Yang Dimaksud Pengertian Terorisme
Secara umum definisi terorisme diterangkan dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Terorisme berasal dari bahasa Inggris terrorism arti...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-terorisme.html
Secara umum definisi terorisme diterangkan dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Terorisme berasal dari bahasa Inggris terrorism artinya orang yang memakai kekerasan untuk menyebabkan teror. Teror sendiri merupakan tindakan untuk membuat ketakutan, kengerian, atau kekejaman yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok. Mengenai terorisme sendiri diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menyebabkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan tertentu.
Terorisme merupakan salah satu dari sekian konsep di dalam ilmu sosial yang penuh kontroversi dan perdebatan. Begitu kontroversinya Walter Laqueur dalam buku Islam Lunak Islam Radikal, dalam salah satu goresan pena disebutkan bahwa sebuah definisi yang komprehensif mengenai terorisme itu tidak ada atau tidak akan sanggup ditemukan di masa mendatang. Padahal pendefinisian mengenai terorisme itu cukup penting, bukan hanya untuk kepentingan akademik, melainkan juga untuk kepentingan praktis, yakni bagaimana cara pengatasi dan menanggulangi maraknya terorisme di sekitar kita. Memerangi terorisme terorganisasi, contohnya harus mempunyai kejelasan apakah organisasi yang diperangi itu termasuk teroris atau tidak. Kejelasan demikian tentu saja harus berasal dari definisi yang terperinci pula, tanpa adanya kejelasan upaya untuk memerangi itu bisa-bisa kontra produktif.
Pengertian terorisme yang di ungkapkan Abdul Wahid dan penulis lainnya dalam buku “Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM, dan Hukum, di jelaskan perihal terorisme bahwa pertama kali dibahas dalam European Convention on the Suppression of Terrorism (ECST) di Eropa tahun 1977 yang mana terjadi ekspansi paradigma arti dari Crimes against State menjadi Crimes against Humanity. Crimes against Humanity, meliputi tindak pidana untuk membuat suatu keadaan yang menyebabkan individu, golongan dan masyarakat umum ada dalam suatu yang teror.
Sering kali hal itu ditujukan kepada pihak orang-orang sipil yang tidak tau menau dilema dan problem suatu pemerintahan, kondisi politik maupun yang menyangkut kehidupan insan sehari-hari (dengan kata lain terhadap jiwa-jiwa yang tidak bersalah sama sekali). Jika hal itu di kaitkan dengan HAM, maka hal itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap kebebasan hidup, ketentramana orang banyak sekaligus Hak Asasi Manusia.
Mengingat sulitnya mendefinisikan terorisme dalam konteks hubungan internasional, maka acara terorisme hanya sanggup didekati dari kesepakatan atas beberapa ciri-ciri utama sebagai berikut.
1. Penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan tujuan tertentu secara sistematis, atau tindakan perorangan maupun kampanye kekerasan yang dirancang untuk membuat ketakutan.
2. Menggunakan ancaman kekerasan atau melaksanakan kekerasan tanpa pandang bulu, baik terhadap musuh atau sekutu untuk mencapai tujuan-tujuan politik.
3. Sengaja bertujan membuat efek psikologis atau phisik terhadap kelompok masyaakat atau korban tertentu,dalam rangka mengubah sikap dan sikap politik sesuai dengan maksud dan tujuan pelaku teror.
4. Meliputi kaum revolusioner ,ekstremis politik,penjahat yang bertujuan politik ,dan para pelaku lunatik sejati.
5. Pelakunya sanggup beroperasi sendiri ataupun sebagai anggota kelompok yang terorganisasi bahkan pemerintah tertentu.
6. Motifnya sanggup bersifat pribadi,atau destruksi atas pemerintahan atau kekuasaan kelompok.sedang ambisinya sanggup terbatas (lokal) menyerupai penggulingan rezim tertentu,dan global menyerupai revolusi simultan di seluruh dunia.
