Yang Dimaksud Pengertian Orang Bau Tanah Angkat Berdasarkan Undang-Undang

Pengertian Orang Tua Angkat - Setiap anak yang terlahir di dunia niscaya mempunyai orang renta biologis, walaupun ada orang renta yang tida...

A+ A-
Pengertian Orang Tua Angkat - Setiap anak yang terlahir di dunia niscaya mempunyai orang renta biologis, walaupun ada orang renta yang tidak mengharapkan kehadiran seorang anak, sehingga anak menjadi anak terlantar dan anak tidak mempunyai orang renta lagi.

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007, Pasal 1 ayat (3) menjelaskan pengertian orang tua, yaitu ayah dan/atau ibu kandung, dan ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Dari penjelaskan di atas, sanggup disimpulkan bahwa yang dikatakan sebagai orang renta bukan hanya orang renta yang  melahirkan, tetapi sanggup orang renta tiri, ataupun orang renta angkat. Sehingga anak yang pada awalnya tidak mempunyai orang renta kandung, memungkinkan untuk mempunyai orang renta lainnya.

Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 ihwal Persyaratan Pengangkatan Anak, Pasal 1 ayat (4) menjelaskan pengertian calon orang renta angkat, yaitu orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi Orang Tua Angkat.

Sedangkan, Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007, menjelaskan bahwa orang renta angkat yaitu orang  yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak menurut peraturan perundang-undangan dan etika kebiasaan.

'Orang Tua Angkat'

Calon orang renta angkat yang dimaksud dalam  Domestic Adoption  adalah pasangan suami isteri Warga Negara Indonesia, dan janda dengan status kewarganegaraan Indonesia (Pasal 18 Permensos 101 Tahun 2009).

Calon orang renta angkat yang dimaksud dalam  Intercountry Adoption yaitu Warga Negara Asing dengan Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia yang salah satu pasangannya Warga Negara Asing, serta Warga Negara Indonesia yang mengangkat calon anak dari Warga Negara Asing (BAB VI dan BAB VII Permensos 101 Tahun 2009).

Sebelumnya dalam hal perkawinan campuran, Pasal 2 Undang -Undang No. 3 Tahun 1946 disebutkan bahwa seorang perempuan selama dalam perkawinan turut kewarganegaraan suaminya. Dan diperjelas dalam Undang -Undang No. 62 Tahun 1958, yang menjelaskan bahwa intinya  yang memilih kesatuan kewarganegaraan itu yaitu suami. Meskipun intinya kewarganegaraan suami menentukan, undang-undang ini memberi kesempatan juga kepada warganegara pria untuk melepaskan kewarganegaraannya.

Related

pengertian 2323166131785817948

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item