Yang Dimaksud Pengertian Tindak Pidana Penipuan
Tindak pidana yaitu kelakuan insan yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. O...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-tindak-pidana_25.html
Tindak pidana yaitu kelakuan insan yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Orang yang melaksanakan perbuatan pidana akan mempertanggung jawabkan perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melaksanakan perbuatan dilihat dari segi masyarakat pertanda pandangan normatif mengenai kesalahan yang dilakukan.
Tindak pidana yaitu perbuatan melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu yang mempunyai unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan pidana, di mana penjatuhan pidana pada pelaku yaitu demi tertib aturan dan terjaminnya kepentingan umum.
Tingkah laris yang jahat immoral dan anti sosial akan mengakibatkan reaksi berupa kejengkelan dan kemarahan di kalangan masyarakat dan terang akan merugikan masyarakat umum. Mengingat kondisi tersebut maka setiap warga masyarakat keseluruhan secara keseluruhan, bantu-membantu dengan lembaga-lembaga resmi yang berwenang ibarat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, forum pemasyarakatan dan lain-lain wajib menanggulangi setiap tindak kejahatan atau kriminal. Setiap kejahatan yang dilakukan seseorang akan mengakibatkan suatu akhir yakni pelanggaran terhadap ketetapan aturan dan peraturan pemerintah.
Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam aturan pidana. Tindak pidana merupakan suatu pengertian yuridis, lain halnya dengan istilah perbuatan jahat atau kejahatan. Secara yuridis formal, tindak kejahatan merupakan bentuk tingkah laris yang melanggar undang-undang pidana. Setiap perbuatan yang dihentikan oleh undang-undang harus dihindari dan arang siapa melanggarnya maka akan dikenakan pidana. Makara larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus ditaati oleh setiap warga Negara wajib dicantumkan dalam undang-undang maupun peraturan-peraturan pemerintah, baik di tingkat sentra maupun daerah.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka sanggup diketahui bahwa tindak pidana yaitu perbuatan melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu yang mempunyai unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan pidana, di mana penjatuhan pidana terhadap pelaku yaitu demi terpeliharanya tertib aturan dan terjaminnya kepentingan umum.
Tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau biar memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam alasannya yaitu penipuan dengan pidana penjara paling usang empat tahun.
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP:
1) Dilakukan dengan sengaja
2) Perbuatan yang dilakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
3) Dilakukan dengan melawan hukum
4) Menggerakan orang lain dengan alat pelopor atau pembujukan berupa menggunakan nama palsu atau keadaan palsu dengan rangkaian kata-kata bohong
5) Dengan cara itu orang menyerahkan sesuatu barang menciptakan hutang menghapuskan piutang
Penipuan sanggup terbagi atas beberapa pasal yaitu :
1) Penipuan Biasa (Pasal 378 KUHP)
2) Penipuan Ringan (Pasal 379 KUHP)
3) Penipuan merupakan kebiasaan (Pasal 379 a KUHP)
4) Penipuan dilakukan dengan pemalsuan nama/ tanda terhadap hasil karya /
ciptaan seseorang (Penipuan hak cipta) (Pasal 380 KUHP)
5) Penipuan terhadap perasuransian (Pasal 381 dan 382 KUHP)
6) Penipuan jual beli (Pasal 383 KUHP)
7) Penipuan terhadap benda tak bergerak (Berupa tanah/Stellmeat) (Psal 385 KUHP)
8) Penipuan dana penjualan materi kuliner dan obat-obatan (Pasal 386 KUHP)
9) Penipuan dalam pemborongan (Pasal 387 KUHP)
10) Penipuan dangan mengatakan gambar yang tidak benar perihal surat berharga (pasal 391 KUHP)
11) Penipuan dengan menyusun neraca palsu (Pasal 392 KUHP)
12) penipuan dengan meniru nama firma atau merek atas barang dagangan (Pasal 393 KUHP)
13) Penipuan dengan lingkungan Pengacara (Pasal 393 Bis KUHP)
Unsur-unsur yang terdapat dalan Pasal 379 a KUHP:
1) Dilakukan dengan sengaja
2) Membeli barang-barang/mendapatkan barang-barang untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan tidak membayar lunas
3) Perbuatan ini dilakukan alasannya yaitu kebiasaan atau mata pencarian
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 383 KUHP:
1) Penjual menipu pembeli
2) Sengaja mengarahkan barang lain dari yang ditunjuk oleh pembeli
3) Penjual mempergunakan tipu tipu muslihat yang berkaitan dengan sifat, keadaan, jumlah barang
Unsur-unsur yang terapat dalam Pasal 386 kitab undang-undang hukum pidana :
1) Dilakukan dengan sengaja
2) Menjual, menunjukkan untuk dijual dan menyerahkan materi makanan, minuman dan obat-obatan.
