Apa Pengertian Pedagang Kaki Lima

Pengertian Pedagang Kaki Lima - Pedagang Kaki Lima yaitu pedagang atau orang yang melaksanakan kegiatan atau perjuangan kecil tanpa didasar...

A+ A-
Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam membuka perjuangan di trotoar tampak dilematis alasannya yaitu mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Dalam hal ini pemerintah harus lebih teliti dalam mengambil tindakan dan juga menegakkan peraturan. Lapangan pekerjaan yang sulit juga mendukung maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang merupakan alih profesi akhir PHK dan lain sebagainya.

Meskipun banyak yang beranggapan bahwa PKL merupakan suatu komunitas pengganggu ketertiban, tidak selamanya anggapan tersebut benar. PKL juga sanggup bersifat sanggup berdiri diatas kaki sendiri dalam menjalankan usahanya, bahkan sanggup dikatakan jikalau PKL  tersebut cenderung kreatif dengan memunculkan terobosan gres yang unik dalam perjuangan pengembangan dagangannya. Kemandirian PKL dinilai sanggup memacu pendapatan mereka yang semula rendah menjadi menengah. Kegiatan perdagangan disini juga membuka kesempatan kerja bagi pelaku-pelaku lainnya untuk beusaha.

Bukan hanya untuk memandirikan kehidupan PKL itu sendiri, akan tetapi dalam prakteknya PKL merupakan salah satu penyumbang perputaran ekonomi di suatu daerah. Walaupun unit usahanya kecil, namun apabila PKL dikumpulkan akan memiliki nilai tinggi bagi perkembangan ekonomi daerah. Sebagai suatu bentuk perjuangan yang dijalankan oleh masyarakat,  ”PKL memiliki karakteristik, diantaranya yaitu (i) modal perjuangan terbatas/kecil, (ii) waktu tidak teratur, (iii) tempat tidak permanen, (iv) pelanggan pada umumnya menengah kebawah, (v) tidak ada keterkaitan dengan perjuangan lain dan bersifat kompetitif”.
Karakteristik bentuk perjuangan PKL tersebut sanggup memunculkan PKL baru  di daerah perkotaan. Hal ini diakibatkan ketidakseimbangan pembangunan antara pedesaan dan perkotaan. Ketidakseimbangan tersebut menimbulkan peluang pekerjaan yang diperlukan di perkotaan semakin sempit, ditambah dengan banyaknya lapangan pekerjaan  outsourching  yang tidak ada kepastian kesejahteraannya. Hal tersebut menjadi salah satu faktor munculnya sektor informal (PKL) yang diciptakan oleh mereka untuk mencukupi kebutuhan mereka dan mendapat kesejahteraan.

Menurut Herlianto ”Sektor informal dalam hal ini PKL, merupakan sebuah sektor yang tidak diharapkan, padahal kenyataannya sektor ini yaitu sektor yang lahir dari pertumbuhan ekonomi kota dan produk urbanisasi yang terjadi di negara yang sedang berkembang. Berdatangannya para pendatang ke kota yang sebagian besar tanpa dibekali dengan keterampilan dan pendidikan yang cukup, hal ini menumbuhkan suatu masyarakat lapisan bawah yang umumnya berkecimpung di sektor informal”.

PKL sebagai produk urbanisasi yang timbul tanpa adanya suatu pembekalan yang khusus, menimbulkan anggapan dari masyarakat luas sebagai suatu bentuk ketimpangan pembangunan. Berkembangnya PKL membuat suatu acara PKL yang bermacam-macam setiap harinya. Aktivitas PKL timbul lantaran tidak terpenuhinya kebutuhan pelayanan oleh formal.

Aktivitasnya sering dianggap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta sering dipojokkan sebagai penyebab timbulnya banyak sekali permasalahan menyerupai mengganggu pergerakkan pejalan kaki atau mengakibatkan kemacetan kemudian lintas.

Dalam melakukakan aktivitasnya, PKL menentukan ruang yang gampang dicapai orang menyerupai trotoar dan ruang publik. Ruang terbuka publik yang seharusnya berfungsi sebagai ruang sosial bagi masyarakat kini bermetamorfosis daerah komersial. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknnya pedagang kaki lima yang memanfaatkan ruang terbuka publik sebagai ruang aktivitasnya. Keberadaan PKL ini tentunya akan mengurangi tugas ruang terbuka publik, meskipun keberadaan PKL ini bergotong-royong menjadi salah satu faktor pendukung acara di ruang terbuka publik.

Padahal dalam masalah ini PKL  juga menawarkan bantuan terhadap pendapatan daerah yang tidak sedikit bagi  Kota Surakarta. Hal ini sanggup dilihat dari  jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Kota Surakarta yang disumbangkan  dari retribusi PKL pada Tahun 2009 sebesar 234.452.800 (4,5%) dari Total PAD sebesar  106.759.419.000 (APBD Kota Surakarta, 2009).

Related

Ekonomi 7884973249418847676

Technology

Hot in weekRecentComments

Hot in week

Recent

Comments

item