Yang Dimaksud Pengertian Tubuh Perjuangan Milik Negara (Bumn)

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa pelaku ekonomi nasional terdiri atas tiga bentuk usaha: swasta, BUMN dan koperasi. Artiny...

A+ A-
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa pelaku ekonomi nasional terdiri atas tiga bentuk usaha: swasta, BUMN dan koperasi. Artinya, konstitusi memaklumatkan bahwa di Indonesia terdapat perusahaan-perusahaan milik negara, atau Badan Usaha Milik Negara, disamping perjuangan swasta dan koperasi. Eksistensi BUMN di Indonesia dimulai dari nasonalisasi perusahaan-perusahaan Belanda yang sekiranya sanggup memperbaiki perekonomian Indonesia yang dikala itu sedang mengalami keterpurukan.untuk itu dalam Undang-Undang Dasar 1945, BUMN dinilai sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional. Sejak dikala itu nasionalisasi mengakhiri dominasi ekonomi Belanda sekaligus menjadi titik awal pembentukan BUMN Indonesia. Menurut kepmen keuangan RI Nomor 740/KMK 00/1989 yang dimaksud BUMN ialah:
Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara (Pasal 1 ayat 2a). Atau tubuh perjuangan yang tidak seluruh sahamnya dimiliki negara tetapi statusnya disamakan dengan BUMN yaitu (Pasal 1 Ayat 2b): 1) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan pemerintah daerah; 2) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan BUMN lainnya; 3) BUMN yang merupakan badan-badan perjuangan patungan dengan swasta nasional atau absurd di mana negara mempunyai saham secara umum dikuasai minimal 51%.

Tidak jauh berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh menteri keuangan, berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1969 ihwal bentuk-bentuk perjuangan negara menjadi undang-undang, BUMN ialah seluruh bentuk perjuangan negara yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara atau pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan negara. Pengertian itu diperkuat juga oleh Undang Undang Nomor 19 tahun 2003 ihwal BUMN, dalam pasal 1 ihwal ketentuan umum, yang dimaksud BUMN ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Dari pendapat tersebut sanggup disimpulkan bahwa BUMN ialah tubuh perjuangan yang merupakan patungan swasta nasional atau absurd di mana sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara yang mempunyai saham secara umum dikuasai minimal 51% melalui penyertaan secara pribadi berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dengan negara. Pendirian BUMN di Indonesia berdasarkan Ismangil (1984) juga mempunyai tujuan masing-masing tergantung dari periode pendiriannya dan budi pemerintah pada dikala itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan. Beberapa didirikan di jaman kemerdekaan, yaitu yang menonjol dalam hal ini ialah Central Trading Corporation (CTC) yang kemudian menjelma PT Pantja Niaga. Banyak pula yang didirikan sesuai tahun 1950 dengan motivasi yang bermacam.

Pada seminar peranan BUMN dalam pelita IV yang diadakan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1984, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengemukakan bahwa, ibarat juga halnya dengan pelita I, II dan III, maka dalam pelita IV BUMN tetap memegang peranan yang penting, terutama dibidang-bidang dimana hak swasta tidak tertarik alasannya ialah banyak sekali pertimbangan. Sedangkan berdasarkan Menteri keuangan (1989) mengemukakan bahwa BUMN diharapkan berperan terutama (1) sebagai sumber penerimaan negara dalam bentuk banyak sekali pajak serta balas jasa terhadap negara selaku pemilik; (2) untuk memprodusi banyak sekali barang dan jasa kebutuhan masyarakat sesuai dengan rencana-rencana yang tertuang dalam pelita IV, contohnya listrik, jasa telekomunikasi dan perhubungan dan perumahan rakyat; (3) sebagai sumber pendapatan devisa negara, contohnya perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan; (4) pembukaan lapangan kerja, terrutama pada sektor-sektor yang padat-karya, contohnya perusahaan perkebunan dan industri; (5) usaha-usaha untuk membantu golongan ekonomi lemah dan koperasi; (6) pengembangan wilayah di luar Jawa dengan banyak sekali proyek dibidang perkebunan dan industri juga (7) hal lain, contohnya pada bidang alih teknologi.

