Pengertian Dari Murabahah

Pengertian Murabahah - Murabahah  yaitu janji jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, sehabis...

A+ A-
c.  Kaidah Fikih :  “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

Dari ayat diatas sudah dijelaskan bahwa jual  beli merupakan acara yang boleh dan halal kalau dilakukan asalkan tidak mengandung unsur riba didalamnya.

Syarat dan Rukun Murabahah
Syarat Murabahah
a)  Syarat yang berakad  (ba’iu dan musytari)  cakap aturan dan tidak dalam keadaan terpaksa.
b)  Barang yang  diperjual belikan  (mabi’)  tidak termasuk barang yang haram dan jenis maupun jumlahnya jelas.
c)  Harga barang  (tsaman)  harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan komponen keuntungan) dan cara pembayaranya disebutkan dengan jelas.
d)  Pernyataan serah terima  (ijab qabul)  harus terang dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad.

Rukun Murabahah
a)  Ba’iu (penjual).
b)  Musytari (Pembeli).
c)  Mabi’ (Barang yang diperjual belikan).
d)  Tsaman (harga barang)
e)  Ijab qabul (persyaratan serah terima).

Jenis-jenis Murabahah
a.  Murabahah Berdasarkan Pesanan (Murabahah to the purcase order).
Murabahah ini sanggup bersifat mengikat atau tidak mengikat. Mengikat  bahwa apabila telah memesan barang harus dibeli sedangkan tidak mengikat bahwa walaupun telah memesan barang tetapi pembeli tersebut tidak terikat maka pembeli sanggup mendapatkan atau membatalkan barang tersebut
b.  Murabahah Tanpa Pesanan
Murabahah  ini termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat.  Murabahah  ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan atau tidak sehingga penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.

Ketentuan Umum Murabahah

A.  Jual beli  murabahah  harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada ditangan penjual.
B.  Adanya kejelasan info mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli..
C.  Ada info yang terang wacana hubungan baik nominal maupun presentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah.
D.  Dalam system murabahah, penjual boleh memutuskan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat menyerupai itu tidak ditetapkan.
E.  Transaksi pertama (anatara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, kalau tidak sah maka dihentikan jual beli secara  murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan
pembeli murabahah.

Pembiayaan Murabahah

Lembaga keuangan syari’ah pada umumnya mengadopsi murabahah  untuk memperlihatkan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna membeli  suatu barang.  Murabahah  merupakan metode pembiayaan yang utama, mencakup kira-kira tujuh puluh lisa persen dari total kekayaan mereka.

Sejumlah alasan di olok-olokan untuk menjelaskan popularitas murabahah dalam operasi investasi perbankan Islam: (i) murabahan yaitu suatu prosedur investasi jangka pendek, dan dibandingkan dengan sistem  profit and loss sharing  (PLS), cukup memudahkan; (ii)  mark-up  dalam murabahah sanggup ditetapkan sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa bank sanggup memperoleh keuntungan yang  sebanding dengan keuntungan bank-bank berbasis bunga yang menjadi tentangan bank-bank Islam; (iii)  murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem LPS.

Makara pembiayaan  murabahah  merupakan suatu perjanjian antara pihak bank dan nasabah, dimana bank syari’ah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan kriteria tertentu dengan harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati oleh pihak bank syari’ah dan nasabah.

Dari beberapa pengertian murabahah di atas sanggup ditarik kesimpulan bahwa murabahah yaitu janji kerjasama perjuangan antara dua pihak di mana pihak pertama yaitu pemilik modal (shahibul maal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.

Related

Agama 4451465828826687986

Technology

Hot in weekRecentComments

Hot in week

Recent

Comments

item