Yang Dimaksud Pengertian Pajak, Fungsi Pajak Dan Jenis-Jenis Pajak
Pemerintah telah melaksanakan reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Dalam reformasi perpajakan tahun...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-pajak-fungsi.html
Pemerintah telah melaksanakan reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Dalam reformasi perpajakan tahun 1983, sistem pemungutan pajak telah mengalami perubahan yang cukup signifikan yaitu official assessment system menjadi self assessment system. Dalam self assessment system, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya. Namun, dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai jawaban tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya, sehingga perlu dilaksanakan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan aturan yang memaksa. Kunci keberhasilan penerimaan pajak yaitu kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Jika wajib pajak tidak membayar pajak terutangnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka pemerintah akan berusaha untuk melaksanakan tindakan tegas untuk memaksa wajib pajak melunasi utang pajaknya. Dalam sistem perpajakan yang berlaku di indonesia, pemerintah melaksanakan acara pengawasan atas kegiatan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri, yaitu dengan melaksanakan investigasi dan penagihan pajak secara konsisten.
Definisi pajak berdasarkan P.J.A Andriani dalamSiti Kurnia Rahayu adalah: “Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang gunannya yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Sedangkan berdasarkan Rochmat Soemitro dalam Siti Kurnia Rahayu mendefinisikan pajak sebagai berikut: “Sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya dipakai untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.”
Dari aneka macam definisi yang dijelaskan oleh beberapa ahli maka sanggup ditarik kesimpulan wacana ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak.
Siti Kurnia Rahayu secara garis besar ciri-ciri yang terdapat pada pajak yaitu sebagai berikut:
1. Pemungutan pajak sanggup dipaksakan alasannya yaitu didasarkan atas Undang-undang.
2. Pihak yang membayar pajak tidak mendapat kontra prestasi langsung.
3.Pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, dimana bila terjadi kelebihan (surplus) maka akan dipergunanakan untuk membiayai public investment.”
1. Fungsi Penerimaan (budgeter): Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Dalam APBN, pajak merupakan sumber penerimaan dalam negri.
2. Fungsi mengatur (regulator): Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosialdan ekonomi. Misalnya PPnBM untuk barang-barang mewah, hal ini diterapkan pemerintah dalam upaya mengatur semoga tingkat konsumsi barang-barang glamor sanggup dikendalikan.
3. Fungsi stabilitas: Fungsi ini bekerjasama dengan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga (melalui dana yang diperoleh dari pajak) sehingga laju Inflasi sanggup dikendalikan.
4. Fungsi redistribusi: Lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak.
5. Fungsi demokrasi: Merupakan wujud sistem gotong-royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.”
Pajak berdasarkan Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Menurut Golongan
a. Pajak pribadi yaitu pajak yang apabila beban pajak yang dipikul seseorang atau tubuh (tax burden) tidak sanggup dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak penghasilan.
b. Pajak tidak pribadi yaitu beban pajak yang dipikul seseorang sanggup dilimpahkan, baik seluruhnya maupun sebagian kepada pihak lain. Contoh: Pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai.
2. Menurut sifat
a. Pajak subjektif merupakan pajak yang erat hubungannya dengan subjek yang dikenakan pajak dan besarnya sangat dipengaruhi subjek pajak, dalam arti memberi perhatian pada keadaan pribadi wajib pajak.
b. Pajak objektif merupakan pajak yang bersahabat hubungannya dengan objek pajak, sehingga besarnya jumlah pajak hanya tergantung kepada keadaan objek itu, dan sama sekali tidak menghiraukan serta tidak dipengaruhi oleh keadaan subjek pajak. Contoh: Bea masuk, cukai, pajak penambahan nilai, bea materai.
3. Menurut pemungutnya
a. Pajak sentra yaitu pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Keuangan, yakni Direktrorat Jendral Pajak. Contoh: PPh, PPN, Pajak bumi dan bangunan dan Bea materai.
b. Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, dibedakan atas:
- Pajak Pemda Tingkat 1 (Provinsi) Contoh : Pajak kendaraan Bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
- Pajak Daerah Tingkat II Contoh:Pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penagihan jalan dan lain-lain.
