Pengertian Bagi Hasil
Pengertian Bagi Hasil - Bagi hasil berdasarkan terminologiasing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. profit sharing dalam kamus ekonomi...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/07/pengertian-bagi-hasil.html
Pengertian Bagi Hasil - Bagi hasil berdasarkan terminologiasing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definitif profit sharing diartikan : “Distribusi beberapa cuilan dari keuntungan para pegawai dari suatu perusahaan”. Lebih lanjut dikatakan, bahwa hal itu sanggup berbentuk suatu bonus uang tunai tahunan yang didasarkan pada keuntungan yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya, atau sanggup berbentuk pembayaran mingguan atau bulanan.
Secara sederhana sanggup dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan bagi hasil yakni perjanjian pengolahan tanah, dengan upah sebagian dari hasil yang diperoleh dari pengolahan tanah itu. Dalam dunia perbankan, Muhammad lebih lanjut menjelaskan bahwa profit sharing(bagi hasil) yakni suatu sistem yang mencakup tatacara pembagian hasil perjuangan antara penyedia dana (shahibul maal)dengan pengelola dana (mudharib).
Pembagiaan hasil perjuangan ini terjadi antara pihak bank (mudharib) dengan penyimpan dana (shahibul mal), maupun antara bank dengan nasabah peserta dana (pengusaha). Hasil perjuangan bank yang dibagikan kepada nasabah penyimpan dana yakni keuntungan perjuangan bank yang dihitung selama periode tertentu. Sedangkan hasil perjuangan nasabah peserta dana yang dibagi dengan bank ialah keuntungan perjuangan yang dihasilkan nasabah peserta dana dari salah satu usahanya yang secara utuh didanai bank.
Dengan mempraktekan sistem bagi hasil pada produk deposito di lembaga-lembaga keuangan syariah non bank ibarat BMT, sistem bagi hasil ini akan dipakai sebagai cara untuk membagikan hasil (profit) yang diperoleh dari pengelolaan danayang telah disimpan oleh nasabah. Prinsip utama yang harus dikembangkan BMT dalam kaitannya dengan administrasi dana adalah, bahwa: BMT harus bisa menawarkan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank konvensional, dan bisa menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah dari pada bunga yang yang diberlakukan bank konvensional.
Bagi hasil merupakan sebuah sistem yang dipandang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang sebenarnya. Dengan mengaplikasikan sistem bagi hasil pada forum keuangan syariah maka akan terwujud keadilan dalam ekonomi alasannya dengan sistem inilah baik nasabah maupun forum keuangan akan bersama sama menikmati keuntungan yang adil. Dalam praktek bagi hasil pihak forum akan membagi hasil (profit) kepada nasabah sesuai dengan nisbahyang telah disepakati, sehingga salah satu pihak tidak akan dirugikan. Nisbahbagi hasil ini merupakan faktor yang sangat penting dalam memilih bagi hasil di bank syariah. Sebab aspek nisbahmerupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi. Untuk memilih nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek-aspek: data usaha, kemampuan angsuran, hasil perjuangan yang dijalankan, nisbahpembiayaan dan distribusi pembagian hasil.
Dalam ekonomi syariah, teori bagi hasil memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda dengan perhitungan bunga ibarat pada bank-bank konvensional. Ciri atau karakteristik bagi hasil yakni sebagai berikut:
a. Penentuan besarnya rasio atau nisbah bagi hasil dibentuk pada waktu komitmen dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
b. Besarnya bagi hasil berdasarkan nisbah dan keuntungan yang diperoleh.
c. Bagi hasil sangat bergantung pada proyek yang dibiayai. Bila proyek merugi kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d. Jumlah pembagian hasil meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
e. Tidak ada yang mencurigai keabsahan bagi hasil.
