Yang Dimaksud Pengertian Pajak, Fungsi Pajak Dan Jenis-Jenis Pajak
Pemerintah telah melaksanakan reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Dalam reformasi perpajakan tahun...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-pajak-fungsi.html
4. Fungsi redistribusi: Lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak.
5. Fungsi demokrasi: Merupakan wujud sistem gotong-royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.”
Pajak berdasarkan Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Menurut Golongan
a. Pajak pribadi yaitu pajak yang apabila beban pajak yang dipikul seseorang atau tubuh (tax burden) tidak sanggup dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak penghasilan.
b. Pajak tidak pribadi yaitu beban pajak yang dipikul seseorang sanggup dilimpahkan, baik seluruhnya maupun sebagian kepada pihak lain. Contoh: Pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai.
2. Menurut sifat
a. Pajak subjektif merupakan pajak yang erat hubungannya dengan subjek yang dikenakan pajak dan besarnya sangat dipengaruhi subjek pajak, dalam arti memberi perhatian pada keadaan pribadi wajib pajak.
b. Pajak objektif merupakan pajak yang bersahabat hubungannya dengan objek pajak, sehingga besarnya jumlah pajak hanya tergantung kepada keadaan objek itu, dan sama sekali tidak menghiraukan serta tidak dipengaruhi oleh keadaan subjek pajak. Contoh: Bea masuk, cukai, pajak penambahan nilai, bea materai.
3. Menurut pemungutnya
a. Pajak sentra yaitu pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Keuangan, yakni Direktrorat Jendral Pajak. Contoh: PPh, PPN, Pajak bumi dan bangunan dan Bea materai.
b. Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, dibedakan atas:
- Pajak Pemda Tingkat 1 (Provinsi) Contoh : Pajak kendaraan Bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
- Pajak Daerah Tingkat II Contoh:Pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penagihan jalan dan lain-lain.
5. Fungsi demokrasi: Merupakan wujud sistem gotong-royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.”
Jenis-jenis pajak
Pajak yang berlaku di Indonesia dibedakan menjadi pajak sentra dan pajak daerah. Pajak sentra yaitu pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah sentra yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak dan Departemen keuangan. Sedangkan pajak kawasan yaitu pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah kawasan baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.Pajak berdasarkan Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Menurut Golongan
a. Pajak pribadi yaitu pajak yang apabila beban pajak yang dipikul seseorang atau tubuh (tax burden) tidak sanggup dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak penghasilan.
b. Pajak tidak pribadi yaitu beban pajak yang dipikul seseorang sanggup dilimpahkan, baik seluruhnya maupun sebagian kepada pihak lain. Contoh: Pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai.
2. Menurut sifat
a. Pajak subjektif merupakan pajak yang erat hubungannya dengan subjek yang dikenakan pajak dan besarnya sangat dipengaruhi subjek pajak, dalam arti memberi perhatian pada keadaan pribadi wajib pajak.
b. Pajak objektif merupakan pajak yang bersahabat hubungannya dengan objek pajak, sehingga besarnya jumlah pajak hanya tergantung kepada keadaan objek itu, dan sama sekali tidak menghiraukan serta tidak dipengaruhi oleh keadaan subjek pajak. Contoh: Bea masuk, cukai, pajak penambahan nilai, bea materai.
3. Menurut pemungutnya
a. Pajak sentra yaitu pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Keuangan, yakni Direktrorat Jendral Pajak. Contoh: PPh, PPN, Pajak bumi dan bangunan dan Bea materai.
b. Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, dibedakan atas:
- Pajak Pemda Tingkat 1 (Provinsi) Contoh : Pajak kendaraan Bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
- Pajak Daerah Tingkat II Contoh:Pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penagihan jalan dan lain-lain.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak di Indonesia dibagi menjadi tiga jenis yaitu:1. Official Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk memilih besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri Official Assessment System:
a. Wewenang untuk memilih besarnya pajak terutang berada pada fiskus.
b.Wajib pajak bersifat pasif.
c. Utang pajak timbul sehabis dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Self Assessment System
Sistem pungutan pajak yang memperlihatkan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang. Sistem ini memperlihatkan peluang kepada wajib pajak untuk jujur dan tanggung jawab akan kewajiban pajaknya. Petugas perpajakan (Fiskus) hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.
3. Full Self Assessment System
Wewenang sepenuhnya untuk memilih besar pajak ada pada Wajib Pajak. Wajib pajak aktif menghitung, memperhitungkan, menyetor sendiri pajaknya. Fiskus tidak campur tangan dalam penentuan besarnya pajak terutang selama Wajib Pajak tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
4. Withholding System
Sistem pungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Hambatan Pemungutan Pajak
Dalam melaksanakan pemungutan pajak terdapat beberapa perlawanan yang mungkin dilakukan oleh Wajib Pajak berdasarkan Siti Kurnia Rahayu, antara lain:1. Perlawanan Pasif, yang berupa kendala yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai kekerabatan dengan struktur ekonomi sehingga menimbulkan masyarakat enggan membayar pajak. Selain persoalan struktur ekonomi, berikut beberapa faktor yang menimbulkan terjadinya perlawanan pasif:
a. Perkembangan intelektual dan budpekerti masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang sulit untuk dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol yang tidak sanggup dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan Aktif, Perlawanan aktiv mencakup semua perjuangan konkret dan perbuatan yang secara pribadi ditujukan kepada Fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain:
a. Tax Avoidance, yaitu perjuangan meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
b. Tax Evasion, yaitu perjuangan meringankan beban pajak denga cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).