1. Official Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk memilih besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri Official Assessment System:
a. Wewenang untuk memilih besarnya pajak terutang berada pada fiskus.
b.Wajib pajak bersifat pasif.
c. Utang pajak timbul sehabis dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Self Assessment System
Sistem pungutan pajak yang memperlihatkan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang. Sistem ini memperlihatkan peluang kepada wajib pajak untuk jujur dan tanggung jawab akan kewajiban pajaknya. Petugas perpajakan (Fiskus) hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.
3. Full Self Assessment System
Wewenang sepenuhnya untuk memilih besar pajak ada pada Wajib Pajak. Wajib pajak aktif menghitung, memperhitungkan, menyetor sendiri pajaknya. Fiskus tidak campur tangan dalam penentuan besarnya pajak terutang selama Wajib Pajak tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
4. Withholding System
Sistem pungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
1. Perlawanan Pasif, yang berupa kendala yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai kekerabatan dengan struktur ekonomi sehingga menimbulkan masyarakat enggan membayar pajak. Selain persoalan struktur ekonomi, berikut beberapa faktor yang menimbulkan terjadinya perlawanan pasif:
a. Perkembangan intelektual dan budpekerti masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang sulit untuk dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol yang tidak sanggup dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan Aktif, Perlawanan aktiv mencakup semua perjuangan konkret dan perbuatan yang secara pribadi ditujukan kepada Fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain:
a. Tax Avoidance, yaitu perjuangan meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
b. Tax Evasion, yaitu perjuangan meringankan beban pajak denga cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).
Pengertian Pajak
Pajak (tax) mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara terutama untuk mengisi kas negara. Kewenangan pemungutan pajak berada pada pemerintah. Di negara aturan segala sesuatu harus ditetapkan dalam undang-undang. Seperti di Indonesia pemungutan pajak diatur dalam pasal 23A Amandemen Undang-undang Dasar 1945 bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang. Atas dasar Undang-undang dimaksudkan bahwa pajak merupakan peralihan kekayaan dari masyarakat ke pemerintah, untuk membiayai pengeluaran negara dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung.Definisi pajak berdasarkan P.J.A Andriani dalamSiti Kurnia Rahayu adalah: “Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang gunannya yaitu untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Sedangkan berdasarkan Rochmat Soemitro dalam Siti Kurnia Rahayu mendefinisikan pajak sebagai berikut: “Sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya dipakai untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.”
Dari aneka macam definisi yang dijelaskan oleh beberapa ahli maka sanggup ditarik kesimpulan wacana ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak.
Siti Kurnia Rahayu secara garis besar ciri-ciri yang terdapat pada pajak yaitu sebagai berikut:
1. Pemungutan pajak sanggup dipaksakan alasannya yaitu didasarkan atas Undang-undang.
2. Pihak yang membayar pajak tidak mendapat kontra prestasi langsung.
3.Pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, dimana bila terjadi kelebihan (surplus) maka akan dipergunanakan untuk membiayai public investment.”
Pengertian Pajak |
Fungsi Pajak
Sebagai salah satu sumber penerimaan bagi negara, pajak mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting untuk proses sebagai sumber pebiayaan dan pembangunana negara. Berdasarkan hal tersebut maka pajak mempunyai beberapa fungsi berdasarkan Siti Kurnia Rahayu (2010:26) yaitu:1. Fungsi Penerimaan (budgeter): Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Dalam APBN, pajak merupakan sumber penerimaan dalam negri.
2. Fungsi mengatur (regulator): Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosialdan ekonomi. Misalnya PPnBM untuk barang-barang mewah, hal ini diterapkan pemerintah dalam upaya mengatur semoga tingkat konsumsi barang-barang glamor sanggup dikendalikan.
