Yang Dimaksud Pengertian Riba

Dalam pengertian bahasa, riba berarti pemanis  (azziyadah).  Makna pemanis dalam riba yaitu pemanis yang berasal dari perjuangan haram yang ...

A+ A-
Salah satu dasar pemikiran utama yang sering dikemukakan oleh para cendekiawan Muslim yaitu keberadaan riba (bunga) dalam ekonomi merupakan bentuk eksploitasi sosial dan ekonomi, yang merusak inti fatwa Islam wacana keadilan sosial.

Dalam fiqh muamalah, riba berarti pemanis yang diharamkan yang sanggup muncul tanggapan utang atau pertukaran. Menurut Wahid Abdus Salam Baly, riba yaitu pemanis (yang disyaratkan) terhadap uang pokok tanpa ada transaksi pengganti yang diisyaratkan.

Terjadi perbedaan dalam pendefinisian riba oleh para ulama fiqh. Berikut ini yaitu definisi riba oleh para ulama dari 4 golongan madzhab:

a.  Golongan Hanafi
Definisi riba yaitu setiap  kelebihan tanpa adanya imbalan pada dosis dan timbangan yang dilakukan antara pembeli dan penjual di dalam tukar menukar.

b.  Golongan Syafi’i
Riba yaitu transaksi dengan imbalan tertentu yang tidak diketahui kesamaan takarannya maupun ukurannya waktu dilakukan transaksi atau dengan penundaan waktu penyerahan kedua barang yang
dipertukarkan salah satunya.

c.  Golongan Maliki
Golongan ini mendefinisikan riba hampir sama dengan definisi golongan Syafi’i, hanya berbeda pada  illat-nya. Menurut mereka  illat-nya ialah pada transaksi tidak kontan pada materi makanan yang tahan lama.

d.  Golongan Hambali
Riba berdasarkan syara’ yaitu pemanis yang diberikan pada  barang tertentu. Barang tertentu tersebut yaitu yang sanggup ditukar atau ditimbang dengan jumlah yang berbeda. Tindakan semacam inilah yang dinamakan riba selama dilakukan dengan tidak kontan.

Menurut al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya  Ahkam al-Qur’an enjelaskan makna  riba  sebagaimana  dikutip oleh Syafi’i Antonio, yaitu  sebagai berikut:

“Pengertian riba secara bahasa yaitu tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”

Dari banyak sekali definisi yang telah dipaparkan di atas, sanggup disimpulkan bahwa riba yaitu suatu aktivitas pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari komitmen perekonomian, ibarat jual beli atau utang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana,
baik diketahui bahkan tidak diketahui, oleh pihak kedua. Riba sanggup pula dipahami hanya sebatas pada nilai tambah dari nilai pokok dalam suatu komitmen perekonomian.

Related

pengertian 4690626548413182352

Technology

Hot in weekRecentComments

Hot in week

Recent

Comments

item