Yang Dimaksud Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi kawasan berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata  autos  dan  nomos.  Autos  berarti se...

A+ A-
1. Mempunyai kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah kawasan untuk mengurus  atau mengatur sendiri daerahnya;
2. Kebebasan atau kewenangan tersebut ialah pemberian dari pemerintah pusat sehingga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai hierarki;
3. Kebebasan atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kawasan bertujuan untuk memperlihatkan akomodasi dalam  pemanfaatan potensi lokal demi kesejahteraan rakyat.

Hari Sabarno menjelaskan bahwa pembentukan kawasan otonomi di Indonesia diletakkan dalam kerangka desentralisasi dengan tiga ciri utama, yaitu:
a. Tidak dimilikinya kedaulatan yang bersifat semu kepada kawasan selayakya dalam negara penggalan pada negara yang berbentuk federal;
b.  Desentralisasi dimanifestasikan dalam bentuk penyerahan atas urusan pemerintahan tertentu yang ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan tingkat nasional;
c.  Penyerahan urusan tersebut direpresentasikan sebagai bentuk ratifikasi pemerintah pusat pada pemerintah kawasan dalam rangka mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan ciri khasnya masing-masing”.

Sarundajang, menyebutkan bahwa prinsip-prinsip penyeleggaraan pemerintahan daerah, meliputi:
a)  Digunakannya asas dekonsentrasi, desentralisasi dan kiprah pembantuan;
b)  Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan lingkaran yang dilaksanakan di kawasan kabupaten dan kawasan kota; dan
c)  Asas kiprah pembantuan yang sanggup dilaksanakan di kawasan provinsi, kawasan kabupaten, kawasan kota dan desa.

Pendelegasian wewenang pada dekonsentrasi hanya bersifat menjalankan atau melakukan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan pusat lainnya yang tidak berbentuk peraturan, yang tidak sanggup berprakarsa membuat peraturan dan atau membuat keputusan bentuk lainnya untuk kemudian dilaksanakannya sendiri pula.

Pasal 1 angka 8 UU Pemda, “Dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu”.

Menurut Laica Marzuki dalam Andi Gadjong , menyatakan: Dekonsentrasi merupakan ambtelijke decentralisastieatau delegative van  bevoegdheid, yakni pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahan, guna melakukan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya sebab instansi bawahan melakukan kiprah atas nama pemerintah pusat.

Koesoemahatmadja dalam I Nyoman Sumaryadi (2005: 24), menyebutkan bahwa “secara etimologis, pengertian desentralisasi berasal dari bahasa Latin  De= lepas, dan  Centrum  = pusat; desentralisasi ialah melepaskan dari pusat. Dengan demikian, maka desentralisasi yang berasal dari sentralisasi yang menerima awal de berarti melepas atau menjauh dari pemusatan. Desentralisasi tidak putus sama sekali dengan pusat tapi hanya menjauh dari pusat”.

Pasal 1 angka 7 UU Pemda, “Desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

”Dari sudut ketatanegaraan yang dimaksud dengan desentralisasi ialah pelimpahan kekuasaan Pemerintah dari Pusat ke daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri”.

Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah dengan kawasan otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada fatwa bahwa selalu terdapat banyak sekali urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Melalui sistem desentralisasi negara mengakui sekaligus memperlihatkan kewenangan, kekuasaan dan sumber daya kepada kawasan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Pasal 1 angka 9 UU Pemda, “Tugas Pembantuan ialah penugasan dari Pemerintah kepada kawasan dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melakukan kiprah tertentu”.

Di dalam otonomi, hubungan antara pusat dan daerah, antara lain bertalian dengan cara pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan atau cara memilih urusan rumah tangga daerah. Cara penentuan ini akan mencerminkan suatu bentuk otonomi terbatas atau otonomi luas.

Pemberian otonomi luas kepada kawasan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan kiprah serta masyarakat. Andi Gadjong, menjelaskan bahwa, “Dengan adanya pemberian otonomi luas, kasatmata dan bertanggung jawab, maka pemahaman otonomi yang luas disini memperlihatkan arti bahwa kawasan secara leluasa mengurus rumah tangganya sendiri, baik secara politik, lokal, kemandirian manajemen pemerintahan kawasan maupun keuangannya”.

Di samping itu melalui otonomi luas, kawasan diharapkan bisa meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman kawasan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Otonomi luas biasanya bertolak dari prinsip: Semua urusan pemerintahan intinya menjadi urusan rumah tangga daerah, kecuali yang ditentukan sebagai urusan pusat. Dalam negara modern, lebih-lebih apabila dikaitkan dengan paham negara kesejahteraan, urusan pmerintahan tidak sanggup dikenali jumlahnya”.

Sarundajang, menjelaskan “Kewenangan otonomi luas ialah keleluasaan kawasan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang meliputi kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Di samping itu keleluasaan otonomi meliputi pula kewenangan yang utuh dan lingkaran dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. I Gde Panjta (2008: 55), menjelaskan: Otonomi kasatmata ialah keleluasaan kawasan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu secara kasatmata ada dan diharapkan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan otonomi bertanggungjawab ialah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuesi pemberian hak dan kewenangan kepada kawasan dalam wujud kiprah dan kewajiban yang harus dipikul oleh kawasan dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, yaitu berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang harmonis antara pusat dan kawasan dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.

Agar bisa menjalankan perannya, kawasan diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah. Prinsip otonomi kawasan memakai prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti kawasan diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan untuk membuat kebijakan kawasan untuk memberi pelayanan, peningkatan kiprah serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks negara Indonesia, negara Indonesia ialah negara kesatuan. Sebagai negara kesatuan maka kedaulatan negara ialah tunggal, tidak tersebat pada negara-negara penggalan menyerupai dalam negara federal atau serikat. Karena itu, intinya sistem pemerintahan dalam negara kesatuan ialah sentralisasi atau penghalusannya dekosentrasi. Artinya pemerintah pusat memegang kekuasaan penuh.

Dengan adanya Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 ihwal Pemeritahan Daerah memperlihatkan Negara Indonesia menganut asas otonomi dan kiprah pembantuan. Otonomi kawasan mempunyai kaitan akrab dengan pelaksanaan asas desentralisasi. Dengan kata lain, kawasan otonom di bentuk berdasarkan asas desentralisasi. Sistem desentralisasi dipahami sebagai pendelegasian sebagian otoritas formal dalam bentuk dekonsentrasi (pelimpahan sebagian wewenang pada daerah) atau devolusi (pelimpahan sebagian wewenang pembuat budi dan pengendalian atas sumber daya kepada daerah, serta desentralisasi dalam pembuatan kebijakan atau keputusan.

Related

pengertian 6551745202976565769

Technology

Hot in weekRecentComments

Hot in week

Recent

Comments

item