Yang Dimaksud Pengertian Tindak Pidana

Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari “strafbaar feit”, di dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terdapat klarifikasi meng...

A+ A-
Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari “strafbaar feit”, di dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terdapat klarifikasi mengenai apa bahu-membahu yang dimaksud dengan  strafbaar feit  itu sendiri. Biasanya tindak pidana disinonimkan  dengan delik, yang berasal dari bahasa latin yakni kata delictum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tercantum sebagai berikut: “Delik yaitu perbuatan yang sanggup dikenakan aturan karena  merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana”.

Moeljatnomenerjemahkan istilah strafbaar feit  dengan perbuatan pidana. Menurut pendapat dia istilah “perbuatan pidana” menunjuk kepada makna adanya suatu kelakuan insan yang menjadikan jawaban tertentu yang tidak boleh aturan di mana pelakunya sanggup dikenakan hukuman pidana. Dapat diartikan demikian alasannya yaitu kata “perbuatan” mustahil berupa kelakuan alam, alasannya yaitu yang sanggup berbuat dan jadinya disebut perbuatan itu yaitu hanya manusia.

Tindak pidana yaitu perbuatan yang oleh aturan aturan tidak boleh dan diancam dengan pidana, di mana pengertian perbuatan di sini selain perbuatan yang bersifat aktif (melakukan sesuatu yang bahu-membahu tidak boleh oleh hukum) juga perbuatan yang bersifat pasif (tidak berbuat sesuatu yang bahu-membahu diharuskan oleh hukum).

Pembentuk  undang-undang kita telah memakai perkataan  strafbaar feit, untuk menyebutkan apa yang kita kenal sebagai tindak pidana di dalam  Kitab Undang-Undang  Hukum  Pidana tanpa menunjukkan suatu klarifikasi mengenai apa yang bahu-membahu yang dimaksud dengan perkataan  strafbaar feit  tersebut. Pada dasarnya semua istilah itu merupakan terjemahan dari bahasa Belanda: “Strafbaar Feit”, sebagai berikut:
1.  Delik (delict).
2.  Peristiwa pidana (E.Utrecht).
3.  Perbuatan pidana (Moeljanto).
4.  Perbuatan-perbuatan yang sanggup dihukum.
5.  Hal yang diancam dengan hukum.
6.  Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum.
7.  Tindak pidana (Sudarto dan diikuti oleh pembentuk undang-undang hingga sekarang).

Tindak Pidana

Pompe menunjukkan pengertian tindak pidana menjadi dua, yaitu:
1.  Definisi berdasarkan teori yaitu suatu pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan alasannya yaitu kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata aturan dan menyelamatkan kesejahteraan umum.
2.  Definisi berdasarkan aturan positif yaitu suatu kejadian/feit  yang oleh peraturan undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang sanggup dihukum.

Keterangan Simons yang dikutip oleh Moeljanto yaitu bahwa strafbaar feitadalah kelakuan (handeling)  yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berafiliasi dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang bisa bertanggung jawab. Van Hamel juga merumuskan bahwa  strafbaar feit yaitu kelakuan orang (menselijk gedraging)  yang dirumuskan dalam wet yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan.

Menurut Barda Nawawi Arief, tindak pidana yaitu perbuatan melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak boleh dan diancam dengan pidana. Adapun jenis-jenis tindak pidana dibedakan atas dasar tertentu, antara lain sebagai berikut:
a.  Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibedakan antara lain kejahatan yang dimuat dalam Buku II dan  pelanggaran yang dimuat dalam Buku  III. Pembagian tindak pidana menjadi “kejahatan” dan “pelanggaran” itu bukan hanya merupakan dasar bagi pembagian kitab undang-undang hukum pidana menjadi Buku II dan Buku III melainkan juga merupakan dasar bagi seluruh sistem aturan pidana di dalam perundang-undangan secara keseluruhan.

b.  Cara merumuskanya, dibedakan dalam tindak pidana formil (FormeelDelicten) dan tindak pidana materil (materil delicten). Tindak pidana formil yaitu tindak pidana yang dirumuskan bahwa larangan yang dirumuskan itu yaitu melaksanakan perbuatan tertentu. Misalnya Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana yaitu wacana pencurian. Tindak pidana materil inti larangannya yaitu menjadikan jawaban yang dilarang, alasannya yaitu itu siapa yang menjadikan jawaban yang tidak boleh itulah yang dipertanggungjawabkan dan dipidana.

c.  Dilihat dari bentuk kesalahan, tindak pidana dibedakan menjadi tindak pidana sengaja (dolus delicten) dan tindak pidana tidak sengaja (culpose delicten). Contoh tindak pidana kesengajaan (dolus) yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana antara lain Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana (pembunuhan) yaitu dengan sengaja menimbulkan hilangnya nyawa orang lain, Pasal 354 yang dengan sengaja melukai orang lain. Pada delik kelalaian (culpa) orang juga sanggup dipidana bila ada kesalahan, contohnya Pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana yang menimbulkan matinya seseorang, rujukan lainnya menyerupai yang diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 360 KUHP.

d.  Berdasarkan macam perbuatannya, tindak pidana aktif (positif), perbuatan aktif juga disebut perbuatan materil yaitu perbuatan untuk mewujudkannya diisyaratkan dengan adanya gerakan badan orang yang berbuat, contohnya Pencurian (Pasal 362 KUHP) dan Penipuan (Pasal 378 KUHP).

Tindak pidana pasif dibedakan menjadi dua macam:
a.  Tindak pidana murni yaitu tindak pidana yang dirumuskan secara formil atau tindak pidana yang intinya unsur perbuatannya berupa pasif, contohnya diatur dalam Pasal 224, Pasal 304, dan Pasal 552 KUHP.

b.  Tindak pidana tidak murni yaitu tindak pidana yang intinya berupa tindak pidana positif, tetapi sanggup dilakukan secara tidak aktif atau tindak pidana yang mengandung unsur terlarang tetapi dilakukan dengan tidak berbuat, contohnya diatur dalam Pasal 338 KUHP, ibu tidak menyusui bayinya sehingga anak tersebut meninggal.

Berdasarkan hal tersebut di atas, sanggup diketahui bahwa jenis-jenis tindak pidana terdiri dari tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran, tindak pidana formil dan tindak pidana materil, tindak pidana sengaja dan tindak pidana tidak disengaja serta tindak pidana aktif dan tindak pidana pasif.

Related

pengertian 8349857645672908596

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item