7. Modusnya sanggup berupa pencuklikan untuk menerima tebusan,pembajakan,atau pembunuhan kejam yang mungkin tidak dikendaki oleh para pelakunya.Teroris sanggup atau tidak mengharapkan terbunuhnya korban,namun mereka seringkali menemukan ketika untuk membunuh guna memperkuat dapat dipercaya ancaman,walaupun tidak diinginkan untuk membunuh korban.
8. Aksi-aksinya dirancang untuk menarik perhatian dunia atas eksistensinya,sehingga korban dan targetnya sanggup saja tidak berkaitan sama sekali dengan usaha para pelakunya.
9. Aksi-aksi teror dilakukan lantaran termotivasi secara politik,atau lantaran keyakinan kebenaran yang melatarbelakanginya,sehingga cara-cara kekerasan ditempuh untuk mencapai tujuannya.Dengan demikian aksi-aksi teror intinya terkategori sebagai tindakan kriminal,illegal ,meresahkan masyarakat,dan tidak manusiawi.
10. Kegiatan trorisme ditujukan pada suatu pemerintahan, kelompok,klas,atau partai politik tertentu,dengan tujuan untuk membuat kekacauan dibidang poloitik ,ekonomi,atau sosial.
Tetapi untuk memperjelas pengertian mengenai terorisme perlu melihat pengertian dari beberapa forum skala internasional hingga pada tingkat nasional, masing-masing mendefinisikan mengenai terorisme sebagai berikut:
US. Central Inteligence Agency (CIA), mendefinisikan terorisme Internasional yaitu terorisme yang dilakukan dengan donasi pemerintah atau organisasi absurd dan/atau diarahkan untuk melawan negara, forum atau pemerintah asing. US Federal Bureau of Investigation (FBI), mendefinisikan terorisme yaitu penggunaan kekerasan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintah, penduduk, sipil elemen-elemennya untuk mencapai tujuan sosial atau politik. Terrorism Act 2000, UK. Terorisme mengandung arti atau ancaman tindakan dengan ciri sebagai berikut:
- Aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian berat terhadapa harta benda, membahayakan kehidupan seseorang.
- Penggunaan atau ancaman didesain untuk menghipnotis pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bab tertentu dari publik.
- Penggunaan atau ancaman dibentuk dengan tujuan politik, agama atau idiologi
- Pengguanaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi yang melibatkan senjata api dan materi peledak.
Menurut konvensi PBB tahun 1937, mengartikan terorisme sebagai bentuk tindak kejahatan yang ditujukan eksklusif kepada negara dengan maksud membuat bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompik orang atau masyarakat luas. Menurut TNI-AD, menurut buku petunjuk teknik perihal anti teror tahun 2002. Terorisme yaitu cara berfikir dan bertindak yang memakai teror sebagai teknik untuk mencapai tujuan.
Ada beberapa pandangan mengenai terorisme, yang diutarakan oleh beberapa tokoh, meski demikian peneliti akan menampilkan pandangan mengenai terorisme oleh beberapa tokoh agamawan yang berada di Indonesia diantaranya Ketua PP. Muhammadiyah, Ahmad Syafi’i Ma’arif, yang mengungkapkan perihal terorisme dalam Islam itu tidak ada, namun Syafi’i Ma’arif yang secara garis besar melihat banyak sekali bencana dimuka bumi dan jikalau dikaitkan dengan Islam sesuai dengan wahyu Allah dalam al-Quran surat Al-Baqoroh, 49: Al-A’rof, 141 dan Surat Ibrahim ayat 6, menanggapi perihal terorisme sebagai berikut bahwa Islam menyatakan perang terhadap segala bentuk kekerasan, kebiadaban, dan kezaliman, lantaran semuanya itu termasuk dalam kategori "perbuatan durhaka yang melampaui batas." Maka tidak disangsikan lagi bahwa terorisme yaitu perbuatan biadab yang wajib diperangi dan dibasmi, siapapun yang melakukan: perorangan, kelompok, atau pun negara. Terorisme hampir selalu berkaitan dengan dilema politik, yaitu penggunaan kekerasan atau ancaman untuk mencapai tujuan politik. Terorisme selalu menyebabkan ketakutan dan kenge-rian yang luar biasa dalam masyarakat. Terorisme bahwasanya yaitu tindakan pengecut yang teramat keji. Oleh lantaran itu, Islam niscaya menentangnya dari ujung hingga ke pangkal.
