Yang Dimaksud Pengertian Ham
Pengertian HAM - Secara umum apa yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak pokok atau hak dasar, yaitu hak yang bersifat fundamental...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-ham.html
b. Hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak;
c. Hak untuk mendirikan serikat pekerja;
d. Hak-hak dalam keluarga dan perkawinan;
e. Hak atas kehidupan yang layak;
f. Hak atas pendidikan;
g. Hak atas pelayanan kesehatan;
h. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya; dan
i. Hak untuk memperoleh gosip (Dit.Yankomas, 2008: 8)
Hak-hak sipil dan politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik, secara garis besarnya yaitu sebagai berikut:
a. Hak untuk memilih nasib sendiri;
b. Hak untuk non diskriminasi;
c. Hak kesetaraan antara perempuan dan laki-laki;
d. Hak untuk hidup;
e. Hak untuk bebas dari penyiksaan;
f. Hak atas kebebasan dasar;
g. Hak atas kebebasan bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal;
h. Hak atas keadilan dalam proses peradilan;
i. Hak untuk berkeluarga;
j. Hak untuk berkeyakinan dan beragama; dan
k. Hak untuk berkumpul dan berserikat (Dit.Yankomas, 2008: 10).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah: Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk abdnegara negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar berdasarkan prosedur aturan yang berlaku (Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia).
Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM antara lain:
a. Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep HAM antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa mempunyai paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b. Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak aturan (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d. Pemahaman perihal HAM yang belum merata baik di kalangan sipil maupun militer (Swastadiguna, dkk., 2008: 4)
Kasus pelanggaran HAM sanggup dikategorikan dalam dua jenis, yaitu perkara pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan) dan perkara pelanggaran HAM biasa, ibarat pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, menghilangkan nyawa orang lain, dan lainnya.
c. Hak untuk mendirikan serikat pekerja;
d. Hak-hak dalam keluarga dan perkawinan;
e. Hak atas kehidupan yang layak;
f. Hak atas pendidikan;
g. Hak atas pelayanan kesehatan;
h. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya; dan
i. Hak untuk memperoleh gosip (Dit.Yankomas, 2008: 8)
Hak-hak sipil dan politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik, secara garis besarnya yaitu sebagai berikut:
a. Hak untuk memilih nasib sendiri;
b. Hak untuk non diskriminasi;
c. Hak kesetaraan antara perempuan dan laki-laki;
d. Hak untuk hidup;
e. Hak untuk bebas dari penyiksaan;
f. Hak atas kebebasan dasar;
g. Hak atas kebebasan bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal;
h. Hak atas keadilan dalam proses peradilan;
i. Hak untuk berkeluarga;
j. Hak untuk berkeyakinan dan beragama; dan
k. Hak untuk berkumpul dan berserikat (Dit.Yankomas, 2008: 10).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah: Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk abdnegara negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar berdasarkan prosedur aturan yang berlaku (Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia).
Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM antara lain:
a. Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep HAM antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa mempunyai paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b. Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak aturan (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d. Pemahaman perihal HAM yang belum merata baik di kalangan sipil maupun militer (Swastadiguna, dkk., 2008: 4)
Kasus pelanggaran HAM sanggup dikategorikan dalam dua jenis, yaitu perkara pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan) dan perkara pelanggaran HAM biasa, ibarat pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, menghilangkan nyawa orang lain, dan lainnya.
Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia, Kejahatan Genosida adalah “Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama ”. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan menjadikan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan
e. Memindahkan secara paksa bawah umur dari kelompok tertentu ke kelompok lain (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia ).
Sedangkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia, menjelaskan Kejahatan Kemanusiaan yaitu “Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai potongan dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara eksklusif terhadap penduduk sipil”. Haltersebut berupa:
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara adikara yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok aturan internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang tidak boleh berdasarkan aturan internasional;
i. Penghilangan orang secara paksa; dan
j. Kejahatan apartheid(Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia).
Susno Duadji, dalam makalahnya yang disampaikan dalam suatu Seminar di Bali menandakan ada beberapa bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi, terutama pada masa orde baru, antara lain:
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum;
b. Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan;
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan;
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, alasannya takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa kondusif demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, alasannya dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan menjadikan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan
e. Memindahkan secara paksa bawah umur dari kelompok tertentu ke kelompok lain (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia ).
Sedangkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia, menjelaskan Kejahatan Kemanusiaan yaitu “Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai potongan dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara eksklusif terhadap penduduk sipil”. Haltersebut berupa:
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara adikara yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok aturan internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang tidak boleh berdasarkan aturan internasional;
i. Penghilangan orang secara paksa; dan
j. Kejahatan apartheid(Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia).
Susno Duadji, dalam makalahnya yang disampaikan dalam suatu Seminar di Bali menandakan ada beberapa bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi, terutama pada masa orde baru, antara lain:
a. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum;
b. Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan;
c. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan;
d. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, alasannya takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa kondusif demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, alasannya dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.