Sedangkan perhitungan bunga memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Penentuan bunga dibentuk pada waktu komitmen dengan perkiraan harus selalu untung.
b. Besarnya persentase berdasarkan jumlah uang atau modal yang dipinjamkan.
c. Pembayaran bunga selalu tetap sesuai dengan perjanjian tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang didanai untung atau rugi.
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat-lipat atau ekonomi dalam keadaan booming.
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk agama Islam.
Secara sederhana sanggup dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan bagi hasil yakni perjanjian pengolahan tanah, dengan upah sebagian dari hasil yang diperoleh dari pengolahan tanah itu. Dalam dunia perbankan, Muhammad lebih lanjut menjelaskan bahwa profit sharing(bagi hasil) yakni suatu sistem yang mencakup tatacara pembagian hasil perjuangan antara penyedia dana (shahibul maal)dengan pengelola dana (mudharib).
Pembagiaan hasil perjuangan ini terjadi antara pihak bank (mudharib) dengan penyimpan dana (shahibul mal), maupun antara bank dengan nasabah peserta dana (pengusaha). Hasil perjuangan bank yang dibagikan kepada nasabah penyimpan dana yakni keuntungan perjuangan bank yang dihitung selama periode tertentu. Sedangkan hasil perjuangan nasabah peserta dana yang dibagi dengan bank ialah keuntungan perjuangan yang dihasilkan nasabah peserta dana dari salah satu usahanya yang secara utuh didanai bank.
Dengan mempraktekan sistem bagi hasil pada produk deposito di lembaga-lembaga keuangan syariah non bank ibarat BMT, sistem bagi hasil ini akan dipakai sebagai cara untuk membagikan hasil (profit) yang diperoleh dari pengelolaan danayang telah disimpan oleh nasabah. Prinsip utama yang harus dikembangkan BMT dalam kaitannya dengan administrasi dana adalah, bahwa: BMT harus bisa menawarkan bagi hasil kepada penyimpan dana minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank konvensional, dan bisa menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah dari pada bunga yang yang diberlakukan bank konvensional.
Bagi hasil merupakan sebuah sistem yang dipandang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yang sebenarnya. Dengan mengaplikasikan sistem bagi hasil pada forum keuangan syariah maka akan terwujud keadilan dalam ekonomi alasannya dengan sistem inilah baik nasabah maupun forum keuangan akan bersama sama menikmati keuntungan yang adil. Dalam praktek bagi hasil pihak forum akan membagi hasil (profit) kepada nasabah sesuai dengan nisbahyang telah disepakati, sehingga salah satu pihak tidak akan dirugikan. Nisbahbagi hasil ini merupakan faktor yang sangat penting dalam memilih bagi hasil di bank syariah. Sebab aspek nisbahmerupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi. Untuk memilih nisbah bagi hasil, perlu diperhatikan aspek-aspek: data usaha, kemampuan angsuran, hasil perjuangan yang dijalankan, nisbahpembiayaan dan distribusi pembagian hasil.
Dalam ekonomi syariah, teori bagi hasil memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda dengan perhitungan bunga ibarat pada bank-bank konvensional. Ciri atau karakteristik bagi hasil yakni sebagai berikut:
a. Penentuan besarnya rasio atau nisbah bagi hasil dibentuk pada waktu komitmen dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
b. Besarnya bagi hasil berdasarkan nisbah dan keuntungan yang diperoleh.
c. Bagi hasil sangat bergantung pada proyek yang dibiayai. Bila proyek merugi kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d. Jumlah pembagian hasil meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
e. Tidak ada yang mencurigai keabsahan bagi hasil.
Sedangkan perhitungan bunga memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Penentuan bunga dibentuk pada waktu komitmen dengan perkiraan harus selalu untung.
b. Besarnya persentase berdasarkan jumlah uang atau modal yang dipinjamkan.
c. Pembayaran bunga selalu tetap sesuai dengan perjanjian tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang didanai untung atau rugi.
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat-lipat atau ekonomi dalam keadaan booming.
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk agama Islam.