Peranan BUMN dalam tata kelola ekonomi negara kita sering kali masih diwarnai keraguan dalam evaluasi mengenai peranan dan kontribusinya. Dari satu pihak kita meletakkan impian yang cukup besar mengenai apa yang sanggup dilakukan oleh BUMN, dengan menawarkan penggerak dan pembina perusahaan swasta, maupun sebagai pelaksana budi dalam pembangunan ekonomi, dilain pihak kita masih sering mendengar bahwa BUMN tidak efisien, prestasinya kurang memuaskan dan sebagainya. Menurut Riyanto (1992), fungsi dan peranan BUMN di negara kita agak unik; di satu pihak dituntut sebagai tubuh perjuangan pengemban kebijakan dan program-program pemerintah atau yang kita kenal dengan kejutan sebagai biro pebangunan, dipihak lain harus tetap berfungsi sebagai unit perjuangan komersial biasa dan bisa berjalan dan beroprasi berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Kedua fungsi ini sering kali tidak sanggup berjalan seiring atau saling menunjang dan bahkan tidak jarang justru malah bertentangan.

Selain itu kiprah BUMN yang penting, juga diungkapkan dalam misi kementrian BUMN (Kementrian BUMN, Februari 2002), antara lain yaitu (1) meningkatkan nilai perusahaan dengan melaksanakan restrukturisasi, privatisasi dan kerjasama perjuangan antar BUMN berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat, (2) meningkatkan daya saing melalui penemuan dan peningkatan efisiensi untuk sanggup menyediakan produk barang dan jasa yang berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif serta pelayanan yang bermutu tinggi (3) meningkatkan donasi BUMN kepada negara. Ini berarti misi dari BUMN ialah mencari keuntungan dan dengan demikian BUMN dikala ini mempunyai visi dan misi yang berorientasi pada keuntungan sebagaimana halnya pada visi dan misi perusahaan swasta.

Dari beberapa pendapat yang telah dipaparkan sanggup diambil kesimpulan bahwa kiprah BUMN selain sebagai sumber pendapatan negara yang juga meningkatkan devisa negara, BUMN juga berperan sebagai penyedia produk barang dan jasa yang berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif serta pelayanan yang bermutu tinggi terutama untuk membantu kalangan ekonomi rendah dan koperasi. Peranan BUMN bersama-sama erat berkaitan dengan banyak sekali tujuan yang perlu dicapai BUMN, ibarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1983 ihwal Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan jawata (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan. PP No. 3/1983 ini, yang mencakup ketiga BUMN, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan), memutuskan bahwa tujuan-tujuan BUMN ialah (1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan perjuangan yang belum sanggup dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; (5) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan perjuangan yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun bentuk jasa dengan menawarkan pelayanan yang bermutu; (6) turut aktif menawarkan bimbingan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi; (7) turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan acara dan budi pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya.


Menurut Hamid dan Anto dalam Akadun (2007), BUMN didesain untuk tujuan tertentu ibarat membuat lapangan pekerjaan, pengembangan daerah, merintis sektor yang belum dimasuki swasta, menyediakan kemudahan semi publik, ringkasannya tujuan BUMN ialah memaksimumkan kesejahteraan masyarakat dan memaksimumkan tujuan tertentu termasuk kemungkinan memperoleh keuntungan maksimal.

Sedangkan berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain ialah untuk menawarkan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; mengejar keuntungan; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; menjadi perintis kegiatan-kegiatan perjuangan yang belum sanggup dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; turut aktif menawarkan bimbingan dan pinjaman kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Selain tujuan-tujuan tersebut, ada beberapa instruksi yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tahun 1983 ihwal tujuan pembentukan BUMN, antara lain sebagai penyumbang perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara; bisa berjalan baik dan menumpuk keuntungan, bermanfaat bagi umum terutama dalam memenuhi hajat hidup orang banyak; melaksanakan kegiatan perjuangan yang belum sanggup dilaksanakan oleh swasta dan koperasi serta bersifat melengkapi terutama dalam menyediakan kebutuhan masyarakat luas; aktif memberi bimbingan kepada perjuangan ekonomi lemah dan koperasi; aktif menunjang pelaksanaan acara pemerataan.

Tujuan BUMN tentu tidak sanggup terpisahkan dengan landasan pendiriannya. Latar belakang pendirian BUMN yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dari landasan tersebut bahwa tujuan pendirian umum BUMN ialah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun demikian secara khusus tujuan pendirian BUMN berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 1983 ihwal Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan jawata (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan ialah (1) bertujuan komersial, yakni alat pemupuk keuntungan; (2) bertujuan secara makro, yakni memberi sumbangan bagi perkembangan ekonomi atau pendapatan negara, perintis kegiatan perjuangan dan penunjang kebijakan pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan (3) bertujuan sosial politik, yakni melayani kepentingan umum dan memenuhi hajat hidup orang banyak serta membentuk golongan ekonomi lemah dan koperasi.

Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut sanggup disimpulkan bahwa tujuan BUMN tidak lain secara garis besar ialah sebagai penyumbang perekonomian nasional dan devisa negara yang tidak lain sebagai alat pemupuk keuntungan dan menyediakan juga memenuhi kepentingan, kebutuhan dan hajat hidup terutama golongan ekonomi lemah dan koperasi.

Pada sebuah BUMN sangat penting untuk menerapkan administrasi yang baik demi kelangsungan BUMN tersebut dalam mencapai tujuan utamanya. Istilah administrasi mempunyai banyak sekali pengertian. Secara universal administrasi ialah penggunaan sumberdaya organisasi untuk mencapai sasaran dan kinerja yang tinggi dalam banyak sekali tipe organisasi, profit maupun non profit. Definisi administrasi yang dikemukakan oleh Daft menyatakan: “Management is the attainment of organizational goals in an effective and efficient manner through planning, organizing, leading, and controlling organizational resources”. Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa administrasi merupakan pencapaian tujuan organisasi dengan cara yang efektif dan efisien lewat perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi.

Plunket dkk. mendefinisikan administrasi sebagai “One or more managers individually and collectively setting and achieving goals by exercising related functions (planning, organizing, staffing, leading, and controlling) and coordinating various resources (information, materials, money, and people)”. Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa administrasi merupakan satu atau lebih manajer yang secara individu maupun bersama-sama menyusun dan mencapai tujuan organisasi dengan melaksanakan fungsi-fungsi terkait (perencanaan, pengorgnisasian, penyusunan staf, pengarahan dan pengawasan) dan mengkoordinasi banyak sekali sumber daya (informasi, material, uang dan orang).

Dapat disimpulkan bahwa administrasi merupakan penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran dan kinerja yang tinggi dengan cara yang efektif dan efisien lewat perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan dan mengkoordinasi banyak sekali sumber daya organisasi.

Manajemen mempunyai fungsi tersendiri bagi organisasi yang menggunakan administrasi beliau dalamnya. Berikut ialah lima fungsi administrasi yang paling penting berdasarkan Handoko yang berasal dari pembagian terstruktur mengenai paling awal dari fungsi-fungsi manajerial berdasarkan Henri Fayol, yaitu:
1. Planning atau perencanaan merupakan pemilihan atau penetapan tujuan-tujuan organisasi dan penentuan strategi, kebijaksanaan, proyek, program, prosedur, metode, sistem anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.
2. Organizing atau pengorganisasian ini mencakup (a) Penentuan sumberdaya-sumberdaya dan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi; (b) Perancangan dan pengembangan suatu organisasi atau kelompok kerja yang akan sanggup membawa hal-hal tersebut ke arah tujuan; (c) Penugasan tanggung jawab tertentu; (d) Pendelegasian wewenang yang diharapkan kepada individu-individu untuk melaksanakan tugasnya.
3. Staffing atau penyusunan personalia ialah penarikan (recruitment), latihan dan pengembangan, serta penempatan dan pemberian orientasi pada karyawan dalam lingkungan kerja yang menguntungkan dan produktif.
4. Leading atau fungsi pengarahan ialah bagaimana membuat atau mendapat para karyawan melaksanakan apa yang diinginkan dan harus mereka lakukan.
5. Controlling atau pengawasan ialah penemuan dan penerapan cara dan alat untuk menjamin bahwa planning telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Berbagai pengembangan menyebabkan beberapa pendekatan utama terhadap manajemen. sering juga disebut sebagai teori-teori administrasi atau “kelompok paham manajemen”; beberapa diantaranya telah menjadi pionir untuk bidang-bidang yang gres sekali, sedangkan beberapa lainnya merupakan modifikasi atau fusi dari konsep-konsep administrasi terdahulu. Suatu subyek sevital administrasi mencangkup persoalan yang besar lengan berkuasa terhadap manusia, nilai-nilai keinginan dan teknologi sehingga menarik perhatian dan para pelaksana administrasi di banyak sekali bidang ibarat ekonomi, pisikologi, sosiologi, ilmu politik dan matematika.Pengetahuan ihwal pendekatan utama sangat membantu dalam studi administrasi dan dalam memutuskan pengembangan serta manfaatnya.

