh pemerintah yang berlaku umum. Undang-undang perpajakan ini disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan
dewan perwakilan rakyat sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan hanya kehendak penguasa semata.
c. Tidak ada kontraprestasi eksklusif dari pemerintah yang diberikan kepada wajib pajak namun sesungguhnya wajib pajak mendapatkan jasa timbal yang diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lain ibarat pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan dan akomodasi publik lainnya.
d. Iuran atau pajak ini dipungut kepada rakyat (individual maupun tubuh perjuangan swasta dan negara) yang dipakai oleh pemungut (pemerintah) untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum (yang seharusnya) mempunyai kegunaan bagi rakyat.
Sumber
1. Sonny Sumarsono, Manajemen Keuangan Pemerintahan, (Jogjakarta: Graha Ilmu, Edisi Pertama, 2010), 2.
2. Adrian Sutedi, Hukum Pajak, Editor: Tarmizi, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet.2, 2013), 3.
3. R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, hal. 3.