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasim Muzadi. Menanggapi maraknya banyak sekali teror di muka bumi ini, dilandasi dari munculnya radikalisme yang terjadi di semua agama baik agama Yahudi, Kristen, Protestan, Hindu maupun Budha bahkan agama-agama lokal, juga mempunyai kemungkinan yang sama, yaitu dimuati gerakan radikalisme. Bahkan, lebih jauh, radikalisme juga menghinggapi ideologi-ideologi non agama. Dari salah satu kemunculan paham itu kemunculan terorisme yang mengatasnamakan Agama Islam sebagai label gerakannya, baik di Asia Tenggara maupun Timur Tengah.
Dengan kata lain, terorisme yang terjadi di Indonesia bukanlah semata-mata merupakan gerakan terorisme domestik, melainkan bab dari terorisme internasional yang dipicu oleh kebijakan luar negeri Amerika Serikat di Timur Tengah.
Secara batiniah kalau seorang sudah merasa tertekan dan ketakutan atas ancaman intimidasi dan pemerasan maka segala tindakan seseorang itu akan sulit terkontrol, kemungkinan yang ada depresi diri, kemungkinan lain yaitu gejolak jiwa akan lebih berangasan dan berbuat sekehendak diri dan batinnya, lantaran terdapat orang yang selalu bimbang dan merasa was-was akan adanya suatu bencana yang akan menimpa dirinya sehingga perbuatan tidak terkontrol.
Pandangan dari tokoh agama diatas secara garis besar hampir sama namun proses memahami makna terorisme, mereka mempunyai cara maupun perspektif masing-masing diantaranya melihat dari sisi politik, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan, HAM maupun dari sisi filsafat dan logika. Sesuai dengan kondisi dan proporsi masing-masing ketika mengemukakan pendapatnya perihal terorisme dan yang paling fundamental tokoh diatas menolak adanya gerakan maupun sikap terorisme yang ada di muka bumi ini.
Terorisme merupakan salah satu dari sekian konsep di dalam ilmu sosial yang penuh kontroversi dan perdebatan. Begitu kontroversinya Walter Laqueur dalam buku Islam Lunak Islam Radikal, dalam salah satu goresan pena disebutkan bahwa sebuah definisi yang komprehensif mengenai terorisme itu tidak ada atau tidak akan sanggup ditemukan di masa mendatang. Padahal pendefinisian mengenai terorisme itu cukup penting, bukan hanya untuk kepentingan akademik, melainkan juga untuk kepentingan praktis, yakni bagaimana cara pengatasi dan menanggulangi maraknya terorisme di sekitar kita. Memerangi terorisme terorganisasi, contohnya harus mempunyai kejelasan apakah organisasi yang diperangi itu termasuk teroris atau tidak. Kejelasan demikian tentu saja harus berasal dari definisi yang terperinci pula, tanpa adanya kejelasan upaya untuk memerangi itu bisa-bisa kontra produktif.
Pengertian terorisme yang di ungkapkan Abdul Wahid dan penulis lainnya dalam buku “Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM, dan Hukum, di jelaskan perihal terorisme bahwa pertama kali dibahas dalam European Convention on the Suppression of Terrorism (ECST) di Eropa tahun 1977 yang mana terjadi ekspansi paradigma arti dari Crimes against State menjadi Crimes against Humanity. Crimes against Humanity, meliputi tindak pidana untuk membuat suatu keadaan yang menyebabkan individu, golongan dan masyarakat umum ada dalam suatu yang teror.
