Yang Dimaksud Pengertian Tindak Pidana
Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari “strafbaar feit”, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terdapat klarifikasi meng...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/02/yang-dimaksud-pengertian-tindak-pidana_26.html
Keterangan Simons yang dikutip oleh Moeljanto yaitu bahwa strafbaar feitadalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berafiliasi dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang bisa bertanggung jawab. Van Hamel juga merumuskan bahwa strafbaar feit yaitu kelakuan orang (menselijk gedraging) yang dirumuskan dalam wet yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan.
Menurut Barda Nawawi Arief, tindak pidana yaitu perbuatan melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak boleh dan diancam dengan pidana. Adapun jenis-jenis tindak pidana dibedakan atas dasar tertentu, antara lain sebagai berikut:
a. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibedakan antara lain kejahatan yang dimuat dalam Buku II dan pelanggaran yang dimuat dalam Buku III. Pembagian tindak pidana menjadi “kejahatan” dan “pelanggaran” itu bukan hanya merupakan dasar bagi pembagian kitab undang-undang hukum pidana menjadi Buku II dan Buku III melainkan juga merupakan dasar bagi seluruh sistem aturan pidana di dalam perundang-undangan secara keseluruhan.
b. Cara merumuskanya, dibedakan dalam tindak pidana formil (FormeelDelicten) dan tindak pidana materil (materil delicten). Tindak pidana formil yaitu tindak pidana yang dirumuskan bahwa larangan yang dirumuskan itu yaitu melaksanakan perbuatan tertentu. Misalnya Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana yaitu wacana pencurian. Tindak pidana materil inti larangannya yaitu menjadikan jawaban yang dilarang, alasannya yaitu itu siapa yang menjadikan jawaban yang tidak boleh itulah yang dipertanggungjawabkan dan dipidana.
Menurut Barda Nawawi Arief, tindak pidana yaitu perbuatan melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak boleh dan diancam dengan pidana. Adapun jenis-jenis tindak pidana dibedakan atas dasar tertentu, antara lain sebagai berikut:
a. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibedakan antara lain kejahatan yang dimuat dalam Buku II dan pelanggaran yang dimuat dalam Buku III. Pembagian tindak pidana menjadi “kejahatan” dan “pelanggaran” itu bukan hanya merupakan dasar bagi pembagian kitab undang-undang hukum pidana menjadi Buku II dan Buku III melainkan juga merupakan dasar bagi seluruh sistem aturan pidana di dalam perundang-undangan secara keseluruhan.
b. Cara merumuskanya, dibedakan dalam tindak pidana formil (FormeelDelicten) dan tindak pidana materil (materil delicten). Tindak pidana formil yaitu tindak pidana yang dirumuskan bahwa larangan yang dirumuskan itu yaitu melaksanakan perbuatan tertentu. Misalnya Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana yaitu wacana pencurian. Tindak pidana materil inti larangannya yaitu menjadikan jawaban yang dilarang, alasannya yaitu itu siapa yang menjadikan jawaban yang tidak boleh itulah yang dipertanggungjawabkan dan dipidana.
c. Dilihat dari bentuk kesalahan, tindak pidana dibedakan menjadi tindak pidana sengaja (dolus delicten) dan tindak pidana tidak sengaja (culpose delicten). Contoh tindak pidana kesengajaan (dolus) yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana antara lain Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana (pembunuhan) yaitu dengan sengaja menimbulkan hilangnya nyawa orang lain, Pasal 354 yang dengan sengaja melukai orang lain. Pada delik kelalaian (culpa) orang juga sanggup dipidana bila ada kesalahan, contohnya Pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana yang menimbulkan matinya seseorang, rujukan lainnya menyerupai yang diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 360 KUHP.
d. Berdasarkan macam perbuatannya, tindak pidana aktif (positif), perbuatan aktif juga disebut perbuatan materil yaitu perbuatan untuk mewujudkannya diisyaratkan dengan adanya gerakan badan orang yang berbuat, contohnya Pencurian (Pasal 362 KUHP) dan Penipuan (Pasal 378 KUHP).
Tindak pidana pasif dibedakan menjadi dua macam:
a. Tindak pidana murni yaitu tindak pidana yang dirumuskan secara formil atau tindak pidana yang intinya unsur perbuatannya berupa pasif, contohnya diatur dalam Pasal 224, Pasal 304, dan Pasal 552 KUHP.
b. Tindak pidana tidak murni yaitu tindak pidana yang intinya berupa tindak pidana positif, tetapi sanggup dilakukan secara tidak aktif atau tindak pidana yang mengandung unsur terlarang tetapi dilakukan dengan tidak berbuat, contohnya diatur dalam Pasal 338 KUHP, ibu tidak menyusui bayinya sehingga anak tersebut meninggal.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sanggup diketahui bahwa jenis-jenis tindak pidana terdiri dari tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran, tindak pidana formil dan tindak pidana materil, tindak pidana sengaja dan tindak pidana tidak disengaja serta tindak pidana aktif dan tindak pidana pasif.
d. Berdasarkan macam perbuatannya, tindak pidana aktif (positif), perbuatan aktif juga disebut perbuatan materil yaitu perbuatan untuk mewujudkannya diisyaratkan dengan adanya gerakan badan orang yang berbuat, contohnya Pencurian (Pasal 362 KUHP) dan Penipuan (Pasal 378 KUHP).
Tindak pidana pasif dibedakan menjadi dua macam:
a. Tindak pidana murni yaitu tindak pidana yang dirumuskan secara formil atau tindak pidana yang intinya unsur perbuatannya berupa pasif, contohnya diatur dalam Pasal 224, Pasal 304, dan Pasal 552 KUHP.
b. Tindak pidana tidak murni yaitu tindak pidana yang intinya berupa tindak pidana positif, tetapi sanggup dilakukan secara tidak aktif atau tindak pidana yang mengandung unsur terlarang tetapi dilakukan dengan tidak berbuat, contohnya diatur dalam Pasal 338 KUHP, ibu tidak menyusui bayinya sehingga anak tersebut meninggal.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sanggup diketahui bahwa jenis-jenis tindak pidana terdiri dari tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran, tindak pidana formil dan tindak pidana materil, tindak pidana sengaja dan tindak pidana tidak disengaja serta tindak pidana aktif dan tindak pidana pasif.