Terdapat lima pendekatan utama yakni pertama, pendekatan berdasarkan proses atau operasional dimana administrasi dianalisa dari arah pandangan mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan oleh manajer supaya ia dinyatakan mampu. Kegiatan atau fungsi-fungsi dasar administrasi tersebut membentuk suatu proses yang disebut proses administrasi yang bersifat operasional dan yang memutuskan konsepsi kerangka kerja untuk studi manajemen. Pendekatan berdasarkan proses banyak digunakan alasannya ialah sangat membantu dalam pengembagan paham administrasi dan membantu memberi ciri pada administrasi untuk gampang di mengerti istilah-istilahnya. Setiap perjuangan dari seorang manajer untuk mempelajarinya, sanggup diklarifikasi sebagai perjuangan untuk memahami proses dasarnya. Dapat ditemukan dari jawaban-jawaban atas pertanyaan ibarat berikut ini (a) apakah tujuan dan sifat dari aktivitasnya, (b) apakah yang dijelaskan oleh struktur dan operasi kegiatannya. Para pengikut dari pendekatan tersebut menganggap administrasi sebagai suatu proses yang universal, tanpa memandang jenis atau tingkatan perusahaan yang bersangkutan; tetapi mereka juga mengakui bahwa baik lingkungan dalam dan lingkungan luar dimana proses administrasi tersebut dilaksanakan sangat berbeda di antara perusahaan dan tingkatan-tingkatannya.

Kedua mengenai pendekatan berdasarkan tingkah laris manusianya. Pokok dari pendekatan tersebut ialah tingkah laris insan dan manusia-manusianya. Pendekatan tersebut mambawa administrasi kepada metode dan konsep pengetahuan sosial yang relevan, terutama pisikologi dan antropologi dari dinamika pribadi individu-individu sampai hubungan-hubungannya dengan kebudayaan. Ditekankan kepada korelasi antar dan intra-pribadi dan pengeruhnya terhadap manajemen. Individu dianggap sebagai makhluk sosiopsykologi. Seni dari administrasi ditekankan kepada dan seluruh alam korelasi antara insan dilihat dari kondisi-kondisi manajemen. Ada sementara pihak yang menganggap manajer sebagai pimpinan dan memperlakukan seluruh kegiatan diarahkannya sebagai situasi-situasi mmanagerial. Pengaruh lingkungan dan motivasi terhadap tingkah laris insan dibahas seluruhnya dalam studi ini. Berhubung tidak ada pertanyaan apakah managing termasuk pengedalian tigkah laris insan dan interaksi dari manusia, maka sasaran-sasaran dari kelompok paham ini tidak diragukan, bahkan memberi manfaat kepada studi manajemen.

Ketiga merupakan pendekatan dari sistem sosial. Pendukung dari pendekatan ini melihat administrasi sebagai sistem sosial dan sebagai suatu sistem interrelasi. budaya. Pendekatan tersebut berorientasi kepada ilmu sosiologi, meneliti membuatkan kelompok sosial dan korelasi kultural mereka dan ada usaha-usaha untuk mengintegrasikan kelompok-kelompok tersebut terhadap sistem sosial. Suatu perusahaan dianggap sebagai suatu organisme sosial didasarkan pada seluruh permasalahan dan interaksi dari para anggotanya. Pendekatan tersebut memperhatikan kondisi rawan, arti penting dan fungsi dari “organisasi informal” yang terlihat awal eksistensinya terutama sebagai akhir dari kekuatan-kekuatan sosial. Hasil final dari pendekatan sistem sosial ialah untuk memperkuat pengertian sosiologis terhadap studi dan teori manajemen.

