Yang Dimaksud Pengertian, Fungsi Dan Wewenang Forum Penjamin Simpanan (Lps)
Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakni Lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaku...
https://tutorialcarapintar.blogspot.com/2019/08/yang-dimaksud-pengertian-fungsi-dan.html
Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakni Lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melakukan kiprah dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagai forum yang menjamin simpanan nasabah, LPS sangat berkepentingan terhadap tingkat kesehatan bank baik secara individual maupun secara agregat. Untuk menjaga tingkat kesehatan bank secara individual (micro prudential) maupun secara agregat (macro prudential) diharapkan pengawasan perbankan yang efektif.Keberadaan LPS dalam sistem perbankan di Indonesia ditegaskan di dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 24 perihal Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). LPS bertanggungjawab kepada presiden dan dalam kegiatannya merupakan forum independen, transparan, dan akuntabel dalam melakukan kiprah dan wewenangnya. Independensi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan kiprah dan wewenangnya, LPS tidak sanggup diintervensi oleh pihak manapun termasuk pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara terperinci dalam di dalam undang-undang LPS.
Mengingat bahwa kebijakan penjaminan sanggup berdampak pada sektor perbankan dan fiskal, maka di dalam LPS terdapat wakil dari masing-masing otoritas yang berwenang. Keberadaan para wakil otoritas tersebut dimaksud untuk gotong royong merumuskan kebijakan penjaminan yang sanggup mendukung kebijakan pada sektor-sektor tersebut. Namun pada pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan sepenuhnya tanggung jawab dan kewenangan LPS tanpa sanggup dicampurtangani oleh pihak manapun. Sebagai pola dalam melakukan kiprah penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya, khususnya dalam rangka penjualan/pengalihan aset bank tersebut, LPS tidak sanggup dipengaruhi oleh kepentingan pihak luar termasuk pemerintah.
Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan |
Fungsi dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan
Fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal menjalankan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan, LPS mempunyai kiprah merumuskan dan memutuskan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan dan melakukan penjaminan simpanan tersebut. LPS dalam menjalankanfungsinya untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan mempunyai kiprah yaitu:
a. Merumuskan, menetapkan, dan melakukan kebijakan dalam hal stabilitas perbankan;
b. Merumuskan, menetapkan, dan melakukan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan
c. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
Berdasarkan Pasal 6 UU LPS, dalam menjalankan tugasnya, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Menetapkan dan memungut premi penjaminan;
b. Menetapkan dan memungut bantuan pada ketika bank pertama kali menjadi peserta;
c. Melakukan pengolahan kekayaan dan kewajiban LPS;
d. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil investigasi bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
e. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada abjad d;
f. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
g. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melakukan sebagian kiprah tertentu;
h. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat perihal penjaminan simpanan; dan
i. Menjatuhkan hukuman administratif.
Kemudian dalam rangka penanganan dan penyelesaian bank gagal, LPS mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU LPS, yaitu:
a. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
b. Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan;
c. Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank;
d. Menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
Sumber:
1. Pasal 2 ayat (3) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS.
2. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 perihal LPS.
3. O.P.Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersil, Jakarta, Perbanas, 1998.Hal 10.