Yang Dimaksud Pengertian Pns Berdasarkan Undang-Undang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-pns.html
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi kiprah dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi kiprah negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu perundang-undangan dan digaji berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri merupakan aparatur negara yang bertugas untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan kiprah negara, pemerintahan, dan pembangunan di Indonesia.
Pegawai Negeri di Indonesia terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, forum non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di Pemda dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.
Baik PNS Pusat maupun PNS Daerah sanggup diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang mendapatkan pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang sanggup mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau disebut pula honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan kiprah pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karir, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya sanggup diduduki oleh PNS. Jabatan karir sanggup dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) sampai yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan pola jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
b. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya dibutuhkan oleh organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Setiap PNS mempunyai hak memperoleh kenaikan pangkat, yakni penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdiannya. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, diantaranya kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan (misalnya alasannya ialah menduduki jabatan fungsional dan struktural tertentu, memperlihatkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan
gres yang bermanfaat bagi negara), kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian. PNS yang memperlihatkan prestasi kerja luar biasa baiknya bisa mendapatkan penghargaan yang disebut Satyalencana Karya Satya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkedudukan sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, menyelenggarakan kiprah pemerintahan dan pembangunan. Kesetiaan dan ketaatan yang penuh tersebut mengandung pengertian bahwa PNS berada sepenuhnya di bawah pemerintah.
Undang-undang yang mengatur wacana PNS di antaranya ialah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan:
1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan kiprah negara, pemerintahan, dan pembangunan.
2) Pegawai Negeri harus netral dari efek semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa kecuali dengan tidak membedakan suku, agama, ras, golongan dan lain-lain.
3) Untuk menjamin netralitas, Pegawai Negeri dihentikan terlibat dalam acara politik praktis.
Ketentuan lainnya ialah Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disiplin PNS ialah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang kalau tidak ditaati/dilanggar dijatuhi eksekusi disiplin.
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi eksekusi disiplin.Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melaksanakan pelangggaran disiplin dijatuhi eksekusi disiplin.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010:
(1) Tingkat eksekusi disiplin terdiri dari:
a. Hukuman disiplin ringan;
b. Hukuman disiplin sedang; dan
c. Hukuman disiplin berat.
(2) Jenis eksekusi disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) abjad a terdiri dari:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; dan
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis eksekusi disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) abjad b terdiri dari:
a. Penundaan kenaikan honor bersiklus selama 1 (satu) tahun;
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis eksekusi disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) abjad c terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas seruan sendiri sebagai PNS;
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pegawai Negeri merupakan aparatur negara yang bertugas untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan kiprah negara, pemerintahan, dan pembangunan di Indonesia.
Pegawai Negeri di Indonesia terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, forum non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di Pemda dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.
Baik PNS Pusat maupun PNS Daerah sanggup diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang mendapatkan pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang sanggup mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau disebut pula honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan kiprah pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karir, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya sanggup diduduki oleh PNS. Jabatan karir sanggup dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) sampai yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan pola jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
b. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya dibutuhkan oleh organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Setiap PNS mempunyai hak memperoleh kenaikan pangkat, yakni penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdiannya. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, diantaranya kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan (misalnya alasannya ialah menduduki jabatan fungsional dan struktural tertentu, memperlihatkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan
gres yang bermanfaat bagi negara), kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian. PNS yang memperlihatkan prestasi kerja luar biasa baiknya bisa mendapatkan penghargaan yang disebut Satyalencana Karya Satya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkedudukan sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, menyelenggarakan kiprah pemerintahan dan pembangunan. Kesetiaan dan ketaatan yang penuh tersebut mengandung pengertian bahwa PNS berada sepenuhnya di bawah pemerintah.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) |
Undang-undang yang mengatur wacana PNS di antaranya ialah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan:
1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan kiprah negara, pemerintahan, dan pembangunan.
2) Pegawai Negeri harus netral dari efek semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa kecuali dengan tidak membedakan suku, agama, ras, golongan dan lain-lain.
3) Untuk menjamin netralitas, Pegawai Negeri dihentikan terlibat dalam acara politik praktis.
Ketentuan lainnya ialah Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disiplin PNS ialah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang kalau tidak ditaati/dilanggar dijatuhi eksekusi disiplin.
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi eksekusi disiplin.Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melaksanakan pelangggaran disiplin dijatuhi eksekusi disiplin.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010:
(1) Tingkat eksekusi disiplin terdiri dari:
a. Hukuman disiplin ringan;
b. Hukuman disiplin sedang; dan
c. Hukuman disiplin berat.
(2) Jenis eksekusi disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) abjad a terdiri dari:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; dan
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis eksekusi disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) abjad b terdiri dari:
a. Penundaan kenaikan honor bersiklus selama 1 (satu) tahun;
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis eksekusi disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) abjad c terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas seruan sendiri sebagai PNS;
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.