3) Si pelaku mengetahui barang tersebut dipalsukan pemalsuannya disembunyikan
Tindak pidana yaitu perbuatan melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu yang mempunyai unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan pidana, di mana penjatuhan pidana pada pelaku yaitu demi tertib aturan dan terjaminnya kepentingan umum.
Tingkah laris yang jahat immoral dan anti sosial akan mengakibatkan reaksi berupa kejengkelan dan kemarahan di kalangan masyarakat dan terang akan merugikan masyarakat umum. Mengingat kondisi tersebut maka setiap warga masyarakat keseluruhan secara keseluruhan, bantu-membantu dengan lembaga-lembaga resmi yang berwenang ibarat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, forum pemasyarakatan dan lain-lain wajib menanggulangi setiap tindak kejahatan atau kriminal. Setiap kejahatan yang dilakukan seseorang akan mengakibatkan suatu akhir yakni pelanggaran terhadap ketetapan aturan dan peraturan pemerintah.
Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam aturan pidana. Tindak pidana merupakan suatu pengertian yuridis, lain halnya dengan istilah perbuatan jahat atau kejahatan. Secara yuridis formal, tindak kejahatan merupakan bentuk tingkah laris yang melanggar undang-undang pidana. Setiap perbuatan yang dihentikan oleh undang-undang harus dihindari dan arang siapa melanggarnya maka akan dikenakan pidana. Makara larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus ditaati oleh setiap warga Negara wajib dicantumkan dalam undang-undang maupun peraturan-peraturan pemerintah, baik di tingkat sentra maupun daerah.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka sanggup diketahui bahwa tindak pidana yaitu perbuatan melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu yang mempunyai unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan pidana, di mana penjatuhan pidana terhadap pelaku yaitu demi terpeliharanya tertib aturan dan terjaminnya kepentingan umum.
Tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau biar memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam alasannya yaitu penipuan dengan pidana penjara paling usang empat tahun.
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 378 KUHP:
1) Dilakukan dengan sengaja
2) Perbuatan yang dilakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
3) Dilakukan dengan melawan hukum
4) Menggerakan orang lain dengan alat pelopor atau pembujukan berupa menggunakan nama palsu atau keadaan palsu dengan rangkaian kata-kata bohong
5) Dengan cara itu orang menyerahkan sesuatu barang menciptakan hutang menghapuskan piutang
Penipuan sanggup terbagi atas beberapa pasal yaitu :
1) Penipuan Biasa (Pasal 378 KUHP)
2) Penipuan Ringan (Pasal 379 KUHP)
3) Penipuan merupakan kebiasaan (Pasal 379 a KUHP)
4) Penipuan dilakukan dengan pemalsuan nama/ tanda terhadap hasil karya /
ciptaan seseorang (Penipuan hak cipta) (Pasal 380 KUHP)
5) Penipuan terhadap perasuransian (Pasal 381 dan 382 KUHP)
6) Penipuan jual beli (Pasal 383 KUHP)
7) Penipuan terhadap benda tak bergerak (Berupa tanah/Stellmeat) (Psal 385 KUHP)
8) Penipuan dana penjualan materi kuliner dan obat-obatan (Pasal 386 KUHP)
9) Penipuan dalam pemborongan (Pasal 387 KUHP)
10) Penipuan dangan mengatakan gambar yang tidak benar perihal surat berharga (pasal 391 KUHP)
11) Penipuan dengan menyusun neraca palsu (Pasal 392 KUHP)
12) penipuan dengan meniru nama firma atau merek atas barang dagangan (Pasal 393 KUHP)
13) Penipuan dengan lingkungan Pengacara (Pasal 393 Bis KUHP)
Unsur-unsur yang terdapat dalan Pasal 379 a KUHP:
1) Dilakukan dengan sengaja
2) Membeli barang-barang/mendapatkan barang-barang untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan tidak membayar lunas
3) Perbuatan ini dilakukan alasannya yaitu kebiasaan atau mata pencarian
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 383 KUHP:
1) Penjual menipu pembeli
2) Sengaja mengarahkan barang lain dari yang ditunjuk oleh pembeli
3) Penjual mempergunakan tipu tipu muslihat yang berkaitan dengan sifat, keadaan, jumlah barang
Unsur-unsur yang terapat dalam Pasal 386 kitab undang-undang hukum pidana :
1) Dilakukan dengan sengaja
2) Menjual, menunjukkan untuk dijual dan menyerahkan materi makanan, minuman dan obat-obatan.
3) Si pelaku mengetahui barang tersebut dipalsukan pemalsuannya disembunyikan