Yang Dimaksud Pengertian Penegakan Aturan Pidana
Penegakan aturan yakni acara menyerasikan kekerabatan antara nilai–nilai yang terjabarkan dalam kaidah atau pandangan menilai yang menatap d...

Penegakan aturan pidana sanggup diartikan sebagai upaya untuk membuat aturan pidana itu sanggup berfungsi, beroperasi atau bekerjanya dan terwujud secara konkrit. Penegakan aturan pidana sanggup diartikan sebagai upaya untuk membuat aturan pidana itu sanggup berfungsi, beroperasi atau bekerjanya dan terwujud secara konkrit. Menurut Sudarto kebijakan aturan pidana dibagi menjadi dua jenis kebijakan, yaitu :
1. Kebijakan secara penal ( aturan pidana )
Kebijakan aturan pidana melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat ”represif” (penindasan/pemberantasan/penumpasan) setelah kejahatan tersebut terjadi.
Menurut Sudarto, yang dimaksud dengan upaya represif yakni segala tindakan yang dilakukan oleh abdnegara penegak aturan sehabis terjadinya kejahatan atau tindak pidana, termasuk upaya represif yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan samapai dilakukannya pidana. Penegakan aturan pidana pada hakikatnya merupakan penegakan kebijakan melalui beberapa tahapan :
a. Tahap Formulasi
Yaitu tahapan penegakan aturan ”in abstracta” oleh pembuatan undang-udang tahap ini sanggup pula disebut sebagai tahap kebijakan legislatif.
b. Tahap Aplikasi
c. Tahap Eksekusi
Yaitu tahap pelaksanaan aturan pidana secara positif oleh aparat-aparat pelaksanaan aturan pidana, tahap ini sanggup pula disebut dengan tahap kebijakan eksekatif atau administratif.
2. Kebijakan non-penal ( di luar jalur aturan )
Kebijakan aturan pidana melalui jalur non-penal lebih menitikberatkan pada sifat ”preventif” (pencegahan/penangkalan/pengendalian) yang dilakukan sebelum kejahatan tersebut terjadi.
Sarana non penal biasa disebut sebagai upaya preventif, yaitu upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga kemungkinan akan terjadinya kejahatan. Merupakan upaya pencegahan, penangkalan, dan pengendalian sebelum kejahatan terjadi maka sasaran utamanya yakni mengenai faktor- faktor aman penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor aman itu antara lain berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial secara eksklusif atau tidak eksklusif menyebabkan kejahatan.
Usaha-usaha non penal contohnya penyantunan dan pendidikan sosial dalam rangka membuatkan tanggung jawab sosial warga masyarakat, penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral, agama. Peningkatan usaha-usaha kesejahteraan anak dan remaja, acara patroli dan pengawasan lainnya secara kontinu oleh polisi dan abdnegara keamanan lainya. Usaha-usaha non penal memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu. Dengan demikian, dilihat dari politik kriminil keseluruhan acara preventif yang non - penal itu sebernarnya memiliki kedudukan yang sangat strategis, memegang posisi kunci diintensifkan dan diefektifkan. Kegagalan dalam mengarap posisi strategis ini justru akan berakibat sangat fatal bagi perjuangan penanggulangan kejahatan. Oleh lantaran itu suatu kebijakan kriminal harus sanggup mengintegrasikan dan mengharmonisasikan seluruh acara preventif yang non-penal itu ke dalam suatu sistem acara negara yang teratur.
Tujuan utama dari saran non-penal yakni memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu. Penggunaan saran non-penal yakni merupakan upaya-upaya yang sanggup dilakukan mencakup bidang yang sangat luas sekali di seluruh sektor kebijakan sosial.