Yang Dimaksud Pengertian Laboratorium
Pengertian Laboratorium - Laboratorium ialah suatu kawasan dimana percobaan dan penyelidikan dilakukan. Dalam pengertian sempit laboratoriu...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-laboratorium.html
Pengertian Laboratorium - Laboratorium ialah suatu kawasan dimana percobaan dan penyelidikan dilakukan. Dalam pengertian sempit laboratorium sering diartikan sebagai ruang atau kawasan yang berupa gedung yang dibatasi oleh dinding dan atap yang didalamnya terdapat sejumlah alat dan materi praktikum. Dalam pembelajaran Biologi laboratorium sanggup berupa ruang terbuka atau alam terbuka contohnya kebun botani.
Laboratorium merupakan suatu wadah atau kawasan untuk melaksanakan eksperimen-eksperimen sebagai pembuktian kebenaran teori-teori yang diberikan dalam kelas, merangsang suatu percobaan tertentu secara terpimpin atau menemukan sendiri sekaligus meningkatkan daya kebijaksanaan siswa.
Departemen Pendidikan Nasional (2006) (diacu dalam Cahyono 2007) fungsi ruangan Laboratorium Sains/PA adalah:
1. Tempat pembelajaran Sains/PA.
2. Tempat peragaan Sains/ PA.
3. Tempat praktik Sains/PA.
Fungsi Laboratorium ialah sebagai berikut: Laboratorium mempunyai tugas sebagai kawasan dilakukannya percobaan atau penelitian. Di dalam pembelajaran sains, Laboratorium berperan sebagai kawasan acara penunjang dari acara kelas. Bahkan mungkin sebaliknya bahwa yang berperan utama dalam pembelajaran sains ialah Laboratorium, sedangkan kelas sebagai kawasan acara penunjang. Fungsi lain dari Laboratorium ialah sebagai kawasan display atau pameran. Contohnya kita sanggup menyaksikkan adanya sejumlah spesimen binatang atau flora yang sengaja
dipampang untuk pembelajaran. Kadang-kadang di dalam Laboratorium juga dikoleksi sejumlah spesies langka atau bahkan yang sudah punah, baik yang mikroskopis maupun yang makroskopis. Dalam hal ini Laboratorium ternyata juga sanggup berperan sebagai museum kecil. Selain itu masih banyak lagi peranan Laboratorium, sebagai perpustakaan IPA, sumber-sumber IPA.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007 wacana Standarisasi Laboratorium IPA, meliputi: tata ruang laboratorium, manajemen laboratorium, pengelolaan laboratorium, dan penyimpanan alat dan materi praktikum biologi.
a. Tata Ruang Laboratorium
Luas laboratorium diubahsuaikan dengan jumlah siswa yang menggunakannya. Ruang praktek ukuran panjang kurang lebih 11 m dan lebar 9 m, tinggi plavon ≥3 m, ruang gerak 2,5 m2 per siswa, sehingga diperkirakan ruang praktek seluas kurang lebih 100 m2 termasuk ruangan persiapan dan gudang. Luasnya ini didasarkan atas perhitungan bahwa laboratorium tersebut digunakan oleh 40 siswa, yang berarti tiap siswa menempati ruangan 2,00 m2-2,5 m2. Laboratorium dengan ukuran inilah yang kini dibangun pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas di Indonesia.
Laboratorium minimal mempunyai dua jenis ruang yaitu ruang praktik dan ruang penunjang. Ruang penunjang sendiri terdiri atas ruang kerja dan persiapan guru, ruang penyimpanan alat dan bahan, ruang perpustakaan dan komputer, ruang teknisi laboratorium, dan ruang barang-barang langsung siswa.
Dalam laboratorium terdapat fasilitas-fasilitas yang menunjang dalam acara berguru atau praktikum yang terdiri atas kemudahan umum dan kemudahan khusus. Fasilitas umum merupakan kemudahan yang sanggup digunakan oleh semua pemakai laboratorium contohnya penerangan, ventilasi, air, kolam cuci, aliran listrik, gas. Fasilitas khusus berupa peralatan dan mebelair, contohnya meja siswa atau mahasiswa, meja guru atau dosen, kursi, papan tulis, lemari alat, lemari bahan, dan ruang timbang, lemari asam, perlengkapan P3K, pemadam kebakaran dan lain-lain. Fasiltas yang biasanya diubahsuaikan jumlah dan letaknya diantaranya ialah dingklik dan meja siswa, sedangkan kemudahan yang lain relatif tetap.