3. Fungsi stabilitas: Fungsi ini bekerjasama dengan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga (melalui dana yang diperoleh dari pajak) sehingga laju Inflasi sanggup dikendalikan.
4. Fungsi redistribusi: Lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak.
5. Fungsi demokrasi: Merupakan wujud sistem gotong-royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.”
Jenis-jenis pajak
Pajak yang berlaku di Indonesia dibedakan menjadi pajak sentra dan pajak daerah. Pajak sentra yaitu pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah sentra yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak dan Departemen keuangan. Sedangkan pajak kawasan yaitu pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah kawasan baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.Pajak berdasarkan Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Menurut Golongan
a. Pajak pribadi yaitu pajak yang apabila beban pajak yang dipikul seseorang atau tubuh (tax burden) tidak sanggup dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak penghasilan.
b. Pajak tidak pribadi yaitu beban pajak yang dipikul seseorang sanggup dilimpahkan, baik seluruhnya maupun sebagian kepada pihak lain. Contoh: Pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai.
2. Menurut sifat
a. Pajak subjektif merupakan pajak yang erat hubungannya dengan subjek yang dikenakan pajak dan besarnya sangat dipengaruhi subjek pajak, dalam arti memberi perhatian pada keadaan pribadi wajib pajak.
b. Pajak objektif merupakan pajak yang bersahabat hubungannya dengan objek pajak, sehingga besarnya jumlah pajak hanya tergantung kepada keadaan objek itu, dan sama sekali tidak menghiraukan serta tidak dipengaruhi oleh keadaan subjek pajak. Contoh: Bea masuk, cukai, pajak penambahan nilai, bea materai.
3. Menurut pemungutnya
a. Pajak sentra yaitu pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Keuangan, yakni Direktrorat Jendral Pajak. Contoh: PPh, PPN, Pajak bumi dan bangunan dan Bea materai.
b. Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, dibedakan atas:
- Pajak Pemda Tingkat 1 (Provinsi) Contoh : Pajak kendaraan Bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
- Pajak Daerah Tingkat II Contoh:Pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penagihan jalan dan lain-lain.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak di Indonesia dibagi menjadi tiga jenis yaitu:1. Official Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk memilih besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri Official Assessment System:
a. Wewenang untuk memilih besarnya pajak terutang berada pada fiskus.
b.Wajib pajak bersifat pasif.
c. Utang pajak timbul sehabis dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Self Assessment System
Sistem pungutan pajak yang memperlihatkan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang. Sistem ini memperlihatkan peluang kepada wajib pajak untuk jujur dan tanggung jawab akan kewajiban pajaknya. Petugas perpajakan (Fiskus) hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.
3. Full Self Assessment System
Wewenang sepenuhnya untuk memilih besar pajak ada pada Wajib Pajak. Wajib pajak aktif menghitung, memperhitungkan, menyetor sendiri pajaknya. Fiskus tidak campur tangan dalam penentuan besarnya pajak terutang selama Wajib Pajak tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
4. Withholding System
Sistem pungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Hambatan Pemungutan Pajak
Dalam melaksanakan pemungutan pajak terdapat beberapa perlawanan yang mungkin dilakukan oleh Wajib Pajak berdasarkan Siti Kurnia Rahayu, antara lain:1. Perlawanan Pasif, yang berupa kendala yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai kekerabatan dengan struktur ekonomi sehingga menimbulkan masyarakat enggan membayar pajak. Selain persoalan struktur ekonomi, berikut beberapa faktor yang menimbulkan terjadinya perlawanan pasif:
a. Perkembangan intelektual dan budpekerti masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang sulit untuk dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol yang tidak sanggup dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan Aktif, Perlawanan aktiv mencakup semua perjuangan konkret dan perbuatan yang secara pribadi ditujukan kepada Fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain:
a. Tax Avoidance, yaitu perjuangan meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
b. Tax Evasion, yaitu perjuangan meringankan beban pajak denga cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).