Pengertian Dari Murabahah

Pengertian Murabahah - Murabahah  yaitu janji jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, sehabis...

A+ A-
Pengertian Murabahah - Murabahah  yaitu janji jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, sehabis sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebetulnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.

Berasal dari kata  adhdarbu fil ardhi, yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qardh’u (potongan), karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan diperoleh sebagian keuntungan. Secara teknis mudharabah yaitu janji kerjasama perjuangan antara dua pihak diamana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainya sebagai pengelola. Keuntungan perjuangan secara  mudharabah  dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akhir kelalaian si pengelola.

Murabahah

Ada dua jenis  mudharabah,  yaitu  Mutlaqah  (tidak terikat) dan Muqayyadah (terikat)
a.  Mudharabah  Mutlaqah: pemilik dana memperlihatkan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk memakai dana tersebut dalam perjuangan yang dianggap baik dan menguntungtkan. pengelola bertanggung jawab untuk mengelola perjuangan sesuai dengan praktik kebiasaan perjuangan normal yang sehat.
b.  Mudharabah Muqayyadah: pemilik dana memilih syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis perjuangan dan sebagainya. Pengelola memakai modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakannya secara khusus, yaitu untuk menghasilkan keuntungan

Landasan Syariah

Dalam anutan Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tanggal 1 April 2000 tentang  Murabahah,  sebagai landasan syariah transaksi murabahah yaitu sebagai berikut
a.  Al-Qur’an : Al-Baqarah [2]:275
Dalam Al-Qur’an tidak pernah secara pribadi membicarakan murabahah meski disana ada sejumlah pola wacana jual beli, laba, rugi, dan perdagangan. Demikian pula sepertinya tidak ada hadits yang mempunyai referensi pribadi kepada murabahah. Landasan aturan murabahah:

Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba  tidak sanggup bangkit mlainkan menyerupai berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakitt gila. Keadaan mereka yang demikian itu yaitu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah hingga kepadanya larangan dari Tuhanya, allu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum tiba larangan), dan urusanya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu yaitu penghuni-penghuni neraka, mereka infinit didalamnya.

b.  Al-Hadits : Hadis Nabi dari Abu Said al-Khudri:  Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.”(H.R. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

c.  Kaidah Fikih :  “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

Dari ayat diatas sudah dijelaskan bahwa jual  beli merupakan acara yang boleh dan halal kalau dilakukan asalkan tidak mengandung unsur riba didalamnya.

Syarat dan Rukun Murabahah
Syarat Murabahah
a)  Syarat yang berakad  (ba’iu dan musytari)  cakap aturan dan tidak dalam keadaan terpaksa.
b)  Barang yang  diperjual belikan  (mabi’)  tidak termasuk barang yang haram dan jenis maupun jumlahnya jelas.
c)  Harga barang  (tsaman)  harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan komponen keuntungan) dan cara pembayaranya disebutkan dengan jelas.
d)  Pernyataan serah terima  (ijab qabul)  harus terang dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad.

Rukun Murabahah
a)  Ba’iu (penjual).
b)  Musytari (Pembeli).
c)  Mabi’ (Barang yang diperjual belikan).
d)  Tsaman (harga barang)
e)  Ijab qabul (persyaratan serah terima).

Jenis-jenis Murabahah
a.  Murabahah Berdasarkan Pesanan (Murabahah to the purcase order).
Murabahah ini sanggup bersifat mengikat atau tidak mengikat. Mengikat  bahwa apabila telah memesan barang harus dibeli sedangkan tidak mengikat bahwa walaupun telah memesan barang tetapi pembeli tersebut tidak terikat maka pembeli sanggup mendapatkan atau membatalkan barang tersebut
b.  Murabahah Tanpa Pesanan
Murabahah  ini termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat.  Murabahah  ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan atau tidak sehingga penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.

Ketentuan Umum Murabahah

A.  Jual beli  murabahah  harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada ditangan penjual.
B.  Adanya kejelasan info mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli..
C.  Ada info yang terang wacana hubungan baik nominal maupun presentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah.
D.  Dalam system murabahah, penjual boleh memutuskan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat menyerupai itu tidak ditetapkan.
E.  Transaksi pertama (anatara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, kalau tidak sah maka dihentikan jual beli secara  murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan
pembeli murabahah.

Pembiayaan Murabahah

Lembaga keuangan syari’ah pada umumnya mengadopsi murabahah  untuk memperlihatkan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna membeli  suatu barang.  Murabahah  merupakan metode pembiayaan yang utama, mencakup kira-kira tujuh puluh lisa persen dari total kekayaan mereka.

Sejumlah alasan di olok-olokan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi perbankan Islam: (i) murabahan yaitu suatu prosedur investasi jangka pendek, dan dibandingkan dengan sistem  profit and loss sharing  (PLS), cukup memudahkan; (ii)  mark-up  dalam murabahah sanggup ditetapkan sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa bank sanggup memperoleh keuntungan yang  sebanding dengan keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi tentangan bank-bank Islam; (iii)  murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem LPS.

Makara pembiayaan  murabahah  merupakan suatu perjanjian antara pihak bank dan nasabah, dimana bank syari’ah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan kriteria tertentu dengan harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati oleh pihak bank syari’ah dan nasabah.

Dari beberapa pengertian murabahah di atas sanggup ditarik kesimpulan bahwa murabahah yaitu janji kerjasama perjuangan antara dua pihak di mana pihak pertama yaitu pemilik modal (shahibul maal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.

Related

Agama 4451465828826687986

Technology

Hot in week

Recent

Comments

item