Keempat mengenai pendekatan dari sistem (system approach). Sistem merupakan bab fokus dan bundar di luarnya merupakan tempat pengembangan dari pengembangan tersebut. Konsepsi, teori dan prakteknya ibarat dengan system approach tersebut dan sangat membantu di dalam pengembangan ilmu-ilmu fisika. Suatu sistem sanggup dilihat sebagai suatu himpunan dari dua atau beberapa komponen yang saling bekerjasama dengan terperinci dan bila terjadi suatu agresi terhadap komponen yang akan menyebabkan reaksi kepada komponen yang lain. Sebuah sistem merupakan interrelasi dari komponen-komponen yang mengadakan interaksi. Sistem-sistem merupakan dasar bagi sebagian besar kegiatan. Yang dianggap sebagai kegiatan, dalam kenyataan mungkin dihasilkan oleh banyak sekali sub-kegiatan dan selanjutnya dihasilkan oleh sub-kegiatannya. Jika kita berfikir ibarat sebuah sistem, maka cara tersebut akan menyederhanakan dan menyatukan konsepsi dari banyak sekali macam kegiatan yang digunakan oleh seorang manajer dalam menjalankan pekerjaannya. Suatu planning administrasi misalnya, sanggup dinyatakan sebagai suatu sistem dengan manusia, uang, mesin, material, gosip dan wewenang sebagai komponen-komponennya. Kepatuhan terhadap system approach tersebut, bertujuan untuk mengembangkan suatu kerangka kerja yang sistematis untuk menguraikan korelasi di antara kegiatan-kegiatan tersebut. Dengan system approach sanggup terlihat dengan terperinci variabel-variabel keterbatasan dan interaksi yang kritis.

Dan yang terakhir ialah pendekatan kuantitatif. Fokusnya terletak pada penggunaan model dan proses matematis korelasi dan data yang sanggup diukur. Pendekatan tersebut telah memperhatikan manfaat managerial yang besar. Manajemen dilihat sebagai unsur yang logis yang dinyatakan dan dihubungkan dengan cara kuantitatif diproses oleh suatu metode dan menghasilkan balasan terhadap permasalahan manajerial. Pendekatan tersebut memaksa pemakainya untuk menawarkan batasan-batasan yang sempurna ihwal tujuan, problema dan korelasi dalam bentuk data yang sanggup diukur. Selanjutnya, pengetahuan terhadap keterbatasan dan penggunaan proses-proses logis memberi kepada manajer suatu cara atau alat yang bisa untuk memecahkan problema-problema administrasi yang kompleks. Berhubungan pendekatan tersebut sangat memperhatikan proses pengambilan keputusan, maka menjadi sangat efektif bila diaplikasikan pada objek-objek fisik ibarat barang-barang persediaan, jarak transportasi dan pembauran produk.

Dari dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya administrasi dan BUMN mempunyai arti sendiri dimana bila sanggup ditarik kesimbulan administrasi BUMN merupkan satu sistem yang terdiri dari fungsi-fungsi administrasi (planning, organizing, actuating, controling) yang digunakan untuk mengelola perusahaan negara biar sanggup mencapai tujuan perusahaan dengan meningkatkan pendapatan perusahaan yang akan berimplikasi bagi perusahaan negara. BUMN merupakan salah satu alat penyumbang terbesar bagi APBN, untuk itu sangat penting untuk menjadikan BUMN tersebut sehat biar menambah masukan pendapatan bagi negara. Manajemen yang baik merupakan salah satu kunci bagi BUMN untuk mengantarkannya menuju ketujuan utama yaitu membantu dalam perekonomian Indonesia, dengan demikian sangat penting bagi tiap-tiap BUMN untuk menerapkan konsep administrasi di dalamnya demi mencapai tujuan utamanya intinya menajemen BUMN merupakan suatu upaya perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi untuk mencapai tujuan bagi BUMN tersebut.


Sumber:
1. Anoraga, Pandji. 1995. BUMN Swasta dan Koperasi: Tiga Pelaku Ekonomi. Jakarta: Pustaka Jaya. Hal: 1.
2. Akadun. 2007. Administrasi Perusahaan Negara. Bandung: Alfabeta. Hal 24
3. Zarkasyi, Moh. Wahyudin. 2008. Good Corporate Governance: Pada Perusahaan Manufaktur, Perbankan, dan Jasa Keuangan Lainnya. Bandung: Alfabeta. Hal: 2.
4. Anastasia. 2005. Persepsi Manajemen Badan Usaha Milik Negara/Daerah Dan Badan Usaha Milik Swasta Di Jawa Timur Terhadap Management Audit Sebagai Strategi Untuk Mencegah Dan Mendeteksi Kecurangan Pada Fungsi Pembelian. Hal: 30−31. Diakses tanggal 17 Desember 2012.
5. Terry, George R. 2009. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara. Hal: 11-14.

Related

pengertian 5736886096751129946

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item