Letak laboratorium biologi sanggup berdekatan dengan laboratorium yang lain, sehingga memungkinkan untuk memudahkan penggunaan fasilitas-fasilitas yang saling menunjang, demikian juga dengan ruang kelas. Tata ruang hendaknya dibentuk sistematis dan semenarik mungkin. Titik berat penataan ditujukan pada fungsi, daya guna, sempurna guna dan hasil guna sehingga siswa sanggup bekerja dengan maksimal dan tidak merasa bosan atau monoton.
Laboratorium merupakan suatu wadah atau kawasan untuk melaksanakan eksperimen-eksperimen sebagai pembuktian kebenaran teori-teori yang diberikan dalam kelas, merangsang suatu percobaan tertentu secara terpimpin atau menemukan sendiri sekaligus meningkatkan daya kebijaksanaan siswa.
Departemen Pendidikan Nasional (2006) (diacu dalam Cahyono 2007) fungsi ruangan Laboratorium Sains/PA adalah:
1. Tempat pembelajaran Sains/PA.
2. Tempat peragaan Sains/ PA.
3. Tempat praktik Sains/PA.
Pengertian Laboratorium |
Fungsi Laboratorium ialah sebagai berikut: Laboratorium mempunyai tugas sebagai kawasan dilakukannya percobaan atau penelitian. Di dalam pembelajaran sains, Laboratorium berperan sebagai kawasan acara penunjang dari acara kelas. Bahkan mungkin sebaliknya bahwa yang berperan utama dalam pembelajaran sains ialah Laboratorium, sedangkan kelas sebagai kawasan acara penunjang. Fungsi lain dari Laboratorium ialah sebagai kawasan display atau pameran. Contohnya kita sanggup menyaksikkan adanya sejumlah spesimen binatang atau flora yang sengaja
dipampang untuk pembelajaran. Kadang-kadang di dalam Laboratorium juga dikoleksi sejumlah spesies langka atau bahkan yang sudah punah, baik yang mikroskopis maupun yang makroskopis. Dalam hal ini Laboratorium ternyata juga sanggup berperan sebagai museum kecil. Selain itu masih banyak lagi peranan Laboratorium, sebagai perpustakaan IPA, sumber-sumber IPA.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007 wacana Standarisasi Laboratorium IPA, meliputi: tata ruang laboratorium, manajemen laboratorium, pengelolaan laboratorium, dan penyimpanan alat dan materi praktikum biologi.
a. Tata Ruang Laboratorium
Luas laboratorium diubahsuaikan dengan jumlah siswa yang menggunakannya. Ruang praktek ukuran panjang kurang lebih 11 m dan lebar 9 m, tinggi plavon ≥3 m, ruang gerak 2,5 m2 per siswa, sehingga diperkirakan ruang praktek seluas kurang lebih 100 m2 termasuk ruangan persiapan dan gudang. Luasnya ini didasarkan atas perhitungan bahwa laboratorium tersebut digunakan oleh 40 siswa, yang berarti tiap siswa menempati ruangan 2,00 m2-2,5 m2. Laboratorium dengan ukuran inilah yang kini dibangun pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas di Indonesia.
Laboratorium minimal mempunyai dua jenis ruang yaitu ruang praktik dan ruang penunjang. Ruang penunjang sendiri terdiri atas ruang kerja dan persiapan guru, ruang penyimpanan alat dan bahan, ruang perpustakaan dan komputer, ruang teknisi laboratorium, dan ruang barang-barang langsung siswa.
Dalam laboratorium terdapat fasilitas-fasilitas yang menunjang dalam acara berguru atau praktikum yang terdiri atas kemudahan umum dan kemudahan khusus. Fasilitas umum merupakan kemudahan yang sanggup digunakan oleh semua pemakai laboratorium contohnya penerangan, ventilasi, air, kolam cuci, aliran listrik, gas. Fasilitas khusus berupa peralatan dan mebelair, contohnya meja siswa atau mahasiswa, meja guru atau dosen, kursi, papan tulis, lemari alat, lemari bahan, dan ruang timbang, lemari asam, perlengkapan P3K, pemadam kebakaran dan lain-lain. Fasiltas yang biasanya diubahsuaikan jumlah dan letaknya diantaranya ialah dingklik dan meja siswa, sedangkan kemudahan yang lain relatif tetap.
Letak laboratorium biologi sanggup berdekatan dengan laboratorium yang lain, sehingga memungkinkan untuk memudahkan penggunaan fasilitas-fasilitas yang saling menunjang, demikian juga dengan ruang kelas. Tata ruang hendaknya dibentuk sistematis dan semenarik mungkin. Titik berat penataan ditujukan pada fungsi, daya guna, sempurna guna dan hasil guna sehingga siswa sanggup bekerja dengan maksimal dan tidak merasa bosan atau monoton.