Sering kali hal itu ditujukan kepada pihak orang-orang sipil yang tidak tau menau dilema dan problem suatu pemerintahan, kondisi politik maupun yang menyangkut kehidupan insan sehari-hari (dengan kata lain terhadap jiwa-jiwa yang tidak bersalah sama sekali). Jika hal itu di kaitkan dengan HAM, maka hal itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap kebebasan hidup, ketentramana orang banyak sekaligus Hak Asasi Manusia.
Mengingat sulitnya mendefinisikan terorisme dalam konteks hubungan internasional, maka acara terorisme hanya sanggup didekati dari kesepakatan atas beberapa ciri-ciri utama sebagai berikut.
1. Penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan tujuan tertentu secara sistematis, atau tindakan perorangan maupun kampanye kekerasan yang dirancang untuk membuat ketakutan.
2. Menggunakan ancaman kekerasan atau melaksanakan kekerasan tanpa pandang bulu, baik terhadap musuh atau sekutu untuk mencapai tujuan-tujuan politik.
3. Sengaja bertujan membuat efek psikologis atau phisik terhadap kelompok masyaakat atau korban tertentu,dalam rangka mengubah sikap dan sikap politik sesuai dengan maksud dan tujuan pelaku teror.
4. Meliputi kaum revolusioner ,ekstremis politik,penjahat yang bertujuan politik ,dan para pelaku lunatik sejati.
5. Pelakunya sanggup beroperasi sendiri ataupun sebagai anggota kelompok yang terorganisasi bahkan pemerintah tertentu.
6. Motifnya sanggup bersifat pribadi,atau destruksi atas pemerintahan atau kekuasaan kelompok.sedang ambisinya sanggup terbatas (lokal) menyerupai penggulingan rezim tertentu,dan global menyerupai revolusi simultan di seluruh dunia.
7. Modusnya sanggup berupa pencuklikan untuk menerima tebusan,pembajakan,atau pembunuhan kejam yang mungkin tidak dikendaki oleh para pelakunya.Teroris sanggup atau tidak mengharapkan terbunuhnya korban,namun mereka seringkali menemukan ketika untuk membunuh guna memperkuat dapat dipercaya ancaman,walaupun tidak diinginkan untuk membunuh korban.
8. Aksi-aksinya dirancang untuk menarik perhatian dunia atas eksistensinya,sehingga korban dan targetnya sanggup saja tidak berkaitan sama sekali dengan usaha para pelakunya.
9. Aksi-aksi teror dilakukan lantaran termotivasi secara politik,atau lantaran keyakinan kebenaran yang melatarbelakanginya,sehingga cara-cara kekerasan ditempuh untuk mencapai tujuannya.Dengan demikian aksi-aksi teror intinya terkategori sebagai tindakan kriminal,illegal ,meresahkan masyarakat,dan tidak manusiawi.
10. Kegiatan trorisme ditujukan pada suatu pemerintahan, kelompok,klas,atau partai politik tertentu,dengan tujuan untuk membuat kekacauan dibidang poloitik ,ekonomi,atau sosial.
Tetapi untuk memperjelas pengertian mengenai terorisme perlu melihat pengertian dari beberapa forum skala internasional hingga pada tingkat nasional, masing-masing mendefinisikan mengenai terorisme sebagai berikut:
US. Central Inteligence Agency (CIA), mendefinisikan terorisme Internasional yaitu terorisme yang dilakukan dengan donasi pemerintah atau organisasi absurd dan/atau diarahkan untuk melawan negara, forum atau pemerintah asing. US Federal Bureau of Investigation (FBI), mendefinisikan terorisme yaitu penggunaan kekerasan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintah, penduduk, sipil elemen-elemennya untuk mencapai tujuan sosial atau politik. Terrorism Act 2000, UK. Terorisme mengandung arti atau ancaman tindakan dengan ciri sebagai berikut:
- Aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian berat terhadapa harta benda, membahayakan kehidupan seseorang.
- Penggunaan atau ancaman didesain untuk menghipnotis pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bab tertentu dari publik.
- Penggunaan atau ancaman dibentuk dengan tujuan politik, agama atau idiologi
- Pengguanaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi yang melibatkan senjata api dan materi peledak.
