Yang Dimaksud Pengertian, Fungsi Dan Wewenang Forum Penjamin Simpanan (Lps)
Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakni Lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaku...

https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/08/yang-dimaksud-pengertian-fungsi-dan.html
![]() |
Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan |
Fungsi dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan
Fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal menjalankan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan, LPS mempunyai kiprah merumuskan dan memutuskan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan dan melakukan penjaminan simpanan tersebut. LPS dalam menjalankanfungsinya untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan mempunyai kiprah yaitu:
a. Merumuskan, menetapkan, dan melakukan kebijakan dalam hal stabilitas perbankan;
b. Merumuskan, menetapkan, dan melakukan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan
c. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
Berdasarkan Pasal 6 UU LPS, dalam menjalankan tugasnya, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Menetapkan dan memungut premi penjaminan;
b. Menetapkan dan memungut bantuan pada ketika bank pertama kali menjadi peserta;
c. Melakukan pengolahan kekayaan dan kewajiban LPS;
d. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil investigasi bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
e. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada abjad d;
f. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
g. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melakukan sebagian kiprah tertentu;
h. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat perihal penjaminan simpanan; dan
i. Menjatuhkan hukuman administratif.
Kemudian dalam rangka penanganan dan penyelesaian bank gagal, LPS mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU LPS, yaitu:
a. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
b. Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan;
c. Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank;
d. Menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
Sumber:
1. Pasal 2 ayat (3) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS.
2. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 perihal LPS.
3. O.P.Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersil, Jakarta, Perbanas, 1998.Hal 10.
b. Menetapkan dan memungut bantuan pada ketika bank pertama kali menjadi peserta;
c. Melakukan pengolahan kekayaan dan kewajiban LPS;
d. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil investigasi bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
e. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada abjad d;
f. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
g. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melakukan sebagian kiprah tertentu;
h. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat perihal penjaminan simpanan; dan
i. Menjatuhkan hukuman administratif.
Kemudian dalam rangka penanganan dan penyelesaian bank gagal, LPS mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU LPS, yaitu:
a. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
b. Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan;
c. Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank;
d. Menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
Sumber:
1. Pasal 2 ayat (3) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS.
2. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 perihal LPS.
3. O.P.Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersil, Jakarta, Perbanas, 1998.Hal 10.