Menurut konvensi PBB tahun 1937, mengartikan terorisme sebagai bentuk tindak kejahatan yang ditujukan eksklusif kepada negara dengan maksud membuat bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompik orang atau masyarakat luas. Menurut TNI-AD, menurut buku petunjuk teknik perihal anti teror tahun 2002. Terorisme yaitu cara berfikir dan bertindak yang memakai teror sebagai teknik untuk mencapai tujuan.
Ada beberapa pandangan mengenai terorisme, yang diutarakan oleh beberapa tokoh, meski demikian peneliti akan menampilkan pandangan mengenai terorisme oleh beberapa tokoh agamawan yang berada di Indonesia diantaranya Ketua PP. Muhammadiyah, Ahmad Syafi’i Ma’arif, yang mengungkapkan perihal terorisme dalam Islam itu tidak ada, namun Syafi’i Ma’arif yang secara garis besar melihat banyak sekali bencana dimuka bumi dan jikalau dikaitkan dengan Islam sesuai dengan wahyu Allah dalam al-Quran surat Al-Baqoroh, 49: Al-A’rof, 141 dan Surat Ibrahim ayat 6, menanggapi perihal terorisme sebagai berikut bahwa Islam menyatakan perang terhadap segala bentuk kekerasan, kebiadaban, dan kezaliman, lantaran semuanya itu termasuk dalam kategori "perbuatan durhaka yang melampaui batas." Maka tidak disangsikan lagi bahwa terorisme yaitu perbuatan biadab yang wajib diperangi dan dibasmi, siapapun yang melakukan: perorangan, kelompok, atau pun negara. Terorisme hampir selalu berkaitan dengan dilema politik, yaitu penggunaan kekerasan atau ancaman untuk mencapai tujuan politik. Terorisme selalu menyebabkan ketakutan dan kenge-rian yang luar biasa dalam masyarakat. Terorisme bahwasanya yaitu tindakan pengecut yang teramat keji. Oleh lantaran itu, Islam niscaya menentangnya dari ujung hingga ke pangkal.
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasim Muzadi. Menanggapi maraknya banyak sekali teror di muka bumi ini, dilandasi dari munculnya radikalisme yang terjadi di semua agama baik agama Yahudi, Kristen, Protestan, Hindu maupun Budha bahkan agama-agama lokal, juga mempunyai kemungkinan yang sama, yaitu dimuati gerakan radikalisme. Bahkan, lebih jauh, radikalisme juga menghinggapi ideologi-ideologi non agama. Dari salah satu kemunculan paham itu kemunculan terorisme yang mengatasnamakan Agama Islam sebagai label gerakannya, baik di Asia Tenggara maupun Timur Tengah.
Dengan kata lain, terorisme yang terjadi di Indonesia bukanlah semata-mata merupakan gerakan terorisme domestik, melainkan bab dari terorisme internasional yang dipicu oleh kebijakan luar negeri Amerika Serikat di Timur Tengah.
Secara batiniah kalau seorang sudah merasa tertekan dan ketakutan atas ancaman intimidasi dan pemerasan maka segala tindakan seseorang itu akan sulit terkontrol, kemungkinan yang ada depresi diri, kemungkinan lain yaitu gejolak jiwa akan lebih berangasan dan berbuat sekehendak diri dan batinnya, lantaran terdapat orang yang selalu bimbang dan merasa was-was akan adanya suatu bencana yang akan menimpa dirinya sehingga perbuatan tidak terkontrol.
Pandangan dari tokoh agama diatas secara garis besar hampir sama namun proses memahami makna terorisme, mereka mempunyai cara maupun perspektif masing-masing diantaranya melihat dari sisi politik, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan, HAM maupun dari sisi filsafat dan logika. Sesuai dengan kondisi dan proporsi masing-masing ketika mengemukakan pendapatnya perihal terorisme dan yang paling fundamental tokoh diatas menolak adanya gerakan maupun sikap terorisme yang ada di muka bumi ini.